Wednesday, January 18, 2012

Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

PENDAHULUAN

Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.

Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah

Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh.


Adapun instrumen yang dilarang dalam pasar modal syariah adalah:

a. Preferred stock (saham istimewa)

Saham istimewa adalah saham yang memberikan hak lebih besar daripada saham biasa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Adapun karakteristik saham preference adalah: hak utama atas aktiva, penghasilan tetap, jangka waktu tidaj terbatas, tidak punya hak suara. Alasan diharamkannya saham preference adalah:

1. Adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba. Sebagaimana firman Allah SWT
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS Al-Baqoroh:275)

2. Pemilik saham preference diperlakukan secara istimewa, terutama saat likuidasi. Hal inni bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam sebuah ayat disebutkan,
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqoroh:188)


b. Forward Contract

Forwards contract adalah perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan.

Forwards contract bukan investasi, melainkan perjanjian melakukan transaksi dengan harga dan tanggal tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tidak ada pengeluaran biaya pada saat mengadakan kontrak (pengeluaran hanya sekedar komisi kepada pialang/broker yang mempertemukan kedua belah pihak, dan tidak ada penyerahan/pertukaran uang antar kedua pihak pada saat kontrak disepakati. Jual beli terjadi pada tanggal jatuh tempo kontrak. Artinya sebelum jatuh tempo, yang terjadi hanya perjanjian bahwa salah satu pihak wajib menyerahkan sesuatu kepada pihak lain dan pihak lain harus membayar sejumlah uang atas aktiva yang diserahkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama.

Forward contract merupakan salah satu jenis transaksi yang diharamkan karena bertentangan syariah. Forward contract merupakan jual beli utang yang didalamnya terdapat unsure riba sedangkan transaksi (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Sesuai dengan kaidah fiqh, “setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang adalah riba.” Kemudian dipertegas dengan ayat yang berbunyi,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… (QS Al-Baqarah:282)



c. Option

Option adalah transaksi yang tidak disertai underlying asset atau real asset, dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak tidak dimiliki oleh pihak penjual. Option termasuk dalam kategori gharar (penipuan/spekulasi) dan maisir (judi). Sebagaimana firman Allah SWT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 90-91).

Terdapat pula beberapa hadits yang dijadikan rujukan mengenai gharar,

“Rasulullah melarang jual beli dengan hasab dan penjualan gharar.” (HR Muslim).

“Dilarang menjual ikan dalam laut karena yang seperti itu adalah gharar.” (HR Ibnu Hambal).

Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersanda, “Janganlah kamu menjual buah-buahan hingga nyata hasilnya, dan janganlah kamu menjual kurma basah dengan kurma kering.” (HR Bukhari)



d. Transaksi margin on trading


Transaksi ini adalah dimana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang sisanya dilunasi dari pinjaman kepada bank melalui perantara dengan syarat surat berharga tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman.
Bentuk transaksi ini dilarang karena sebagai berikut:

1. Kondisi di mana sisa harga akad yang belum dibayar oleh pembeli harus dibayar dengan imbalan berupa bunga yang diharamkan oleh syariah.
2. Surat berharga yang menjadi objek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungan.
3. Adanya dua akad secara bersamaan dalam suatu akad, yaitu akad jual beli dan utang.
4. Transaksi ini menimbulkan ketidak adilan, karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
5. Adanya praktek perjudian atas surat berharga.


e. Transaksi short selling

Penjualan singkat (short selling) dalam konteks pasar modal adalah bentuk jual beli yang mana sekuritas tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Perkara dasar yang muncul dari penjualansingkat adalah tidak adanya sekuritas yang diperdagangkan. Transaksi penjualan singkat ini dilakukan oleh investor untuk mencari keuntungan. Hal ini dilakukan dengan cara menjual sekuritas yang belum dimiliki dengan cara meminjam kepada pihak lain. Investor berharap agar harga sekuritas turun di masa depan, dia akan kembali membeli kembali sekuritas tersebut sewaktu harga turun dan mengembalikan sekuritas pinkaman tadi. Tujuannya adalah memperoleh keuntungan yang diperoleh dari selisih antara penerimaan dengan biaya yang dipinjam dari pihak lain.
Pada dasarnya penjualan singkat tidak diperbolehkan di pasar modal, karena mengakibatkan kerugianyang cukup besar dan akan terjadi kesulitan untuk mendapatkan sekuritas yang mesti diserahkan pada waktu transaksi sesuai dengan ketentuan bursa, akibatnya mereka dikenakan denda.

Dengan demikian jelas bahwa transaksi penjualan singkat merupakan penjualan sekuritas yang tidak dimiliki dan tidak bermaksud untuk memiliki sekuritas tersebut. Dalam perspektif fiqh, bentuk seperti ini hampir menyamai bay’ al-fuduli yaitu menjual suatu barang yang tidak ada dan dilarang karena terdapat unsur tipu daya dan tidak ada usaha untuk menyerahkan barang pada waktu kontrak berlangsung. Larangan ini adalah karena tidak adanya usaha si penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli. Dalam melakukan jual beli si penjual mesti menyerahkan barang kepada si pembeli. Hal ini dijelaskan dan dipertegas supaya tidak terdapat unsure gharar.

Aktivitas penjualan singkat ini dimana penjual tidak memiliki sekuritas pada waktu penjualan, dan pembeli juga tidak membeli sekuritas dari pemilik, dan ada izin pemilik, sementara penjual tidak bermaksud untuk menjual. Di samping itu, kontrak ini tidak sah, karena tidak ada persetujuan antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi. Terselubung kontrak ini menyebabkan adanya gharar dank arena aktivitas ini dilarang.

Transaksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam Islam karena memiliki unsure-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan. Hal ini bertentangan prinsip-prinsip bermuamalah. Adanya permainan harga secara short selling adalah ketika seorang pembeli berupaya membeli suatu komoditas sebanyak mungkin, namun komoditi tersebut berkurang yang pada gilirannya akan menyebabkan harga naik. Pada saat itulah ia akan melepas saham ke pasar sehingga memperoleh keuntungan yang banyak. Dampak dari adanya permainan harga inilah yang membuat pasar menjadi tidak stabil, menyebabkan harga berfluktuasi, sehingga harga tidak menunjukkan nilai intrinsic saham sesungguhnya.


TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM JUAL BELI VALAS

Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim)

Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).

Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).

Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).

Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.
Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):

Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi.

Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.

Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.

Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak

B. Transaksi ini disebut call option.
Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.
Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.

Keempat, adalah transaksi swaps (currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forward) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.
Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.
Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).

Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janji (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla: VIII/513)


Sumber Pustaka
1. Hulwati, Ekonomi Islam, Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia, 2009, Ciputat: Ciputat Press Group
2. Rodoni Ahmad dan Abdul Hamid , Lembaga Keuangan Syariah, 2008 , Jakarta: Zikrul hakim, hlm 138-140,
3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf,
4. http://www.dakwatuna.com/2010/02/5543/bisnis-forex-dan-spekulasi-valas-dalam-hukum-islam-bagian-ke-1/
Read More … Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas

Wednesday, December 14, 2011

Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)

Penggunaan karu plastik di Indonesia dimulai pada tahun 1988. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 telah mengubah peta penyebaran kartu plastic semakin luas. Perkenalan dan perkembangan kartu plastic di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangna dunia perbankan Karena penerbit terutama pengelola kartu plastic di Indonesia adalah bank.



Kartu plastic mulai diperkenalkan pada masyarakat dan sedikit demi sedikit masyarakat mulai terbiasa dengan penggunaan kartu kredit dan kartu ATM. Pelopor pengembangan usaha kartu plastic di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan bank Duta melalui kerjasamanya dengan Visa Internasional dan Mastercard International.

Pihak-Pihak Terkait dalam penggunaan Kartu Plastik

Pihak-pihak yang terlibat:

1. Penerbit (Issuer)
Artinya penerbit disini merupakan pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu. Bisa bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu terlebih dahulu harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Apabila penerbit adalah bank, harus mengikuti ketentuan dari BI

2. Acquirer
Yaitu pihak yang mewakili kepentingan penerbit untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit dan melakukan pembayaran kepada merchant atau penjual.

3. Pemegang kartu
Yaitu pihak yang menggunakan kartu kredit dalam kegiatan pembayaran dimana pemegang kartu tersebut telah memenuhi prosuder yang telah ditetapkan penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan keguanaannya.

4. Merchant
Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beki barang dan jasa dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum menerima pembayaran dengan kartu kredit, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjaama dengan issuer dan acquirer.


Fungsi Kartu Plastik:


1. Sumber kredit
Kartu plastic dapat digunakan untuk memperoleh kredit dengan cara membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.

2. Sumber uang tunai
Kartu plastic dapat dugunakan untuk memperoleh uang tunai melalu ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek yang ditarik.

3. Penjaminan cek
Kartu plastic dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek dengan kata lain digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek oleh pemegang kartu.


Jenis-jenis kartu palstik menurut fungsi:


1. Credit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10% dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah ditetapkan.

2. Charge Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya disertai dengan biaya tambahan.

3. Debit Card
Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya transaksi.

4. ATM Card/ Cash Card
Merupakan kartu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi untuk mengetahui informasi saldo rekening.

5. Smart Card
Smart card merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.

6. Private label card
Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut.

7. Check Guarantee
Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.


Perbedaan Charge card, Credit card, dan Debit Card


a. Charge Card


1. Biasanya tidak memiliki ketentuan limit penggunaan dalam bertransaksi
2. Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya sehingga bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu.
3. Tidak dibebankan bunga atas setiap pembayaran tagihan

b. Credit card

1. Biasanya limit kredit diberika kepada setiap pemegang kartu tergantung jeni kartu (Gold, regular, classic)
2. Pembayaran minimum 10% dari total semua tagihan dan dibayarkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.
3. Tingkat bunga dibebankan atas saldo kredit, besarnya tidak sama antar setiap penerbit.
4. Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) biasanya dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.


c. Debit Card


1. Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank
2. Transaksi hanya dapat dilakukan apaila pemegang kartu memilki saldo yang mencukupi pada rekening untuk biaya transaksinya.
3. Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung atas saldo rekening pemegan kartu dan mengkredit rekening piihak pedagang.


Hukuk Syariat tentang Kartu Kredit


1. Persyaratan berbau Riba

Transaksi untuk mengeluarkan katu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda financial bila terlambat menutupi hutangnya. Pandangan ulama fiqh kontemporer mengenai hal ini:

a. Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah namun akadnya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu untuk menjaga diri untuk tidak telat dalam membayar tagiha tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut syariat sudah batal dengan sendirinya (riba).
Dengan qiyas pada pembayaran listrik, telpon dan sebgainya yang mensyaratkan denda jika ada keterlambatan pembayaran. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tesebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.

b. Kubu yang melarang. Mereka menganggap bahwa transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyya dan Syafi’iyyah. Mereka membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan demi kemaslahatan hidup manusia. Sementara kartu kredit memilik bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Karena kartu kredit bukan kebutuhan pokok.

2. Prosentase yang dipotong olejh pihak bank yang mengeluarkan kartu ari pengusaha.

Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat,
a. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah.
b. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank pada pedagang.
c. Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang dibayar.
d. Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar.

Apapun pendudukan masalah yang dipilih disini, pengkajian fiqh kontemporer tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosetase ini tetap dibolehkan dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagan.

3. Denda Keterlambatan dan bunga riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa denda financial karena keterlambatan penutupan hutang, penindaan atau karena tersendatnya pemayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba nasi’ah yang kelarangannya langsung ditentukan melalui turunnya ayat Al-Quran



KARTU KREDIT SYARIAH

''Kartu kredit syariah itu muncul karena perbankan syariah ingin compete (bersaing) dengan konvensional. Jadi, itu sangat dibutuhkan,'' menurut salah seorang mantan bankir syariah. Menurutnya, kartu kredit dibutuhkan untuk pengembangan bisnis perbankan. Hal tersebut diperlukan bagi sejumlah bank syariah atau divisi syariah bank konvensional yang bergerak di sektor perbankan komersial (Commercial banking). Di antaranya adalah Bank Danamon Syariah dan Bank Permata Syariah. Menurutnya dengan adanya kartu kredit syariah, maka kedua divisi syariah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah nasabah pembiayaannya. Selain itu, dana pembiayaan yang disalurkan juga akan meningkat secara otomatis. ''Jadi, saya kira bank-bank seperti Danamon Syariah dan Permata Syariah lebih menyenangi hal itu,'' katanya.
Bagaimana Pendapat anda ?

KARTU kredit sudah menjadi gaya hidup tersendiri yang berhasil mengubah perilaku masyarakat. Bagaimana kartu kredit syariah? Apa mungkin? Tren ke depan, kartu kredit bakal menjadi mata uang tersendiri. Esensinya praktis, aman, dan fleksibel. Meskipun, masih memicu kontroversi, karena sering menjerat si pemakai menjadi 'besar pasak daripada tiang'. Di tengah kontroversial itu muncul wacana penerbitan kartu kredit syariah yang juga disikapi beragam oleh pihak-pihak terkait. Pihak perbankan syariah, misalnya, ada yang menyatakan mendukung, ada pula yang sebaliknya.

1. Salah satu bank syariah yang menyatakan kurang setuju dengan wacana penerbitan produk uang plastik tersebut. Salah satu direkturnya mengungkapkan, kartu kredit sebagai alat transaksi mampu memberikan berbagai kemudahan, namun berpotensi menimbulkan sikap konsumtif, terutama bila tidak digunakan hati-hati. ''Bila dilihat mudarat dan manfaatnya, kartu kredit syariah sebaiknya dihindari. Kemudahan transaksi akan lebih baik dengan kartu ATM dan kartu debit yang didasarkan pada cadangan dana mereka sendiri. Sedangkan kebutuhan lain, bila bersisi produktif dan meningkatkan kemakmuran, dapat diperoleh dengan mengajukan pembiayaan syariah,'' kata-nya.

2. Sebaliknya, sikap berbeda diungkapkan Bank Syariah lainnya dan cabang syariah lainnya. Didasari oleh besarnya pangsa pasar kartu kredit dan kenyataan bahwa kartu kredit memang dibutuhkan masyarakat, kedua bank tersebut menyatakan dukungan terhadap produk kartu kredit syariah. Kepala Divisi Pengembangan Produk Bank Syariah tersebut menyatakan berdasar data yang dimiliki, dari populasi Indonesia yang kini mencapai sekitar 220 juta jiwa, 87%-nya adalah umat Islam. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 juta jiwa yang memiliki rekening pada bank dan ada sekitar 25 juta jiwa yang memiliki kartu (ATM, kartu kredit, dan kartu debit). ''Pengguna jasa kartu kredit ada sekitar 5 juta jiwa, seluruhnya menggunakan sistem bunga. Sedangkan konsumen potensial untuk memiliki kartu kredit diperkirakan berjumlah 20 juta jiwa,'' ujarnya.



Fatwa DSN tentang kartu kredit syariah
(DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card)

Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

1. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini.

2. Para pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).

3. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.

4. Merchant Fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);

5. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).

6. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

7. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.

Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (baca: halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (baca: haram).

Kedua : Hukum

Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini.

Ketiga : Ketentuan Akad
Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:

1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah).

2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.

3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.


Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card
1. Tidak menimbulkan riba.
2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah


Kelima : Ketentuan Fee


1. Iuran keanggotaan (membership fee)
Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.

2. Merchant fee
Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).

3. Fee penarikan uang tunai
Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

4. Fee Kafalah
Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.

5. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.


Keenam : Ketentuan Ta’widh dan Denda

1. Ta’widh
Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.

2. Denda keterlambatan (late charge)
Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.


Ketujuh : Ketentuan Penutup

1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.


LANDASAN HUKUM SYARIAH CARD (Al-Quran dan Sunnah)

Para ulama membolehkan sistem dan praktek kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.
Allah berfirman:
“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72).

Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktek kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).

Secara prinsip, kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu, ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)

Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain:

a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.”

c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”

d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).”

e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”

Saat ini, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaili

Bank and Financial Institution Management, conventional and sharia system. Prof Dr H Veithzal Rivai, MBA, Andria Permata Veithzal B. Acct MBA, Ferry N Idroes, SE MM

Fikih ekonomi Keuangan Islam, Prof Dr. Shalah ash-Shawi & Prof. Dr. Andullah al-Mushlih

Aziz Budi Setiawan, SEI, MM, Materi Perkuliahan Lembaga Keuangan nonBank, STEI SEBI

http://ib.eramuslim.com/
Read More … Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)

Thursday, December 1, 2011

9 Pertanyaan Penting Tentang Keuangan Sebelum Menikah

Sebelum menikah, tak sedikit orang yang terbuai dengan mimpi manis tentang kisah cinta yang berakhir bahagia selamanya. Namun pernahkah Anda membayangkan bahwa pernikahan bisa berakhir hanya karena masalah keuangan?

Survei yang dilakukan oleh American Psychological Association membuktikan, belakangan ini semakin banyak pasangan yang bercerai karena masalah keuangan. Survei ini juga mengungkapkan bahwa uang merupakan salah satu masalah terbesar yang memicu timbulnya stres dalam kehidupan rumah tangga.

Keuangan yang sehat adalah pondasi kuat untuk membangun sebuah kehidupan rumah tangga. Sebelum akhirnya Anda memutuskan untuk menikah, cobalah jawab pertanyaan berikut agar masalah keuangan tidak menjadi bumerang dalam rumah tangga Anda kelak.




1. Berapakah Skor Kredit Anda?
Skor kredit adalah sebuah angka yang menunjukkan kemampuan keuangan seseorang. Misalnya kemampuan bulanan untuk mencicil rumah ataupun tagihan-tagihan rutin. Banyak wanita dengan skor kredit bagus, menikahi pria dengan skor kredit buruk. Pada akhirnya hal ini akan memicu timbulnya masalah dalam rumah tangga.

Carmen Wong Ulrich, seorang perencana keuangan dan penulis buku 'The Real Living Cost' menyarankan untuk menanyakan hal ini terlebih dulu kepada pasangan sebelum menikah. Tanyakan juga alasan kenapa skor kreditnya buruk, apakah karena dia terlalu boros atau posisi di kantor kurang mendukung.

2. Apakah Anda Mempunyai Utang?
Pertanyaan ini sangat penting untuk diajukan. Apakah orang yang akan Anda nikahi mempunyai utang? Jika punya, utang sepeti apa itu? Apakah utang kartu kredit atau utang lain? Selain itu, tanyakan juga, apakah nantinya setelah menikah Anda harus ikut menanggung utang ini? Pastikan hal-hal seperti ini tidak akan menjadi masalah bagi Anda berdua dalam kehidupan mendatang.

3. Aset Apa yang Dimiliki?
Banyak orang yang tidak tahu berapa asetnya dan dalam bentuk apa saja. Apakah berupa rumah, tanah, emas, saham, obligasi atau reksadana. Anda perlu memastikan semua itu sebelum menikah, karena hal ini adalah sebuah gambaran untuk membangun masa depan bersama.

4. Apakah Anda Seorang yang Boros atau Hemat?
Ada baiknya didiskusikan dengan pasangan agar lebih tahu mengenai karakteristik belanja masing-masing. Apakah anda pasangan yang sama-sama suka menabung? Atau pasangan yang sama-sama boros? Atau kombinasi suka menabung dan boros? Tentu saja hal ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

5. Apa yang Anda Inginkan 5-10 Tahun ke Depan?
Diskusikan kehidupan seperti apa yang Anda berdua inginkan, baik itu menyangkut penghasilan bersama dan tujuan bersama. Berapa rumah atau mobil yang ingin Anda berdua miliki? Berapa kali liburan yang akan Anda berdua lakukan selama setahun? Disini Anda perlu membuat penyesuaian keuangan bersama sehingga pada akhirnya bisa mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan di awal.

6. Berapa Anak yang Anda Inginkan?
Memiliki anak tentu impian semua pasangan, namun diskusi ini bukan tentang seperti apa anak Anda kelak. Biaya mengurus anak semakin hari semakin mahal, jadi sebelum menikah bicarakan terlebih dulu jumlah anak yang Anda berdua inginkan, biaya untuk merawat anak tersebut, apakah ada salah satu di antara Anda yang berhenti bekerja untuk mengurus anak, dan semua hal yang berhubungan dengan itu. Ini akan menjadi pembicaraan yang cukup sulit mengingat hal ini belum terjadi, tapi sebaiknya Anda harus mempunyai persiapan yang matang untuk membangun sebuah keluarga.

7. Bagaimana Anda Akan Berbagi Tanggung Jawab?
Tanggung jawab keuangan dalam sebuah rumah tangga adalah tentang penghasilan, pengeluaran rutin, dan tabungan. Bicarakan mengenai pembagian tanggung jawab, siapakah yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran? Berapa yang akan ditabung? Dan siapakah yang akan membuat anggaran untuk semua itu? Hal ini perlu didiskusikan karena Anda berdua perlu tahu kelemahan dan kelebihan masing-masing dalam mengatur uang.

8. Bagaimana Anda Akan Membicarakan Masalah Keuangan Kelak?
Ketika Anda sudah memiliki rencana keuangan yang matang, diskusikanlah bagaimana cara mengajak pasangan berbicara apabila terjadi masalah keuangan kelak. Banyak pertengkaran terjadi karena salah memilih waktu bicara. Jadi sebelum ini menimpa Anda, bicarakan terlebih dulu tentang bagaimana Anda berdua akan menghadapi masalah seperti itu di masa mendatang.

9. Haruskan Anda Membuat Perjanjian Pranikah?
Membuat perjanjian pranikah bukan lagi hal yang tabu. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini penting dibuat terutama ketika penghasilan Anda lebih tinggi dari pasangan, atau pasangan Anda memiliki cukup banyak utang. Jangan membayangkan perjanjian pranikah sebagai hal yang akan membawa Anda ke sebuah perceraian. Justru dengan adanya perjanjian ini penyelesaian masalah-masalah keuangan dalam rumah tangga bisa lebih jernih.

Dari uraian di atas, saya bukan bermaksud untuk mengecilkan Anda yag berniat menikah namun belum memiliki perencanaan finansial yang matang. Ini hanyalah sebuah pertanyaan realistis agar Anda tidak terjebak pada masalah keuangan pada saat setelah menikah. Karena keputusan menikah adalah janji Anda untuk saling bertanggung jawab atas satu sama lain.

Terlepas dari itu semua, menikah adalah penyempurnaan setengah agama. Insya Allah jika niat karena Allah, Maka Dia pun akan membantu Anda. Pesan terakhir dari saya, usahakan bagi pasangan suami isteri yang sedang memiliki masalah finansial, sebaiknya didiskusikan dan segera mencari solusi sesuai kesepakatan bersama. Agar tidak menjadi permasalahan yang baru di masa depan.

Read More … 9 Pertanyaan Penting Tentang Keuangan Sebelum Menikah

Sunday, October 30, 2011

Zakat untuk Indonesia yang Lebih Baik

Saat ini Indonesia memang tengah dilanda berbagai masalah pelik dan kompleks. Berbagai kasus korupsi bertebaran di mana-mana, kemiskinan yang merajalela hingga masayarakatpun tidak bisa mengakses kebutuhan pokoknya akan kesehatan dan pendidikan, kemudian pengangguran yang seakan tak ada habisnya, penurunan kualitas moral masyarakat, dan kriminalitas yang mengakibatkan depresiasi masayarakat terhadap nilai keamanan di negeri ini.

Jika kita harus menyebutkan semua masalahnya satu persatu, mungkin masih akan sangat banyak lagi yang tidak cukup disebutkan disini. Walaupun begitu, kita tidak boleh pesimis dalam mengatasi itu semua. Kita bisa bangkit dengan kekuatan kita sendiri tanpa bantuan dari Negara lain, melalui tangan kita, untuk kemajuan kita bersama. Salah satunya yaitu memanfaatkan potensi yang kita miliki.

Apabila saya amati dan telusuri, akar permasalahan dari semua ini adalah masalah ekonomi. Walaupun masalahnya juga mencakup seluruh aspek sosial, politik, dan budaya. Tanpa maksud mengesampingkan aspek-aspek tersebut, saya melihat ada yang menonjol dari masalah ekonomi. Kita tahu bahwa kemiskinan merupakan keterbatasan ekonomi, kurangnya pemenuhan kebutuhan terhadap pendidikan dan kesehatan yang terjadi di kalangan masayarakat menengah ke bawah juga disebabkan masalah ekonomi. Kriminalitas yang terjadi mayoritas diakibatkan oleh desakan kebutuhan ekonomi. Masalah pengangguran juga akan menaikkan tingkat kriminalitas karena tidak adanya pemasukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok sekalipun. Juga masalah korupsi yang jelas-jelas sangat merusak sistem perekonomian negeri ini.

Karena alasan-alasan tersebut, maka saya menyimpulkan bahwa yang harus kita benahi terlebih dahulu adalah bidang ekonomi. Karena apabila masyarakat telah berada pada tingkat ekonomi yang baik (minimal semua kebutuhan dasarnya terpenuhi), maka hal itu juga akan berefek positif pada aspek lainnya. Melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, diharapkan bisa berimplikasi terhadap perbaikan aspek hukum, sosial, politik dan budaya.

Potensi Zakat dan Permasalahannya di Indonesia

Jika kita kilas balik ke masa-masa keemasan para pemimpin terdahulu yang sukses membawa rakyatnya pada tingkat kesejahteraan yang tinggi, maka akan ada sederet nama besar yang tidak asing lagi di telinga kita, salah satunya adalah Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau adalah Khalifah (pemimpin) Dinasti Bani Umayah, pada tahun 98 H pada usia 37 tahun. Beliau hanya memerintah kurang lebih tiga puluh bulan saja sampai wafat. Tetapi dalam kurun waktu yang singkat tersebut, beliau mampu mengentaskan kemiskinan di daerah pemerintahannya, tidak ada rakyat yang miskin dan meminta-minta lagi. Beliau mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, baik yang muslim atau nonmuslim.

Salah satu kebijakan yang diambil oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah mengembalikan zakat sebagai sumber utama pendapatan negara, memberantas korupsi dan nepotisme, dan gerakan penghematan dan efisiensi. Dari semua itu, ada satu hal menarik yang saya garisbawahi disini, yaitu kebijakan pengelolaan keuangan publik yang dijalankan terkait dengan zakat.

Zakat termasuk dalam Rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi seluruh Muslim. Kewajiban zakat sudah termaktub dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah, ayat 103. Namun zakat bukan sekedar ibadah biasa bagi umat muslim yang berimplikasi positif pada individu yang menunaikannya saja. Tetapi lebih dari itu. Zakat adalah ibadah sosio-economy yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan baik dari sisi doktrin Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat. Selain berefek pada aspek sosial yang berperan dalam mengecilkan kesenjangan, zakat juga memiliki potensi yang besar dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi ummat.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan ADB (Asian Development Bank) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) menyatakan, potensi pengumpulan dana zakat Indonesia dapat mencapai Rp 217 Triliun. Tentu jika dana sebesar itu terkumpul, zakat akan sangat berpotensi sebagai sebuah sarana untuk membangun kesejahteraan ekonomi rakyat. Namun yang tercatat, terhimpun di Asosiasi Lembaga Zakat di Indonesia yaitu Forum Zakat Nasional baru sekitar 1,5 triliun rupiah. Potensi yang sangat besar, namun yang terkumpul baru sebagian kecilnya.

Sementara ditinjau dari pendistribusian dana zakat di Indonesia, ada beberapa hal yang menurut saya perlu dibenahi agar manfaat zakat bisa tersampaikan secara efektif. Pertama, belum maksimalnya loyalitas dari masyarakat kaya terhadap Badan Amil Zakat ataupun Lembaga Amil Zakat yang sudah diresmikan untuk menghimpun dan mengelola dana zakat. Mereka masih kurang percaya dan khawatir dana zakatnya tidak tersampaikan kepada yang berhak. Akibatnya, masyarakat yang kaya lebih memilih menyalurkan zakat mereka secara individu dengan cara membagi-bagikan uang atau paket sembako kepada rakyat miskin. Cara seperti ini memang tidak dilarang, tetapi akan menjadi sangat tidak efektif. Bisa kita tengok banyak pengalaman pembagian zakat yang seperti itu menjadi ricuh karena warga miskin yang datang jauh lebih banyak daripada jumlah paket yang akan dibagikan, dengan antrian yang tidak teratur, dan kemudian menimbulkan korban. Maksud baik muzakki tidak tersampaikan karena kesalahan metodologi. Akhirnya peristiwa tersebut akan terlihat seperti kejadian kontradiktif antara “parade kemiskinan” dan “pameran kebajikan”.

Kedua, kebanyakan orang membayar zakat hanya pada bulan Ramadhan, sementara sebelas bulan lainnya mereka tidak mengeluarkan zakat. Padahal selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan, masih ada zakat maal yang wajib dikeluarkan di bulan lainnya, seperti zakat profesi, zakat tabungan, zakat perniagaan, pertanian, dan peternakan. Jika pembayaran zakat hanya terpusat pada bulan Ramadhan, maka hal tersebut sama saja membiarkan orang miskin bersenang-senang di satu bulan dan sengsara di bulan lainnya. Karena kurangnya pemahaman dan edukasi masyarakat, maka hal inilah yang menyebabkan penghimpunan zakat masih sangat jauh dari potensinya. Bagaimana bisa terkumpul ratusan trilliun rupiah kalau masyarakat hanya membayar zakat fitrah setahun sekali?

Selanjutnya, jika poin kedua tidak cepat ditangani dengan baik, maka akan berdampak secara signifikan pada pola pikir masyarakat, bahwa dana zakat harus cepat-cepat disampaikan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Memang benar bahwa zakat harus segera didistribusikan sebelum hari raya agar tidak ada seorang pun mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang kelaparan di hari raya dan semua bisa ikut bersuka cita menyambutnya. Tapi itu hanya belaku bagi zakat fitrah saja. Karena tujuan distribusi zakat fitrah memang untuk konsumsi. Tetapi tidak sama dengan zakat maal yang pendistribusiannya bersifat produktif.

Sementara dari regulasi pemerintah yang mengantur tentang zakat, bisa kita lihat bahwa Indonesia telah memilki Undang-Undangnya, yaitu No 38 tahun 1999. Namun tetap saja keberadaan undang-undang tersebut tidak bersifat wajib bagi muzakki/donatur. Bahkan kesannya undang-undang ini hanya sebuah peraturan bagi lembaga-lembaga amil zakat saja. Berbeda sekali dengan pajak yang sangat digalakkan oleh pemerintah serta memiliki otorisasi yang kuat dan dan bersifat memaksa seluruh rakyat Indonesia agar membayar pajak.

Dari beberapa permasalahan di atas, perlu diambil tindakan cepat dan tepat agar masalah ini tidak berlarut dan semakiin besar. Pertama, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat. Hal ini bisa dilakukan dengan banyak cara, seperti sosialisasi yang gencar terhadap masyarakat, juga bisa dari segi otoritas pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus tegas mengambil sikap dalam meregulasi zakat. Bahwa zakat adalah instrumen selain pajak yang wajib dikeluarkan oleh rakyat yang beragama Islam. Hal ini akan tentu akan memaksimalkan potensi zakat yang kita miliki dan semakin banyak yang bisa kita lakukan dengan dana tersebut.

Selanjutnya, selain pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat, perlu juga sosialisasi agar masyarakat menyalurkan zakat mereka melaui Badan Amil Zakat Nasioal atau Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah diresmikan oleh Presiden dan Kementrian agama untuk mengelola dana zakat secara professional. Dengan begitu, maka dana zakat akan tersalurkan dengan baik dan sampai pada yang berhak menerima.

Pendistribusian Dana Zakat dan Implikasinya Terhadap Perekonomian dan Aspek Lain



Seperti yang telah kita ketahui bahwa pola penyaluran zakat ada dua jenis, yaitu secara konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah dana zakat yang disalurkan untuk kebutuhan konsumtif seperti memenuhi kebutuhan pokok bagi kaum fakir miskin atau juga disalurkan untuk korban yang terkena musibah bencana alam. Sementara zakat produktif adalah dana yang diberikan kepada mustahiq zakat untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu untuk modal kerja dan usaha. Hal ini bertujuan agar mengangkat status ekonomi mustahiq.

Tidak ada dikotomi antara zakat konsumtif dan produktif. Semuanya harus berjalan beriringan secara seimbang. Mari kita lihat efektivitas penyaluran dana zakat dan implikasinya pada perekonomian dan aspek lainnya jika dilihat dari kedua metode penyaluran zakat tersebut. Pertama, zakat konsumtif. Penyaluran ini akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari para mustahiq. Hal ini akan membuat perekonomian akan berjalan pada tingkat minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer. Jika dikaji lebih jauh, instrument zakat dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk pada kondisi krisis karena konsumsi kebutuhan dasar rakyat miskin ditanggung oleh Negara melalui dana zakat tersebut.

Jika zakat disalurkan secara produktif, maka dana zakat digunakan untuk pemberian modal bagi para mustahiq memulai usaha dan mengembangkan usaha secara produktif. Dengan zakat produktif ini, maka akan lebih cepat mengurangi kemiskinan dan peningkatan pada sisi sektor riil secara signifikan. Mengapa demikian? Pada dasarnya zakat itu bersifat memberdayakan. Misi utama zakat adalah pemberdayaan bagi mustahiq agar naik ke tingkat muktafi (golongan yang berkecukupan, tidak berhak menerima zakat dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat), dan kemudian berubah status menjadi muzakki. Hal ini akan menimbulkan kemandirian ekonomi pada mustahiq karena tidak perlu bergantung lagi pada dana zakat dalam pemenuhan kebutuhannya.

Zakat juga akan meningkatkan investasi, karena para muzakki akan termotivasi untuk memutar harta mereka pada sektor riil daripada menimbun atau sekedar menyimpan harta mereka di bank. Karena jika harta mereka disimpan saja sebagai tabungan, status harta mereka menjadi harta yang menganggur, dan harta itu wajib dikeluarkan zakatnya. Maka dari itu, investasi menjadi jalan keluar bagi para muzakki.
Selain dari sisi ekonomi, zakat produktif juga berimplikasi pada aspek sosial. Jika para mustahiq mendapatkan modal kerja, maka akan mendorong munculnya usaha-usaha kecil yang akan menguatkan sektor riil. Hal ini juga akan mengurangi tingkat pengangguran karena setiap usaha yang berdiri merupakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Dengan berkurangnya tingkat pengangguran, maka akan berbanding lurus juga dengan menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat, karena masyarakat telah memiliki penghasilan yang cukup, minimal untuk memenuhi kebutuhan primernya.

Zakat juga dapat digunakan untuk optimalisasi pada sektor pendidikan. Alokasi dana zakat untuk sektor pendidikan dapat digunakan untuk membangun sekolah gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu serta anak yatim dan anak jalanan, tunjangan buku dan seragam bagi peserta didik, biaya gaji guru yang memadai, membangun sarana pendidikan lainnya seperti perpustakaan umum. Hal ini akan mendorong terlaksananya wajib belajar bagi seluruh anak Indonesia. Karena sering sekali terjadi kasus anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah hanya karena tidak sanggup lagi membayar SPP walaupun itu adalah sekolah milik pemerintah. Bahkan tak sedikit pula kasus anak yang dipekerjakan oleh orangtua mereka demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal mereka masih di bawah umur dan berhak atas pendidikan.

Kebutuhan primer akan kesehatan juga dapat ditunjang oleh dana zakat. Banyak kejadian yang membuat cukup membuat kita prihatin, ketika masyarakat tidak dapat mengakses kesehatan karena keterbatasan biaya. Walaupun sudah ada program jaminan kesehatan bagi orang miskin, yang bahkan seringkali memiliki prosedur dan alur birokrasi yang rumit. Tidak sedikit juga para bayi yang kekurangan gizi dan hanya dirawat seadanya di rumah orangua mereka karena memang ketiadaan biaya untuk mengobati mereka. Bahkan sampai ada ungkapan bahwa orang miskin di negeri ini dilarang sakit. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan sarana-sarana kesehatan yang memadai yang disediakan untuk masyarakat miskin. Dengan dana zakat, dapat dibangun rumah sakit gratis, penyuluhan dan program peningkatan gizi anak, penanganan penyakit berat yang perlu dioperasi, pemeriksaan kehamilan dan persalinan gratis, serta pelayanan kesehatan lainnya secara cuma-cuma.

Kembali saya tegaskan, bahwa tidak ada dikotomi antara zakat konsumtif dan produktif. Dan tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk dari lainnya. Kedua sistem penyaluran tersebut mempunyai perannya masing-masing. Zakat tidak bisa seluruhnya disalurkan secara produktif atau konsumtif semua. Harus ada proporsi yang seimbang antara keduanya. Jika semuanya dioptimalkan secara efektif, maka dana zakat akan mampu menyejahterakan masyarakat terutama dari sisi ekonomi dan aspek lainnya.

Wallaahu a'lam bishshowab.

Daftar Pustaka
Sakti Ali, Analisis Teoritis Ekomomi Islam Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Aqsa Publishing, 2007: Jakarta
http://www.baznas.go.id
http://agustiantocentre.com/
Read More … Zakat untuk Indonesia yang Lebih Baik

Saturday, October 22, 2011

Enterpreneurship, Menjadi Wirausahawan Handal


Pendahuluan

Menurut kamus Bahasa Indonesia, wiraswasta berarti “jenis usaha berdikari atas dasar percaya pada diri sendiri (tanpa mengharapkan belas kasihan orang lain)”. Sedangkan wirausaha berarti, “usaha yang digerakkan oleh semangat keberanian dan kejujuran”.

Dari definisi diatas jelaslah bahwa keduanya memang berbeda. Akan tetapi dalam pemaknaan sehari-hari tentu saja agak sulit untuk membedakan secara hitam dan putih. Selama ini pelaku usaha konvensional yang sering disebut wiraswasta atau pengusaha biasa, di dalam operasinya melakukan berbagai tindakan yang seringkali tidak mengindahkan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, kejujuran, dan persaingan sehat berbasis kreativitas apalagi keadilan. Mereka lebih banyak mencari keuntungan dengan menghalalkan berbagai cara dan menindas yang lemah, walaupun pada akhirnya mereka akan sampai pada suatu titik di mana keuntungan materi berupa uang dan barang berharga tidak mampu memenuhi batinnya.

Sehingga sangat wajar jika pelaku usaha (apalagi usaha kecil menengah) lebih suka disebut wirausaha daripada wiraswasta. Tentu saja bagi yang mengetahui definisi diatas, dan mungkin saja karena pengaruh tren yang sedang berkembang. Akan tetapi yang lebih penting bagi kita semua adalah mengembangkan segala bentuk usaha kecil dan menengah di negeri ini untuk membangkitkan perekonomian nasional yang memang sedang terpuruk ini. Tetapi ingatlah satu hal, apa pun nama, istilah, atau sebutannya, tetapi semangat keberanian, kejujuran dan kreativitas harus menjadi dasarnya. Dan tidak cukup hanya sekadar percaya pada diri sendiri.


DEFINISI KEWIRAUSAHAAN
:
1. Dapat mengubah kotoran dan rongsokan menjadi emas serta juga dapat melahirkan wirausaha sukse lainnya. (Ciputra,2008)

2. Seseorang yang mampu memulai dan menjalankan usaha. (Kamus Manajemen - LPPM)

3. Orang yang mampu melakukan koordinasi, organisasi, dan penawasan. (J.B. Say)

4. Orang yang mendobrak system ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi beru atau mengolah bahan baku baru. (Josep Schumpeter)

5. Suatu kegiatan yang dapaat memberikan nilai tambah terhadap produk atau jasa melalui transformasi kreatifitas, inovasi, dan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga produk atau jasa tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna produk dan jasa. (Prof. Raymond Kao,1999)

6. Orang yang berani menangguna resiko atas bisnis yang ia tekuni. Orang tersebut juga melihat bahwa terdapat suatu peluang luar biasa dalam suatu bidang. (Zimmerer dan scarborough,2005)

7. Seseorang yang mengorganisir, memenej, dan menanggung resiko sebuah bisnis atau usaha. (Kamus Merriam-Webster)

8. Perilaku berpikir strategis dan pengambilan resiko yang dilakukan untuk penciptaan peluang baru yang dilakukan oleh individu maupun organisasi.

9. Seseorang yang memiliki kecakapan tinggi dalam melakukan perubahan, memiliki karakteristik yang hanya ditemukan sangat sedikit dalam sebuah populasi.

10. Kesatuan terpadu dari semangat, nilai-nilai dan prinsip sreta sikap, kuat, dan seni dan tindakan nyata yang sangat perlu, tepat dan unggul dalam menangani dan mengembangkan perusahaan atau kegiatan lain yang mengarah pada pelayanan terbaik kepada pelanggan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk masyarakat, bangsa dan Negara.


DEFINISI WIRASWASTA :


1. Kemampuan untuk menciptakan pekerjaan sendiri.

2. Keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.

3. Memindahkan sumber daya ekonomi dari kawasan produktivitas ke kawasan produktivitas tinggi dan hasil yang besar. (J.B. Say)

4. Orang yang berani memutuskan untuk berani bersikap, berpikir dan bertindak secara mandiri, mencari nafkah dan berkarir dengan jalan berusaha diatas kemampuan sendiri.


5. Seseorang yang berani dan layak menjadi teladan dalam bidang usaha dengan landasan berdiri diatas kaki sendiri.

6. Seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima bals jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.


PERBEDAAN WIRAUSAHA DAN WIRASWASTA :
1. Biasanya kedua istilah tersebut digunakan dengan maksud sama. Tapi, jika disimak dari arti katanya ada sedikit perbedaan. Jika dilihat pada definisi wiraswasta diatas, jelas bahwa wiraswata merupakan suatu sikap mental yang berani berdiri diatas kekuatan sendiri. Sikap ini bisa digunakan bagi seorang karyawan yang bekerja ‘ikut orang’ atau bagi yang punya usaha sendiri. Sedangkan wirausaha merupakan suatu bentuk usaha sendiri. Artinya, orang yang berwirausaha pasti bekerja sendiri, bukan bekerja pada orang lain.
2. Didalam banyak literatur, antara istilah wiraswasta dan wirausaha sering berganti tempat alias artinya dianggap sama.
3. Sebagian ahli mambedakan kedua istilah tersebut, tetapi perbedaan itu dinilai tidaklah terlalu signifikan.
4. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedua istilah tersebut tidak dibedakan artinya/dianggap sama.

Menurut Taufik Baharudin. seorang konsultan manajemen dalam ruang lingkup Manajemen sumberdaya manusia dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, seorang wirausahawan adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan, mencari, dan memanfaatkan peluang dalam menuju apa yang diinginkan sesuai dengan yang diidealkan. Perbedaan seorang wiraswastawan dengan seorang wirausahawan adalah, wirausahawan cenderung bermain dengan resiko dan tantangan. Artinya, wirausahawan lebih bermain dengan cara memanfaatkan peluang-peluang tersebut.

Sedangkan wiraswastawan lebih cenderung kepada seseorang yang memanfaatkan modal yang dimilikinya untuk membuka suatu usaha tertentu. Seorang wirausahawan bisa jadi merupakan wiraswastawan, namun wiraswastawan belum tentu wirausaha. Wirausahawan mungkin adalah seorang manajer yang mengelola suatu perusahaan yang bukan miliknya. Namun wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki sebuah usaha sendiri.


KENDALA DALAM BERWIRAUSAHA

Wirausaha dalam menjalankannya tentulah tidak mudah.Banyak kendala yang harus kita hadapi dalam menjalani kiat-kiat yang telah dijabarkan di atas.Kendala – kendala yang mungkin akan kita hadapi kemungkinan menjadi kegagalan dalam memilih peluang bisnis baru adalah kurangnya objektivitas karena mencari gagasan bagi produk atau jasa.

Kurangnya kedekatan dengan pasar yang akan kita masuki juga merupakn permasalahan.Apabila kita tidak mengetahui bagaimana medan yang akan kita masuki,bagaimana mungkin kita akan mulai berlaga.Selain hal tersebut,pemahaman kebutuhan teknis yang tidak memadai juga dapat menjadi kendala dalam mulai berwirausaha.

Pengabaian kebutuhan finansial adalah salah satu kendala yang mendasar. Terkadang kita tidak terlalu memilirkan secara mendalam dan mendetail kebutuhan finansial bagi pengembangan dan produksi.
Selain hal-hal yang telah dijabarkan di atas, kurangnya kreasi dan inofasi juga dapat menyebabkan kurangnya diferensiasi produk di pasaran.Hal ini tentunya tidak dapat menjamin, wirausaha mendapat keuntungan tertentu yang membedakan dari pesaing – pesaing lainnya


KIAT – KIAT BERWIRAUSAHA


Apabila kita membaca surat kabar mengenai lowongan kerja,ternyata banyak sekali penawaran kerja yang dipasang, Namun hal ini tidak seimbang dengan tenaga kerja pengangguran yang lebih banyak jumlahnya atau bagi yang sudah mendapatkan pekerjaan,ternyata taraf hidupnya masih kembang kempis.
Wirausaha merupakan salah satu alternatif dalam keluar dari permasalahan di atas. Namun,menjadi seorang wirausahawan tidaklah mudah.Ada kiat – kiat agar sukses dalam berwirausaha.

Salah satu kiat dalam berwirausaha adalah menjaga tujuan usaha atau perusahaan yang kita bangun agar selalu terlihat jelas. Salah satu kelemahan perusahaan yang masih kecil adalah mereka jarang mempunyai tujuan jelas yang akan mereka capai. Setiap usaha harus memiliki tujuan pasti.

Kiat kedua dalam berwirausaha adalah miliki gambaran yang jelas tentang transaksi keuangan. Seorang pengusaha harus mempunyai gambaran yang lengkap tentang usahanya/ perusahaannya. Banyak usaha kecil yang gagal karena tidak mempunyai pembukuan yang memadai, bahkan sering mengabaikan pencatatan kegiatan transaksi keuangannya.
Kiat ketiga adalah mengetahui titik impas. Seorang pengusaha harus tahu benar apakah ia memperoleh laba atau rugi. Cara terbaik untuk mengetahuinya ialah dengan menggunakan metode titik impas. Dengan mengetahui diagram ini kita bisa mengetahui tingkat operasi yang merugi dan jumlah transaksi yang bisa membuat kita meraih laba.
Kiat keempat adalah usahakan sebisa mungkin biaya material semurah-murahnya. Kemenangan dalam persaingan usaha tergantung satu faktor yaitu memproduksi dngan biaya yang murah dan bisa menjual dengan harga tinggi. Jadi memproduksi dengan biaya yang murah harus dimungkinkan dan diusahakan.

Kiat kelima adalah hilangkan segala sesuatu yang tidak diperlukan. Pengusaha yang mapan selalu menaruh perhatian kepada pengaturan mesin, material dan tenaga kerja yang efisien demi profit. Ada tiga aturan yang jitu untuk menghilangkan segala sesuatu yang anda tidak perlu yaitu satu, Jangan menyimpan sesuatu yang seharusnya anda tak perlukan. Kedua Jangan berkata sesuatu yang seharusnya anda tak perlu katakan dan Ketiga Janganlah menulis sesuatu yang seharusnya anda todak menuliskannya.

Kiat keenam adalah efisiensi tinggi dan Upah tinggi. Jika anda punya karyawan maka manfaatkanlah keahlian dan kelebihannya, agar mereka dapat bekerja baik dan bangga dengan pekerjaannya. Kepuasan dan rasa bangganya mendorong efisiensi yang lebih tinggi.

Kiat terakhir dan yang paling penting adalah perintis untuk selalu memperoleh laba yang lebih besar. Pengusaha yang cakap selalu mempunyai kekhususan, mereka tidak membuat barang dan jasa yang sama seperti yang telah ada dipasar, tapi bagaimana mencari cara lain untuk membuatnya sehingga kekhususannya itu bisa memberi laba yang lebih tinggi. Hindarilah masuk kedalam suatu jenis usaha yang sudah penuh sesak. Kecuali saudara bisa membuat kekhususan tersendiri sehingga menjadi yang menarik.


Bagaimana Mendanai Usaha?

Modal usaha dapat diperoleh daeri berbagai macam cara, yaitu
1. Dari dana yang dimiliki sendiri

2. Menggadaikan barang yang dimilik baik ke lembaga non formal dan lembaga formal.

3. Melakukan pinjaman kepada lembaga non formal

4. Modal dengan meggunakan kekuatan pemoasok

5. Modal dengan bergabung dengan pihak lain atau dikenal dengan mitra usaha

6. Mendapatkan modal dengan melakukan pinjaman ke perbankan

7. Mendapatkan dana dengan cara modern yang dikenal dengan pasar modal



Karakteristik seorang wirausahawan


Seorang entrepreneur memiliki kecenderungan sifat sebagai berikut;

• Percaya diri
Entrepreneur/wirausahawan memiliki kepribadian yang mantap, tidak mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain, memiliki optimisme tinggi atas keputusan yang diambilnya.

• Berorientasi pada tugas dan hasil
Dalam bekerja selalu mendahulukan hasil kerja atau prestasi, tidak malu atau gengsi dalam melakukan pekerjaan. Memiliki tekad yang kuat dalam bekerja.

• Berani mengambil resiko
Wirausahawan tidak takut menjalani pekerjaan dengan resiko besar selama mereka telah memperhitungkannya akan berhasil mengatasi resiko itu. Mereka menyadari bahwa prestasi besar hanya mungkin dicapai jika mereka bersedia menerima resiko sebagai konsekuensi terwujudnya tujuan.

• Kepemimpinan yang baik
Seorang entrepreneur selalu dapat menyesuaikan diri dengan organisasi yang dipimpinnya, berpikiran terbuka dengan mau mendengar kritik dan saran dari bawahan, dan bersifat responsif terhadap masalah-masalah yang dihadapi.

• Originalitas
Entrepreneur tidak mau mengekor pada keberhasilan orang lain tapi justru menemukan sesuatu yang baru, mereka kreatif dan inovatif dan mampu mewujudkan ide-ide yang muncul.

• Berorientasi ke masa depan (memiliki visi masa depan)
Entrepreneur selalu tahu bagaimana mengembangkan bidang usahanya di masa depan tentunya agar kontinuitasnya tetap terjaga.

• Memiliki Kreativitas
Seorang entrepreneur dituntut untuk kreatif, karena kreativitas inilah seorang entrepreneur dapat memberikan pilihan-pilihan baru yang belum sempat dipikirkan orang. Kreatif dari akronimnya sendiri dapat diartikan sebagai Keinginan untuk maju, Rasa ingin tahu yang kuat, Enthusiasm (antusiasme/semangat ) yang besar, Analisis yang sistematis, Terbuka untuk menerima saran dan pendapat orang lain, Inisiatif yang menonjol, berani mengambil keputusan dan langkah yang berbeda dari orang lain, dan Pikiran yang terkonsentrasikan pada satu pokok pemikiran.

• Keinginan untuk maju
Sebagai pembangkit motivasi untuk meraih kesempatan, dan membentuk pribadi yang tidak mudah menyerah.
• Rasa ingin tahu yang kuat
Mencari sumber informasi, dengan membaca, bertanya pada orang yang berpengetahuan dan berpengalaman dalam bidang profesi dan pengetahuan.
• Enthusiasm ( semangat )
Semangat dalam menjalankan pekerjaan merupakan pendorong motivasi untuk mencapai keberhasilan. Semangat harus tetap dijaga karena dengan menurunnya semangat akan berdampak turunnya target kerja yan telah ditetapkan.

• Analisis yang sistematis
Sebelum mengawali pekerjaan yang berorientasi hasil, diperlukan analisis yang sistematis agar segala sesuatu yang berhubungan dengan target dapat diprediksikan.

Analisis meliputi :
o Jangka waktu yang harus ditetapkan
o Biaya yang diperlukan
o Jumlah dan jenjang profesi personel yang akan ditugasi melaksanakan pekerjaan
o Kemungkinan hasil akhir yang ingin dicapai
o Dampak yang dapat terjadi karena pelaksanaan pekerjaan

• Terbuka menerima saran dan masukan dari pihak lain
Menyadari bahwa setiap orang mempunyai kelebihan dalam pengetahuan dan pengalaman tertentu, sikap terbuka merupakan akses bagi pengetahuan yang memperkaya wawasan

• Inisiatif yang menonjol
Inisiatif adalah upaya untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau mewujudkan suatu ide . Keberanian menawarkan inisiatif pada saat kritis pada suatu kondisi sangat diperlukan dalam kehidupan organisasi.

• Pikiran yang terkonsentrasi
Memusatkan pikiran pada suatu hal bukan hal yang mudah. Mengkonsentrasikan pikiran dapat dipelajari, dan tingkat keberhasilannya ditentukan oleh kemempuan memilih problem dalam tata urutan berdasar urgensi.

• Ciri seorang entrepreneur yang selalu berorientasi pada hasil memberikan sifat dimana mereka akan mengenali dulu kondisi bidang usaha; peluang yang tersedia, target pasar dari produknya, hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dan bagaimana cara-cara untuk mengatasi hambatan-hambatan itu.


Bagaimana Melahirkan Sikap Wirausaha?

1. Pendidikan Kewirausahaan

Beberapa pakar mengatakan, secara umum jiwa dan kepriba¬dian seseorang itu paling tidak di pengaruhi oleh dua hal, yaitu bakat dan lingkungan. Mengingat besarnya proporsi kedua faktor yang cukup membingungkan yaitu 50%:50%, maka agaknya hal ini perlu dikaji lebih lanjut. Apalagi ketika dikaitkan dengan dimasukkannya pendidikan kewirausahaan di dalam kurikulum pendidikan.

John Kao Salah satu pengajar kreativitas dan kewirausahaan di Harvard Business School menganggap bahwa pendidikan kewirausahaan ini cukup penting. Karena pendidikan ternyata mempengaruhi bentuk kepribadian seseorang sebesar 5O%. Dari institusi pendidikan juga telah banyak lahir konsep-konsep mengenai bagaimana menjadi wirausahawan yang baik.


2. Lingkungan dan Budaya
Disamping pendidikan, lingkungan dan budaya ternyata juga memiliki peran penting terhadap paradigma berfikir seseorang tentang dunia wirausaha. Sebagai contoh, etnis China dimanapun berada selalu memilih bisnis ketimbang menjadi birokrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena budaya tersebut sudah in dalam paradigma mereka.

3. Motivasi dan Disiplin Diri

Walau demikian, tetap masih ada dilema mengenai faktor terbesar yang membentuk jiwa kewirausahaan. Apakah memang jiwa kewirausahaan itu bisa dibentuk dari lingkungan sekitar atau tergantung pada bakat yang ada pada diri seseorang tersebut.

Meskipun belum tentu bisa dibenarkan, tetapi ada sedikit pemikiran yang perlu disikapi. Dari sekian banyak buku-buku yang menulis dan membahas tentang wirausaha, ternyata para ahli tersebut merasa masih ada satu hal yang diperlukan bagi seseorang untuk menjadi wirausahawan yang sukses, yaitu motivasi dan disiplin diri. Motivasi dan disiplin diri mendapatkan proporsi yang besar untuk membentuk seseorang menjadi wirausahawan sejati, selain faktor bakat dan faktor lingkungan. Artinya, belum tentu seseorang yang memiliki bakat wirausaha dapat menjadi seorang wirausahawan sejati. Seseorang yang telah banyak mengikuti kursus-kursus, pelatihan-pelatihan maupun kuliah yang membahas mengenai cara mengelola suatu bisnis atau apapun, tetap memerlukan motivasi dan disiplin diri dalam menjalankan usahanya. Motivasi dan disiplin diri merupakan faktor penting, selain faktor bakat dan lingkungan, dalam membentuk seseorang menjadi wirausahawan sejati.

4. Pengalaman

Pendidikan dan pengalaman memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan jiwa kewirausahaan. Dengan memiliki banyak pengalaman dan mengikuti banyak pelatihan maupun kursus yang sifatnya pendidikan, maka seseorang barulah lengkap dapat menuju jalur kesuksesan untuk menjadi seorang wirausahawan sejati. Bagaimanpun pepatah yang mengatakan “pengalaman adalah guru yang terbaik” masih menjadi relevan dalam hal kewirausahaan. Karena buku-buku yang membahas kewirausahaan di dunia bisnis ternyata tidak terlepas dari pembahasan atas pengalaman beberapa praktisi yang berkecimpung di dalam dunia kewirausahaan.


Membangun Budaya Wirausahawan Muslim

Budaya wirausahawan muslim bersifat manusiawi dan religious serta memiliki spesifikasi tersendiri dibandig dengan budaya usaha lainnya yang tidak menjadikan pertimbngan agama sebagai landasan kerja.
Sifat-sifat dasar wirausahawan muslim
Sifat dasar wirausahawan muslim akan mendorongnya untuk menjadi manusia yang kreatif dan handal dalam menjalankan usaha atau menjalankan aktivitas pada perusahaan dimana dia bekerja.

1. Selalu menyukai dan menyadari adanya ketetapan dan prubahan. Ketetapan ditemukan pada konsep akidah (Q.S Al Anbiya:125), sementara perubahan dilaksanakan pada masalah muamalah (Ar ra’du : 11)

2. Bersifat inovatif yang membedakannya dengan orang lain . Al Quran menempatkan manusia sebagai khalfah dengan tugas memakmurkan bumi dan melakukan perubahan serta perbaikan (Al Hadis)

3. Berupaya secara sungguh-sungguh untuk bermanfaat bagi orang lain “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain ” (HR At Thabrani)

4. Karakter dan kepribadian dibentuk secara berkelanjutan bukan hanya untuk sesaat atau hanya untuk dirinya sendiri tetapi untuk jangka panjang.

5. “Bekerjalah kamu untuk dunia seolah-olah kau hidup untuk selamanya dan
bekerjalah kamu untuk akhirat seolah-olah kamu akan mati esok hari” (HR Bukhari)

Penutup

Perlu diingat bahwa kegiatan wirausaha akan menunjang ekonomi keluarga / pemerintah, baik industri dan perdagangan. Pertumbuhan industri yang diikuti kemajuan perdagangan akan melahirkan kesempatan kerja baru. Lapangan kerja baru ini akan menampung tenaga kerja baru,yang pada hakekatnya mengurangi pengangguran, mengatasi ketegangan sosial, meningkatkan taraf hidup masyarakat, memajukan ekonomi bangsa dan negara, pada akhirnya menentukan pula keberhasilan pembangunan nasional.


Daftar Pustaka
Tim Multitama Comunications, 2006, Islamic Business Strategy for Enterpreneurship, Jakarta: Moslem Learning.
Adler haymans manurung, 2008, Modal untuk bisnis UMKM, Jakarta: PT Kompas media Nusantara.
http://danankseta.blog.uns.ac.id/
http://motivasi259.blogspot.com/
http://nadiaindah.wordpress.com/
http://jokosumaryono.multiply.com/journal
Read More … Enterpreneurship, Menjadi Wirausahawan Handal

Tuesday, October 18, 2011

Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab,

Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatamah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.

Beliau dibesarkan di dalam lingkungan Bani Adi, salah satu kaum dari suku Quraisy. Beliau merupakan khalifah kedua di dalam Islam setelah Abu Bakar. Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. lbu beliau bernama Khatamah binti Hasyim bin al Mughirah al Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau kunyah Abu Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua dan memberi laqab (julukan) al Faruq.Beliau masuk Islam pada bulan Dzulhijah tahun ke-6 kenabian, tiga hari setelah Hamzah bin Abdul Muthalib masuk Islam.

Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun Umar bin Khattab itulah, penaklukan-penaklukan penting dilakukan Islam. Tak lama sesudah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Islam menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636 M), pasukan Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641 M, pasukan Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639 M, pasukan Islam menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.

Penyerangan Islam terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khattab naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637 M, terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Menjelang tahun 641 M, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642 M), mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar bin Khattab di tahun 644 M, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.




Umar bin Khattab menjadi Khalifah kedua kaum muslimin menggantikan Abu Bakar As-shiddiq RA. Sebagaimana pendahulunya, corak kepemimpinan Umar bin Khatthab RA termasuk sistem ekonominya bersumber pada Al-quran dan As-Sunnah. Sistem ekonomi yang dikembangkan Khalifah Umar bin Khatthab RA memiliki karakteristik obyektif, loyal, dan berkembang, diterapkan dengan penuh prinsip ketakwaan, musyawarah dan keadilan sehingga dapat mencapai keseimbangan ekonomi dan sosial. Di samping itu, Umar bin Khatthab RA mengatur kekayaan Negara untuk urusan pengembangan proyek yang prospektif, yang merupakan cirri khas kekuasaannya.


Kebijakan Ekonomi Umar bin Khatthab


1. Melakukan Sistematisasi dalam Pemberlakuan pngutan jizyah kepada ahlu dzimmah
Umar bin Khatthab melakukan sistematisasi dalam pemberlakuan pungutan jizyah kepada ahlu dzimmah (penduduk suatu Negara yang memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam), dengan cara menetapkan tiga tingkatan jizyah yang disesuaikan pada tingkat kemampuan membayar. Jumlah jizyah tersebut adalah sebagai berikut:
a. 12 dirham setiap tahun bagi para pekerja manual dan orang miskin, pembajak tanah, petani, dsb.
b. 24 dirham atas kelompok berpenghasilan menengah,
c. 48 dirham atas orang kaya, seperti pedagang pakaian, pemilik kebun, pedagang umum, dan lainnya.
Jizyah bukan hanya merupakan upeti karena kekalahan militer dan penakllukan politik. Sebaliknya, dengan membayar jizyah, masyarakat non muslim mendapatkan perlindungan dan manfaat lain dari Negara Islam. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Khalifah Umar tidak segan untuk menghapuskan beban jizyah kepada ahlu dzimmah yang lanjut usia dan yang tidak mampu membayar, bahkan untuk mereka diberikan bantuan dari baitul maal.

2. Menghentikan Pembagian zakat pada muallaf
Umar bin Khatthab menghentikan pendistribusian bagian zakat untuk salah satu ashnaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam, karena Negara Islam telah kuat.


3. Restrukturisasi sumber dan sistem ekonomi baru yang belum pernah ada sebelumnya.

Khalifah Umar RA untuk pertama kalinya mrmutuskan untuk memungut pajak dipos-pos perbatasan. Yaitu pajak bagi para pedagang dari wilayah harbi (Negara yang tidak memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam) dan wilayah dzimmah (Negara yang memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam)ketika mereka melewati Negara Islam.


4. Memungut Zakat atas kuda yang oleh RAsulullah SAW dibebaskan dari zakat
Atas saran Ali RA, Khalifah Umar RA memungut zakat atas kuda yang oleh RAsulullah SAW dibebaskan dari zakat. Inovasi ini merupakan tuntutan saat itu dan sama sekali tidak bertentangan dengan Nabi SAW. Kuda tidak pernah dikembangkan untuk diperdagangkan dalam skala besar pada Masa Rasulullah, melainkan hanya dipergunakan untuk kendaraan. Sedangkan pada masa Umar, kuda-kuda diternakkan dan diperdagangkan dalam jumlah besar.


5. Membentuk dewan-dewan, baitul maal, membuat dokumen-dokumen Negara, dan merancang sistem dan merancang sistem yang mampu menggerakkan ekonomi, baik produksi maupun distribusi.

Pada masa Khalifah Umar, wilayah kerja ekonomi makin luas dan aktifitas ekonomi Negara membutuhkan kantor pusat. Maka Umar RA mendirikan dewan (tempat penyimpanan dokumen Negara) untuk tujuan itu, yaitu dewan pengeluaran dan pembagian, yang khusus menangani devisa umum Negara.
Menurut catatan Ibn Khaldun, Khalifah Umar bin Khatthab membentuk dewan itu pada tahun 20H, dengan tugas diantaranya sebagai berikut:
a. Mendirikan baitul maal (kantor perbendaharaan Negara), menempa uang, membentuk tentara untuk menjaga tapal batas, mengatur gaji, mengangkat hakim-hakim, mengatur perjalanan pos, dan lain-lain
b. Mengadakan dan menjalankan hisbah (pengawasan tarhadap pasar, pengontrolan terhadao timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan,dsb)
c. Memperbaiki dan mengadakan perubahan terhadap peraturan yang telah ada.
Pembuatan Dokumen Negara
Khalifah Umar RA adalah orang pertama yang membat dokumen Negara dalam Islam. Pada masa beliau, dokumen Negara terdiri dari empat bagian:
a. Dokumen khusus tentang tentara yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pengukuhan tentara dan penentuan gajinya.
b. Dokumen khusus tentang provinsi uang berisi peta dan pemetaan masing-masing provinsi beserta kewajiban-kewajibannya.
c. Dokumen khusus tentang pegawai yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan, gaji, dan pemecatan pegawai.
d. Dokumen khusus tantang baitul maal yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pemasukan dan pembelajaan kas Negara.


6. Tidak mendistribusikan tanah taklukan di Iraq kepada para prajurit, dan membiarkannya sebagai amanah.

7. Menambah pemasukan keuangan Negara dari banyaknya ghanimah atas kemenangan perang



Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara

Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan Negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Kwbijakan tersebut mengalami perubahan pada masa Khalifah Umar RA. Beliau mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu:

a. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terjadi surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di baitul maal pusat dan dibagikan pada ashnaf zakat

b. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang muslim atau bukan.

c. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dsb.

d. Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan sosial lainnya.
Pengeluaran
Di antara alokasi pengelaran harta Baitul Maal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan danan pembangunan.

Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dengan kata lain, sama halnya dengan gaji regular angkatan bersenjata. Beberapa orang yang telah berjasa diberi pensiun kehormatan (sharaf) seperti yang diberikan kepada isteri Rasulullah atau para janda dan anak-anak pejuang yang telah wafat.

Khalifah Umar menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama. Selain itu, beliau mendirikan dan mensubsidi sekolah-sekolah dan masjid-masjid di seluruh wilayah Negara. Ia juga menjamin orang-orang yang melakukan ibadah haji dan para pengembara dapat menikmati fasilitas air dan tempat peristirahatan di sepanjang Makkah dan Madinah.

Khalifah Umar juga menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan dan melunasi utang orang-orang yang menderita pailit, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delgasi dan tukar menukar hadiah dengan Negara lain.

Wafatnya Umar RA dan Wasiatnya Terkait dengan Kekayaan Negara

Khalifah Umar bin Khatthab RA wafat pada hari keempat akhir pada bulan Dzulhijjah tahun 23H setelah memimpin kaum muslimin selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Wasiat-wasiat Umar RA pada khalifah penggantinya yang berkaitan dengan masalah ekonomi dapat diringkas sebagai berikut:

1. Agar memberikan pengertian kepada kaum muhajirin mengenai harta fa’I mereka, dan mewasiatkan Anshar tentang kebaikan.
2. Agar memperlakukan orang manapun dengan baik, karena mereka adalah sumber pendapatan Negara
3. Tidak boleh diambil dari penduduk daerah , selain dari kelebihan harta mereka dengan penuh keridhoan,
4. Kafir dzimmi tidak dibebani kecuali sekedar menurut kesanggupannya.
Read More … Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab,