<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813</id><updated>2012-02-04T22:46:11.345-08:00</updated><category term='Puisi'/><category term='Manajemen'/><category term='Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam'/><category term='Manajemenm'/><category term='Renungan'/><category term='Bisnis'/><category term='My Gallery'/><category term='Lounge'/><category term='Artikel bebas'/><category term='Girls Only'/><category term='Motivasi'/><category term='Tafsir Ekonomi'/><category term='Keuangan'/><category term='Tips n Trick'/><category term='Ekonomi Syariah'/><category term='Me n My Story'/><category term='Fiqh Keuangan Kontemporer'/><title type='text'>Ad-Dini's Blog</title><subtitle type='html'>It's My World. Let's do the best and be Better</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>45</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-6543136674923798584</id><published>2012-01-18T00:57:00.000-08:00</published><updated>2012-01-18T02:26:35.381-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh Keuangan Kontemporer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><title type='text'>Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas</title><content type='html'>&lt;b&gt;PENDAHULUAN&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, sedangkan ekonomi Islam sangat keras mengecamnya. Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi). Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel. Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di pasar uang kegiatan transaksi spekulasi valas semacam transaksi swap, forward dan options selalu terjadi. Semua transaksi tersebut bertentangan dengan syariah, karena mengandung riba. Sementara itu, ekonomi syariah adalah ekonomi yang berusaha menempatkan keseimbangan antara sektor keuangan dan sektor riil (atau bisa disebut economy 1 on 1). Artinya ekonomi yang mengkaitkan secara ketat antara sektor moneter dan sektor reil. Tegasnya, one monetery unit for one real asset. Dalam kerangka itulah Ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riel melalui jual beli, bagi hasil dan ijarah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jantung dari sistem ekonomi kapitalisme adalah riba. Riba adalah punca dari segala macam krisis. Artinya riba adalah biang utama terjadimya krisis. Kegiatan spekulasi dalam bentuk margin trading dan short selleing di pasar modal adalah riba, karena tanpa dilandasari oleh underlying transaction yang riel. Kegitan traksaksi derivatif di bursa berjangka dan bursa komoditi semuanya adalah riba. Kegiatan spekuasi valas dengan motif untuk spekulasi, bukan untuk transaksi adalah kegiatan ribawi. Sedangkan untuk jaga-jaga (preceutionary) hukumnya makruh. &lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-sqquAD0QWUw/TxadjOq0z1I/AAAAAAAAA3g/-anQ5aR2CEY/s1600/idx.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="214" width="320" src="http://1.bp.blogspot.com/-sqquAD0QWUw/TxadjOq0z1I/AAAAAAAAA3g/-anQ5aR2CEY/s320/idx.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun instrumen yang dilarang dalam pasar modal syariah adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;a. Preferred stock (saham istimewa)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saham istimewa adalah saham yang memberikan hak lebih besar daripada saham biasa dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Adapun karakteristik saham preference adalah: hak utama atas aktiva, penghasilan tetap, jangka waktu tidaj terbatas, tidak punya hak suara. Alasan diharamkannya saham preference adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Adanya keuntungan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini termasuk dalam kategori riba. Sebagaimana  firman Allah SWT &lt;br /&gt;وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا&lt;br /&gt;“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS Al-Baqoroh:275)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pemilik saham preference diperlakukan secara istimewa, terutama saat likuidasi. Hal inni bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam sebuah ayat disebutkan, &lt;br /&gt;وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui&lt;/i&gt; (QS Al-Baqoroh:188)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;b. Forward Contract&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forwards contract adalah perjanjian antara dua pihak, salah satu pihak diwajibkan (diharuskan) menyerahkan sejumlah tertentu (contract size) dari aktiva tertentu (deliverable item) pada tanggal tertentu yang akan datang (settlement date) dan pihak lainnya wajib membayar sesuai dengan jumlah tertentu yang disebut invoice amount yang dikenakan atas aktiva pada tanggal penyerahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forwards contract bukan investasi, melainkan perjanjian melakukan transaksi dengan harga dan tanggal tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena itu, tidak ada pengeluaran biaya pada saat mengadakan kontrak (pengeluaran hanya sekedar komisi kepada pialang/broker yang mempertemukan kedua belah pihak, dan tidak ada penyerahan/pertukaran uang antar kedua pihak pada saat kontrak disepakati. Jual beli terjadi pada tanggal jatuh tempo kontrak. Artinya sebelum jatuh tempo, yang terjadi hanya perjanjian bahwa salah satu pihak wajib menyerahkan sesuatu kepada pihak lain dan pihak lain harus membayar sejumlah uang atas aktiva yang diserahkan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah disepakati bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forward contract merupakan salah satu jenis transaksi  yang diharamkan karena bertentangan syariah. Forward contract merupakan jual beli utang yang didalamnya terdapat unsure riba sedangkan transaksi (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Sesuai dengan kaidah fiqh, “setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang adalah riba.” Kemudian dipertegas dengan ayat yang berbunyi, &lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;i&gt;“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… (QS Al-Baqarah:282)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;c. Option&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Option adalah transaksi yang tidak disertai underlying asset atau real asset, dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak tidak dimiliki oleh pihak penjual. Option termasuk dalam kategori gharar (penipuan/spekulasi) dan maisir (judi). Sebagaimana firman Allah SWT &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون&lt;br /&gt;إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 90-91).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat pula beberapa hadits yang dijadikan rujukan mengenai gharar, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah melarang jual beli dengan hasab dan penjualan gharar.” (HR Muslim). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Dilarang menjual ikan dalam laut karena yang seperti itu adalah gharar.” (HR Ibnu Hambal). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah SAW bersanda, “Janganlah kamu menjual buah-buahan hingga nyata hasilnya, dan janganlah kamu menjual kurma basah dengan kurma kering.” (HR Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-sqquAD0QWUw/TxadjOq0z1I/AAAAAAAAA3g/-anQ5aR2CEY/s1600/idx.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="214" width="320" src="http://1.bp.blogspot.com/-sqquAD0QWUw/TxadjOq0z1I/AAAAAAAAA3g/-anQ5aR2CEY/s320/idx.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;d. Transaksi margin on trading&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transaksi ini adalah dimana pembeli membayar sebagian harga secara tunai, yang sisanya dilunasi dari pinjaman kepada bank melalui perantara dengan syarat surat berharga tersebut dijadikan jaminan bagi pialang untuk melunasi harga pinjaman. &lt;br /&gt;Bentuk transaksi ini dilarang karena sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kondisi di mana sisa harga akad yang belum dibayar oleh pembeli harus dibayar dengan imbalan berupa bunga yang diharamkan oleh syariah.&lt;br /&gt;2. Surat berharga yang menjadi objek akad dijadikan jaminan pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungan.&lt;br /&gt;3. Adanya dua akad secara bersamaan dalam suatu akad, yaitu akad jual beli dan utang.&lt;br /&gt;4. Transaksi ini menimbulkan ketidak adilan, karena hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak yang lain.&lt;br /&gt;5. Adanya praktek perjudian atas surat berharga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;e. Transaksi short selling&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjualan singkat (short selling) dalam konteks pasar modal adalah bentuk jual beli yang mana sekuritas tersebut tidak dimiliki oleh penjual. Perkara dasar yang muncul dari penjualansingkat adalah tidak adanya sekuritas yang diperdagangkan. Transaksi penjualan singkat ini dilakukan oleh investor untuk mencari keuntungan. Hal ini dilakukan dengan cara menjual sekuritas yang belum dimiliki dengan cara meminjam kepada pihak lain. Investor berharap agar harga sekuritas turun di masa depan, dia akan kembali membeli kembali sekuritas tersebut sewaktu harga turun dan mengembalikan sekuritas pinkaman tadi. Tujuannya adalah memperoleh keuntungan yang diperoleh dari selisih antara penerimaan dengan biaya yang dipinjam dari pihak lain.&lt;br /&gt;Pada dasarnya penjualan singkat tidak diperbolehkan di pasar modal, karena mengakibatkan kerugianyang cukup besar dan akan terjadi kesulitan untuk mendapatkan sekuritas yang mesti diserahkan pada waktu transaksi sesuai dengan ketentuan bursa, akibatnya mereka dikenakan denda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jelas bahwa transaksi penjualan singkat merupakan penjualan sekuritas yang tidak dimiliki dan tidak bermaksud untuk memiliki sekuritas tersebut. Dalam perspektif fiqh, bentuk seperti ini hampir menyamai bay’ al-fuduli yaitu menjual suatu barang yang tidak ada dan dilarang karena terdapat unsur tipu daya dan tidak ada usaha untuk menyerahkan barang pada waktu kontrak berlangsung. Larangan ini adalah karena tidak adanya usaha si penjual untuk menyerahkan barang kepada pembeli. Dalam melakukan jual beli si penjual mesti menyerahkan barang kepada si pembeli. Hal ini dijelaskan dan dipertegas supaya tidak terdapat unsure gharar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktivitas penjualan singkat ini dimana penjual tidak memiliki sekuritas pada waktu penjualan, dan pembeli juga tidak membeli sekuritas dari pemilik, dan ada izin pemilik, sementara penjual tidak bermaksud untuk menjual. Di samping itu, kontrak ini tidak sah, karena tidak ada persetujuan antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi. Terselubung kontrak ini menyebabkan adanya gharar dank arena aktivitas ini dilarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transaksi ini merupakan suatu bentuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga belum dimiliki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam Islam karena memiliki unsure-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan. Hal ini bertentangan prinsip-prinsip bermuamalah. Adanya permainan harga secara short selling adalah ketika seorang pembeli berupaya membeli suatu komoditas sebanyak mungkin, namun komoditi tersebut berkurang yang pada gilirannya akan menyebabkan harga naik. Pada saat itulah ia akan melepas saham ke pasar sehingga memperoleh keuntungan yang banyak. Dampak dari adanya permainan harga inilah yang membuat pasar menjadi tidak stabil, menyebabkan harga berfluktuasi, sehingga harga tidak menunjukkan nilai intrinsic saham sesungguhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;TRANSAKSI YANG DILARANG DALAM JUAL BELI VALAS&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut prinsip mu’amalah syari’ah, jual beli mata uang yang disetarakan dengan emas (dinar) dan perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunai/kontan (naqdan) agar terhindar dari transaksi ribawi (riba fadhl), sebagaimana dijelaskan hadits mengenai jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, bur dengan bur, sya’ir dengan sya’ir (jenis gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan (yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan.” (HR. Muslim)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibnul Mundzir dalam Al-Ijma’:58). Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya; pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal itu karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud dalam larangan hadits di atas. Namun bila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat ditukarkan (exchange) sesuai dengan market rate (harga pasar) dengan catatan harus efektif kontan/spot (taqabudh fi’li) atau yang dikategorikan spot (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni, vol 4) tentang kriteria ‘tunai’ atau ‘kontan’ dalam jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian (settlement-nya) karena proses teknis transaksi. Harga atas pertukaran itu dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi bersabda: “Perjualbelikanlah emas dengan perak semau kalian asalkan secara kontan” dan dalam hadits Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan kontan tersebut fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi’ri yaumiha).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam prakteknya, untuk menghindari penyimpangan syariah, maka kegiatan transaksi dan perdagangan valuta asing (valas) harus terbebas dari unsur riba, maysir (spekulasi gambling) dan gharar (ketidakjelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh karena itu jual beli maupun bisnis valas harus dilakukan dalam secara kontan (spot) atau kategori kontan. Motif pertukaran itupun tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada judi/gambling (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun jasa (transaction motive). Di samping itu perlu dihindari jual-beli valas secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu di masa mendatang, serta tidak diperkenankan menjual lagi barang yang belum diterima secara definitif (Bai’ Fudhuli) sebagaimana hal itu dilarang dalam hadits riwayat imam Bukhari.&lt;br /&gt;Dengan demikian, hukum transaksi money exchange dalam bentuknya yang sederhana sepanjang dilakukan secara tunai atau dikategorikan tunai (spot) dan jual putus (one shot deal) serta bukan untuk tujuan atau memfasilitasi dan mendukung kegiatan spekulasi pada prinsipnya diperbolehkan menurut syariah Islam berdasarkan akad sharf selama menghindari pantangan syariah dalam bisnis di samping menghindari praktik perdagangan (trading) ala konvensional yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing antara lain (Lihat, International Journal of Islamic Financial Services, I:1,1999 dan Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI; 2002):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama; perdagangan tanpa proses penyerahan (future non delivery trading) seperti margin trading yaitu transaksi jual-beli valas yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dengan menggunakan dana (cash margin) dalam prosentase tertentu (misalnya 10% sebagai jaminan) dan yang diperhitungkan sebagai keuntungan atau kerugian adalah selisih bersih (margin) antara harga beli/jual suatu jenis valuta pada saat tertentu dengan harga jual/beli valuta yang bersangkutan pada akhir masa transaksi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya dengan margin 10% untuk transaksi US$ 1 juta, pembeli harus menyerahkan dana US$100.000. Dalam perbankan Indonesia, margin trading diatur dalam ketentuan BI dengan minimal cash margin 10%. Dalam sehari dealer maupun bank dapat melakukan transaksi ini berulang-ulang. Adapun penyelesaian pembayaran dan perhitungan untung-ruginya dilakukan secara netto saja. Jadi, jual beli valas yang dilakukan bukan untuk memilikinya, melainkan semata-mata menjadikannya sebagai komoditas untuk spekulasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua; transaksi futures yaitu transaksi valas dengan perbedaan nilai antara pembelian dan penjualan future yang tertuang dalam future contracts secara simultan untuk dikirim dalam waktu yang berbeda. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A akan menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per US$ pada 30 Juni 2008, tidak peduli berapa kurs di pasar saat itu. Di satu sisi transaksi ini dapat dipandang sebagai spekulasi, paling tidak berunsur maysir, meskipun di sisi lain para pelaku bisnis pada beberapa kasus menggunakannya sebagai mekanisme hedging (melindungi nilai transaksi berbasis valas dari risiko gejolak kurs). Ulama kontemporer menolak transaksi ini karena tidak terpenuhinya rukun jual beli yaitu ada uang ada barang (dalam hal ini ada rupiah ada dollar). Oleh karena itu, transaksi futures tidak dapat dianggap sebagai transaksi jual beli, tetapi dapat ditransfer kepada pihak lain. Alasan kedua penolakannya adalah hampir semua transaksi futures tidak dimaksudkan untuk memilikinya, hanya nettonya saja sebagaimana transaksi margin trading.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga; transaksi option (currency option) yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valutaa asing, tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi tersebut. Misalnya, A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. A memberikan hak kepada B untuk membeli dollar AS dengan kurs Rp 9.350 per dolar pada tanggal atau sebelum 30 Juni 2008, tanpa B berkewajiban membelinya. A mendapat kompensasi sejumlah uang untuk hak yang diberikannya kepada B tanpa ada kewajiban pada pihak &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;B. Transaksi ini disebut call option. &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, bila A memberikan hak kepada B untuk menjualnya disebut put option. Ulama kontemporer memandang hal ini sebagi janji untuk melakukan sesuatu (menjual atau membeli) pada kurs tertentu, dan ini tidak dilarang syariah. Namun jelas saja transaksi ini bukan transaksi jual beli melainkan sekadar wa’ad (janji). Yang menjadi persoalan secara fiqih adalah adanya sejumlah uang sebagai kompensasi untuk melakukan janji tersebut atau untuk memiliki khiyar (opsi) jual maupun beli.&lt;br /&gt;Transaksi option dapat menjadi lebih rumit. Misalnya A dan B membuat kontrak pada 1 Januari 2008. Perjanjiannya A menjual US$ 1 juta dengan kurs Rp 9.350 per dolar kepada B. Transaksi ini lunas. Pada saat yang sama A juga memberikan hak kepada B untuk menjual kembali US 1 juta pada tanggal atau sebelum 30 juni 2008 dengan kurs Rp 9.500 per dolar. Hal ini akan gugur dengan sendirinya bila kurs melebihi Rp 9.500 per dolar, itu pun bila syarat berikutnya terpenuhi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Keempat, adalah transaksi swaps &lt;/b&gt;(currency swap) yaitu perjanjian untuk menukar suatu mata uang dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa mendatang. Singkatnya, transaksi swap merupakan transaksi pembelian dan penjualan secara bersamaan sejumlah tertentu mata uang dengan dua tanggal penyerahan yang berbeda. Pembelian dan penjualan mata uang tersebut dilakukan oleh bank yang sama dan biasanya dengan cara “spot terhadap forward” Artinya satu bank membeli tunai (spot) sementara mitranya membeli secara berjangka (forward) . Salah satu contoh transaksi swaps adalah bila bank A dan bank B membuat kontrak untuk bertukar deposito rupiah terhadap dolar pada kurs Rp 9.500 per dolar pada 1 Januari 2008. B menempatkan US$ 1 juta. A menempatkan Rp 9,5 miliar, terlepas dari kurs pasar saat itu. Ulama kontemporer juga menolak transaksi ini karena kedua transaksi itu terkait (adanya semacam ta’alluq) dan merupakan satu kesatuan sebagaimana difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI. Sebab, bila yang satu dipisahkan dari yang lain, maka namanya bukan lagi transaksi swaps dalam pengertian konvensional.&lt;br /&gt;Adapun pendapat yang membolehkan transaksi swaps sebagaimana lazim dianut perbankan Islam di Malaysia bahkan menurut mereka kebolehannya dianggap telah demikian jelas sehingga tidak diperlukan lagi fatwa dengan alasannya bahwa bila spot boleh dilakukan dan futures (sebagian suatu janji) juga boleh, maka tentunya swaps pun boleh dilakukan. Namun paling tidak, masih ada dua hal yang dapat dipertanyakan dalam praktek ini yaitu; pertama, bagaimana dengan keberatan sementara ulama akan adanya kompensasi uang untuk transaksi futures yang dibayarkan kepada konterpartinya. Kedua transaksi spot dan futures dalam transaksi swaps itu haruslah terkait satu sama lain. Kontra argumen dari alasan kedua ini adalah dua transaksi dapat saja disyaratkan terkait, selama syaratnya adalah syarat shahih lazim. Bukan hanya swaps yang dibolehkan, di negara jiran ini juga dikembangkan Islamic Futures Contract. Terlepas dari argumen mana yang lebih kuat dalilnya, adalah kewajiban kita di samping mencari sisi kehati-hatian dan kepatuhan syariah, juga untuk selalu mencari solusi inovasi transaksi yang islami sebagai kebutuhan dunia bisnis akan transaksi dan peranti keuangan (financial instruments) yang terus berkembang.&lt;br /&gt;Kelima; praktik oversold yaitu melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki maupun dibeli, karena ulama melarang penjualan sesuatu yang tidak dimiliki sebagaimana pesan hadits “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau kuasai/miliki” (la tabi’ ma laisa ‘indaka).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun jenis transaksi forward pada perdagangan valas yang sering disebut transaksi berjangka pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang tertentu lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang dan kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo. Jenis transaksi ini hukum fiqihnya dapat dirumuskan bahwa bila transaksi forward valas dilakukan dalam rangka kebutuhan yang mendesak (hajah) dan terbebas dari unsur maysir (judi), gharar (uncomplate contract), dan riba serta bukan untuk motif spekulasi seperti digunakan untuk tujuan hedging (lindung nilai) yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk mengatasi risiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs yang timbul karena adanya transaksi ekspor-impor atau untuk mendukung kegiatan trade finance. Di samping itu, transaksi berjangka inipun hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang mampu dan dapat menjamin penyediaan valuta asing yang dipertukarkan maka bila tindakan tersebut dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesepakatan bersama untuk sama-sama melakukan pertukaran di masa mendatang dengan kurs (nilai tukar) pasti pada saat kontrak dan sebenarnya transaksinya secara efektif dalam perspektif fiqih tetap bersifat tunai pada waktu jatuh tempo maka hal itu tidak menjadi masalah selama tidak ada ta’alluq dan hanya bersifat janji (wa’ad) tanpa disertai adanya komitmen kompensasi karena terdapat maslahat bagi kedua belah pihak dan tidak ada dalil satupun yang melarang hal itu. Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Asy-Syafi’i (Al-Umm: III/32) dan Ibnu Hazm (Al-Muhalla: VIII/513)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Sumber Pustaka&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Hulwati,&lt;i&gt; Ekonomi Islam, Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Modal Indonesia&lt;/i&gt;, 2009, Ciputat: Ciputat Press Group&lt;br /&gt;2. Rodoni Ahmad dan Abdul Hamid , &lt;i&gt;Lembaga Keuangan Syariah&lt;/i&gt;, 2008 , Jakarta: Zikrul hakim, hlm 138-140, &lt;br /&gt;3. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Sharf,&lt;br /&gt;4. http://www.dakwatuna.com/2010/02/5543/bisnis-forex-dan-spekulasi-valas-dalam-hukum-islam-bagian-ke-1/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-6543136674923798584?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/6543136674923798584/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2012/01/fiqh-keuangan-kontremporer-transaksi.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6543136674923798584'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6543136674923798584'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2012/01/fiqh-keuangan-kontremporer-transaksi.html' title='Fiqh Keuangan Kontremporer: Transaksi yang Dilarang di Pasar Modal dan Pasar Valas'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-sqquAD0QWUw/TxadjOq0z1I/AAAAAAAAA3g/-anQ5aR2CEY/s72-c/idx.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-1778478168272290976</id><published>2011-12-14T14:26:00.000-08:00</published><updated>2012-01-22T05:24:52.393-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Fiqh Keuangan Kontemporer'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bisnis'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><title type='text'>Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)</title><content type='html'>Penggunaan karu plastik di Indonesia dimulai pada tahun 1988. Keluarnya keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 telah mengubah peta penyebaran kartu plastic semakin luas. Perkenalan dan perkembangan kartu plastic di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangna dunia perbankan Karena penerbit terutama pengelola kartu plastic di Indonesia adalah bank. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-BhRLEChYtxA/Tukm3iLKquI/AAAAAAAAA0s/0UIjSAqnkIg/s1600/kartu-kredit.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="320" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-BhRLEChYtxA/Tukm3iLKquI/AAAAAAAAA0s/0UIjSAqnkIg/s320/kartu-kredit.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kartu plastic mulai diperkenalkan pada masyarakat dan sedikit demi sedikit masyarakat mulai terbiasa dengan penggunaan kartu kredit dan kartu ATM. Pelopor pengembangan usaha kartu plastic di Indonesia dilakukan oleh Citibank dan bank Duta melalui kerjasamanya dengan Visa Internasional dan Mastercard International.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pihak-Pihak Terkait dalam penggunaan Kartu Plastik&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pihak-pihak yang terlibat:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Penerbit (Issuer)&lt;br /&gt;Artinya penerbit disini merupakan pihak atau lembaga yang menerbitkan dan mengelola kartu. Bisa bank, lembaga keuangan nonbank, dan perusahaan non lembaga keuangan. Perusahaan yang khusus akan menerbitkan kartu terlebih dahulu harus memperoleh izin dari departemen keuangan. Apabila penerbit adalah bank, harus mengikuti ketentuan dari BI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Acquirer&lt;br /&gt;Yaitu pihak yang mewakili kepentingan penerbit untuk menyalurkan kartu kredit, melakukan penagihan kepada pemegang kartu kredit dan melakukan pembayaran kepada merchant atau penjual. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pemegang kartu&lt;br /&gt;Yaitu pihak yang menggunakan kartu kredit dalam kegiatan pembayaran dimana pemegang kartu tersebut telah memenuhi prosuder yang telah ditetapkan penerbit untuk dapat diterima sebagai anggota dan berhak menggunakan kartu sesuai dengan keguanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Merchant&lt;br /&gt;Adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu atas transaksi jual beki barang dan jasa dengan menggunakan kartu kreditnya. Sebelum menerima pembayaran dengan kartu kredit, merchant tersebut terlebih dahulu mengadakan perjanjian kerjaama dengan issuer dan acquirer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Kartu Plastik:&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sumber kredit&lt;br /&gt;Kartu plastic dapat digunakan untuk memperoleh kredit dengan cara membayar bulanan sejumlah minimum tertentu dari total transaksi yang dilakukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sumber uang tunai&lt;br /&gt;Kartu plastic dapat dugunakan untuk memperoleh uang tunai melalu ATM atau menggunakan kartu sebagai jaminan atas cek yang ditarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Penjaminan cek&lt;br /&gt;Kartu plastic dapat digunakan untuk menjamin penarikan cek dengan kata lain digunakan untuk menjamin setiap pembayaran dengan menggunakan cek oleh pemegang kartu.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-jenis kartu palstik menurut fungsi:&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Credit Card&lt;br /&gt;Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau anguran pada jangka waktu tertentu setelah kartu diggunakan ebagai alat pembayaran. Pemegang kartu kredit dapat membayar semua tagihan secara lunas atau mencicil pembayarannya asal memenuhi ketentuan minimal 10% dari tagihan dan sisanya dapat dicicil dengan digunakan bunga yang telah ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Charge Card&lt;br /&gt;Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran dan pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu kartu digunakan. Pembayaran dilakuka pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya disertai dengan biaya tambahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Debit Card&lt;br /&gt;Yaitu kartu plastic atau suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual sebesar ilai transaksi barang dan jasa. Pada debit card, pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank. Transaksi hanya dapat dilakukan apabila pemegang kartu memiliki saldo yang mencukupi pada rekeningnya untuk menutupi biaya transaksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. ATM Card/ Cash Card&lt;br /&gt;Merupakan kartu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan yang dapat dipergunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melaui teller bank atau melalui ATM. Tetapi pembayarannya tidak dapat dilakukan di bank lain. Cash card tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi jual beli barang atau jasa sebagaimana dengan credit card, charge card atau deit card. Di samping untuk penarikan uang tunai, cash card dengan melaui ATM dapat berfungsi untuk mengetahui informasi saldo rekening. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Smart  Card&lt;br /&gt;Smart card merupakan kartu yang berfungsi sebagai rekening terpadu. Kartu ini dapat dihubungkan dengan rekening pribadi dan dapat menyimpan dan dapat memperbarui data dalam microchip sehingga pemegang kartu dapat mengetahui keadaan semua rekeningnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Private label card&lt;br /&gt;Merupakan kartu yang bukan diterbitkan oleh bank, melainkan oleh suatu badan usaha seperti supermarket, hotel dan lainnya. Pemakaian kartu ini hanya terbatas pada perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Check Guarantee&lt;br /&gt;Merupakan kartu yang digunakan sebagai jaminan dalam penarikan cek dan dapat pula digunakan dalam menarik uang tunai. Kartu jenis ini sangat popular di Eropa terutama Inggris. Di samping itu, kartu ini dapat juga digunakan dalam penarikan uang melalui ATM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Charge card, Credit card, dan Debit Card&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;a. Charge Card&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Biasanya tidak memiliki ketentuan limit penggunaan dalam bertransaksi&lt;br /&gt;2. Pembayaran penuh atas semua tagihan sebelum tagihan berikutnya sehingga bila pembayaran tidak dilakukan secara penuh dari tagihan, akan dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu.&lt;br /&gt;3. Tidak dibebankan bunga atas setiap pembayaran tagihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.&lt;b&gt; Credit card&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Biasanya limit kredit diberika kepada setiap pemegang kartu tergantung jeni kartu (Gold, regular, classic)&lt;br /&gt;2. Pembayaran minimum 10% dari total semua tagihan dan dibayarkan selambatnya pada tanggal jatuh tempo penagihan yang ditentukan setiap bulan.&lt;br /&gt;3. Tingkat bunga dibebankan atas saldo kredit, besarnya tidak sama antar setiap penerbit.&lt;br /&gt;4. Keterlambatan pembayaran (setelah tanggal jatuh tempo) biasanya dikenakan denda keterlambatan sebesar presentase tertentu dari pembayaran minimum atau sejumlah tertentu tanpa dikaitkan dengan jumlah pembayaran minimum.&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Debit Card&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pemegang kartu harus memiliki rekening pada bank&lt;br /&gt;2. Transaksi hanya dapat dilakukan apaila pemegang kartu memilki saldo yang mencukupi pada rekening untuk biaya transaksinya.&lt;br /&gt;3. Pembayaran dilakukan dengan mendebet langsung atas saldo rekening pemegan kartu dan mengkredit rekening piihak pedagang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Hukuk Syariat tentang Kartu Kredit&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;1. Persyaratan berbau Riba&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Transaksi untuk mengeluarkan katu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba yang intinya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda financial bila terlambat menutupi hutangnya. Pandangan ulama fiqh kontemporer mengenai hal ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Kubu yang membolehkan. Mereka menganggap bahwa transaksi itu sah namun akadnya batal. Yakni apabila pihak nasabah yakin bahwa ia akan mampu untuk menjaga diri untuk tidak telat dalam membayar tagiha tersebut. Karena syarat rusak ini pada dasarnya menurut syariat sudah batal dengan sendirinya (riba).&lt;br /&gt;Dengan qiyas pada pembayaran listrik, telpon dan sebgainya yang mensyaratkan denda jika ada keterlambatan pembayaran. Namun ternyata tidak seorangpun ulama yang mengharamkan berlangganan fasilitas-fasilitas tesebut, padahal syarat-syarat tersebut ada di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Kubu yang melarang. Mereka menganggap bahwa transaksi tersebut batal. Demikian pendapat tegas dari kalangan Malikiyya dan Syafi’iyyah.  Mereka membantah qiyas dengan transaksi pemakaian listrik dan telepon karena fasilitas ini amatlah dibutuhkan dan demi kemaslahatan hidup manusia. Sementara kartu kredit memilik bobot vitalitas yang lebih rendah dari itu. Karena kartu kredit bukan kebutuhan pokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;2. Prosentase yang dipotong olejh pihak bank yang mengeluarkan kartu ari pengusaha.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahli fiqh kontemporer berbeda pendapat,&lt;br /&gt;a. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai biaya administrasi, upah dari pengambilan pembayaran dari nasabah.&lt;br /&gt;b. Sebagian ada yang mendudukkan prosentse tersebut sebagai upah dari jasa yang diberikan oleh pihak bank pada pedagang.&lt;br /&gt;c. Sebagian menganggapnya sebagai kompensasi perdamaian bersama pihak yang memberi hutang dengan jumlah yang lebih sedikit dari yang dibayar.&lt;br /&gt;d. Sebagian ada juga yang berpandangan bahwa pengambilan prosentase itu tidak mengandung syubhat sebagai riba secara mendasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apapun pendudukan masalah yang dipilih disini, pengkajian fiqh kontemporer  tetap berkesimpulan bahwa pengambilan prosetase ini tetap dibolehkan dengan catatan harus dibatasi sehingga layak disebut sebagai upah jasa yang diberikan kepada pihak pedagan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;3. Denda Keterlambatan dan bunga riba&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa denda financial karena keterlambatan penutupan hutang, penindaan atau karena tersendatnya pemayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba nasi’ah yang kelarangannya langsung ditentukan melalui turunnya ayat Al-Quran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-r7x0YCBME54/TuklRS2vaXI/AAAAAAAAA0g/pDls91k9-LY/s1600/image_share_gold_ind.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="120" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-r7x0YCBME54/TuklRS2vaXI/AAAAAAAAA0g/pDls91k9-LY/s320/image_share_gold_ind.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;KARTU KREDIT SYARIAH&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;''Kartu kredit syariah itu muncul karena perbankan syariah ingin compete (bersaing) dengan konvensional. Jadi, itu sangat dibutuhkan,'' menurut salah seorang mantan bankir syariah. Menurutnya, kartu kredit dibutuhkan untuk pengembangan bisnis perbankan. Hal tersebut diperlukan bagi sejumlah bank syariah atau divisi syariah bank konvensional yang bergerak di sektor perbankan komersial (Commercial banking). Di antaranya adalah Bank Danamon Syariah dan Bank Permata Syariah. Menurutnya dengan adanya kartu kredit syariah, maka kedua divisi syariah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan jumlah nasabah pembiayaannya. Selain itu, dana pembiayaan yang disalurkan juga akan meningkat secara otomatis. ''Jadi, saya kira bank-bank seperti Danamon Syariah dan Permata Syariah lebih menyenangi hal itu,'' katanya.&lt;br /&gt;Bagaimana Pendapat anda ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KARTU kredit sudah menjadi gaya hidup tersendiri yang berhasil mengubah perilaku masyarakat. Bagaimana kartu kredit syariah? Apa mungkin? Tren ke depan, kartu kredit bakal menjadi mata uang tersendiri. Esensinya praktis, aman, dan fleksibel. Meskipun, masih memicu kontroversi, karena sering menjerat si pemakai menjadi 'besar pasak daripada tiang'. Di tengah kontroversial itu muncul wacana penerbitan kartu kredit syariah yang juga disikapi beragam oleh pihak-pihak terkait. Pihak perbankan syariah, misalnya, ada yang menyatakan mendukung, ada pula yang sebaliknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Salah satu bank syariah yang menyatakan kurang setuju dengan wacana penerbitan produk uang plastik tersebut. Salah satu direkturnya mengungkapkan, kartu kredit sebagai alat transaksi mampu memberikan berbagai kemudahan, namun berpotensi menimbulkan sikap konsumtif, terutama bila tidak digunakan hati-hati. ''Bila dilihat mudarat dan manfaatnya, kartu kredit syariah sebaiknya dihindari. Kemudahan transaksi akan lebih baik dengan kartu ATM dan kartu debit yang didasarkan pada cadangan dana mereka sendiri. Sedangkan kebutuhan lain, bila bersisi produktif dan meningkatkan kemakmuran, dapat diperoleh dengan mengajukan pembiayaan syariah,'' kata-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Sebaliknya, sikap berbeda diungkapkan Bank Syariah lainnya dan cabang syariah lainnya. Didasari oleh besarnya pangsa pasar kartu kredit dan kenyataan bahwa kartu kredit memang dibutuhkan masyarakat, kedua bank tersebut menyatakan dukungan terhadap produk kartu kredit syariah. Kepala Divisi Pengembangan Produk Bank Syariah tersebut menyatakan berdasar data yang dimiliki, dari populasi Indonesia yang kini mencapai sekitar 220 juta jiwa, 87%-nya adalah umat Islam. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 60 juta jiwa yang memiliki rekening pada bank dan ada sekitar 25 juta jiwa yang memiliki kartu (ATM, kartu kredit, dan kartu debit). ''Pengguna jasa kartu kredit ada sekitar 5 juta jiwa, seluruhnya menggunakan sistem bunga. Sedangkan konsumen potensial untuk memiliki kartu kredit diperkirakan berjumlah 20 juta jiwa,'' ujarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Fatwa DSN tentang kartu kredit syariah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;(DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card (Bithaqah I’timan/Credit Card)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pertama : Ketentuan Umum &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti Kartu Kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang sudah ada) antara para pihak berdasarkan prinsip Syariah sebagaimana diatur dalam fatwa ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Para pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) dan penerima kartu (merchant, tajir atau qabil al-bithaqah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Membership Fee (rusum al-’udhwiyah) adalah iuran keanggotaan, termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu, sebagai imbalan izin menggunakan kartu yang pembayarannya berdasarkan kesepakatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Merchant Fee adalah fee yang diberikan oleh merchant kepada penerbit kartu sehubungan dengan transaksi yang menggunakan kartu sebagai upah/imbalan (ujrah) atas jasa perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Fee Penarikan Uang Tunai adalah fee atas penggunaan fasilitas untuk penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Ta’widh adalah ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh penerbit kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Denda keterlambatan (late charge) adalah denda akibat keterlambatan pembayaran kewajiban yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan kartu kredit syariah dibolehkan (baca: halal) asal memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan. Jika menyalahi ketentuan tersebut, tentu saja hukumnya akan menjadi tidak boleh (baca: haram).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kedua : Hukum&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syariah Card dibolehkan, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam fatwa ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Ketiga : Ketentuan Akad&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Akad yang digunakan dalam Syariah Card adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kafalah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Keempat : Ketentuan tentang Batasan (Dhawabith wa Hudud) Syariah Card&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Tidak menimbulkan riba.&lt;br /&gt;2. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.&lt;br /&gt;3. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara antara lain menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.&lt;br /&gt;4. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.&lt;br /&gt;5. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Kelima : Ketentuan Fee&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Iuran keanggotaan (membership fee)&lt;br /&gt;Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Merchant fee&lt;br /&gt;Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Fee penarikan uang tunai&lt;br /&gt;Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Fee Kafalah&lt;br /&gt;Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Keenam : Ketentuan Ta’widh dan Denda&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ta’widh&lt;br /&gt;Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Denda keterlambatan (late charge)&lt;br /&gt;Penerbit kartu dapat mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui seluruhnya sebagai dana sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Ketujuh : Ketentuan Penutup&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah atau melalui Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;LANDASAN HUKUM SYARIAH CARD (Al-Quran dan Sunnah)&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para ulama membolehkan sistem dan praktek kafalah dalam muamalah berdasarkan dalil al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.&lt;br /&gt;Allah berfirman: &lt;br /&gt;“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf:72). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata “za’im” dalam ayat tersebut adalah “kafil”. Sabda Nabi saw.: “az-Za’im Gharim” artinya; orang yang menjamin berarti berutang (sebab jaminan tersebut). (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Hibban). Ulama sepakat (ijma’) tentang bolehnya praktek kafalah karena lazim dibutuhkan dalam muamalah. (Lihat, Subulus Salam, III/62, Al-Mabsuth, XIX/160, Al-Mughni, IV/534, Mughnil Muhtaj, II/98).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara prinsip, kartu kredit tersebut dibolehkan syariah selama dalam prakteknya tidak bertransaksi dengan sistem riba yaitu memberlakukan ketentuan bunga bila pelunasan hutang kepada penjamin lewat jatuh tempo pembayaran atau menunggak. Di samping itu, ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada merchant, penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit tertentu.(Lihat, DR. Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, vol. V/130-161)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Kaidah Fiqh yang menjadi dasar fatwa antara lain: &lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. “Kesulitan dapat menarik kemudahan.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. “Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan syariat).” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. “Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritaskan) atas mendatangkan kemaslahatan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, perkembangan kartu kredit syariah atau shariah card yang sudah dikenalkan di Indonesia dengan mengikuti fatwa DSN-MUI antara lain adalah Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah dan Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-qAfbxD-qAuI/Tukk1awgFNI/AAAAAAAAA0U/-WY_2eamtss/s1600/bni-kartu-syariah-d.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="129" width="133" src="http://1.bp.blogspot.com/-qAfbxD-qAuI/Tukk1awgFNI/AAAAAAAAA0U/-WY_2eamtss/s320/bni-kartu-syariah-d.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu&lt;/b&gt;, &lt;i&gt;DR. Wahbah az-Zuhaili&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Bank and Financial Institution Management, conventional and sharia system&lt;/b&gt;. &lt;i&gt;Prof Dr H Veithzal Rivai, MBA, Andria Permata Veithzal B. Acct MBA, Ferry N Idroes, SE MM&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Fikih ekonomi Keuangan Islam&lt;/b&gt;, &lt;i&gt;Prof Dr. Shalah ash-Shawi &amp; Prof. Dr. Andullah al-Mushlih&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aziz Budi Setiawan, SEI, MM, Materi Perkuliahan Lembaga Keuangan nonBank, STEI SEBI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://ib.eramuslim.com/&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-1778478168272290976?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/1778478168272290976/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/12/kajian-fiqh-keuangan-kontemporer-aspek.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1778478168272290976'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1778478168272290976'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/12/kajian-fiqh-keuangan-kontemporer-aspek.html' title='Kajian Fiqh Keuangan Kontemporer : Aspek Hukum dan Tinjauan Syariah tentang Kartu Plastik (Debit, Credit, Charge, and Cash Card)'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-BhRLEChYtxA/Tukm3iLKquI/AAAAAAAAA0s/0UIjSAqnkIg/s72-c/kartu-kredit.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-5380669629307426625</id><published>2011-12-01T15:30:00.000-08:00</published><updated>2011-12-01T15:40:05.052-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips n Trick'/><title type='text'>9 Pertanyaan Penting Tentang Keuangan Sebelum Menikah</title><content type='html'>Sebelum menikah, tak sedikit orang yang terbuai dengan mimpi manis tentang kisah cinta yang berakhir bahagia selamanya. Namun pernahkah Anda membayangkan bahwa pernikahan bisa berakhir hanya karena masalah keuangan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Survei yang dilakukan oleh American Psychological Association membuktikan, belakangan ini semakin banyak pasangan yang bercerai karena masalah keuangan. Survei ini juga mengungkapkan bahwa uang merupakan salah satu masalah terbesar yang memicu timbulnya stres dalam kehidupan rumah tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuangan yang sehat adalah pondasi kuat untuk membangun sebuah kehidupan rumah tangga. Sebelum akhirnya Anda memutuskan untuk menikah, cobalah jawab pertanyaan berikut agar masalah keuangan tidak menjadi bumerang dalam rumah tangga Anda kelak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-ho9tpocaY1g/TtgNwA1hwvI/AAAAAAAAAvg/D-iOinSW0qg/s1600/74377_162992763739995_162855667087038_304297_6219997_n.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="240" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-ho9tpocaY1g/TtgNwA1hwvI/AAAAAAAAAvg/D-iOinSW0qg/s320/74377_162992763739995_162855667087038_304297_6219997_n.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;1. Berapakah Skor Kredit Anda?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Skor kredit adalah sebuah angka yang menunjukkan kemampuan keuangan seseorang. Misalnya kemampuan bulanan untuk mencicil rumah ataupun tagihan-tagihan rutin. Banyak wanita dengan skor kredit bagus, menikahi pria dengan skor kredit buruk. Pada akhirnya hal ini akan memicu timbulnya masalah dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Carmen Wong Ulrich, seorang perencana keuangan dan penulis buku 'The Real Living Cost' menyarankan untuk menanyakan hal ini terlebih dulu kepada pasangan sebelum menikah. Tanyakan juga alasan kenapa skor kreditnya buruk, apakah karena dia terlalu boros atau posisi di kantor kurang mendukung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;2. Apakah Anda Mempunyai Utang?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan ini sangat penting untuk diajukan. Apakah orang yang akan Anda nikahi mempunyai utang? Jika punya, utang sepeti apa itu? Apakah utang kartu kredit atau utang lain? Selain itu, tanyakan juga, apakah nantinya setelah menikah Anda harus ikut menanggung utang ini? Pastikan hal-hal seperti ini tidak akan menjadi masalah bagi Anda berdua dalam kehidupan mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;3. Aset Apa yang Dimiliki?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Banyak orang yang tidak tahu berapa asetnya dan dalam bentuk apa saja. Apakah berupa rumah, tanah, emas, saham, obligasi atau reksadana. Anda perlu memastikan semua itu sebelum menikah, karena hal ini adalah sebuah gambaran untuk membangun masa depan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;4. Apakah Anda Seorang yang Boros atau Hemat?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Ada baiknya didiskusikan dengan pasangan agar lebih tahu mengenai karakteristik belanja masing-masing. Apakah anda pasangan yang sama-sama suka menabung? Atau pasangan yang sama-sama boros? Atau kombinasi suka menabung dan boros? Tentu saja hal ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;5. Apa yang Anda Inginkan 5-10 Tahun ke Depan?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Diskusikan kehidupan seperti apa yang Anda berdua inginkan, baik itu menyangkut penghasilan bersama dan tujuan bersama. Berapa rumah atau mobil yang ingin Anda berdua miliki? Berapa kali liburan yang akan Anda berdua lakukan selama setahun? Disini Anda perlu membuat penyesuaian keuangan bersama sehingga pada akhirnya bisa mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan di awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;6. Berapa Anak yang Anda Inginkan?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Memiliki anak tentu impian semua pasangan, namun diskusi ini bukan tentang seperti apa anak Anda kelak. Biaya mengurus anak semakin hari semakin mahal, jadi sebelum menikah bicarakan terlebih dulu jumlah anak yang Anda berdua inginkan, biaya untuk merawat anak tersebut, apakah ada salah satu di antara Anda yang berhenti bekerja untuk mengurus anak, dan semua hal yang berhubungan dengan itu. Ini akan menjadi pembicaraan yang cukup sulit mengingat hal ini belum terjadi, tapi sebaiknya Anda harus mempunyai persiapan yang matang untuk membangun sebuah keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;7. Bagaimana Anda Akan Berbagi Tanggung Jawab?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Tanggung jawab keuangan dalam sebuah rumah tangga adalah tentang penghasilan, pengeluaran rutin, dan tabungan. Bicarakan mengenai pembagian tanggung jawab, siapakah yang akan mengatur pemasukan dan pengeluaran? Berapa yang akan ditabung? Dan siapakah yang akan membuat anggaran untuk semua itu? Hal ini perlu didiskusikan karena Anda berdua perlu tahu kelemahan dan kelebihan masing-masing dalam mengatur uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;8. Bagaimana Anda Akan Membicarakan Masalah Keuangan Kelak?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Ketika Anda sudah memiliki rencana keuangan yang matang, diskusikanlah bagaimana cara mengajak pasangan berbicara apabila terjadi masalah keuangan kelak. Banyak pertengkaran terjadi karena salah memilih waktu bicara. Jadi sebelum ini menimpa Anda, bicarakan terlebih dulu tentang bagaimana Anda berdua akan menghadapi masalah seperti itu di masa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;9. Haruskan Anda Membuat Perjanjian Pranikah?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Membuat perjanjian pranikah bukan lagi hal yang tabu. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini penting dibuat terutama ketika penghasilan Anda lebih tinggi dari pasangan, atau pasangan Anda memiliki cukup banyak utang. Jangan membayangkan perjanjian pranikah sebagai hal yang akan membawa Anda ke sebuah perceraian. Justru dengan adanya perjanjian ini penyelesaian masalah-masalah keuangan dalam rumah tangga bisa lebih jernih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas, saya bukan bermaksud untuk mengecilkan Anda yag berniat menikah namun belum memiliki perencanaan finansial yang matang. Ini hanyalah sebuah pertanyaan realistis agar Anda tidak terjebak pada masalah keuangan pada saat setelah menikah. Karena keputusan menikah adalah janji Anda untuk saling bertanggung jawab atas satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari itu semua, menikah adalah penyempurnaan setengah agama. Insya Allah jika niat karena Allah, Maka Dia pun akan membantu Anda. Pesan terakhir dari saya, usahakan bagi pasangan suami isteri yang sedang memiliki masalah finansial, sebaiknya didiskusikan dan segera mencari solusi sesuai kesepakatan bersama. Agar tidak menjadi permasalahan yang baru di masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-ho9tpocaY1g/TtgNwA1hwvI/AAAAAAAAAvg/D-iOinSW0qg/s1600/74377_162992763739995_162855667087038_304297_6219997_n.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="240" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-ho9tpocaY1g/TtgNwA1hwvI/AAAAAAAAAvg/D-iOinSW0qg/s320/74377_162992763739995_162855667087038_304297_6219997_n.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-5380669629307426625?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/5380669629307426625/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/12/9-pertanyaan-penting-tentang-keuangan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5380669629307426625'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5380669629307426625'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/12/9-pertanyaan-penting-tentang-keuangan.html' title='9 Pertanyaan Penting Tentang Keuangan Sebelum Menikah'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-ho9tpocaY1g/TtgNwA1hwvI/AAAAAAAAAvg/D-iOinSW0qg/s72-c/74377_162992763739995_162855667087038_304297_6219997_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-5921911842692895786</id><published>2011-10-30T19:19:00.000-07:00</published><updated>2011-10-30T23:55:01.354-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Motivasi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Zakat untuk Indonesia yang Lebih Baik</title><content type='html'>Saat ini Indonesia memang tengah dilanda berbagai masalah pelik dan kompleks. Berbagai kasus korupsi bertebaran di mana-mana, kemiskinan yang merajalela hingga masayarakatpun tidak bisa mengakses kebutuhan pokoknya akan kesehatan dan pendidikan, kemudian pengangguran yang seakan tak ada habisnya, penurunan kualitas moral masyarakat, dan kriminalitas yang mengakibatkan depresiasi masayarakat terhadap nilai keamanan di negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita harus menyebutkan semua masalahnya satu persatu, mungkin masih akan sangat banyak lagi yang tidak cukup disebutkan disini. Walaupun begitu, kita tidak boleh pesimis dalam mengatasi itu semua. Kita bisa bangkit dengan kekuatan kita sendiri tanpa bantuan dari Negara lain, melalui tangan kita, untuk kemajuan kita bersama. Salah satunya yaitu memanfaatkan potensi yang kita miliki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila saya amati dan telusuri, akar permasalahan dari semua ini adalah masalah ekonomi. Walaupun masalahnya juga mencakup seluruh aspek sosial, politik, dan budaya. Tanpa maksud mengesampingkan aspek-aspek tersebut, saya melihat ada yang menonjol dari masalah ekonomi. Kita tahu bahwa kemiskinan merupakan keterbatasan ekonomi, kurangnya pemenuhan kebutuhan terhadap pendidikan dan kesehatan yang terjadi di kalangan masayarakat menengah ke bawah juga disebabkan masalah ekonomi. Kriminalitas yang terjadi mayoritas diakibatkan oleh desakan kebutuhan ekonomi. Masalah pengangguran juga akan menaikkan tingkat kriminalitas karena tidak adanya pemasukan untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok sekalipun. Juga masalah korupsi yang jelas-jelas sangat merusak sistem perekonomian negeri ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena alasan-alasan tersebut, maka saya menyimpulkan bahwa yang harus kita benahi terlebih dahulu adalah bidang ekonomi. Karena apabila masyarakat telah berada pada tingkat ekonomi yang baik (minimal semua kebutuhan dasarnya terpenuhi), maka hal itu juga akan berefek positif pada aspek lainnya. Melalui pemberdayaan ekonomi rakyat, diharapkan bisa berimplikasi terhadap perbaikan aspek hukum, sosial, politik dan budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Potensi Zakat dan Permasalahannya di Indonesia&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita kilas balik ke masa-masa keemasan para pemimpin terdahulu yang sukses membawa rakyatnya pada tingkat kesejahteraan yang tinggi, maka akan ada sederet nama besar yang tidak asing lagi di telinga kita, salah satunya adalah Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Beliau adalah Khalifah (pemimpin) Dinasti Bani Umayah, pada tahun 98 H pada usia 37 tahun. Beliau hanya memerintah kurang lebih tiga puluh bulan saja sampai wafat. Tetapi dalam kurun waktu yang singkat tersebut, beliau mampu mengentaskan kemiskinan di daerah pemerintahannya, tidak ada rakyat yang miskin dan meminta-minta lagi. Beliau mampu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya, baik yang muslim atau nonmuslim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu kebijakan yang diambil oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah mengembalikan zakat sebagai sumber utama pendapatan negara, memberantas korupsi dan nepotisme, dan gerakan penghematan dan efisiensi. Dari semua itu, ada satu hal menarik yang saya garisbawahi disini, yaitu kebijakan pengelolaan keuangan publik yang dijalankan terkait dengan zakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat termasuk dalam Rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi seluruh Muslim. Kewajiban zakat sudah termaktub dalam Al-Qur’an, surat At-Taubah, ayat 103. Namun zakat bukan sekedar ibadah biasa bagi umat muslim yang berimplikasi positif pada individu yang menunaikannya saja. Tetapi lebih dari itu. Zakat adalah ibadah sosio-economy yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan baik dari sisi doktrin Islam maupun dari sisi pembangunan ekonomi umat. Selain berefek pada aspek sosial yang berperan dalam mengecilkan kesenjangan, zakat juga memiliki potensi yang besar dalam pembangunan dan pemerataan ekonomi ummat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan ADB (Asian Development Bank) dan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) menyatakan, potensi pengumpulan dana zakat Indonesia dapat mencapai Rp 217 Triliun. Tentu jika dana sebesar itu terkumpul, zakat akan sangat berpotensi sebagai sebuah sarana untuk membangun kesejahteraan ekonomi rakyat. Namun yang tercatat, terhimpun di Asosiasi Lembaga Zakat di Indonesia yaitu Forum Zakat Nasional baru sekitar 1,5 triliun rupiah. Potensi yang sangat besar, namun yang terkumpul baru sebagian kecilnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara ditinjau dari pendistribusian dana zakat di Indonesia, ada beberapa hal yang menurut saya perlu dibenahi agar manfaat zakat bisa tersampaikan secara efektif. Pertama, belum maksimalnya loyalitas dari masyarakat kaya terhadap Badan Amil Zakat ataupun Lembaga Amil Zakat yang sudah diresmikan untuk menghimpun dan mengelola dana zakat. Mereka masih kurang percaya dan khawatir dana zakatnya tidak tersampaikan kepada yang berhak. Akibatnya, masyarakat yang kaya lebih memilih menyalurkan zakat mereka secara individu dengan cara membagi-bagikan uang atau paket sembako kepada rakyat miskin. Cara seperti ini memang tidak dilarang, tetapi akan menjadi sangat tidak efektif. Bisa kita tengok banyak pengalaman pembagian zakat yang seperti itu menjadi ricuh karena warga miskin yang datang jauh lebih banyak daripada jumlah paket yang akan dibagikan, dengan antrian yang tidak teratur, dan kemudian menimbulkan korban. Maksud baik muzakki tidak tersampaikan karena kesalahan metodologi. Akhirnya peristiwa tersebut akan terlihat seperti kejadian kontradiktif antara “parade kemiskinan” dan “pameran kebajikan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, kebanyakan orang membayar zakat hanya pada bulan Ramadhan, sementara sebelas bulan lainnya mereka tidak mengeluarkan zakat. Padahal selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan, masih ada zakat maal yang wajib dikeluarkan di bulan lainnya, seperti zakat profesi, zakat tabungan, zakat perniagaan, pertanian, dan peternakan. Jika pembayaran zakat hanya terpusat pada bulan Ramadhan, maka hal tersebut sama saja membiarkan orang miskin bersenang-senang di satu bulan dan sengsara di bulan lainnya. Karena kurangnya pemahaman dan edukasi masyarakat, maka hal inilah yang menyebabkan penghimpunan zakat masih sangat jauh dari potensinya. Bagaimana bisa terkumpul ratusan trilliun rupiah kalau masyarakat hanya membayar zakat fitrah setahun sekali?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, jika poin kedua tidak cepat ditangani dengan baik, maka akan berdampak secara signifikan pada pola pikir masyarakat, bahwa dana zakat harus cepat-cepat disampaikan sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Memang benar bahwa zakat harus segera didistribusikan sebelum hari raya agar tidak ada seorang pun mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) yang kelaparan di hari raya dan semua bisa ikut bersuka cita menyambutnya. Tapi itu hanya belaku bagi zakat fitrah saja. Karena tujuan distribusi zakat fitrah memang untuk konsumsi. Tetapi tidak sama dengan zakat maal yang pendistribusiannya bersifat produktif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara dari regulasi pemerintah yang mengantur tentang zakat, bisa kita lihat bahwa Indonesia telah memilki Undang-Undangnya, yaitu No 38 tahun 1999. Namun tetap saja keberadaan undang-undang tersebut tidak bersifat wajib bagi muzakki/donatur. Bahkan kesannya undang-undang ini hanya sebuah peraturan bagi lembaga-lembaga amil zakat saja. Berbeda sekali dengan pajak yang sangat digalakkan oleh pemerintah serta memiliki otorisasi yang kuat dan dan bersifat memaksa seluruh rakyat Indonesia agar membayar pajak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari beberapa permasalahan di atas, perlu diambil tindakan cepat dan tepat agar masalah ini tidak berlarut dan semakiin besar. Pertama, adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat. Hal ini bisa dilakukan dengan banyak cara, seperti sosialisasi yang gencar terhadap masyarakat, juga bisa dari segi otoritas pemerintah itu sendiri. Pemerintah harus tegas mengambil sikap dalam meregulasi zakat. Bahwa zakat adalah instrumen selain pajak yang wajib dikeluarkan oleh rakyat yang beragama Islam. Hal ini akan tentu akan memaksimalkan potensi zakat yang kita miliki dan semakin banyak yang bisa kita lakukan dengan dana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selanjutnya, selain pentingnya kesadaran masyarakat dalam mengeluarkan zakat, perlu juga sosialisasi agar masyarakat menyalurkan zakat mereka melaui Badan Amil Zakat Nasioal atau Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah diresmikan oleh Presiden dan Kementrian agama untuk mengelola dana zakat secara professional. Dengan begitu, maka dana zakat akan tersalurkan dengan baik dan sampai pada yang berhak menerima.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pendistribusian Dana Zakat dan Implikasinya Terhadap Perekonomian dan Aspek Lain&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-uIxByNVdTgk/Tq4FH6vtqII/AAAAAAAAApc/EoRLoVfeM54/s1600/zakat.gif" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="283" width="320" src="http://1.bp.blogspot.com/-uIxByNVdTgk/Tq4FH6vtqII/AAAAAAAAApc/EoRLoVfeM54/s320/zakat.gif" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang telah kita ketahui bahwa pola penyaluran zakat ada dua jenis, yaitu secara konsumtif dan produktif. Zakat konsumtif adalah dana zakat yang disalurkan untuk kebutuhan konsumtif seperti memenuhi kebutuhan pokok bagi kaum fakir miskin atau juga disalurkan untuk korban yang terkena musibah bencana alam. Sementara zakat produktif adalah dana yang diberikan kepada mustahiq zakat untuk tujuan yang bersifat produktif, yaitu untuk modal kerja dan usaha. Hal ini bertujuan agar mengangkat status ekonomi mustahiq.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada dikotomi antara zakat konsumtif dan produktif. Semuanya harus berjalan beriringan secara seimbang. Mari kita lihat efektivitas penyaluran dana zakat dan implikasinya pada perekonomian dan aspek lainnya jika dilihat dari kedua metode penyaluran zakat tersebut. Pertama, zakat konsumtif. Penyaluran ini akan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari para mustahiq. Hal ini akan membuat perekonomian akan berjalan pada tingkat minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer. Jika dikaji lebih jauh, instrument zakat dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk pada kondisi krisis karena konsumsi kebutuhan dasar rakyat miskin ditanggung oleh Negara melalui dana zakat tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika zakat disalurkan secara produktif, maka dana zakat digunakan untuk pemberian modal bagi para mustahiq memulai usaha dan mengembangkan usaha secara produktif. Dengan zakat produktif ini, maka akan lebih cepat mengurangi kemiskinan dan peningkatan pada sisi sektor riil secara signifikan. Mengapa demikian? Pada dasarnya zakat itu bersifat memberdayakan. Misi utama zakat adalah pemberdayaan bagi mustahiq agar naik ke tingkat muktafi (golongan yang berkecukupan, tidak berhak menerima zakat dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat), dan kemudian berubah status menjadi muzakki. Hal ini akan menimbulkan kemandirian ekonomi pada mustahiq karena tidak perlu bergantung lagi pada dana zakat dalam pemenuhan kebutuhannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat juga akan meningkatkan investasi, karena para muzakki akan termotivasi untuk memutar harta mereka pada sektor riil daripada menimbun atau sekedar menyimpan harta mereka di bank. Karena jika harta mereka disimpan saja sebagai tabungan, status harta mereka menjadi harta yang menganggur, dan harta itu wajib dikeluarkan zakatnya. Maka dari itu, investasi menjadi jalan keluar bagi para muzakki.&lt;br /&gt;Selain dari sisi ekonomi, zakat produktif juga berimplikasi pada aspek sosial. Jika para mustahiq mendapatkan modal kerja, maka akan mendorong munculnya usaha-usaha kecil yang akan menguatkan sektor riil.  Hal ini juga akan mengurangi tingkat pengangguran karena setiap usaha yang berdiri merupakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Dengan berkurangnya tingkat pengangguran, maka akan berbanding lurus juga dengan menurunnya tingkat kriminalitas di masyarakat, karena masyarakat telah memiliki penghasilan yang cukup, minimal untuk memenuhi kebutuhan primernya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zakat juga dapat digunakan untuk optimalisasi pada sektor pendidikan. Alokasi dana zakat untuk sektor pendidikan dapat digunakan untuk membangun sekolah gratis bagi anak dari keluarga kurang mampu serta anak yatim dan anak jalanan, tunjangan buku dan seragam bagi peserta didik, biaya gaji guru yang memadai, membangun sarana pendidikan lainnya seperti perpustakaan umum. Hal ini akan mendorong terlaksananya wajib belajar bagi seluruh anak Indonesia. Karena sering sekali terjadi kasus anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah hanya karena tidak sanggup lagi membayar SPP walaupun itu adalah sekolah milik pemerintah. Bahkan tak sedikit pula kasus anak yang dipekerjakan oleh orangtua mereka demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Padahal mereka masih di bawah umur dan berhak atas pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan primer akan kesehatan juga dapat ditunjang oleh dana zakat. Banyak kejadian yang membuat cukup membuat kita prihatin, ketika masyarakat tidak dapat mengakses kesehatan karena keterbatasan biaya. Walaupun sudah ada program jaminan kesehatan bagi orang miskin, yang bahkan seringkali memiliki prosedur dan alur birokrasi yang rumit. Tidak sedikit juga para bayi yang kekurangan gizi dan hanya dirawat seadanya di rumah orangua mereka karena memang ketiadaan biaya untuk mengobati mereka. Bahkan sampai ada ungkapan bahwa orang miskin di negeri ini dilarang sakit. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka diperlukan sarana-sarana kesehatan yang memadai yang disediakan untuk masyarakat miskin. Dengan dana zakat, dapat dibangun rumah sakit gratis, penyuluhan dan program peningkatan gizi anak, penanganan penyakit berat yang perlu dioperasi, pemeriksaan kehamilan dan persalinan gratis, serta pelayanan kesehatan lainnya secara cuma-cuma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kembali saya tegaskan, bahwa tidak ada dikotomi antara zakat konsumtif dan produktif. Dan tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk dari lainnya. Kedua sistem penyaluran tersebut mempunyai perannya masing-masing. Zakat tidak bisa seluruhnya disalurkan secara produktif atau konsumtif semua. Harus ada proporsi yang seimbang antara keduanya. Jika semuanya dioptimalkan secara efektif, maka dana zakat akan mampu menyejahterakan masyarakat terutama dari sisi ekonomi dan aspek lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallaahu a'lam bishshowab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;Sakti Ali, Analisis Teoritis Ekomomi Islam Jawaban Atas Kekacauan Ekonomi Modern, Aqsa Publishing, 2007: Jakarta&lt;br /&gt;http://www.baznas.go.id&lt;br /&gt;http://agustiantocentre.com/&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-uIxByNVdTgk/Tq4FH6vtqII/AAAAAAAAApc/EoRLoVfeM54/s1600/zakat.gif" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="283" width="320" src="http://1.bp.blogspot.com/-uIxByNVdTgk/Tq4FH6vtqII/AAAAAAAAApc/EoRLoVfeM54/s320/zakat.gif" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-5921911842692895786?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/5921911842692895786/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/10/zakat-untuk-indonesia-yang-lebih-baik.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5921911842692895786'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5921911842692895786'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/10/zakat-untuk-indonesia-yang-lebih-baik.html' title='Zakat untuk Indonesia yang Lebih Baik'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-uIxByNVdTgk/Tq4FH6vtqII/AAAAAAAAApc/EoRLoVfeM54/s72-c/zakat.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-5676264841700129733</id><published>2011-10-22T07:26:00.000-07:00</published><updated>2011-10-22T17:38:41.810-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bisnis'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips n Trick'/><title type='text'>Enterpreneurship, Menjadi Wirausahawan Handal</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-Txxc4DPlYt4/TqNh-IdikrI/AAAAAAAAAoE/9B_bfMbnlhQ/s1600/pengusaha.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="122" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-Txxc4DPlYt4/TqNh-IdikrI/AAAAAAAAAoE/9B_bfMbnlhQ/s320/pengusaha.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Menurut kamus Bahasa Indonesia, wiraswasta berarti “jenis usaha berdikari atas dasar percaya pada diri sendiri (tanpa mengharapkan belas kasihan orang lain)”. Sedangkan wirausaha berarti, “usaha yang digerakkan oleh semangat keberanian dan kejujuran”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari definisi diatas jelaslah bahwa keduanya memang berbeda. Akan tetapi dalam pemaknaan sehari-hari tentu saja agak sulit untuk membedakan secara hitam dan putih. Selama ini pelaku usaha konvensional yang sering disebut wiraswasta atau pengusaha biasa, di dalam operasinya melakukan berbagai tindakan yang seringkali tidak mengindahkan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, kejujuran, dan persaingan sehat berbasis kreativitas apalagi keadilan. Mereka lebih banyak mencari keuntungan dengan menghalalkan berbagai cara dan menindas yang lemah, walaupun pada akhirnya mereka akan sampai pada suatu titik di mana keuntungan materi berupa uang dan barang berharga tidak mampu memenuhi batinnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga sangat wajar jika pelaku usaha (apalagi usaha kecil menengah) lebih suka disebut wirausaha daripada wiraswasta. Tentu saja bagi yang mengetahui definisi diatas, dan mungkin saja karena pengaruh tren yang sedang berkembang. Akan tetapi yang lebih penting bagi kita semua adalah mengembangkan segala bentuk usaha kecil dan menengah di negeri ini untuk membangkitkan perekonomian nasional yang memang sedang terpuruk ini. Tetapi ingatlah satu hal, apa pun nama, istilah, atau sebutannya, tetapi semangat keberanian, kejujuran dan kreativitas harus menjadi dasarnya. Dan tidak cukup hanya sekadar percaya pada diri sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;DEFINISI KEWIRAUSAHAAN&lt;/b&gt; :&lt;br /&gt;1. Dapat mengubah kotoran dan rongsokan menjadi emas serta juga dapat melahirkan wirausaha sukse lainnya. (Ciputra,2008)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Seseorang yang mampu memulai dan menjalankan usaha. (Kamus Manajemen - LPPM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Orang yang mampu melakukan koordinasi, organisasi, dan penawasan. (J.B. Say)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Orang yang mendobrak system ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru, dengan menciptakan bentuk organisasi beru atau mengolah bahan baku baru. (Josep Schumpeter)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Suatu kegiatan yang dapaat memberikan nilai tambah terhadap produk atau jasa melalui transformasi kreatifitas, inovasi, dan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya, sehingga produk atau jasa tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pengguna produk dan jasa. (Prof. Raymond Kao,1999)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Orang yang berani menangguna resiko atas bisnis yang ia tekuni. Orang tersebut juga melihat bahwa terdapat suatu peluang luar biasa dalam suatu bidang. (Zimmerer dan scarborough,2005)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Seseorang yang mengorganisir, memenej, dan menanggung resiko sebuah bisnis atau usaha. (Kamus Merriam-Webster)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Perilaku berpikir strategis dan pengambilan resiko yang dilakukan untuk penciptaan peluang baru yang dilakukan oleh individu maupun organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Seseorang yang memiliki kecakapan tinggi dalam melakukan perubahan, memiliki karakteristik yang hanya ditemukan sangat sedikit dalam sebuah populasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Kesatuan terpadu dari semangat, nilai-nilai dan prinsip sreta sikap, kuat, dan seni dan tindakan nyata yang sangat perlu, tepat dan unggul dalam menangani dan mengembangkan perusahaan atau kegiatan lain yang mengarah pada pelayanan terbaik kepada pelanggan dan pihak-pihak lain yang berkepentingan termasuk masyarakat, bangsa dan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;DEFINISI WIRASWASTA :&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kemampuan untuk menciptakan pekerjaan sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Keberanian, keutamaan, atau keperkasaan dalam berusaha dengan bersandar pada kekuatan sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Memindahkan sumber daya ekonomi dari kawasan produktivitas ke kawasan produktivitas tinggi dan hasil yang besar. (J.B. Say)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Orang yang berani memutuskan untuk berani bersikap, berpikir dan bertindak secara mandiri, mencari nafkah dan berkarir dengan jalan berusaha diatas kemampuan sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Seseorang yang berani dan layak menjadi teladan dalam bidang usaha dengan landasan berdiri diatas kaki sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Seseorang yang memiliki dorongan untuk menciptakan sesuatu yang lain dengan menggunakan waktu dan kegiatan, disertai modal dan resiko, serta menerima bals jasa dan kepuasan serta kebebasan pribadi atas usahanya tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;PERBEDAAN WIRAUSAHA DAN WIRASWASTA :&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;1. Biasanya kedua istilah tersebut digunakan dengan maksud sama. Tapi, jika disimak dari arti katanya ada sedikit perbedaan. Jika dilihat pada definisi wiraswasta diatas, jelas bahwa wiraswata merupakan suatu sikap mental yang berani berdiri diatas kekuatan sendiri. Sikap ini bisa digunakan bagi seorang karyawan yang bekerja ‘ikut orang’ atau bagi yang punya usaha sendiri. Sedangkan wirausaha merupakan suatu bentuk usaha sendiri. Artinya, orang yang berwirausaha pasti bekerja sendiri, bukan bekerja pada orang lain.&lt;br /&gt;2. Didalam banyak literatur, antara istilah wiraswasta dan wirausaha sering berganti tempat alias artinya dianggap sama.&lt;br /&gt;3. Sebagian ahli mambedakan kedua istilah tersebut, tetapi perbedaan itu dinilai tidaklah terlalu signifikan.&lt;br /&gt;4. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedua istilah tersebut tidak dibedakan artinya/dianggap sama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Taufik  Baharudin. seorang konsultan manajemen dalam ruang lingkup Manajemen sumberdaya manusia dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, seorang wirausahawan adalah seseorang yang memiliki kemampuan untuk menciptakan, mencari, dan memanfaatkan peluang dalam menuju apa yang diinginkan sesuai dengan yang diidealkan. Perbedaan seorang wiraswastawan dengan seorang wirausahawan adalah, wirausahawan cenderung bermain dengan resiko dan tantangan. Artinya, wirausahawan lebih bermain dengan cara memanfaatkan peluang-peluang tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan wiraswastawan lebih cenderung kepada seseorang yang memanfaatkan modal yang dimilikinya untuk membuka suatu usaha tertentu. Seorang wirausahawan bisa jadi merupakan wiraswastawan, namun wiraswastawan belum tentu wirausaha. Wirausahawan mungkin adalah seorang manajer yang mengelola suatu perusahaan yang bukan miliknya. Namun wiraswastawan adalah seseorang yang memiliki sebuah usaha sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;KENDALA DALAM BERWIRAUSAHA&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Wirausaha dalam menjalankannya tentulah tidak mudah.Banyak kendala yang harus kita hadapi dalam menjalani kiat-kiat yang telah dijabarkan di atas.Kendala – kendala yang mungkin akan kita hadapi kemungkinan menjadi kegagalan dalam memilih peluang bisnis baru adalah kurangnya objektivitas karena mencari gagasan bagi produk atau jasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kurangnya kedekatan dengan pasar yang akan kita masuki juga merupakn permasalahan.Apabila kita tidak mengetahui bagaimana medan yang akan kita masuki,bagaimana mungkin kita akan mulai berlaga.Selain hal tersebut,pemahaman kebutuhan teknis yang tidak memadai juga dapat menjadi kendala dalam mulai berwirausaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengabaian kebutuhan finansial adalah salah satu kendala yang mendasar. Terkadang kita tidak terlalu memilirkan secara mendalam dan mendetail kebutuhan finansial bagi pengembangan dan produksi.&lt;br /&gt;Selain hal-hal yang telah dijabarkan di atas, kurangnya kreasi dan inofasi juga dapat menyebabkan kurangnya diferensiasi produk di pasaran.Hal ini tentunya tidak dapat menjamin, wirausaha mendapat keuntungan tertentu yang membedakan dari pesaing – pesaing lainnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;KIAT – KIAT BERWIRAUSAHA&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita membaca surat kabar mengenai lowongan kerja,ternyata banyak sekali penawaran kerja yang dipasang, Namun hal ini tidak seimbang dengan tenaga kerja pengangguran yang lebih banyak jumlahnya atau bagi yang sudah mendapatkan pekerjaan,ternyata taraf hidupnya masih kembang kempis.&lt;br /&gt;Wirausaha merupakan salah satu alternatif dalam keluar dari permasalahan di atas. Namun,menjadi seorang wirausahawan tidaklah mudah.Ada kiat – kiat agar sukses dalam berwirausaha.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu kiat dalam berwirausaha adalah menjaga tujuan usaha atau perusahaan yang kita bangun agar selalu terlihat  jelas. Salah satu kelemahan perusahaan yang masih kecil adalah mereka jarang mempunyai tujuan jelas yang akan mereka capai. Setiap usaha harus memiliki tujuan pasti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiat kedua dalam berwirausaha adalah miliki gambaran yang jelas tentang transaksi keuangan. Seorang pengusaha harus mempunyai gambaran yang lengkap tentang usahanya/ perusahaannya. Banyak usaha kecil yang gagal karena tidak mempunyai pembukuan yang memadai, bahkan sering mengabaikan pencatatan kegiatan transaksi keuangannya.&lt;br /&gt;Kiat ketiga adalah mengetahui titik impas. Seorang pengusaha harus tahu benar apakah ia memperoleh laba atau rugi. Cara terbaik untuk mengetahuinya ialah dengan menggunakan metode titik impas. Dengan mengetahui diagram ini kita bisa mengetahui tingkat operasi yang merugi dan jumlah transaksi yang bisa membuat kita meraih laba.&lt;br /&gt;Kiat keempat adalah usahakan sebisa mungkin biaya material semurah-murahnya. Kemenangan dalam persaingan usaha tergantung satu faktor yaitu memproduksi dngan biaya yang murah dan bisa menjual dengan harga tinggi. Jadi memproduksi dengan biaya yang murah harus dimungkinkan dan diusahakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiat kelima adalah hilangkan segala sesuatu yang tidak diperlukan. Pengusaha yang mapan selalu menaruh perhatian kepada pengaturan mesin, material dan tenaga kerja yang efisien demi profit. Ada tiga aturan yang jitu untuk menghilangkan segala sesuatu yang anda tidak perlu yaitu satu, Jangan menyimpan sesuatu yang seharusnya anda tak perlukan. Kedua Jangan berkata sesuatu yang seharusnya anda tak perlu katakan dan Ketiga Janganlah menulis sesuatu yang seharusnya anda todak menuliskannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiat keenam adalah efisiensi tinggi dan Upah tinggi. Jika anda punya karyawan maka manfaatkanlah keahlian dan kelebihannya, agar mereka dapat bekerja baik dan bangga dengan pekerjaannya. Kepuasan dan rasa bangganya mendorong efisiensi yang lebih tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kiat terakhir dan yang paling penting adalah perintis untuk selalu memperoleh laba yang lebih besar. Pengusaha yang cakap selalu mempunyai kekhususan, mereka tidak membuat barang dan jasa yang sama seperti yang telah ada dipasar, tapi bagaimana mencari cara lain untuk membuatnya sehingga kekhususannya itu bisa memberi laba yang lebih tinggi. Hindarilah masuk kedalam suatu jenis usaha yang sudah penuh sesak. Kecuali saudara bisa membuat kekhususan tersendiri sehingga menjadi yang menarik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Bagaimana Mendanai Usaha?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Modal usaha dapat diperoleh daeri berbagai macam cara, yaitu&lt;br /&gt;1. Dari dana yang dimiliki sendiri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menggadaikan barang yang dimilik baik ke lembaga non formal dan lembaga formal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Melakukan pinjaman kepada lembaga non formal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Modal dengan meggunakan kekuatan pemoasok&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Modal dengan bergabung dengan pihak lain atau dikenal dengan mitra usaha&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Mendapatkan modal dengan melakukan pinjaman ke perbankan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Mendapatkan dana dengan cara modern yang dikenal dengan pasar modal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Karakteristik seorang wirausahawan&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang entrepreneur memiliki kecenderungan sifat sebagai berikut;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Percaya diri&lt;br /&gt;Entrepreneur/wirausahawan memiliki kepribadian yang mantap, tidak mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain, memiliki optimisme tinggi atas keputusan yang diambilnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Berorientasi pada tugas dan hasil&lt;br /&gt;Dalam bekerja selalu mendahulukan hasil kerja atau prestasi, tidak malu atau gengsi dalam melakukan pekerjaan. Memiliki tekad yang kuat dalam bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Berani mengambil resiko&lt;br /&gt;Wirausahawan tidak takut menjalani pekerjaan dengan resiko besar selama mereka telah memperhitungkannya akan berhasil mengatasi resiko itu. Mereka menyadari bahwa prestasi besar hanya mungkin dicapai jika mereka bersedia menerima resiko sebagai konsekuensi terwujudnya tujuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Kepemimpinan yang baik&lt;br /&gt;Seorang entrepreneur selalu dapat menyesuaikan diri dengan organisasi yang dipimpinnya, berpikiran terbuka dengan mau mendengar kritik dan saran dari bawahan, dan bersifat responsif terhadap masalah-masalah yang dihadapi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Originalitas&lt;br /&gt;Entrepreneur tidak mau mengekor pada keberhasilan orang lain tapi justru menemukan sesuatu yang baru, mereka kreatif dan inovatif dan mampu mewujudkan ide-ide yang muncul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Berorientasi ke masa depan (memiliki visi masa depan)&lt;br /&gt;Entrepreneur selalu tahu bagaimana mengembangkan bidang usahanya di masa depan tentunya agar kontinuitasnya tetap terjaga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Memiliki Kreativitas&lt;br /&gt;Seorang entrepreneur dituntut untuk kreatif, karena kreativitas inilah seorang entrepreneur dapat memberikan pilihan-pilihan baru yang belum sempat dipikirkan orang. Kreatif dari akronimnya sendiri dapat diartikan sebagai Keinginan untuk maju, Rasa ingin tahu yang kuat, Enthusiasm (antusiasme/semangat ) yang besar, Analisis yang sistematis, Terbuka untuk menerima saran dan pendapat orang lain, Inisiatif yang menonjol, berani mengambil keputusan dan langkah yang berbeda dari orang lain, dan Pikiran yang terkonsentrasikan pada satu pokok pemikiran. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Keinginan untuk maju&lt;br /&gt;Sebagai pembangkit motivasi untuk meraih kesempatan, dan membentuk pribadi yang tidak mudah menyerah.&lt;br /&gt;• Rasa ingin tahu yang kuat&lt;br /&gt;Mencari sumber informasi, dengan membaca, bertanya pada orang yang berpengetahuan dan berpengalaman dalam bidang profesi dan pengetahuan.&lt;br /&gt;• Enthusiasm ( semangat )&lt;br /&gt;Semangat dalam menjalankan pekerjaan merupakan pendorong motivasi untuk mencapai keberhasilan. Semangat harus tetap dijaga karena dengan menurunnya semangat akan berdampak turunnya target kerja yan telah ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Analisis yang sistematis&lt;br /&gt;Sebelum mengawali pekerjaan yang berorientasi hasil, diperlukan analisis yang sistematis agar segala sesuatu yang berhubungan dengan target dapat diprediksikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Analisis meliputi :&lt;br /&gt;o Jangka waktu yang harus ditetapkan&lt;br /&gt;o Biaya yang diperlukan&lt;br /&gt;o Jumlah dan jenjang profesi personel yang akan ditugasi melaksanakan pekerjaan&lt;br /&gt;o Kemungkinan hasil akhir yang ingin dicapai&lt;br /&gt;o Dampak yang dapat terjadi karena pelaksanaan pekerjaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Terbuka menerima saran dan masukan dari pihak lain&lt;br /&gt;Menyadari bahwa setiap orang mempunyai kelebihan dalam pengetahuan dan pengalaman tertentu, sikap terbuka merupakan akses bagi pengetahuan yang memperkaya wawasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Inisiatif yang menonjol&lt;br /&gt;Inisiatif adalah upaya untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau mewujudkan suatu ide . Keberanian menawarkan inisiatif pada saat kritis pada suatu kondisi sangat diperlukan dalam kehidupan organisasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pikiran yang terkonsentrasi&lt;br /&gt;Memusatkan pikiran pada suatu hal bukan hal yang mudah. Mengkonsentrasikan pikiran dapat dipelajari, dan tingkat keberhasilannya ditentukan oleh kemempuan memilih problem dalam tata urutan berdasar urgensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Ciri seorang entrepreneur yang selalu berorientasi pada hasil memberikan sifat dimana mereka akan mengenali dulu kondisi bidang usaha; peluang yang tersedia, target pasar dari produknya, hambatan-hambatan yang mungkin terjadi dan bagaimana cara-cara untuk mengatasi hambatan-hambatan itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Bagaimana Melahirkan Sikap Wirausaha?&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pendidikan Kewirausahaan   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pakar mengatakan, secara umum jiwa dan kepriba¬dian seseorang itu paling tidak di pengaruhi oleh dua hal, yaitu bakat dan lingkungan. Mengingat besarnya proporsi kedua faktor yang cukup membingungkan yaitu 50%:50%, maka agaknya hal ini perlu  dikaji  lebih lanjut. Apalagi ketika dikaitkan dengan dimasukkannya pendidikan kewirausahaan di dalam kurikulum pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John Kao Salah satu pengajar kreativitas dan kewirausahaan di Harvard Business School menganggap bahwa pendidikan kewirausahaan ini cukup penting. Karena pendidikan ternyata mempengaruhi  bentuk kepribadian seseorang sebesar 5O%. Dari institusi pendidikan juga telah banyak lahir konsep-konsep mengenai bagaimana menjadi wirausahawan yang baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Lingkungan dan Budaya&lt;br /&gt;Disamping pendidikan, lingkungan dan budaya ternyata juga memiliki peran penting terhadap paradigma berfikir seseorang tentang dunia wirausaha.  Sebagai contoh, etnis China dimanapun berada selalu memilih bisnis ketimbang menjadi birokrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena budaya tersebut sudah in dalam paradigma mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.  Motivasi dan Disiplin Diri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Walau demikian, tetap masih ada dilema mengenai faktor terbesar yang membentuk jiwa kewirausahaan. Apakah memang jiwa kewirausahaan itu bisa dibentuk dari lingkungan sekitar atau tergantung pada bakat yang ada pada diri seseorang tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun belum tentu bisa dibenarkan, tetapi ada sedikit pemikiran  yang perlu disikapi. Dari sekian banyak buku-buku yang menulis dan membahas tentang wirausaha, ternyata para ahli tersebut merasa masih ada  satu hal yang diperlukan bagi seseorang untuk menjadi wirausahawan yang sukses, yaitu motivasi dan disiplin diri. Motivasi dan disiplin diri mendapatkan  proporsi yang besar untuk membentuk seseorang menjadi wirausahawan sejati, selain faktor bakat dan faktor lingkungan. Artinya, belum tentu seseorang yang memiliki bakat wirausaha dapat menjadi seorang wirausahawan sejati. Seseorang yang telah banyak mengikuti kursus-kursus, pelatihan-pelatihan maupun kuliah yang membahas mengenai cara mengelola suatu bisnis atau apapun, tetap memerlukan motivasi dan disiplin diri dalam menjalankan usahanya. Motivasi dan disiplin diri merupakan faktor penting, selain faktor bakat dan lingkungan, dalam membentuk seseorang menjadi wirausahawan sejati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pengalaman            &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendidikan dan pengalaman memberikan kontribusi yang besar dalam pembentukan jiwa kewirausahaan. Dengan memiliki banyak pengalaman dan mengikuti banyak pelatihan maupun kursus yang sifatnya pendidikan, maka seseorang barulah lengkap dapat menuju jalur kesuksesan untuk menjadi seorang wirausahawan sejati. Bagaimanpun pepatah yang mengatakan “pengalaman adalah guru yang terbaik” masih menjadi relevan dalam hal kewirausahaan. Karena buku-buku yang membahas kewirausahaan di dunia bisnis ternyata tidak terlepas dari pembahasan atas pengalaman beberapa praktisi yang berkecimpung di dalam dunia kewirausahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Membangun Budaya Wirausahawan Muslim&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budaya wirausahawan muslim bersifat manusiawi dan religious serta memiliki spesifikasi tersendiri dibandig dengan budaya usaha lainnya yang tidak menjadikan pertimbngan agama sebagai landasan kerja.&lt;br /&gt;Sifat-sifat dasar wirausahawan muslim &lt;br /&gt;Sifat dasar wirausahawan muslim akan mendorongnya untuk menjadi manusia yang kreatif dan handal dalam menjalankan usaha atau menjalankan aktivitas pada perusahaan dimana dia bekerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Selalu menyukai dan menyadari adanya ketetapan dan prubahan. Ketetapan ditemukan pada konsep akidah (Q.S Al Anbiya:125), sementara perubahan dilaksanakan pada masalah muamalah (Ar ra’du : 11)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Bersifat inovatif yang membedakannya dengan orang lain . Al Quran menempatkan manusia sebagai khalfah dengan tugas memakmurkan bumi dan melakukan perubahan serta perbaikan (Al Hadis)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Berupaya secara sungguh-sungguh untuk bermanfaat bagi orang lain “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain ” (HR At Thabrani)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Karakter dan kepribadian dibentuk secara berkelanjutan bukan hanya untuk sesaat atau hanya untuk dirinya sendiri tetapi untuk jangka panjang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. “Bekerjalah kamu untuk dunia seolah-olah kau hidup untuk selamanya dan &lt;br /&gt;bekerjalah kamu untuk akhirat seolah-olah kamu akan mati esok hari” (HR Bukhari)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Penutup&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diingat bahwa kegiatan wirausaha akan menunjang ekonomi keluarga / pemerintah, baik industri dan perdagangan. Pertumbuhan industri yang diikuti kemajuan perdagangan akan melahirkan kesempatan kerja baru. Lapangan kerja baru ini akan menampung tenaga kerja baru,yang pada hakekatnya mengurangi pengangguran, mengatasi ketegangan sosial, meningkatkan taraf hidup masyarakat, memajukan ekonomi bangsa dan negara, pada akhirnya menentukan pula keberhasilan pembangunan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Daftar Pustaka&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Tim Multitama Comunications, 2006, Islamic Business Strategy for Enterpreneurship, Jakarta: Moslem Learning.&lt;br /&gt;Adler haymans manurung, 2008, Modal untuk bisnis UMKM, Jakarta: PT Kompas media Nusantara.&lt;br /&gt;http://danankseta.blog.uns.ac.id/&lt;br /&gt;http://motivasi259.blogspot.com/&lt;br /&gt;http://nadiaindah.wordpress.com/&lt;br /&gt;http://jokosumaryono.multiply.com/journal&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-5676264841700129733?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/5676264841700129733/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/10/enterpreneurship-menjadi-wirausahawan.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5676264841700129733'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5676264841700129733'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/10/enterpreneurship-menjadi-wirausahawan.html' title='Enterpreneurship, Menjadi Wirausahawan Handal'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-Txxc4DPlYt4/TqNh-IdikrI/AAAAAAAAAoE/9B_bfMbnlhQ/s72-c/pengusaha.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-5332853846039721387</id><published>2011-10-18T07:22:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T06:07:58.778-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam'/><title type='text'>Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab,</title><content type='html'>Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatamah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beliau dibesarkan di dalam lingkungan Bani Adi, salah satu kaum dari suku Quraisy. Beliau merupakan  khalifah kedua di dalam Islam setelah Abu Bakar. Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib. lbu beliau bernama Khatamah binti Hasyim bin al Mughirah al Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau kunyah Abu Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua dan memberi laqab (julukan) al Faruq.Beliau masuk Islam pada bulan Dzulhijah tahun ke-6 kenabian, tiga hari setelah Hamzah bin Abdul Muthalib masuk Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun Umar bin Khattab itulah, penaklukan-penaklukan penting dilakukan Islam. Tak lama sesudah Umar bin Khattab memegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Islam menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636 M), pasukan Islam berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641 M, pasukan Islam telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639 M, pasukan Islam menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerangan Islam terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum Umar bin Khattab naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Islam terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637 M, terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab. Menjelang tahun 641 M, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Islam. Dan bukan hanya itu, pasukan Islam bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642 M), mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya Umar bin Khattab di tahun 644 M, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala Umar bin Khattab wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umar bin Khattab menjadi Khalifah kedua kaum muslimin menggantikan Abu Bakar As-shiddiq RA. Sebagaimana pendahulunya, corak kepemimpinan Umar bin Khatthab  RA termasuk sistem ekonominya bersumber pada Al-quran dan As-Sunnah. Sistem ekonomi yang dikembangkan Khalifah Umar bin Khatthab RA memiliki karakteristik obyektif, loyal, dan berkembang, diterapkan dengan penuh prinsip ketakwaan,  musyawarah dan keadilan sehingga dapat mencapai keseimbangan ekonomi dan sosial. Di samping itu, Umar bin Khatthab RA mengatur kekayaan Negara untuk urusan pengembangan proyek yang prospektif, yang merupakan cirri khas kekuasaannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan Ekonomi Umar bin Khatthab&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;1. Melakukan Sistematisasi dalam Pemberlakuan pngutan jizyah kepada ahlu dzimmah&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Umar bin Khatthab melakukan sistematisasi dalam pemberlakuan pungutan jizyah kepada ahlu dzimmah  (penduduk suatu Negara yang memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam), dengan cara menetapkan tiga tingkatan jizyah yang disesuaikan pada tingkat kemampuan membayar. Jumlah jizyah tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. 12 dirham setiap tahun bagi para pekerja manual dan orang miskin, pembajak tanah, petani, dsb.&lt;br /&gt;b. 24 dirham atas kelompok berpenghasilan menengah,&lt;br /&gt;c. 48 dirham atas orang kaya, seperti pedagang pakaian, pemilik kebun, pedagang umum, dan lainnya.&lt;br /&gt;Jizyah bukan hanya merupakan upeti karena kekalahan militer dan penakllukan politik. Sebaliknya, dengan membayar jizyah, masyarakat non muslim mendapatkan perlindungan dan manfaat lain dari Negara Islam. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Khalifah Umar tidak segan untuk menghapuskan beban jizyah kepada ahlu dzimmah yang lanjut usia dan yang tidak mampu membayar, bahkan untuk mereka diberikan bantuan dari baitul maal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;2. Menghentikan Pembagian zakat pada muallaf&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Umar bin Khatthab menghentikan pendistribusian bagian zakat untuk salah satu ashnaf, yaitu orang-orang yang baru masuk Islam, karena Negara Islam telah kuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;3. Restrukturisasi sumber dan sistem ekonomi baru yang belum pernah ada sebelumnya.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Khalifah Umar RA untuk pertama kalinya mrmutuskan untuk memungut pajak dipos-pos perbatasan. Yaitu pajak bagi para pedagang dari wilayah harbi (Negara yang tidak memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam) dan wilayah dzimmah (Negara yang memiliki perjanjian damai dengan Negara Islam)ketika mereka melewati Negara Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;4. Memungut Zakat atas kuda yang oleh RAsulullah SAW dibebaskan dari zakat&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;Atas saran Ali RA, Khalifah Umar RA memungut zakat atas kuda yang oleh RAsulullah SAW dibebaskan dari zakat. Inovasi ini merupakan tuntutan saat itu dan sama sekali tidak bertentangan dengan Nabi SAW. Kuda tidak pernah dikembangkan untuk diperdagangkan dalam skala besar pada Masa Rasulullah, melainkan hanya dipergunakan untuk kendaraan. Sedangkan pada masa Umar, kuda-kuda diternakkan dan diperdagangkan dalam jumlah besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;5. Membentuk dewan-dewan, baitul maal, membuat dokumen-dokumen Negara, dan merancang sistem dan merancang sistem yang mampu menggerakkan ekonomi, baik produksi maupun distribusi.&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa Khalifah Umar, wilayah kerja ekonomi makin luas dan aktifitas ekonomi Negara membutuhkan kantor pusat. Maka Umar RA mendirikan dewan (tempat penyimpanan dokumen Negara) untuk tujuan itu, yaitu dewan pengeluaran dan pembagian, yang khusus menangani devisa umum Negara.&lt;br /&gt;Menurut catatan Ibn Khaldun, Khalifah Umar bin Khatthab membentuk dewan itu pada tahun 20H, dengan tugas diantaranya sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Mendirikan baitul maal (kantor perbendaharaan Negara), menempa uang, membentuk tentara untuk menjaga tapal batas, mengatur gaji, mengangkat hakim-hakim, mengatur perjalanan pos, dan lain-lain&lt;br /&gt;b. Mengadakan dan menjalankan hisbah (pengawasan tarhadap pasar, pengontrolan terhadao timbangan dan takaran, penjagaan terhadap tata tertib dan susila, pengawasan terhadap kebersihan jalan,dsb)&lt;br /&gt;c. Memperbaiki dan mengadakan perubahan terhadap peraturan yang telah ada.&lt;br /&gt;Pembuatan Dokumen Negara&lt;br /&gt;Khalifah Umar RA adalah orang pertama yang membat dokumen Negara dalam Islam. Pada masa beliau, dokumen Negara terdiri dari empat bagian:&lt;br /&gt;a. Dokumen khusus tentang tentara yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pengukuhan tentara dan penentuan gajinya.&lt;br /&gt;b. Dokumen khusus tentang provinsi uang berisi peta dan pemetaan masing-masing provinsi beserta kewajiban-kewajibannya.&lt;br /&gt;c. Dokumen khusus tentang pegawai yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan, gaji, dan pemecatan pegawai.&lt;br /&gt;d. Dokumen khusus tantang baitul maal yang berisi hal-hal yang berkaitan dengan pemasukan dan pembelajaan kas Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;&lt;br /&gt;6. Tidak mendistribusikan tanah taklukan di Iraq kepada para prajurit, dan membiarkannya sebagai amanah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Menambah pemasukan keuangan Negara dari banyaknya ghanimah atas kemenangan perang&lt;br /&gt;&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan Negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Kwbijakan tersebut mengalami perubahan pada masa Khalifah Umar RA. Beliau mengklasifikasi pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Pendapatan zakat dan ushr. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terjadi surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di baitul maal pusat dan dibagikan pada ashnaf zakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang muslim atau bukan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Pendapatan kharaj, fai, jizyah, dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar pensiun  dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar, dan sosial lainnya.&lt;br /&gt;Pengeluaran&lt;br /&gt;Di antara alokasi pengelaran harta Baitul Maal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran Negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan Negara dan danan pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dengan kata lain, sama halnya dengan gaji regular angkatan bersenjata. Beberapa orang yang telah berjasa diberi pensiun kehormatan (sharaf) seperti yang diberikan kepada isteri Rasulullah atau para janda dan anak-anak pejuang yang telah wafat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khalifah Umar menetapkan perbaikan ekonomi di bidang pertanian dan perdagangan sebagai prioritas utama.  Selain itu, beliau mendirikan dan mensubsidi sekolah-sekolah dan masjid-masjid di seluruh wilayah Negara. Ia juga menjamin orang-orang yang melakukan ibadah haji dan para pengembara dapat menikmati fasilitas air dan tempat peristirahatan di sepanjang Makkah dan Madinah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khalifah Umar juga menetapkan bahwa negara bertanggung jawab membayarkan dan melunasi utang orang-orang yang menderita pailit, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delgasi dan tukar menukar hadiah dengan Negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;b&gt;Wafatnya Umar RA dan Wasiatnya Terkait dengan Kekayaan Negara&lt;/b&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khalifah Umar bin Khatthab  RA wafat pada hari keempat akhir pada bulan Dzulhijjah tahun 23H setelah memimpin kaum muslimin selama 10 tahun, 6 bulan, 4 hari. Wasiat-wasiat Umar RA pada khalifah penggantinya yang berkaitan dengan masalah ekonomi dapat diringkas sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Agar memberikan pengertian kepada kaum muhajirin mengenai harta fa’I mereka, dan mewasiatkan Anshar tentang kebaikan.&lt;br /&gt;2. Agar memperlakukan orang manapun dengan baik, karena mereka adalah sumber pendapatan Negara&lt;br /&gt;3. Tidak boleh diambil dari penduduk daerah , selain dari kelebihan harta mereka dengan penuh keridhoan,&lt;br /&gt;4. Kafir dzimmi tidak dibebani kecuali sekedar menurut kesanggupannya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-5332853846039721387?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/5332853846039721387/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/10/sistem-kebijakan-fiskal-ekonomi-pada.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5332853846039721387'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5332853846039721387'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/10/sistem-kebijakan-fiskal-ekonomi-pada.html' title='Sistem Kebijakan Fiskal Ekonomi pada Masa Pemerintahan Khalifah Umar bin Khatthab,'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-7557669038693008661</id><published>2011-10-10T23:45:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T06:09:49.549-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tafsir Ekonomi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><title type='text'>Konsep Riba (Bunga) dalam Perspektif Filosof dan Agama-Agama</title><content type='html'>Riba tidak hanya menjadi persoalan dalam agama Islam, tetapi juga dalam agama yahudi dan nasrani. Masalah riba telah menjadi bahasan dikalangan yahudi, nasrani, dan romawi. Kalangan Kristen dari masa kemasa juga meiliki pandanga sendiri mengenai riba. Karena itu sepantasnya jika kajian tentang riba melihat perspetif dari kalangan non muslim tersebut. Ada beberpa alasan dari pandangan non muslim perlu dikaji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Agama islam mengimani dan menghormati nabi Ibrahim, ishaq, musa, dan isa. Nabi-nabi tersebut diimani juga oleh umat nasrani. Islam jga mengakui kedua kaum itu dengan ahli kitab karena kaum yahudi di karunia kitab taurat oleh Alloh, dan Kristen di karuniai kitab injil.&lt;br /&gt;2. Pemikiran kaum yahudi dan Kristen perlu dikaji karena sangat bnyak tulisan mengenai bunga yg dibuat dari pemuka agama tersebut.&lt;br /&gt;3. Pendapat orang yunani dan romawi perlu diperhatikan karena mereka memberikan konribusi yg besar terhadap peradaban manusia. Pedapat mereka jga bnyak mempengaruhi orang yahudi,nasrani,dan islam dalam memberikan argumentasi sehubungan dengan riba. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep bunga dikalangan yahudi :&lt;br /&gt;Orang yahudi dilarang mempraktikan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka baik dalam perjanjian lama maupun undang-unfdang Talmud&lt;br /&gt;KITAB EXODUS (KELUARAN) PASAL 22 AYAT 25:&lt;br /&gt;“JIKA ENGKAU MEMINJAMKAN UANG KEPADA SALAH SEORANG DARI UMATKU, ORANG YANG MISKIN DI ANTARAMU, MAKA JANGANLAH ENGKAU BERLAKU SEBAGAI PENAGIH UTANG TERHADAP DIA; JANGANLAH ENGKAU BEBANKAN BUNGA UANG TERHADAPNYA”&lt;br /&gt;KITAB DEUTERONOMY (ULANGAN) PASAL 23 AYAT 29:&lt;br /&gt;“JANGNLAH ENGKAU MEMBUNGAKAN KEPADA SAUDARAMU, BAIK UANG MAUPUN BAHAN MAKANAN, ATAU APAPUN YANG DAPAT DIBUNGAKAN”&lt;br /&gt;KITAB LEVICITUS (IMAMAT) PASAL 25 AYAT 36-37:&lt;br /&gt;“JANGANLAH ENGKAU MENGAMBIL BUNGA UANG ATAU RIBA DARINYA, MELAINKAN ENGKAU HARUS TAKUT AKAN ALLAHMU, SUPAYA SAUDARAMU BISA HIDUP DI ANTARAMU. JANGANLAH ENGKAU MEMBERI UANGMU KEPADANYA DENGAN MEMINTA BUNGA, JUGA MAKANANMU JANGANLAH KAU BERIKAN DENGAN MEMINTA RIBA”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep bunga di kalangan yahudi dan romawi :&lt;br /&gt;Pada masa yunani sekitar abad 6 sebelum masehi hingga satu masehi telah terdapat beberapa bunga. Besarnya bunga tersebut bervariasi dan tergantung dengan kegunaanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa romawi sebelum abad V sebelum SM hingga IV M  terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga. Selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan maximum legal rate (tingkat maksimal yang dilegalkan hukum ). Nilai suku bungan ini sesuai dengan berubahnya waktu. Meskipun undang-undang membenarkan pengambilan bunga namun pegambilannya tidak dibenarkan dengan cara bunga-berbunga. Pada masa pemerintahan genucia 342 SM kegiatan pengambilan bunga tidak dibolehkan tetapi pada masa unciaria peraturan tersebut diperbolehkan. &lt;br /&gt;Dua orang filsafa yunani terkemuka plato 427-347 SM dan aristoteles 384-322 SM mengecam praktik bunga. Begitu juga dengan cato dan Cicero. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Plato mengecam sistem bunga dengan dua alasan : &lt;br /&gt;1. Bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dengan masyarakat&lt;br /&gt;2. Bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin. &lt;br /&gt;Menurut pendapat aristoteles : &lt;br /&gt;1. Fungsi uang hanya sebagai alat tukar&lt;br /&gt;2. Uang bukan alt untuk menghasilkan tambahan dengan bunga&lt;br /&gt;3. Bunga adalah uang yang berasal dari uang yang keberadaanya dari sesuatu  yang belum tentu pasti terjadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cato memberikan ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dengan memberi pinjaman. &lt;br /&gt;1. Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai resiko Karena Memberikan pinjaman adalah suatu yang tidak pantas&lt;br /&gt;2. Dalam tradisi mereka memiliki perbandingan antara seorang pencuri dan pemakan bunga. Pencuri akan didenda 2x lipat dan maka bunga 4x lipat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ringkasnya ahli filsafat romawi dan yunani, ia menganggap bahwa bunga adalah sesuatu yang hina dan keji.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsep bunga dalam kalangan Kristen&lt;br /&gt;Kitab perjanjian baru tidak menyebutkan permasalahn ini secara jelas, akan tetapi sebagian kalangan kristiani menganggap bahwa ayat dibawah ini sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga.&lt;br /&gt;LUKAS 6:34-35&lt;br /&gt;“DAN, JIKALAU KAMU MEMINJAMKAN SESUATU KEPADA ORANG KARENA KAMU BERHARAP MENERIMA SESUATU DARINYA, APAKAH JASAMU? ORANG-ORANG BERDOSA PUN MEMINJAMKAN KEPADA ORANG BERDOSA SUPAYA MEREKA MENERIMA KEMBALI SAMA BANYAK. TETAPI KAMU, KASIHILAH MUSUHMU DAN BERBUATLAH BAIK KEPADA MEREKA DAN PINJAMKAN DENGAN TIDAK MENGHARAPKAN BALASAN, MAKA UPAHMU AKAN BESAR DAN KAMU AKAN MENJADI ANAK-ANAK TUHAN YANG MAHA TINGGI SEBAB IA BAIK TERHADAP ORANG-ORANG YANG TIDAK TAHU BERTERIMA KASIH DAN TERHADAP ORANG-ORANG JAHAT”&lt;br /&gt;Dalam ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dari para pemuka agama Kristen tentang boleh tidaknya orang Kristen melakukan praktik bunga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai Pandangan di Kalangan Pemuka Agama Kristen.&lt;br /&gt;1. Pandangan para Pendeta Awal Kristen (abad I-XII)&lt;br /&gt;Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk pada masalah pengambilan bunga pada kitab perjanjian lama yang juga diimani oleh orang Kristen.&lt;br /&gt;a. St Basil, menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berkeprimanusiaan.&lt;br /&gt;b. St. Gregory, mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu.&lt;br /&gt;c. St John Chrysoston, Larangan yang terdapat pada perjanjian lama yang ditujukan bagi orang-orang yahudi, juga berlaku bagi penganut perjanjian baru.&lt;br /&gt;d. Ambrosey, Pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit rentenir.&lt;br /&gt;e. St Augistine, pemberlakuan bunga pada orang miskiin lebih kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya.&lt;br /&gt;f. St Ansel, Bunga sama dengan perampokan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pandangan Para Sarjana Kristen&lt;br /&gt;Menurut mereka, ada dua bahasan tentang bunga, itu dibedakan menjadi interest dan usury. Menurut mereka, interest adalah bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury adalah bunga yang berlebihan. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi pendapat yang sanga besar sehubungan bunga ini adalah Robert of Courcon, William of Auxxerre, St. Raymond of Pennaforte, St. Bonaventure, dan SR Thomas Aquinas.&lt;br /&gt;Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen:&lt;br /&gt;a. Niat atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan,&lt;br /&gt;b. Mengambil bunga dari pinjaman diperbolehkan, namun haram atau tidaknya bergantung pada niat si pemberi untang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pandangan Para Reformis Kristen&lt;br /&gt;Beberapa pendapat Calvin sehubungan dengan bunga antara lain:&lt;br /&gt;a. Dosa apabila bunga memberatkan,&lt;br /&gt;b. Uang dapat membiak , (kontra dengan aristoteles)&lt;br /&gt;c. Tidak menjadikan pengambl bunga sebagai profesi,&lt;br /&gt;d. Jangan mengambil bunga dari orang miskin,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Larangan Riba dalam Al-Quran dan As-Sunnah&lt;br /&gt;QS. AR-RUUM: 39 (TAHAP 1:  Wacana) &lt;br /&gt;وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ &lt;br /&gt;“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”&lt;br /&gt;QS. AN-NISAA: 160-161 (TAHAP 2: Dampak Riba))&lt;br /&gt;فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا &lt;br /&gt;“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH” &lt;br /&gt;AGAMA ISLAM:&lt;br /&gt;QS. ALI IMRAN: 130 (TAHAP 3: Larangan Riba Berlipat Ganda)&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ &lt;br /&gt;“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU  KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”&lt;br /&gt;QS. AL-BAQARAH: 278-279 (TAHAP TERAKHIR: Larangan semua Riba)&lt;br /&gt;يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ &lt;br /&gt;“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA (YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA” &lt;br /&gt;AGAMA ISLAM:&lt;br /&gt;عن جابر قال لعن رسول الله  صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله و كاتبه وشاهديه وقال هم سواء &lt;br /&gt;JABIR BERKATA BAHWA RASULULLAH SAW MENGUTUK ORANG YANG MENERIMA RIBA, ORANG YANG MEMBAYARNYA, DAN ORANG YANG MENCATATNYA, DAN DUA ORANG SAKSINYA, KEMUDIAN BELIAU BERSABDA, “MEREKA ITU SEMUANYA SAMA”&lt;br /&gt;(HR:MUSLIM NO. 2995)&lt;br /&gt;روى الحاكم عن ابن مسعود أن النبي  صلى الله عليه وسلم قال : الربا ثلاثة و سبعون بابا أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه &lt;br /&gt;AL-HAKIM MERIWAYATKAN DARI IBNU MAS’UD BAHWA NABI SAW BERSABDA, “RIBA ITU MEMPUNYAI 73 PINTU (TINGKATAN) DOSA. YANG PALING RENDAH (DOSANYA) SAMA DENGAN MELAKUKAN ZINA DENGAN IBUNYA” (HR: MUSLIM)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa-Fatwa Tentang Riba&lt;br /&gt;Lajnah Bahsul Masail Nahdhatul Ulama’&lt;br /&gt;Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah memutuskan masalah tersebut melalui beberapa kali seidang. Sejak muktamar NU ke 12 di Malang tahun 1937 menetapkan bahwa hokum menyimpan di bank demi keselamatn saja dan tidak yakin uangnya di pergunakan untuk hal yang dilarang agama adalah makruh. Pada muktamar NU ke-2 di Surabaya tahun 1927. Menurut lajnah, hukum bank dan hokum bunganya sama seperti hokum gadai. Terdapat tiga pendapat ulama’ sehubungan dengan masalah ini :&lt;br /&gt;a. Haram: sebab termasuk hutang yang dipungut rente.&lt;br /&gt;b. Halal: sebab tidak ada syarat pada waktu aqad, sementara adat yang berlaku, tidak dapat begitu saja dijadikan syarat.&lt;br /&gt;c. Syubhat: (tidak tentu halal-haramnya) sebab para ahli hokum berselisih pendapat tentangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan Lajnah Bahsul Masail yang lebih lengkap tentang masalah bank ditetapkan pada siding di Bandar Lampung (1982). Para musyawirin masih berbeda pendapat tentang hokum bunga bank konvensional sebagai berikut :&lt;br /&gt;a. Ada pendapat yang mempersamakan antara bunga dengan riba secara mutlak, sehingga hukumnya haram.&lt;br /&gt;b. Ada pendapat yang tidak mempersamakan bunga bank dengan riba, sehingga hukumnya riba mubah (boleh).&lt;br /&gt;c. Ada pendapat yang menyatakan hukumnya syubhat (tidak identic dengan haram)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)&lt;br /&gt;Keputusan peserta sidang OKI kedua yang berlangsung di Karachi, Pakistan, Desember 1970, telah menyapakati dua hal yang utama yaitu:&lt;br /&gt;a. Praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariat Islam&lt;br /&gt;b. Perlu segera didirikan bank-bank alternatife yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah &lt;br /&gt;Hasil keputusan ini yang melatar belakangi didirikannya Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fatwa Majlis Ulama’ Indonesia (MUI)&lt;br /&gt;Keputusan Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) tanggal 16 Desember 2003 dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank adalah haram, walau keputusan tersebut banyak mengundang respon yang beragam, baik di kalangan ulama’.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-7557669038693008661?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/7557669038693008661/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/10/konsep-riba-bunga-dalam-perspektif.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7557669038693008661'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7557669038693008661'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/10/konsep-riba-bunga-dalam-perspektif.html' title='Konsep Riba (Bunga) dalam Perspektif Filosof dan Agama-Agama'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-3985706408441230131</id><published>2011-09-02T08:28:00.000-07:00</published><updated>2011-12-03T21:51:18.156-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Jodoh Pilihan Allah..</title><content type='html'>“Din, aku bingung nih, umurku udah mau 23, orangtuaku udah mulai nanya-nanya calonkuku terus. Mereka minta dikenalin. Duh, gimana ya..”&lt;br /&gt;Ujar Linda (bukan nama sebenarnya) memulai percakapannya denganku sore itu, tepatnya menjelang malam. Aku dan linda memang menyempatkan untuk berbuka puasa berdua di sebuah restoran, berbuka terkakhir kalinya kata linda. Memang untuk yang terakhir kalinya karena besok Linda akan mudik ke tanah sumatera.&lt;br /&gt;“Aku sebenarnya takut dijodohin. Aku maunya cari sendiri. Tapi sampai sekarang belum juga ketemu” lanjut Linda lagi&lt;br /&gt;“Lho, memangnya kakak belum ada laki-laki yang disukai atau yang dikagumi, mungkin dari teman kampus ?” sahutku.&lt;br /&gt;“Yaaa memang belum ada laki-laki yang aku suka. Orangtuaku aja sempat heran waktu mereka periksa handphoneku, semua inboxnya dari perempuan, kontaknya juga kebanyakan teman perempuan. Mau gimana lagi, mungkin memang belum takdirnya kali ya” jawab Linda&lt;br /&gt;“Malah yang lebih parahnya lagi, mereka pernah curiga kalo aku gak suka sama cowok, hmm kamu ngerti lah maksudnya..” lanjutnya lagi&lt;br /&gt;“Ah masa sih sampai separah itu. Tapi sebenarnya kakak memang normal kan?” tanyaku sambil bercanda plus kasih senyum jahil padanya.&lt;br /&gt;“Yaiyalaah Din. Gak mungkin juga aku suka sama kamu. Hahaha” jawabnya sambil tertawa histeris tapi langsung malu sendiri. Mungkin takut dikira aneh oleh pengunjung resto malam itu.&lt;br /&gt;Linda ini tipe orang yang easy going menurutku. Buktinya dia tetap “santai” walaupun orangtuanya mendesak untuk membawa calonnya ke rumah. Dia masih saja ngeyel.&lt;br /&gt;“Lagipula kalau memang belum ada, mau bagaimana lagi. Masa aku mau bawa tukang somay ke rumah Din. Hehe” ujarnya&lt;br /&gt;Aku hanya tersenyum mendengar seniorku itu bercerita dan melucu. Aku memang tidak banyak komentar kalau untuk hal jodoh-menjodohkan. Aku lebih banyak diam mendengarkan, menimpali dan bertanya saja. Karena aku sendiri juga belum ketemu jodohku, masa aku mau sok menasehati dan memberikan petuah pra-nikah untuknya. &lt;br /&gt;“Kalau boleh tau, apa alasan utama orangtua kakak memaksa dikenalin sama calon menanatu?” tanyaku&lt;br /&gt;“Aku juga gak tau pasti, Din. Mungkin karena faktor umur. selain itu, di antara anak-anak orangtuaku, tinggal akau yang belum menikah, semua kakakku sudah menikah dan punya anak. Mungkin orangtuaku juga takut aku jadi perawan tua kali ya” jawabnya.&lt;br /&gt;“Kalo kamu sendiri kapan nikah??” tanyanya tanpa basa basi lagi&lt;br /&gt;Waaaah ini Ka Linda tanya atau nembak. Sungguh menusuk sampai ke tulang sumsum. Haha lebay!&lt;br /&gt;“Aku sih masih lama. Nanti aja deh kalau ada yang datang melamar. Tapi gak tau juga kapan. Terus kira-kira ada gak ya yang mau datang buat melamar. Kalau gak ada gimana dong.” Jawabku mulai ngelantur.&lt;br /&gt;“Kamu mau gak kalo dijodohin sama orangtua kamu?” Tanya Linda lagi.&lt;br /&gt;“Kalau aku dijodohin sama orang yang sholih, ngerti agama, ganteng, kaya, pinter, perhatian, sabar, dll dkk dsb, aku sih gak bakal nolak kak. Hehe” jawabku sekenanya.&lt;br /&gt;“Tapi kalau gak cinta gimana? Masih mau sama yang kayak gitu, Din?”  Kejar Linda lagi&lt;br /&gt;Shoot..! Tembakan yang jitu.  Pertanyaan yang cukup membuatku sedikit tersudutkan. Cinta. Ya, Pernikahan memang tidak akan harmonis tanpa cinta. Apa nanti aku bisa bertemu dan menikah dengan orang yang kucintai, ataukah aku harus berjuang untuk mencintai orang yang sudah menjadi jodohku kelak. Ah, pertanyaan yang membingungkan. Dan bagiku, cinta juga membingungkan. Aku pun tidak tahu kalau aku menikah dengan lelaki yang menurutku sempurna, apakah aku benar-benar mencintainya ataukah hanya sekedar mengagumi kesempurnaannya.&lt;br /&gt;“Aku gak tau kak. Bingung ah mikirin jodoh. Pokoknya harus selesai kuliah dulu.” Jawabku&lt;br /&gt;“Kamu tau gak Din, kedua kakakku itu menikah juga karena dijodohkan dengan orangtuaku. Makanya aku juga takut nasibku sama dengan kakakku itu.” Ujar Linda.&lt;br /&gt;“Oya? Lalu bagaimana? Apa mereka memang saling cinta atau cintanya setelah menikah?” tanyaku penasaran.&lt;br /&gt;“Kakakku yang kedua Din, perempuan. Dia cantik, tapi tomboy dan agak bandel. Bergaulnya agak bebas. Orangtuaku khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, makanya orangtuaku cepat-cepat mencarikannya suami agar ada yang menjaga kakakku dan bisa mengubah kakakku jadi perempuan yang lebih baik” paparnya.&lt;br /&gt;“Trus kakak perempuanmu itu dijodohkan dengan siapa kak?” tanyaku lagi.&lt;br /&gt;“Waktu itu ayahku mencarikan jodoh untuk kakakku, tapi belum ketemu. Sampai akhirnya ada seorang pemuda yang datang ke rumahku dan dia bilang pada ayahku dengan pede nya, Pak saya suka sama anak Bapak, saya mau nikah sama dia” ujar Linda&lt;br /&gt;“Padahal ayahku juga gak kenal sama dia. Dalam hatiku, berani banget ya orang itu tiba-tiba datang ke ayahku dan bilang begitu. Dia bilang, dia juga gak kenal dengan kakakku. Dia hanya melihat kakakku dari jauh dan dia tertarik. Lalu dia datang ke rumahku dan menemui ayahku.” Lanjut Linda lagi.&lt;br /&gt;Aku hanya takjub dan terheran-heran dengan cerita Linda itu. Benarkah hanya sesederhana itu proses seorang pria yang jatuh cinta pada pandangan pertama? Bahkan sampai sekarang pun aku masih belum pecaya dengan yang namanya cinta yang seperti itu. Aku lebih percaya ungkapan yang mengatakan bahwa cinta itu ada karena terbiasa. Bagiku, itu lebih masuk akal ketimbang “baru lihat sekali langsung cinta”. Ah cinta memang membingungkan. Ada banyak sekali kisah nyata yang tak masuk logika, yang terbentuk karena cinta.&lt;br /&gt;“Lalu, apa yang terjadi selanjutnya?” kejarku masih penasaran.&lt;br /&gt;“Ternyata dia kerja di sebuah bank di pulau jawa Din. Dari luarnya sih memang kelihatan baik. Tapi ayahku kan gak langsung percaya. Ayahku mengetes dia. Karena dia bekerja di bank konvensional, ayahku takut kakakku dan cucu-cucunya kelak makan hasil nafkah yang haram, maka ayah menyuruhnya untuk bekerja di bank syariah” Tuturnya&lt;br /&gt;“Akhirnya dia mau pindah ke bank syariah dan bekerja di daerah dekat rumah kami. Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya ayahku merestuinya untuk menikahi kakakku” Lanjutnya&lt;br /&gt;“Bagaimana dengan kakakmu, apa dia mau menikah dengan pemuda itu?” tanyaku lagi.&lt;br /&gt;“Jangan ditanya. Kakakku itu berontak habis-habisan. Dia menolak keras untuk menikah dengan pemuda tersebut. Tapi akhirnya ibuku mengancam kakakku, kalau kakakku tidak mau menikah, maka ibuku akan merasa sangat tersakiti karena penolakan tersebut, dan ibuku tidak meridhoi kakakku. Akhirnya kakakku mau menikah denga pemuda itu demi ibuku. Demi berbakti pada orangtua” Jawab Linda&lt;br /&gt;Ya, berbakti pada orangtua. Wajib hukumnya. Tapi apakah cinta itu bisa dipaksakan? Aku pun masih belum mengerti tentang hal ini. Mungkin maksud orangtua Linda adalah memberikan yang terbaik untuk anak mereka. Tapi apakah menjodohkan anak dengan orang yang tidak dicintainya adalah cara yang baik dan benar?&lt;br /&gt;Dari lubuk hatiku yang terdalam pun, aku menginginkan orang yang ku cintai yang akan menjadi suamiku kelak. Setidaknya, kalaupun nanti aku menikah dengan orang yang tak ku cintai, semoga Allah membukakan pintu hatiku agar aku dapat mencintainya dengan tulus.&lt;br /&gt;“Lalu bagaimana dengan pernikahannya kak?” tanyaku lagi&lt;br /&gt;Aku memang masih belum bisa membayangkan bagaimana masa depan pernikahan yang dipaksakan.&lt;br /&gt;“Kakakku itu bener-bener gak mau disentuh sedikitpun oleh suaminya. Mereka aja tidur beda kamar, Din. Mereka seperti bukan suami isteri. Kakakku terlihat sangat tidak menyukai suaminya. Mungkin juga karena suaminya itu bukan orang yang ganteng Din. Seperti lelaki biasa saja. Ibuku sampai nangis-nangis gak kuat melihat anaknya yang seperti itu.” Papar Linda&lt;br /&gt;“Bahkan, kakakku itu membuat semacam surat perjanjian rahasia bermaterai dengan suaminya. Kakakku ingin membuat surat perjanjian yang berisi pernyataan bahwa dia hanya mau menikah selama dua bulan saja karena ingin menyenangkan hati ibuku. Setelah itu dia minta diceraikan dan suaminya harus menyetujui itu.” Lanjut Linda lagi.&lt;br /&gt;Konyol. Aku masih terbengong-bengong tak percaya. Aku pikir yang seperti itu hanya ada di dalam novel picisan atau sinetron saja. Ternyata di dunia nyata juga ada ya. Ataukah dia terinspirasi dari kisah di dalam novel dan sinetron?&lt;br /&gt;“Ya Allah, sampai begitu parahkah ketidaksukaan kakakmu dengan suaminya?” ujarku tak percaya.&lt;br /&gt;“Iya Din. Memang kakakku begitu. Tapi suaminya gak kehabisan akal. Suaminya itu menyetujui adanya perjanjian rahasia tersebut tapi sedikit diubah isinya. Suaminya minta diberikan satu orang anak kandung, baru dia mau menceraikan kakakku. Akhirnya kakakku setuju. Mungkin karena dia ingin cepat-cepat putus ikatan dengan suaminya. Padahal kan wanita itu kalau sudah punya anak, pasti dia akan sekuat tenaga mempertahankan rumah tangganya demi sang anak. Kakak iparku itu memang pintar juga taktik nya.hehe” Lanjut Linda lagi&lt;br /&gt;Ya, Linda benar. Seorang wanita akan melakukan apa saja demi buah hatinya. Bahkan dia akan berjuang mati-matian demi sang anak walaupun harus melawan penderitaan pahit jika tetap tinggal bersama suaminya. Dia akan mengabaikan semua alasan untuk berpisah.&lt;br /&gt;“Ahirnya kakakku hamil juga, dan suaminya makin sabar mengurusnya. Aku akui, kakak iparku itu memang sabar dan penyayang. Dia tetap setia pada isterinya walaupun jelas-jelas isterinya itu benci padanya. Mungkin karena kebaikan budi pekertinya dan keluhuran akhlaqnya, akhirnya kakakku luluh juga setelah melahirkan anak pertama mereka.” Papar Linda.&lt;br /&gt;“Lalu?” tanyaku singkat&lt;br /&gt;“Dunia jadi terbalik. Kakakku yang tadinya benci banget sama suaminya, sekarang jadi cinta mati. Mungkin karena kesabaran dan ketulusan suaminya itu yang membuat kakakku mencintainya. Sekarang, kemana kakak iparku pergi, isterinya selalu ikut. Bahkan pernah ikut kakak iparku kerja..! sedikitpun kakakku gak mau ditinggal sama suaminya walaupun untuk urusan kantor.” Jawab Linda.&lt;br /&gt;Aku takjub mendengarnya. Bisa jadi seperti itu kah. Allahuakbar, Allah memang Maha Membolakbalikkan hati. Kini aku percaya bahwa benci bisa menjadi cinta dan sebaliknya.&lt;br /&gt;“Hmmm kakakku itu, suaminya belum pulang kantor aja udah resah banget. Sampai-sampai dia bilang, Duuh suamiku mana ya, kok belum pulang juga. Aku takut dia pergi sama perempuan lain” Ujar Linda sambil meniru ekspresi kakaknya yang sedang galau itu.&lt;br /&gt;“Lalu aku bilang aja ke kakakku, -eh suamimu itu tuh gak ganteng, gak mungkin ada cewek lain  yang mau- Kakakku itu begitu takutnya. Jadi aku bilang gitu aja ke dia. Hehehe” sahut Linda nyengir.&lt;br /&gt;Aku hanya bisa tersenyum mendengar cerita Linda. Mungkin ikut bahagia karena akhirnya kakaknya bisa mencintai suaminya. Allah memang Maha Kuasa. Apa saja mudah saja bagi Allah. Aku ikut terharu karena suaminya itu sangat sabar menghadapi isteri yang seperti itu, dan akhirnya Allah menjawab sabarnya selama ini. Subhanallah..&lt;br /&gt;“Oiya, terus bagaimana dengan surat perjanjian rahasianya?” tanyaku mengingatkan&lt;br /&gt;“Ah kakakku juga udah lupa.hehe. bener-bener cinta mati sama suaminya, mana mungkin minta cerai. Hehe. Sruuut” sahut Linda sambil menyeruput jus alpukatnya.&lt;br /&gt;“Jadi, gak buruk juga ya dijodohin. Relative juga sih. Hehe. Yaudah gak apa-apa kakak dijodohin sm orantua, toh bisa belajar dari pengalaman sebelumnya.” Ujarku sok memberikan solusi&lt;br /&gt;“Ayahku memang keras din. Dan kami dididik untuk selalu patuh dengan perintah ayah. Termasuk urusan jodoh. Kedua kakakku aja dijodohin. Tapi gak tau kenapa, sekarang ayah agak melunak. Ayah Cuma minta dikenalkan denga calon yang aku suka, siapa saja asalkan baik. Aku juga gak tau kenapa Ayah jadi melunak begitu. Alhamdulillah..” Papar Linda lagi.&lt;br /&gt;“Kalau kakakku yang pertama, laki-laki din. Dia juga dijodohin ayah. Padahal dia sudah punya calon sendiri, tapi Ayah gak setuju karena sudah punya jodoh lain untuk anaknya. Kakakku menolak keras. Tapi akirnya dengan alasan berbakti pada orangtua, kakakku menyetujui pernikahan itu. Dia juga sama dengan kakakku yang tadi, dia tidak mencintai jodohnya.” Lanjut Linda&lt;br /&gt;“Lalu bagaimana? Apa ada surat perjanjian rahasia juga?”  Tanyaku.&lt;br /&gt;“Gak ada. Tapi tetap aja kakakku gak mencintai isterinya. Bahkan isterinya hamil pun ditelantarkan oleh kakakku. Kakakku gak pernah mengurus isterinya. Kasihan” Lanjut Linda sedih.&lt;br /&gt;Aku juga merasa kasihan dengan isterinya. Begitu sabar dan setia pada suami yang tak mencintainya. Mungkin itu yang dinamakan cinta yang tulus. Mendengar cerita kakak laki-laki Linda, aku jadi teringat pada novel yang berjudul “Pudarnya Pesona Cleopatra.” Sangat mengharukan.&lt;br /&gt;“Lalu, bagaimana selanjutnya? Apakah kakakmu bisa mencintai isterinya atau tidak?” tanyaku penasaran.&lt;br /&gt;“ Sekarang kakakku juga sudah mencintai isterinya. Dia bisa cinta karena melihat isterinya yang kesakitan waktu melahirkan. Terlihat sangat kesakitan. Kemudian kakakku jadi merasa bersalah karena telah menyakiti dan menelantarkan isterinya. Dan saat itu dia merasa takut kehilangan isterinya yang sangat sabar dan setia.” Jelas Linda&lt;br /&gt;Aku tercengang mendengar kisah Linda. Ternyata tidak semua hal yang kita anggap buruk akan selamanya buruk bagi kita. Jodoh yang Allah berikan adalah yang terbaik untuk kita. Dengan cara apapun dia datang, semoga kita bisa membuka hati untuk mencintai jodoh pilihan Allah itu.&lt;br /&gt;Subhanallah. Maha Suci Engkau Yaa Rabb. Engkau menjadikan akhir kisah yang indah bagi mereka. Aku benar-benar kagum dengan jalan hidup mereka yang akhirnya bisa mencintai jodoh mereka dengan ikhlas. Allah Maha mengetahui. Mungkin boleh jadi kita membenci sesuatu hal padahal itu baik bagi kita. Dan sebaliknya. Boleh jadi kita memnyukai sesuatu padahal itu tidak baik bagi kita..&lt;br /&gt;وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Seperti yang dikisahkan Linda pada saya di malam 28 Ramadhan 1432H)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-4sC3jkzWPjo/TmD1pPNr2YI/AAAAAAAAAkg/TuWdBfk0eTc/s1600/30601_1362194626416_1578092914_833827_3724126_n.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="202" width="320" src="http://2.bp.blogspot.com/-4sC3jkzWPjo/TmD1pPNr2YI/AAAAAAAAAkg/TuWdBfk0eTc/s320/30601_1362194626416_1578092914_833827_3724126_n.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-3985706408441230131?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/3985706408441230131/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/09/jodoh-pilihan-allah.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3985706408441230131'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3985706408441230131'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/09/jodoh-pilihan-allah.html' title='Jodoh Pilihan Allah..'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-4sC3jkzWPjo/TmD1pPNr2YI/AAAAAAAAAkg/TuWdBfk0eTc/s72-c/30601_1362194626416_1578092914_833827_3724126_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-5415893886707197192</id><published>2011-07-29T06:22:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T06:10:01.568-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips n Trick'/><title type='text'>Mengatur Dana Bulan Puasa</title><content type='html'>Bulan puasa memiliki kondisi khusus yang harus kita cermati, yaitu menahan hawa nafsu termasuk tidak makan dan minum mulai terbit fajar sampai saatnya berbuka. Kondisi ini menyebabkan orang percaya bahwa otomatis membuat penghematan besar-besaran karena pengeluaran keluarga untuk makanan pasti menurun. Ternyata menahan hawa nafsu sama sekali tidaj semudah menahan lapar dan haus. Buktinya, pengeluaran keluarga justru membengkak terutama menjelang lebaran. Beagaimana mengatasinya?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keuangan menjelang Lebaran&lt;br /&gt;Untuk pengeluaran bulan puasa bayarlah dari gaji, sedangkan untuk pengeluaran lebaran, bayarlah dari dana lebaran. Kebanyakan orang mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya), sementara yang bukan karyawan sejak jauh-jauh hari harus sudah membentuk dana lebaran sendiri. Berikut langkah-langkag merencanakan anggaran lebaran dengan menggunakan dana lebaran tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pos pengeluaran amal (Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan hadiah)&lt;br /&gt;Zakat sifatnya wajib, contohnya zakat profesi yang dipotong 2,5 persendari penghasilan Anda. Selain zakat, Anda juga bisa menyalurkan amal berupa infaq, shodaqoh, makanan berbuka, dan hadiah. Jika ada orang lain yang bekerja kepada Anda misalnya pembantu rumah tangga, baby sitter, tukang kebun atau sopir, pertimbangkanlah untuk memberikan hadiah berupa uang yang dianggap sebagai THR. Besarnya infaq, Shodaqoh dan hadiah bisa disesuaikan dengan kemampuan dan sifatnya tidak wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pos pengeluaran  makanan (makanan utama, kue-kue atau suguhan dan antaran)&lt;br /&gt;Hari raya tidak afdhol jika tidak ada makanan dan suguhan kue-kue khas hari raya. Perkirakan jumlah tamu yang akan dating. Untuk makanan utama, sebaiknya jumlahnya cukup untuk kebutuhan dua atau tiga hari, sebab took, supermarket atau pasar masih tutup saat hari raya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pos pengeluaran untuk pakaian (busana, aksesoris, perlengkapan ibadah)&lt;br /&gt;Jika kondisi busana, aksesoris, atau perlengakpan ibadah sudah kelihatan lusuh untuk diapakai di hari raa ini, ada baiknya diganti. Tidak perlu mahal yang penting nyaman, rapi dan serasi. Tetapkan terlebih dahulu berapa anggaran masing-masing angota keluarga untuk keperluan ini, setelah itu barulah mencari barang yang sesuai anggaran yang sudah ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Pos pengeluaran lain-lain (mudik, renovasi rumah, dan lain-lain)&lt;br /&gt;Sisa THR bisa digunakan untuk mudik, kecuali jika Anda memutuskan berlebaran di rumah maka sisa dana Lebaran bisa digunakan untuk pengeluaran lain, misalnya mengecat rumah. Jika Anda memutuskan mudik, maka Anda tinggal menambahkan pos pengeluaran untuk transportasi dan penginapan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat menjalankan puasa, mohon maaf lahir dan batin&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-5415893886707197192?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/5415893886707197192/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/mengatur-dana-bulan-puasa.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5415893886707197192'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5415893886707197192'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/mengatur-dana-bulan-puasa.html' title='Mengatur Dana Bulan Puasa'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-5327388271215866409</id><published>2011-07-25T05:45:00.000-07:00</published><updated>2011-07-26T03:01:11.259-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>16 Kekeliruan yang dilakukan selama Ramadhan</title><content type='html'>Meski Ramadhan bulan adalah bulan ampunan, untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang kini 'menyapa' kita, di bawah ini kami sarikan 16 kekeliruan umum yang sering dialami umat Islam selama Ramadhan. Hanya orang yang tidak tahu dan enggan saja yang tidak segera bergegas menyambut bulan suci ini dalam arti yang sebenarnya, lahir maupun batin. "Berapa banyak orang yang berpuasa (tapi) tak memperoleh apa-apa dari puasanya selain rasa lapar dan dahaga belaka". (HR. Ibnu Majah &amp; Nasa'i)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-mYPovCecQKY/Ti1kkDncgII/AAAAAAAAAiw/L1042Qq2wiQ/s1600/Picture2.png" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="220" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-mYPovCecQKY/Ti1kkDncgII/AAAAAAAAAiw/L1042Qq2wiQ/s320/Picture2.png" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, setiap kali usai kita menunaikan ibadah shiyam, nampaknya terasa ada saja yang kurang sempurna dalam pelaksanaannya, semoga poin-poin kesalahan +yang acap kali masih terulang dan menghinggapi sebagian besar umat ini dapat memberi kita arahan dan panduan agar puasa kita tahun ini, lebih paripurna dan bermakna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Merasa sedih, malas, loyo dan tak bergairah menyambut bulan suci Ramadhan Acapkali perasaan malas segera menyergap mereka yang enggan menahan rasa payah dan penat selama berpuasa. Mereka berasumsi bahwa puasa identik dengan istirahat, break dan aktifitas-aktifitas non-produktif lainnya, sehingga ini berefek pada produktifitas kerja yang cenderung menurun. Padahal puasa mendidik kita untuk mampu lebih survive dan lebih memiliki daya tahan yang kuat. Sejarah mencatat bahwa kemenangan-kemenangan besar dalam futuhaat  (pembebasan wilayah yang disertai dengan peperangan) yang dilancarkan oleh Rasul dan para sahabat, terjadi di tengah bulan Ramadhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga ini menjadi motivator bagi kita semua, agar tidak bermental loyo &amp; malas dan tidak berlindung di balik kata "Aku sedang puasa".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Berpuasa tapi enggan melaksanakan shalat fardhu lima waktu Ini penyakit yang --diakui atau tidak-- menghinggapi sebagian umat Islam, mereka mengira bahwa Ramadhan cukup dijalani dengan puasa semata, tanpa maurepot mengiringinya dengan ibadah shalat fardhu. Padahal shalat danpuasatermasuk rangkaian kumulatif (rangkaian yang tak terpisah/satu paket) rukunIslam, sehingga konsekwensinya, bila salah satunya dilalaikan, maka akanberakibat gugurnya predikat "Muslim" dari dirinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Berlebih-lebihan dan boros dalam menyiapkan dan menyantap hidangan berbuka serta sahur Ini biasanya menimpa sebagian umat yang tak kunjung dewasa dalam menyikapi puasa Ramadhan, kendati telah berpuluh-puluh kali mereka melakoni bulan puasa tetapi tetap saja paradigma mereka tentang ibadah puasa tak kunjung berubah. Dalam benak mereka, saat berbuka adalah saat "balas dendam"atas segala keterkekangan yang melilit mereka sepanjang + 12 jam sebelumnya, tingkah mereka tak ubahnya anak berusia 8-10 tahun yang baru belajarpuasakemarin sore.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Berpuasa tapi juga melakukan ma'siat&lt;br /&gt;Asal makna berpuasa bermakna menahan diri dari segala aktifitas, dalam Islam, ibadah puasa membatasi kita bukan hanya dari aktifitas yang diharamkan di luar Ramadhan, bahkan puasa Ramadhan juga membatasi kita dari hal-hal yang halal di luar Ramadhan, seperti;  Makan, minum, berhubungan suami-istri di siang hari.&lt;br /&gt;Kesimpulannya, jika yang halal saja kita dibatasi, sudah barang tentu hal yang haram, jelas lebih dilarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehingga dengan masa training selama sebulan ini akan mendidik kita menahan pandangan liar kita, menahan lisan yang tak jarang lepas kontrol, dsb.&lt;br /&gt;"Barang siapa yang belum mampu meninggalkan perkataan dosa (dusta, ghibah, namimah dll.) dan perbuatan dosa, maka Allah tak membutuhkan puasanya (pahala puasanya tertolak).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Sibuk makan sahur sehingga melalaikan shalat shubuh, sibuk berbuka sehingga melupakan shalat maghrib Para pelaku poin ini biasanya derivasi dari pelaku poin 3, mengapa ? Sebab cara pandang mereka terhadap puasa tak lebih dari ; "Agar badan saya tetap fit dan kuat selama puasa, maka saya harus makan banyak, minum banyak,tidur banyak sehingga saya tak loyo". Kecenderungan terhadap hak-hak badan yang over(berlebihan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Masih tidak merasa malu membuka aurat (khusus wanita muslimah) Sebenarnya momen Ramadhan bila dijalani dengan segala kerendahan hati, akan mampu menyingkap hijab ketinggian hati dan kesombongan sehingga seorang Muslimah akan mampu menerima segala tuntunan dan tuntutan agama ini dengan hati yang lapang. Menutup aurat, misalnya, akan lebih mudah direalisasi ketimbang di bulan selain Ramadhan. Mari kita hindari sifat-sifat nifaq yang pada akhir-akhir ini sangat diumbar dan dianggap sah, Ramadhanserbatertutup, saat lepas Ramadhan, lepas pula jilbabnya, inilah sebuah contoh pemahaman agama yang parsial (setengah-setengah), tidak utuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Menghabiskan waktu siang hari puasa dengan tidur berlebihan Barangkali ini adalah akibat dari pemahaman yang kurang tepat dari sebuah hadits Rasul yang berbunyi "Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah" Memang selintas prilaku tidur di siang hari adalah sah dengan pedoman hadits diatas, namun tidur yang bagaimana yang dimaksud oleh hadits diatas?&lt;br /&gt;Tentu bukan sekedar tidur yang ditujukan untuk sekedar menghabiskan waktu, menunggu waktu ifthar (berbuka) atau sekedar bermalas-malasan, sehingga tak heran bila sebagian -besar- umat ini bermental loyo saat berpuasa Ramadhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lebih tepat bila hadits diatas difahami dengan; Aktifitas tidur ditengah puasa yang berpahala ibadah adalah bila ; Tidur proporsional tersebut adalah akibat dari letih dan payahnya fisik kita setelah beraktifitas; Mencari rezeki yang halal, beribadah secara khusyu' dsb. Tidur proporsional tersebut diniatkan untuk persiapan qiyamullail (menghidupkan saat malam hari dengan ibadah) Tidur itu diniatkan untuk menghindari aktifitas yang ?bila tidak tidur- dikhawatirkan akan melanggar rambu-rambu ibadah Ramadhan, semisal ghibah (menggunjing), menonton acara-acara yang tidak bermanfaat, jalan-jalan untuk cuci mata dsb.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemahaman hadits diatas nyaris sama dengan pemahaman hadits yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum daripada minyak misk (wangi) disisi Allah, bila difahami selintas maka akan menghasilkan pengamalan hadits yang tidak proporsional, seseorang akan meninggalkan aktifitas gosok gigi dan kebersihan mulutnya sepanjang 29 hari karena ingin tercium bau wangi dari mulutnya, faktanya bau mulut orang yang berpuasa tetap saja akan tercium kurang sedap karena faktor-faktor alamiyah, adapun bau harum tersebut adalah benar adanya secara maknawi tetapi bukan secara lahiriyah, secara fiqh pun, bersiwak atau gosok gigi saat puasa adalah mubah (diperbolehkan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Meninggalkan shalat tarwih tanpa udzur/halanganBenar bahwa shalat tarawih adalah sunnah tetapi bila dikaji secara lebih seksama niscaya kita akan dapatkan bahwa berpuasa Ramadhan minus shalat tarawih adalah suatu hal yang disayangkan, mengingat amalan sunnah di bulan ini diganjar sama dengan amalan wajib.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Masih sering meninggalkan shalat fardhu 5 waktu secara berjama'ah tanpa udzur/halangan ( terutama untuk laki-laki muslim )Hukum shalat fardhu secara berjama'ah di masjid di kalangan para fuqaha'adalah fardhu kifayah, bahkan ada yang berpendapat bahwa hukumnya adalah fardhu 'ain, berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang mengisahkan bahwa beliau rasanya ingin membakar rumah kaum Muslimin yang tidak shalat berjama'ah di masjid, sebagai sebuah ungkapan atas kekecewaan beliau yang dalam atas kengganan umatnya pergi ke masjid.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Bersemangat dan sibuk beribadah sunnah selama Ramadhan tetapi setelah Ramadhan berlalu, shalat fardhu lima waktu masih tetap saja dilalaikan Ini pun contoh dari orang yang tertipu dengan Ramadhan, hanya sedikit lebih berat dibanding poin-poin diatas. Karena mereka Hanya beribadah di bulan Ramadhan, itupun yang sunnah-sunnah saja, semisal shalat tarawih, dan setelah Ramadhan berlalu, berlalu pula ibadah shalat fardhunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Semakin jarang membaca Al Qur'an dan maknanya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Semakin jarang bershadaqah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Tidak termotivasi untuk banyak berbuat kebajikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Tidak memiliki keinginan di hatinya untuk memburu malam Lailatul Qadar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poin nomor 8, 10, 11, 12 dan 13 secara umum, adalah indikasi-indikasi kecilnya ilmu, minat dan apresiasi yang dimiliki oleh seseorang terhadap bulan Ramadhan, karena semakin besar perhatian dan apresiasi seseorang kepada Ramadhan, maka sebesar itu pula ibadah yang dijalankannya selama Ramadhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Biaya belanja &amp; pengeluaran ( konsumtif ) selama bulan Ramadhan lebih besar &amp; lebih tinggi daripada pengeluaran di luar bulan Ramadan (kecuali bila biaya pengeluaran itu untuk shadaqah)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Lebih menyibukkan diri dengan belanja baju baru, camilan &amp; masak-memasak untuk keperluan hari raya pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16. Lebih sibuk memikirkan persiapan hari raya daripada amalan puasa Mereka lebih sibuk apa yang dipakai di hari raya dibanding memikirkan apakah puasanya pada tahun ini diterima oleh Allah Ta'aala atau tidak Orang-orang yang biasanya mengalami poin-poin &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;nomor 14, 15 dan 16 adalah orang-orang yang tertipu oleh "fatamorgana Ramadhan", betapa tidak ? Pada hari-hari puncak Ramadhan, mereka malah menyibukkan diri mereka dan keluarganya dengan belanja ini-itu, substansi puasa yang bermakna menahan diri, justru membongkar jati diri mereka yang sebenarnya, pribadi-pribadi "produk Ramadhan" yang nampak begitu konsumtif, memborong apa saja yang mereka mampu beli. Tak terasa ratusan ribu hingga jutaan rupiah mengalir begitu saja, padahal di luar Ramadhan, belum tentu mereka lakukan. Semoga sentilan yang menyatakan bahwa orang Islam tidak konsisten dengan agamanya, karena di bulan Ramadhan yang seharusnya bersemangat menahan diri dan berbagi, ternyata malah memupuk semangat konsumerisme dan cenderung boros, dapat menggugah kita dari "fatamorgana Ramadhan".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semoga Allah menganugerahi kita dengan rahmat-Nya, sehingga mampu  menghindari kesalahan-kesalahan yang kerap kali menghinggapi  mayoritas umat ini, amin. Hanya dengan keikhlasan, perenungan dan napak tilas Rasul, insya Allah kita mampu meng-up grade (naik kelas) puasa kita, wallaahu a'lam&lt;br /&gt;bisshawaab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-mYPovCecQKY/Ti1kkDncgII/AAAAAAAAAiw/L1042Qq2wiQ/s1600/Picture2.png" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="220" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-mYPovCecQKY/Ti1kkDncgII/AAAAAAAAAiw/L1042Qq2wiQ/s320/Picture2.png" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-5327388271215866409?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/5327388271215866409/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/16-kekeliuran-yang-dilakukan-selama.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5327388271215866409'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5327388271215866409'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/16-kekeliuran-yang-dilakukan-selama.html' title='16 Kekeliruan yang dilakukan selama Ramadhan'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-mYPovCecQKY/Ti1kkDncgII/AAAAAAAAAiw/L1042Qq2wiQ/s72-c/Picture2.png' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-2638021094765903617</id><published>2011-07-21T23:16:00.000-07:00</published><updated>2011-07-21T23:35:45.883-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Puisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'>Surat Rindu tak Bertujuan</title><content type='html'>Jika aku merindukan sesuatu yang tidak mungkin ada, apakah rindu itu menjadi sia-sia..?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak bolehkan aku berharap kau kembali walau hanya sebatas angan dan mimpi..&lt;br /&gt;Kasihku, tlah ku titipkan segunung Rindu untukmu kepada Langit, sudahkah kau menerima kabar darinya..?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankah langit yang kita lihat adalah langit yang  sama..&lt;br /&gt;Dan bulan yang kita pandangi tiap malam adalah bulan yang sama juga..&lt;br /&gt;Aku pun telah mencurahkan hatiku pada bulan agar dia memberitahumu tentang perasaanku, sudahkah ia memberitahumu, sayang..?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Entah ada di garis bumi bagian mana engkau berpijak saat ini, tapi bukankah kita berdiri di atas bumi yang sama..&lt;br /&gt;Tolong tanyakan padanya, apakah dia juga telah memberikan sepucuk cinta yang aku titipkan untukmu..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika saat ini kau masih tak peduli dengan hatiku, biarlah itu jadi luka yang akan ku pendam di dasar samudera hatiku,&lt;br /&gt;Agar langit, bulan, bumi, juga engkau, tidak pernah tahu dalamnya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasihku, Biarkan aku merindumu walau hatimu tak mengizinkan..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biarkan rangkaian rindu ini mengalir untukmu walaupun kau tak sudi menerimanya..&lt;br /&gt;itupun sudah lebih dari cukup untukku..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-FLuAAAfqnTE/TikZ5UEDrgI/AAAAAAAAAeY/6M27xr_OYkk/s1600/Picture35.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="320" width="255" src="http://4.bp.blogspot.com/-FLuAAAfqnTE/TikZ5UEDrgI/AAAAAAAAAeY/6M27xr_OYkk/s320/Picture35.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;-Addini Urwah Hanifah-&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-2638021094765903617?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/2638021094765903617/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/surat-rindu-tak-bertujuan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/2638021094765903617'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/2638021094765903617'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/surat-rindu-tak-bertujuan.html' title='Surat Rindu tak Bertujuan'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-FLuAAAfqnTE/TikZ5UEDrgI/AAAAAAAAAeY/6M27xr_OYkk/s72-c/Picture35.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-4029362248093800282</id><published>2011-07-17T04:32:00.000-07:00</published><updated>2011-07-17T04:32:15.295-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><title type='text'>BMT solusi permodalan yang sesuai syariah bagi pelaku UMKM</title><content type='html'>Seperti yang diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, bahwa negeri kita ini pernah mengalami krisis moneter pada tahun 1997-1998. Dampak buruk krisis pada saat itu berimbas pada roda perekonomian dan dunia bisnis di Indonesia. Namun, ketika kebanyakan usaha makro terancam atau bahkan telah mengalami gulung tikar, para pelaku UMKM usaha Mikro Kecil dan Menengah) tetap mampu bertahan di tengai badai krisis ekonomi tersebut.&lt;br /&gt;Jika dirunut secara mendalam, ternyata eksistensi UMKM didukung oleh fleksibilitas bidang usaha yang mereka geluti, baik mulai dari modal yang kecil, kesederhanaan teknologi, SDM yang terbatas dalam kualitas dan kuantitas, maupun terbatasnya pasar. Kesemuanya itu juga ditopang dengan semangat hidup yang tinggi untuk mempertahankan harga diri.&lt;br /&gt;UMKM dibentuk oleh sekelompok orang atau individu dengan segala daya upaya miliknya, berusaha di bidang perekonomian dalam skala sangat terbatas. Ada banyak faktor yang membatasi gerak usaha UMKM. Faktor utama yang memengaruhi terbatasnya gerak mereka adalah sulitnya akses terhadap pendidikan, modal, dan teknologi.&lt;br /&gt;Dari sekian banyak ketrbatasan yang dimiliki oleh masyarakat dalam menjalankan UMKM tersebut, tampaknya permasalahan modal lebih mendominasi. Walaupun menempati fondasi struktur ekonomi Indonesia dan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi, tetapi dukungan modal yang diterima UMKM masih minimal.&lt;br /&gt;Para pelaku UMKM memang membutuhkan suntikan dana serta dukungan dari pemerintah untuk mengembangkan usahanya, tetapi saat ini, semua itu masih belum bisa terkover oleh pemerintah. Akhirnya, banyak para UMKM yang meminjam uang untuk modal usaha kepada rentenir. Padahal para lintah darat itu tak jarang menetapkan bunga yang besar hinga 20%, walaupun mereka tidak meminta jaminan ketika memberikan pinjaman, tetapi hal ini sangat mencekik leher parea pelaku UMKM. Meski begitu, para pelaku UMKM tetap membayar pinjaman modal beserta bunganya dengan tepat waktu demi kontinuitas usaha yang dijalaninya.&lt;br /&gt;Praktik yang dilakoni renternir biasanya menetapkan bunga sederhana (simple interest), yaitu mengkalikan uang pokok pinjaman dengan prosentase tertentu. Disinilah sesungguhnya letak permasalahan para pedangang. Permasalahan pokok para pedagang sesungguhnya bukan hanya masalah uang untuk modal tetapi juga pemberlakuan bunga itu sendiri. Bunga yang dibayarkan bersifat fixed (tetap), maka bunga justru akan menjadi fixed cost (biaya tetap) bagi para pedagang. Naiknya fixed cost tersebut akhirnya akan menaikkan tingkat harga barang yang dijual.[4]&lt;br /&gt;Realita yang terjadi saat ini adalah masalah kita bersama. Keberadaan rentenir harus diminimalisir, bahkan harus diganti dengan sebuah lembaga keuangan mikro (LKM) yang dapat membangun dan menyejahterahkan para pelaku UMKM di negeri ini.&lt;br /&gt;Walaupun LKM ini sangat membantu para pelaku UMKM, tatapi berdasarkan kajian Kantor Mennegkop dan UKM, LKM hanya mampu melayani 2,5 juta dari 39,5 juta pelaku UMKM. Dana yang mampu disediakan pun hanya sekitar 6 persen dari kebutuhan pembiayaan UMKM.&lt;br /&gt;Pembangunan sektor keuangan di tingkat bawah, yang lazim disebut Lembaga Keuangan Mikro (LKM) ini, beberapa tahun terakhir ini makin marak. Sebagai bukti, BPR Syariah dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) berkembang sampai ke desa-desa. Berkembangnya BMT dan BPR Syariah menunjukkan bahwa lembaga ini sangat dibutuhkan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/-JBJItBVCU9o/TiLH98i-PAI/AAAAAAAAAPo/16UUT1ebQPI/s1600/BMT.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="101" width="123" src="http://2.bp.blogspot.com/-JBJItBVCU9o/TiLH98i-PAI/AAAAAAAAAPo/16UUT1ebQPI/s320/BMT.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BMT telah hadir sebagai LKM yang turut serta membantu para pelaku UMKM di Indonesia. Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.&lt;br /&gt;Pada akhir Oktober 1995 di seluruh indonesia telah berdiri lebih dari 300 BMT. Sampai akhir April 2001, kini ada 2.939 BMT yang pendiriannya didampingi (Pinbuk Pusat Inkubasi Usaha Kecil), tersebar dari Sabang sampai Merauke. Saat ini, jumlah LKM di seluruh Indonesia mencapai 9.000 unit. Yang berbentuk BMT, di seluruh Indonesia sekitar 3.307 unit dengan aset Rp 1,5 trilyun&lt;br /&gt;Walaupun telah berdiri BMT sebanyak itu, tetapi ternyata masyrakat kita masih membutuhkan kehadiran unit-unit BMT yang lebih banyak dari sekarang. Apalagi permasalahan yang melingkupi 39,5 juta pengusaha kecil di seluruh Tanah Air segera ditangani secara tepat. Jika rata-rata satu BMT dapat membiayai 200 orang anggota pengusaha kecil, maka jumlah BMT yang harus didirikan untuk membiayai 39,5 juta pengusaha kecil mencapai 197.500 unit. Dengan kata lain, kita masih kekurangan 184.586 unit BMT.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-4029362248093800282?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/4029362248093800282/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/bmt-solusi-permodalan-yang-sesuai.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/4029362248093800282'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/4029362248093800282'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/bmt-solusi-permodalan-yang-sesuai.html' title='BMT solusi permodalan yang sesuai syariah bagi pelaku UMKM'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/-JBJItBVCU9o/TiLH98i-PAI/AAAAAAAAAPo/16UUT1ebQPI/s72-c/BMT.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-2850061987755246680</id><published>2011-07-17T03:07:00.000-07:00</published><updated>2011-07-17T03:07:18.795-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Ada saat mempertahankan, ada saat melepaskan..</title><content type='html'>Ada hal2 yang tdk ingin kita lepaskan dan yang tdk ingin kita tinggalkan tapi ada saatnya dimana kita harus berhenti mencintai seseorang bukan karena orang itu berhenti mencintai kita, melainkan karena kita menyadari bahwa orang itu akan lebih berbahagia apabila kita melepaskannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;    Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika kebahagiaan kita sangat bergantung pada orang itu.&lt;br /&gt;    Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika kita merasa dia itu ganteng, cantik, teristimewa dibandingkan dgn yang lain.&lt;br /&gt;    Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika kita takut tidak dapat menemukan yang seperti dia.&lt;br /&gt;    Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika begitu banyak saat2 indah senantiasa terbayang di benak kita.&lt;br /&gt;    Kita tidak ingin melepaskan seseorang ketika hati kita berkata "Saya sangat mencintainya".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ingatlah !! Melepaskan bukanlah akhir dari dunia melainkan awal dari suatu kehidupan baru ...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    Kita harus melepaskan seseorang karena kebahagiaan kita tidak tergantung padanya.&lt;br /&gt;    Kita harus melepaskan seseorang karena kita menyadari yang ganteng, yang cantik, yang istimewa belum tentu yang terbaik buat kita.&lt;br /&gt;    Kita harus melepaskan seseorang karena kita tahu jika Tuhan mengambil sesuatu, Ia telah siap memberi yang lebih baik.&lt;br /&gt;    Kita harus melepaskan seseorang ketika saat2 indah hanyalah tinggal masa lalu.&lt;br /&gt;    Kita harus melepaskan seseorang karena kepala kita berkata "tidak ada lagi yang dapat dipertahankan".&lt;br /&gt;    Kegagalan tidak berarti Anda tidak mencapai apa2... namun Anda telah memahami sesuatu...!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Segala sesuatu ada waktunya, ada saat mempertahankan, ada saat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;melepaskan...&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-2850061987755246680?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/2850061987755246680/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/ada-saat-mempertahankan-ada-saat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/2850061987755246680'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/2850061987755246680'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/ada-saat-mempertahankan-ada-saat.html' title='Ada saat mempertahankan, ada saat melepaskan..'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-7403009428346220016</id><published>2011-07-15T23:28:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T23:28:39.991-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tafsir Ekonomi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Konsep Jaminan Sosial dalam Islam (Tafsir Surat Al-Ma'un)</title><content type='html'>I . pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Konsep Pembangunan Dalam Islam&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam memandang proses pembangunan ekonomi dengan berpedoman kepada empat filosofi utama yaitu (Ahmad, Khurshid); (i) Tawhid (God’s unity and sovereignty) yaitu Allah SWT sebagai satu-satun ya sumber petunjuk yang harus dipatuhi (berdaulat penuh); (ii) Rububiyyah (Divine arrangements for nourishment, sustenance and directing things toward their perfection) yaitu pelaksanaan petunjuk Allah SWT untuk mencapai tujuan hidup manusia; (iii) Khilafah (Man’s role as God’s vicegerent on earth) yaitu manusia berperan sebagai pengemban amanah (khalifah) Allah SWT di bumi; dan (iv) Tazkiyah (purification and growth) yaitu pemurnian hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, lingkungan dan negara.&lt;br /&gt;Dengan demikian, pembangunan ekonomi dalam Islam mempunyai tujuan utama kesejahteraan manusia dari aspek material dan spiritual (Chapra, Umar) dan hal ini telah dirumuskan oleh Al-Ghazali dan Al-Syatibi lebih dari 800 tahun yang lalu melalui proses pemenuhan kebutuhan manusia menurut (Zarqa, Anas): (a) Necessities yaitu pemenuhan kebutuhan primer (dasar); (b) Convenience yaitu pemenuhan kebutuhan sekunder dan; (c) Refinement yaitu pemenuhan kebutuhan pelengkap/tambahan. Keseluruhannya dilaksanakan dalam kerangka beribadah kepada Allah SWT dengan implementasi nilai-nilai Islami seperti hidup sederhana, amanah dan memperhitungkan konsekuensi akhirat (year after).&lt;br /&gt;Konsep pembangunan ekonomi Islami lebih lanjut pernah dijabarkan oleh Prof Khurshid Ahmad, salah seorang pakar ekonomi Islam abad ini, pada The 1st International Conference on Islamic Economics di Makah, tahun 1976. Prof Khurshid Ahmad menjabarkannya ke dalam enam butir langkah pokok pembangunan ekonomi menurut Islam yang dalam beberapa hal memiliki kesamaan dengan saran Prof Nurbert Walter di atas, yaitu: Pembangunan sumber daya manusia.&lt;br /&gt;Hal ini sangat penting dan selayaknya menjadi prioritas utama pembangunan ekonomi saat ini. Kebijakan yang dapat ditempuh antara lain melalui&lt;br /&gt;1. peningkatan mutu pendidikan formal yang meletakkan nilai-nilai rohani (agama) kepada setiap individu. Dengan begitu, diharapkan akan lahir manusia-manusia yang mempunyai kemampuan dan keahlian tinggi untuk mengelola segenap sumber daya yang dimiliki serta mampu memperbaiki taraf kehidupannya namun tetap dalam jalur yang dibenarkan oleh syariah.&lt;br /&gt;2. Peningkatan produksi nasional. Pembangunan sumber daya manusia di atas tentunya berkorelasi positif dengan peningkatan output perekonomian nasional. Namun berbeda dengan yang biasa dipahami, output perekonomian nasional yang dimaksud pastinya bebas dari kegiatan yang mengandung unsur riba, judi/gambling/spekulasi, eksploitasi individu, pornografi, dan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak disesuai dengan syariah.&lt;br /&gt;3. Perbaikan kualitas hidup. Pemerintah dalam Islam berperan aktif dan ikut bertanggung jawab dalam usaha bersama untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara umum. Selain perbaikan individu dan peningkatan aktifitas perekonomian, pemerintah merancang program peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin melalui kebijakan pemerataan pendapatan/kesejahteraan. Salah satu cara Islam untuk meningkatkan distribusi pendapatan adalah melalui peran zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dll. Sehingga, pemerintah berperan menjadi koordinator pengumpulan zakat, infaq, shodaqoh, dll serta menyalurkannya secara merata.&lt;br /&gt;4. Pembangunan yang berimbang. Kebijakan dan proses pembangunan ekonomi diharapkan menyentuh semua sektor dan unsur sosial masyarakat. Artinya, tidak ada pihak yang mendapatkan keistimewaan (privilege) dan tidak ada pihak merasa dirugikan. Semua mendapatkan kesempatan, hak dan perhatian yang sama karena Islam tidak membedakan manusia dalam hal bermuamalah.&lt;br /&gt;5. New technology. Tanpa mengesampingkan perkembangan terkini, pembangunan ekonomi Islami juga mengakomodasi kebutuhan akan penerapan dan penggunaan teknologi dan informasi. Hal ini terutama dipergunakan untuk menunjang pencapaian tujuan pembangunan ekonomi itu sendiri. Mandiri. Pembangunan ekonomi yang Islami memprioritaskan kemampuan ekonomi dalam negeri dan berusaha mengurangi ketergantungan kepada bantuan pihak asing.&lt;br /&gt;6. Interaksi dengan negara lain dilakukan dalam rangka hubungan dagang untuk kepentingan bersama dan diprioritaskan dengan sesama negara Islam. Untuk Indonesia, kekayaan sumber daya alam dan potensi manusia yang besar selayaknya menjadi modal utama untuk lepas dari bantuan asing. Perekonomian yang mandiri pada akhirnya akan meningkatkan daya saing (competitiveness) Indonesia di dalam transaksi perdagangan internasional.&lt;br /&gt;Keenam langkah pembangunan ekonomi Islami di atas sejatinya membutuhkan kerja keras dan kerjasama semua elemen bangsa karena setiap langkah menuntut komitmen tinggi dan terutama kesadaran untuk menyertakan unsur ruhiah yang selama ini telah terlupakan.&lt;br /&gt;Jaminan Sosial (Social Security)&lt;br /&gt;Secara harfiah social security dapat diartikan dengan”pembebasan kesulitan masyarakat” atau suatu upaya ntuk membebaskan masyarakat dari kesulitan. Dari pengertian tersebut, jaminan social (social security) dapat didefinisikan sebagai system pemberian uang dan atau pelayanan social guna melindungi seorang dari resiko tidak memiliki atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan, kecacatan, sakit, menganggur, kehamilan, masa tua, dan kematian.&lt;br /&gt;Dalam hal jaminan social seperti yang disebutkan di atas, harus kita akui bahwa Negara-negara Muslim sangat ketinggalan dengan Negara-negara Barat, terutama Eropa.  Oleh karena itu, tidak salah kalau selama ini masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, kebodohan, dan ketimpangan selalu menyelimuti Negara-negara Muslim.&lt;br /&gt;Menurut Amir Syakib Arselan, ketertinggalan Negara-negara Muslim dengan Negara Barat  tersebut tidak lain karena umat Islam selama ini meninggalkan ajaran agamanya yang terkandung dalam al-Quran dan al-Hadits. Sedangkan orang Barat (non muslim) maju justru karena meninggalkan agamanya. Di antara ajaran Islam yang selalma ini ditinggalkan oleh ummat Islam adalah kewajiban untuk menolong orang miskin, yatim, dan yang lemah lainnya. Di antara surat yang sangat jelas mengutarakan masalah ini adalah surat al-Ma’un. Surat al-Ma’un dengan sangat tegas menganggap orang yang tidak memedulikan anak yatim dan tidak mau memberi makan  orang miskin sebagai pendusta agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;بِِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ&lt;br /&gt;أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِO&lt;br /&gt;فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَO&lt;br /&gt;وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِO&lt;br /&gt;فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَO&lt;br /&gt;الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَO&lt;br /&gt;الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُونO&lt;br /&gt;وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَO&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?. Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat ria. dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (QS. Al-Ma’un: 1-7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Tafsir Surah al-Ma’un secara Umum&lt;br /&gt;Menurut az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya al-Munir, pertanyaan dengan lafazh (أَرَأَيْتَ) bertujuan untuk menggugah hati orang yang mendengarkan terhadap isi pembicaraan selanjutnya serta menggambarkan keheranan terhadap perilaku orang yang dibicarakan selanjutnya. Menurut Sayyid Thanthowi dalam At-Tafsir Al-Wasith, orang yang dibicarakan dalam ayat ini dianggap sangat bodoh dan kolot karena telah mendustakan agama dengan melakukan hal-hal yang disebutkan dalam ayat selanjutnya , yang berupa menghardik anak yatim, tidak menganjurkan member makan orang miskin, lalai dan pamrih dari sholatnya, serta tidak mau menolong orang lain.&lt;br /&gt;Menurut Amirudin dalam Tafsir Al-Quran Kontemporer, lafazh (يُكَذِّبُ) dalam ayat pertama dapat diterjemahkan dengan mendustakan atau mengingkari. Namun dalam konteks ayat ini menurut dia terjemahan yang lebih tepat adalah mengingkari. Sedangkan lafazh (لدِّينِ) sendiri secara bahasa artinya agama. Namun menurut para mufassir seperti az-Zuhaili, dan Ibnu Katsir lafazh (لدِّينِ) tersebut adalah hari pembalasan agama. Dengan demikian terjemahan ayat pertama yang lebih tepat dari ketiga pendapat di atas adalah “tahukah engkau akan orang yang mengingkari hari pembalasan agama.&lt;br /&gt;Mennurut ahli tafsir, lafazh (وَيْلٌ) dalam ayat keempat memiliki dua arti, yaitu nama lembah di neraka jahannam dan kecelakaan atau kebinasaan. Namun menurut Amiruddin, ketika lafazh  (وَيْلٌ) deartikan dengan neraka, maka konsekuensinya adalah ancamann yang ada akan menjadi kenyataan setelah kiamat, bukan pada saat masih di dunia. Oleh karena itu, menurut Amiruddin lafazh (وَيْلٌ) lebih tepatnya diartikan sebagai kecelakaan atau kebinasaan.&lt;br /&gt;Ada tiga orang yang mendapatkan ancaman dalam ini yang disebutkan dalam tiga ayat selanjutnya,&lt;br /&gt;1. Orang yang lalai dalam sholatnya&lt;br /&gt;Menurut Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dalam ayat ini dalah orang munafik yang sholat ketika dilihat orang lain serta meninggalkanya ketika dalam keadaan sendirian, Menuru adh-Dhahhak yang juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas adalah orang yang ketika sholat tidak mengharapkan pahala, dan ketika meninggalkan sholat tidak takut adanya siksa. Sedangkan menurut Sa’ad bin Abi Waqqosh, adalah orang yang mengakhirkan sholat karena menganggap remeh. Pendapat terakhir inilah yang paling digunakan oleh kebanyakan mufassir serta didukung oleh riwayat lainnya.&lt;br /&gt;2. Orang yang berbuat riya’&lt;br /&gt;Menrut az-Zuhaili , yang dimaksud dengan riya’ (pamrih) adalah melakukan ibadah namun dengan tujuan duniawi seperti mengharapkan kedudukan dan pengakuan dari masyarakat atas amal ibadahnya . az-Zuhaili mengemukakan bahwa ada empat macam riya’. Pertama, memperindah penampilan untuk dipuji orang lain. Kedua, memakai pakaian jelek agar dianggap orang ‘alim dan zuhud. Ketiga, mengatakan membenci hal-hal yang berbau duniawi agar dianggap sebagai ahli ibadah yang taat. Keempat, menampakkan amal ibadah supaya dapat dilihat orang lain.&lt;br /&gt;3. Orang yang enggan menolong dengan barang yang berguna.&lt;br /&gt;Menurut al-Qurtubi, ada 12 pendapat mengenai arti lafazh (الْمَاعُونَ) dalam ayat terakhir ini. Namun menurut az-Zuhaili, pendapat yang diambil oleh mayoritas mufassir adalah setiap sesuatu yang dibutuhkan baik oleh orang miskin ataupun orang kaya, dimana sesuatu tersebut oleh masyarakat umum dianggap sesuatu yang kecil, yang ketika ada orang yang meminta ata meminjamnya pasti diberikan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah kapak, peralatan masak, air, garam, serta api.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TAFSIR EKONOMI&lt;br /&gt;Surat al-Ma’un mengandung prinsip dasar pembangunan ekonomi terutama dalam hal jaminan sosial bagi masyarakat. Adapun ayat yang mengandung sistem jaminan sosial dalam surah al-Ma’un adalah ayat kedua dan ketiga. Di mana orang tidak memedulikan anak yatim serta tidak mau member makan orang miskin dianggap sebagai orang yang mengingkari atau mendustakan agama dan hari pembalasa.&lt;br /&gt;a. Tafsir ayat (فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ)&lt;br /&gt;Ada beberapa penafsiran tentang makna (يَدُعُّ). Menurut riwayat Ibnu Abbas lafazh (يَدُعُّ) berarti menolak memberikan hak anak yatim. Menurut riwayat Mujahid, (يَدُعُّ) berarti menolak member makan anak yatim. Sedangkan menurut riwayat Qotadah dan adh-Dhohhak (يَدُعُّ) bermakna berbuat kasar dan semena-mena (mengacu pada QS adh-Dhuha:9). Menurut Ibnu Katsir, lafazh (يَدُعُّ) bisa diartikan dengan tidak berbuat baik serta tidak memedulikan anak yatim(mengacu pada QS. Al-Fajr:17).&lt;br /&gt;Dengan mengacu kepada beberapa penafsiran di atas, ada beberapa pihak yang terkena ancaman sebagai pengingkar agama dalam surah al-Ma’unn. Mereka adalah:&lt;br /&gt;Pertama, individu atau institusi yang mendapat tanggung jawab untuk memelihara serta mengelola harta anak yatim. Namun ternyata dia tidak memberikan harta anak yatim tersebut, bahkan mengambil keuntungan darinya serta memakannya secara zholim.&lt;br /&gt;Rasulullah SAW bersabda,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; “Ada empat orang di mana Allah berhak untuk tidak memasukkannya ke dalam surga, yaitu pecandu khomr, pemakan riba, pemakan harta anak yatim tanpa hak, serta orang yang menyakiti kedua orangtuanya.” (HR al-Baihaqi)&lt;br /&gt;Namun, menrut fuqaha, sebagaimana yang dikutip oleh Ibnu Katsir, seorang wali yatim diperbolehkan mengambil harta anak yatim sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya atau sebesah sepadan atas tugasnya mengurus harta anak yatim. &lt;br /&gt;Kedua, orang yang membentak anak yatim serta tidak member mereka makan. Adapun pihak-pihak yang tergolong kategori ini adalah setiap orang yang berbuat kasar terhadap orang lain.&lt;br /&gt;Ketiga, orang yang tidak memedulikan nasib serta kesejahteraan dari anak yatim. Orang yang membiarkan anak yatim terlantar serta membiarkan masa depan mereka menjadi suram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Tafsir ayat (وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ)&lt;br /&gt;Lafazh hadhdha (ﺤﺽﱠ) merupakan sinonim dari hatstsa (ﺤﺚﱠ) yang dapat diterjemahkan dengan mendorong atau menganjurkan orang lain. Dengan demikian, ayat di atas dapat diterjemahkan menjadi “Dan tidak menganjurkan orang lain untuk member makan orang miskin. Ada dua hal yang menarik untuk kita renungkan dalam ayat ini, yaitu:&lt;br /&gt;Pertama, dalam ayat ini Allah menggunakan redaksi menganjurkan (يَحُضُّ) bukan memberi makan (ﻴﻄﻌﻢ) orang miskin. Menurut al-Maraghi ayat di atas mengajarkan kepada kita bahwa ketika kita tidak mampu menolong orang miskin, maka kita wajib meminta atau menganjurkan orang lain utnuk menolong orang miskin tersebut.&lt;br /&gt;Dari sinilah Islam mengajarkan kepada kita bahwa setiap orang mempunyai peluang untuk berbuat kebajikan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Bahkan dalam kasus pemberantasan kemiskinan serta penyediaan jaminan sosial bagi orang miskin yang selama ini menjadi masalah bangsa ini, Indonesia memerlukan peran penting dari setiap elemen masyarakat dengan berbagai kontribusi yang berbeda-beda. Masing-masing dari penguasa baik legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pengusaham akademisi, serta ulama-ulama memiliki kewajiban yang sama untuk memecahkan masalah kemiskinan sert apenyediaan jaminan sosial sesuai dengan bidangnya masing-masing.&lt;br /&gt;Kedua, dalam ayat tersebut Allah menggunakan lafazh tha’aam (ﻄﻌﺎﻡ) yang berarti makanan bukan ith’am (ﺇﻄﻌﻢ) yang berarti memberi makanan. Padahal kalau kita lihat susunan ayat tersebut memberikan pengertian member makan orang miskin.&lt;br /&gt;Berkenaan dengan hal tersebut ada dua pendapat yang dikemukakan oleh ulama tafsir. Sebagian dari mufassirin seperti seperti az-Zuhaili mengemukakan bahwa lafazh tha’am (ﻄﻌﺎﻡ) (makanan) dalam ayat tersebut memiliki arti ith’am (ﺇﻄﻌﻢ) (memberi makan). Namun sebagian yang lain menganggap bahwa ada lafazh yang dibuang dalam tersebut yaitu lafzh badzlu (ﺑﺫﻞ). Dengan demikian, menurut pendapat kedua ini, lafazh tha’aamil miskin (طَعَامِ الْمِسْكِينِ) ditafsirkan dengan badzlu tha’aamil miskin (ﺑﺫﻞ طَعَامِ الْمِسْكِينِ) (menyerahkan makanan orang miskin). Pendapat kedua ini di antaranya dikemukakan oleh al-Alusi dalam kitab tafsirnya Ruh al-Ma’ani dan ar-Razi dalam kitabnya Mafatih al-Ghaib.&lt;br /&gt;Menurut al-Alusi dan ar-Razi, hal tersebut memberikan pengertian bahwa makanan tersebut pada hakikatnya adalah hak orang miskin. Makanan tersebut seakan-akan adalah milik orang miskin meskipun secara kasat mata diambilkan dari harta pribadi si pemberi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenuhan Basic Needs bagi Orang Miskin&lt;br /&gt;Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa surah al-Ma’un memerintahkan kita untuk memberi makan orang miskin serta mengecam keras orang yang tidak mau melakukannya. Lafazh tha’am (ﻄﻌﺎﻡ) yang berarti makanan juga memberikan pengertian pada pemenuhan kebutuhan dasar (basic needs) bagi orang miskin. Mengingat makanan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia dalam melangsungkan hidupnya. Dengan demikian, kebutuhan dasar lainnya dari masyarakat miskin seperti kesehatan, pendidikan, serta tempat tinggal yang layak juga perlu mendapatkan perhatian kita semua.&lt;br /&gt;Dalam ekonomi pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar bagi orang miskin merupakan salah satu strategi penting dalam rangka pemberantasan kemiskinan. &lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/-1S2bvawB_74/TiEu416CV7I/AAAAAAAAAO8/FFMa87SoeYs/s1600/tafsir.png" imageanchor="1" style="clear:right; float:right; margin-left:1em; margin-bottom:1em"&gt;&lt;img border="0" height="187" width="320" src="http://1.bp.blogspot.com/-1S2bvawB_74/TiEu416CV7I/AAAAAAAAAO8/FFMa87SoeYs/s320/tafsir.png" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan Sosial pada Awal Pemerintahan Islam &lt;br /&gt;Jaminan Sosial pada Masa Rasulullah&lt;br /&gt;Sistem jaminan sosial merupakan suatu hal yang mendapat perhatian serius dari Rasulullah SAW. Dengan adanya jaminan sosial tersebut, ketimpangan di antara masyarakat akan akan menjadi kecil. Sedangkan kecilnya ketimpangan sangat berperan penting bagi stabilitas masyarakat dalam tatanan sebuah Negara,&lt;br /&gt;Berkenaan dengan hal di atas, sistem jaminan sosial yang digagas oleh Rasulullah tidak hanya dibebankan kepada Negara semata, tetapi Rasulullah mengombinasikan antara peran pemerintah dan swasta dalam hal ini masyarakat secara keseluruhan. Dalam hal ini, pemerintah di antaranya mengalokasikan dana zakat untuk menyediakan bahan makan dan kebutuhan dasar lainnya bagi orag yang berhak mendapatkannya (para mustahiq). Sedangkan jaminan sosial yang berasal dari masyarakat berupa kewajiban bagi setiap anggota masyarakat untuk menolong anggota masyarakat lainnya yang sangat membutuhkan serta mengecam orang yang bersikap individualis.&lt;br /&gt;Allah SWT berfirman:&lt;br /&gt;وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ&lt;br /&gt;“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah 2)&lt;br /&gt;Sistem seperti inilah yang menjadi keunggulan dari sistem jaminan sosial dalam Islam. Kalau kita teliti lebih lanjut, sistem jaminan sosial yang digagas oleh Rasulullah mencakup kepada seluruh pemenuhan kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat. Sistem ini juga tidak terbatas kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang lanjut usia, akan tetapi juga sistem tersebut juga mencakup semua pihak yang lemah serta memerlukan bantuan lainnya, seperti para janda da orang yang dililit hutang. Rasulullah Saw bersabda: &lt;br /&gt;ﻠﻭﺭﺜﺘﻪ ﻓﻬﻮ ﻤﺎﻻ ﺗﺮﻚ ﻮﻤﻦ  ﻔﻌﻟﻲﱠﻗﺿﺎﺀﻩ  ﺪﻴﻨﺎ ﻓﺘﺭﻚ ﺍﻠﻣﺆﻤﻨﻴﻦ ﻤﻦ ﺘﻮﻓﱢﻲ ﻔﻤﻦ ﺃﻨﻓﺳﻬﻡ ﻤﻦ ﺒﺎﻠﻤﺅﻤﻨﻴﻦ  ﻭﻟﻲ ﺃﻨﺎ  &lt;br /&gt;“Saya adalah orang yang lebih dekat dengan orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri. Barangsiapa yang meninggal dengan meninggalkan hutang, maka saya yang akan membayar hutang tersebut. Dan barang siapa yang meninggal dengan meninggalkan harta benda, maka harta benda tersebut menjadi milik ahli warisnya.” (HR Bukhari dan Muslim)&lt;br /&gt;Selain itu jaminan sosial yang digagas oleh Rasulullah juga tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan yang bersifat materi saja. Namun juga pada pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pendidikan. Hal ini dapat kita ihat kebijakan beliau terhadap tawanan perang badar, di mana orang yang tidak mampu membayar tebusan dalam bentuk uang, maka dia harus mengajar anak-anak sahabat anshar tulis menulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jaminan Sosial di Masa Khulafa’ ar-Rasyidin&lt;br /&gt;Pada masa pemerintahan Abu Bakar, pemberian jaminan sosial dalam bentuk tunjangan kepada kaum muslimin untuk pertama kalinya dilaksanakan. Pada masa kepemimpinannya, beliau menyamaratakan tunjangan yang diberikan kepada kaum muslimin  dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang pertama kali masuk Islam atau sahabat yan gpernah ikut perang Badar atau dengan sahabat yang lainnya.&lt;br /&gt;Sistem pemberian tunjangan kepada umat Islam tersebut terus berlanjut pasa masa-masa pemerintahan setelahnya. Bahkan pengelolaan keuangan termasuk di dalamya pemberian tunjangan mengalami kemajuan pada masa pemerintahan Umar. Bahkan pasa masa Umar, hampir bisa dikatakan tidak ada satu orangpun yang tidak mendapatkan tunjangan. Kemajuan sistem jaminan sosial dalam bentuk tunjangan di masa Umar tersebut salah satunya didukung oleh pemasukan Negara yang mengalami kenaikan cukup besar seiring berkembang dan meluasnya pemerintahan Islam.&lt;br /&gt;Jaminan sosial yang diberikan pada masa pemerintahan Islam tidak hanya terbatas kepada  masyarakat muslim, tetapi juga mencakup umat Kristen dan yahudi pada masa itu.  Abu Bakar menjamin hak mereka bahwa jika seorang dari mereka menjadi tidak mampu karena usia lannjut, terkena musibah, kemalangan, dan menjadi miskin maka dia terbebas dari jizyah. Bahkan dia dan keluarganya akan memperoleh dana perawatan dari dana umum selama masih tinggal di Negara Islam.&lt;br /&gt;Pada masa kekhalifahannya, Umar RA juga memerintahkan agar orang tua (jompo) non muslim yang tidak berpenghasilan tidak boleh dipaksa untuk membayar jizyah. Akan tetapi orang semacam ini harus disantuni dengan dana masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&lt;br /&gt;Al-Qur'an Al Kariim&lt;br /&gt;Tafsir Ekonomi Kontemporer&lt;br /&gt;Kitab Shohih Bukhari&lt;br /&gt;Bulughul Marom, min adillatil Ahkam&lt;br /&gt;Tafsir Fii zhilaalil Quran&lt;br /&gt;Jejak Rekam Ekonomi Islam&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-7403009428346220016?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/7403009428346220016/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/konsep-jaminan-sosial-dalam-islam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7403009428346220016'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7403009428346220016'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/konsep-jaminan-sosial-dalam-islam.html' title='Konsep Jaminan Sosial dalam Islam (Tafsir Surat Al-Ma&apos;un)'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/-1S2bvawB_74/TiEu416CV7I/AAAAAAAAAO8/FFMa87SoeYs/s72-c/tafsir.png' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-1858209287946561788</id><published>2011-07-15T21:38:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T21:38:03.207-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips n Trick'/><title type='text'>Menguak Rahasia Kesuksesan Bisnis Rasulullah SAW dan Para Sahabat</title><content type='html'>I. Meneladani Kesuksesan Bisnis Rasullah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah pada saat berdagang tidak hanya sekedar melakakan transaksi, tetapi juga telah melakukan berbagaiaktivitas untuk merebut mind share, market share dan heart share. Hal ini dibuktikan dengan semua target market yang telah disegmentasi sebelumnya.&lt;br /&gt;Pada kegiatan marketing modern, goal setting yang akan dicapai dengan penguasaan heart share adalah loyality consumer atau kesetiaan pelanggan. Rasulullah tidak hanya mampu menciptakan pelanggan yang loyal tetapi juga mampu membauat pelanggan percaya dengan menggunakan formula kejujuranm keikhlasan, silaturrahmi, dan bermurah hati yang menjadi inti dari seluruh kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Rasulullah. Pada tahap ini, Rasulullah tidak hanya mampu memenangkan heart share dari konsumen tetapi lebih jauh telah memenangkan soul share.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Jujur&lt;br /&gt;Sebelum memulai karir sebagai pengusaha, Rasulullah telah lama dikenal sebagai pengusaha, Muhammad telah lama dikenal sebagai seorang yang dapat dipercaya oleh semua orang. Setelah Rasulullah melakukan perniagaan, sikap tersebut tidak berkurang sedikit pun. Sikap jujur ini yang menjadi dasar kegiatan dan ucapan Rasulullah secara otomatis membuahkan keprcayaan jangka panjangdari semua orang yang berinteraksi dengannya.&lt;br /&gt;Sikap jujur adalah kunci utama dari kepercayaan pelanggan. Kepercayaan bukanlah suatu sesuatu yang diciptakan. Tetapi kepercayaan adalah sesuatu yang dilahirkan,&lt;br /&gt;Walaupun Rasulullah telah mendapatkan kepercayaan dari konsumen, tapi ia tidak memanfaatkan kepercayaan tersebut untuk mendapatkan laba yang lebih banyak.&lt;br /&gt;Rasulullah bersabda, “Aku bagaimanapun hanya seorang manusia. Jika kalian membawa satu perkara ke hadapanku dan salah satu dari kalian lebih fasih berbicara dari yang lain setelah mendengar pendapat, sangatlah mungkin aku akan memutuskan perkara tersebut menuruti kepentingannya.”&lt;br /&gt;Rasulullah pada akhirnya akan menjadi penguasa jazirah Arab sesungguhnya memiliki kekayaan yang berlimpah. Namun dengan sikap ikhlasnya, ia lebih memilih hidup bersahaja untuk mendapatkan ketenangan batin. Sebuah hal yang sampai kapanpun tidak dapat dinilai dengan uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  Professional&lt;br /&gt;Seiring denga sikap jujur dan ikhlas, Rasulullah menekankan pada pentingnya sikap professional dalam pekerjaan. The Right Man on The Right Job menjadi inti dari sikap professional. Sikap ini menjauhkan dari sifat malas, tidak mau berusaha dan hanya menerima tanpa ada usaha malas menuju ke arah yang lebih baik.&lt;br /&gt;Hanya karena adanya penekanan pada sikap ikhlas tidak berarti setiap orang menjadi malas. Profesionalisme dan ikhlas aadalah dua hal yang saling berkaitan dan saling menyeimbangkan. Profesionalisme menjaga dari sikap makas dan hanya menerima aa adanya tanpa ada usaha yang optimal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Silaturahmi&lt;br /&gt;Silaturahmi pada dasarnya adalah formula untuk menjaga hubungan baik dengan sesame manusia, lingkungan, makhluk hidup yang lain. Pada saat itu, tepatnya pada abad ke 7, Muhammad  sudah menekankan pada pentingnya slaturahmi dalam rangka mengetahui costumer insight, dengan mengggunakan silaturrahmi sebagai salah satu seni dalam berdagang yang tentu saja secara tidak langsung akan menaikkan omzet perdagangan.&lt;br /&gt;Dengan silaturahmi kita dapat membangun jaringan kerja (networking) yang tidak terbatas. Silaturahmi juga memiliki arti pengertian yang jauh lebih dalam daripada hanya sebatas hubungna bisnis. Silaturahmi, sebuah sikap dalam menjalin hubungan dengan siapa pun atasa dasar jujur, ikhlas dan professional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Murah Hati&lt;br /&gt;Terkadang setelah mendapatkan kesetiaan pelanggan, sebuah perusahaan cenderung memanfaatkan kesetiaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. &lt;br /&gt;Rasulullah tidak pernah menawarkan semua jenis produk atau menjanjikan semua solusi untuk semua orang. Murah hati yang membentuk marketing Muhammad menjaga ssiapapun dari melakukan sikap pembodohan dan pemanfaatan konsumen.&lt;br /&gt;Murah hati adalah the center of soul marketing sebuah konsep marketing yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Kejujuran menghasilkan kepercayaan, keikhlasa menghasilkan ketenangan dalam bekerja, profesionalisme menghasilkan kesungguhan dan dedikasi tinggi serta silaturahmi membentuk jaringan kerja dan keuntungan moril dan materiil yang tidak terbatas. Dengan didasari sikap murah hati dan cara kerja dari keempat elemen tersebut yang beerkesinambungan akan membentuk sebbuah pola piker yang ideal, sebuah paradifma baru yang berpusat pada sikap murah hati ini adalah the real solution dalam marketing yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.&lt;br /&gt;II. Belajar dari Kesuksesan Bisnis Sahabat &amp; Isteri Raulullah SAW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Abdurrahman Bin ‘Auf&lt;br /&gt;Beliau adalah salah seorang dari 10 sahabat yang dijamin masuk syurga sekaligus sebagai salah satu icon orang terkaya di zaman Rasulullah.&lt;br /&gt;Jumlah aset kekayaan Abdurrahman bin Auf diperkirakan melebihi 2.560.000 dinar atau setara dengan Rp. 3,2 Trilyun saat ini. Dan itu belum termasuk aset properti dan aset lainnya yang ia miliki.&lt;br /&gt;Diriwayatkan bahwa keempat istri Abdurrahman bin Auf mendapatkan ganti hak waris sebesar 80.000 dinar ( Rp 100 milyar) peristri, sehingga total ganti waris untuk keempat istrinya adalah Rp 400 Milyar. Nah, sesuai dengan hukum waris ( melalui pendekatan perkiraan ) bahwa jatah waris istri-istri adalah seperdelapan dari total warisan. Itu berarti angka Rp 400 Milyar baru seperdelapan kekayaan total beliau. Sehingga asumsi minimalnya, kekayaan warisan beliau totalnya adalah Rp 400 M x 8 = Rp 3,2 Trilyun.&lt;br /&gt;Apa saja rahasia sukses dunia akhirat dari Abdurrahman bin Auf?&lt;br /&gt;Berbisnis untuk mencari keridhaan Allah semata.&lt;br /&gt;Abdurrahman bin Auf adalah seorang saudagar yang jujur dan profesional. Ia senantiasa menghindari hal-hal yang haram bahkan yang subhat sekalipun. Ia tidak pernah melakukan praktek ribawi atau menghalalkan segala cara untuk meraih kekayaan. Sehingga keseluruhan hartanya adalah harta yang halal, sampai-sampai Ustman bin Affan  yang sudah sangat kayapun bersedia menerima wasiat Abdurahman ketika membagikan 400 Dinar bagi setiap veteran perang Badar.&lt;br /&gt;Diantara ungkapan Abdurahman bin Auf  yang menarik sekaligus menunjukkan cara berpikir beliau yang positif adalah, “Sungguh kulihat diriku, seandainya aku mengangkat batu niscaya kutemukan di bawahnya emas dan perak !”&lt;br /&gt;Para ahli saat ini mengatakan bahwa keajaiban berpikir positif adalah saat anda mengatakan bisa, maka anda akan bisa. Secara tidak langsung Abdurrahman bin Auf yakin bahwa ia bisa menghasilkan uang dari setiap usaha dan perniagaannya.&lt;br /&gt;Hasil usaha serta kekayaannya tidak dinikmatinya sendiri.&lt;br /&gt;Abdurrahman bin Auf pernah menyumbangkan seluruh barang yang dibawa oleh kafilah perdagangannya kepada penduduk Madinah padahal seluruh kafilah ini membawa barang dagangan yang diangkut oleh 700 unta yang memenuhi jalan-jalan kota Madinah.&lt;br /&gt;Selain itu juga tercatat Abdurrahman bin Auf telah menyumbangkan dengan sembunyi-sembunyi atau terang-terangan antara lain 40,000 Dirham (sekitar Rp 1.4 Milyar uang sekarang), 40,000 Dinar (sekarang senilai +/- Rp 50 Milyar uang sekarang), 200 uqiyah emas, 500 ekor kuda, dan 1,500 ekor unta.&lt;br /&gt;Beliau juga menyantuni para veteran perang badar yang masih hidup waktu itu dengan santunan sebesar 400 Dinar (sekitar Rp 500 juta) per orang untuk veteran yang jumlahnya tidak kurang dari 100 orang.&lt;br /&gt;Sedekah telah menyuburkan harta Abdurrahman bin Auf, sampai-sampai ada penduduk Madinah yang berkata, “Seluruh penduduk Madinah berserikat dengan Abdurrahman bin Auf pada hartanya. Sepertiga dipinjamkannya pada mereka, sepertiga untuk membayari hutang-hutang mereka, dan sepertiga sisanya dibagi-bagikan kepada mereka”.&lt;br /&gt;Beliau juga menyantuni para veteran perang badar yang masih hidup waktu itu dengan santunan sebesar 400 Dinar (sekitar Rp 500 juta) per orang untuk veteran yang jumlahnya tidak kurang dari 100 orang.&lt;br /&gt;Sedekah telah menyuburkan harta Abdurrahman bin Auf, sampai-sampai ada penduduk Madinah yang berkata, “Seluruh penduduk Madinah berserikat dengan Abdurrahman bin Auf pada hartanya. Sepertiga dipinjamkannya pada mereka, sepertiga untuk membayari hutang-hutang mereka, dan sepertiga sisanya dibagi-bagikan kepada mereka”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Khadijah Binti Khuwailid&lt;br /&gt;Sebelum datangnya Islam, ia sudah dijuluki sebagai ath-thahirah “perempuan suci”, karena ia memiliki kehormatan, kedudukan tinggi, keimanan sejati, jiwa besar, dan perilaku suci. Dari sifat-sifat kemuliaan yang dimiliki Khadijah, ternyata mampu mengantarkannya pada kesuksesan yang gemilang Kesuksesan bisnis Khadijah bukan terjadi secara kebetulan, tapi di dalamnya terdapat konsep yang amat cerdas dan universal.&lt;br /&gt;Faktor internal terdiri dari keimanan yang kokoh dan spiritualitas yang tinggi, mentalitas wirausaha, memiliki modal dan pandai mengelolanya, kemampuan merekrut karyawan dan mejalin mitra kerja, suka berderma, berani mengambil keputusan dan pandai membaca peluang. Sedangkan, secara eksternal, Mekah merupakan daerah strategis serta cocok untuk iklim usaha dan memiliki stabilitas kemanan.&lt;br /&gt;Iman memiliki pengaruh yang sangat luar biasa, dahsyat, dan sangat penting dalam menentukan maju tidaknya bisnis seseorang. Karenanya, keimanan Khadijah yang kokoh merupakan kunci rahasia pertama di balik kesuksesan bisnisnya. Sementara itu, hampir semua pebisnis di Mekah ketika itu, semuanya paganisme. Sehingga, mereka benar-benar tidak memiliki apa yang dimiliki Khadijah, yaitu berupa kematangan spiritualitas. Sebab, dari iman itulah akan membuahkan kekuatan batin dan jiwa, sikap tidak pernah gentar, rasa aman dan tidak mudah putus asa, rasa harapan, rasa penuh percaya diri (self confidence), dan membuahkan sikap toleran dan damai. &lt;br /&gt;Rahasia kesuksesan Bisnis Khodijah:&lt;br /&gt;1. Mempunyai keimanan yang kokoh dan spiritualitas yang tinggi.&lt;br /&gt;2. Mempunyai mentalitas wirausaha yang tinggi. Dahulu, Khodijah telah menyediakan lapangan kerja bagi kaum laki-laki Quraisy.  Padahal pada masa itu, system yang berlaku di masyarakat adalah system paternalistik.&lt;br /&gt;3. Pandai dalam mengelola modal. Khadijah RA memang mempunyai modal yang berlimpah tetapi ia tidak membiarkan modalnya menganggur dan tidak dikelola secara produktif.&lt;br /&gt;4. Mempunyai kemampuan merekrut karyawan, mengelola karyawan, dan dan menjalin mitra kerja.&lt;br /&gt;5. Berani mengambil keputusan dan pandai membaca peluang.&lt;br /&gt;6. Suka berderma.&lt;br /&gt;7. Mampu membaca pasar dan target market.&lt;br /&gt;8. Pandai memanfaatkan peluang jaminan stabilitas keamanan kota Mekkah dam letaknya strategis untuk menekuni usaha perdagangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Banyak Jalan Menuju Sukses Berbisnis&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Apakah menuju bisnis sukses harus memiliki MODAL BESAR???&lt;br /&gt;Membangun Bisnis dari Modal Pesangon 62 Yen. (Rp 6.200)&lt;br /&gt;Untuk membantu meringankan beban keluarga yang mengalami kebangkrutan, di usia 9 tahun ia dikirim ke Osaka untuk menjadi pembantu rumah tangga dan merawat anak majikan, dengan gaji 10 sen per bulan. Sekalipun masih anak-anak ia rajin dan bertanggung jawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beranjak remaja ia ingin bekerja. Dengan bantuan mantan majikan, ia mendapatkan pekerjaan di pabrik sepeda sebagai teknisi. Di tempat barunya, remaja ini mau melakukan apa saja sekalipun di luar tugasnya sebagai teknisi, seperti melayani pelanggan, memperbaiki sepeda, menolong membelikan rokok, menanggapi nkeluhan, melayani pembelian, dsb. Sikapnya yang terbuka menerima segala beban pekerjaan tersebut tanpa sadar membuatnya mulai mengerti cara mengelola usaha,&lt;br /&gt;Karena tertarik pada trem listrik, di usia 16 tahun ia pindah ke pabrik Osaka Electric Light, bertugas mengatasi perbaikan kabel. Dua tahun bekerja, ia memutuskan untuk sekolah malam pada Kansai School of Commerse and Industry, di Osaka. Pemuda ini bekerja sambil belajar. Karirnya meningkat terus hingga di usia 22 tahun ia diangkat sebagai penguji para mandor.&lt;br /&gt;Setelah tujuk tahun bekerja dan cukup menguasai kelistrikan, ia memutuskan berhenti bekerja dan memulai usaha sendiri. Saat itu ia hanya mempunyai tabungan sebesar 20 yrn (Rp 2.000) dan mendapat pesangon sebesar 42 yen (Rp 4200). Dengan uang senilai 62 yen (Rp 6200) ia memulai bisnis di rumah kontrakan yang berkuran 40m2&lt;br /&gt;Apa yang bias dilakukan pemuda ini dengan modal uang 62 yen?&lt;br /&gt;Dengan modal sekecil itu, pemuda ini merintis perusahaan yang menjadi cikal bakal raksasa bisnis yang kini dikenal dengan Panasonic. Pemuda ini adalah Konosuke Matsushita, pendiri Panasonic Corporation, sebelumnya bernama Matsushita Electric Industrial. Kini Panasonic meruoakan produser elektronik terbesar di Jepang. Perusahaan yang didirikan oleh Konosuke Matsushita pada tahun1918 ini oleh Forbes Gobal 500 ditempatkan pada peringkat 59 perusahaan terbesae di dunia  dan masuk dalam 20 perusahaan terbesar semi konduktor.&lt;br /&gt;Pada tahun 2009, perusahaan yang berbasis di KAdoma Jepang ini menghasilkan pendapatan senilai US$ 77.2 miliar (atau 7.765.510 yan atau Rp 722 triliun), keuntungan bersih mencapai US$ 60.4830 (Rp 648,9 triliun). Terbayangkah perusahaan sebesar itu dibangun hanya dengan modal uang 62 yen dan dirintis dari rumah kontrakan seluas 40m2?&lt;br /&gt;Hikmah: modal utama Matsushita memang bukan uang, tetapi kemauan yang keras untuk belajar, kerja keras tanpa hitung-hitungan, dan komitmen untuk berkembang dan bekerja sebaik mungkin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Apakah menuju bisnis sukses harus BERPENDIDIKAN TINGGI dan punya gelar banyak???&lt;br /&gt;Pemilik jaringan Bimbingan Belajar Terbesar di Indonesia&lt;br /&gt;Pria ini adalah pendiri Lembaga Bimbingan Belajar Primagama yang kini merupakan jaringan bimbingan belajar terbesar di Indonesia. Ribuan siswanya sudah berhasil tembus di perguruan tingi. Belum lagi jumlah yang berhasil mendapat beasiswa ke luar negeri. Saat ini kantor cabang Primagama telah berjumlah 718 dan tersebar di 144 kota/kabupaten serta 33 propinsi di seluruh wilayah Indonesia.&lt;br /&gt;Dengan modal Rp 300.000, ia berhasil membangun Primagama menjadi bimbingan tes terbesar dengan omzet Rp 28 miliar per tahun. Itu baru dari Lembaga Pendidikan Primagama saja, belum dari usaha lainnya seperti Institut Manajemen dan Komputer, atau usaha kontraktor yang didirikannya tahun 1992. Sekarang usahanya tercatat tersebar di tiga belas perusahaan, meliputi bidang usaha pendidikan, penerbit, percetakan, biro perjalanan, properti, dan bahkan restoran Padang. Perusahaan-perusahaan tersebut berada di bawah naungan induk perusahaan Primagama.&lt;br /&gt;Saat ini, primagama dalah satu-satunya bimbingan belajar yang mempunyai kelengkapan akademik paling lengkap, materi belajar yang sangat prediktif, paling berpengalamnan, sudah membimbing lebih dari 2,5 juta siswa di seluruh wilayah Indonesia. Primagama adalah satu-satunya lembaga pendidikan yang telah mendapat sertifikat ISO 9001:2008.&lt;br /&gt;Gelar strata apa yang harus disandang orang yang mendirikan lembaga pendidikan sampai sebesar ini? Doktor atau Profesor? Atau berapa gelar yang dibutuhkan?&lt;br /&gt;Pendiri primagama ini  adalah Purdi E. Chandra. Ia tidak mempunyai gelar karena drop out dari kampus alias tidak menyelesaikan kuliah. Ia memberanikan diri untuk membuka usaha untuk tersebut, sebab ia berpendapat  kalau tidak mempunyai keterampilan, maka banyak orang lain yang terampil di bidangnya bias menjadi mitra usaha. Bagi Purdi, yang terpenting adalah keberanian dulu membuka usaha. Apapun jenisnya. Apapun namanya.&lt;br /&gt;Hikmah: purdi E. Chandra tidak mempunyai gelar tetapi berhasil membantu puluhan ribu orang mendapatkan gelar kesarjanaan. Ia tahu bahwa tidak harus memiliki gelar utuk sukses, tetapi ia juga tidak anti gelar, bahkan bisnisnya mendukung setiap siswa yang ingin mendapatkan gelar setinggi-tingginya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Apakah menuju bisnis sukses harus dari keluarga KAYA??&lt;br /&gt;Nasib Anak Yatim yang Miskin.&lt;br /&gt;Simak kisah suksesnya yang diungkap dalam buku penuh inspirasi Quantum Leap terbitan Elex Media Komputindo.&lt;br /&gt;Saya sendiri berangkat dari maa kecil penuh kekurangan, kemiskinan, dan penderitaan. Saya harus memulai bisnis hanya dengan modal ‘otak’, ‘keringat’, dan ‘doa’. Tidak ada modal uang dan fasilitas khusus.&lt;br /&gt;Saya lahir di Parigi pada tanggal 24 Agustus 1931. Semasa kanak-kanak, keluarga kami memiliki rumah sekaligus took kelontong. Kehidupan masa kkecil saya adalah kehidupan anak desa yang bahagia sampai terjadi sebuah tragedi di tengah keluarga kami,&lt;br /&gt;Ketika saya 12 tahun., ayah tercinta ditangkap dan dipenjarakan tentara penjajah dengan sebuah tuduhan palsu menjadi mata-mata belanda. Tidak lama kemudian, ayah wafat di dalam penjara di Manado. Saya bukan saja kehilangan ayah saya. Toko kelontong kami ditutup Jepang. Saya menjadi anak yatim dan keluarga kami berubah menjadi keluarga miskin. Saya bahkan tidak tahu di mana makam syah sampai hari ini.&lt;br /&gt;Akan tetapi saya optimis mampu mengubah penderitaan menjadi kemakmuran. Untuk menuju kesana saya menempuh perjalanan sulit , berbatu-batu, terjal, dan berduri.&lt;br /&gt;Apakah pemuda miskin ini berhasil menjadi orang sukses?&lt;br /&gt;Pemuda ini tidak lain adalah Ir. Ciputra&lt;br /&gt;Jika predikat tokoh pembangunan Nasional bias diambil dari pihak swasta, , tentu Dr. Ir. Ciputra adalah salah satu kandidat yang paling layak. Ia telah membangun lebih dar 100.000 rumah. Memegang 100 proyek besar seperti gedung, perkantoran mall, rumah sakit, hotel dengan total membangun 14.000 ruang kerja.&lt;br /&gt;Lulusan ITB ini mengembangkan banyak kawasan bar di beberapa wilayah, bahkan kwasan elit yang dibangunnya berasal dari kawasan kumuh dan kotor. Ia mengubah kawasan Ancol yang kumuh menjadi salah satu dari 5 kawasan wisata terbesar di dunia. Dengan jumlah pengunjung13 juta per tahun, dan hanya kalah oleh jumlah pengunjung Disneyland dan Disneyworld. Ia juga mengubah kawasan kumuh di Jakarta dan Surabaya menjadi hunian elit.&lt;br /&gt;Pada masa SD ia biasa berjalan kaki ke sekolah yang jaraknya 7km. pulang pergi menjadi 14km. pagi-pagi benar sebelum berangkat ke sekolah, ia harus mengatur makanan bagi semua ternaknya.&lt;br /&gt;Ia mengalami banyak kesulitan dan hambatan namun itu bukan menjadi alasan untuk tidak berprestasi. Kepahitan masa kecil telah menimbulkan tekad dan keputusan penting yaitu memiliki cita-cita berseekolah di pulau Jawa demi hari depan yang lebih baik, bebas dari kemiskinan dan kemelaratan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daftar Pustaka:&lt;br /&gt;Alamsyah Isa, No Excuse! Orang Sukses Berhenti Mencari Alasan, 2010, Depok: Asma Nadia Publishing House.&lt;br /&gt;Gunara Torik, Marketing Muhammad-Strategi Bisnis Nabi Muhammad SAW, 2007, Bandung: Madania Prima&lt;br /&gt;Harahap Khairul Amru, Rahasia Sukses Bisnis Khadijah, 2008, Tangerang: Qultum Media.&lt;br /&gt;http://faihu.wordpress.com&lt;br /&gt;http://www.bisnisislami.web.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disusun oleh:&lt;br /&gt;Addini Urwah Hanifah&lt;br /&gt;40109021&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diajukan untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semester 4&lt;br /&gt;Mata kuliah Etika Bisnis Syariah&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-1858209287946561788?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/1858209287946561788/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/menguak-rahasia-kesuksesan-bisnis.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1858209287946561788'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1858209287946561788'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/menguak-rahasia-kesuksesan-bisnis.html' title='Menguak Rahasia Kesuksesan Bisnis Rasulullah SAW dan Para Sahabat'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-6540006492043755904</id><published>2011-07-15T21:26:00.000-07:00</published><updated>2011-07-16T02:23:06.659-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips n Trick'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Girls Only'/><title type='text'>Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 3)</title><content type='html'>MASALAH KHUSUS dan PENANGGULANGANNYA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. RAMBUT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Kerontokan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerontokan rambut terbagi 2, yaitu kerontokan rambut normal dan patologis (penyakit). Disebut kerontokan rambut patologis bila rambut yang rontok disertai akar &gt; 100 helai perhari. Penelitian penulis di FKUI thn 2001 terbukti secara statistik bahwa tidak ada hubungan antara kerontokan rambut dengan penggunaan kerudung!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggulangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Hindari bahan yang tidak menyerap keringat (mis. : sutra, tissue ). pilih bahan yang menyerap keringat untuk sehari-hari ( mis : katun. linen ). Dan sebaiknya lapisan keudung kurang dari 4 lapis bahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Hindari penekanan kulit kepala yang terus menerus. Sebaiknya tidak memakai kerudung dalam berbentuk topj .pakai bandana atau tidak sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Hindari pengikatan rambut yang terlBlu kencang dan terus menerus. Rambut panjang dapat digelung longgar dengan memakai tusuk konde. Panjang rambut sebaiknya kurang dari 60 cm.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Sebaiknya tidak langsung memakai jilbab ketika rambut masih basah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Sebaiknya rambut sering diurai ketka di lingkungan mahram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Sering mengubah gaya dan belahan rambut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Sisir rambut 2-3 kali sehari dengan sisir berigi jarang untuk melancarkan pereQ.aran darah di kulit kepala&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Cuci rambut teratur 3 kali seminggu. jangan djsisir dulu ketika rambut masih basah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ketombe&lt;br /&gt;Dari penelitian dr. Detty DK di FKUI (2001) juga secara statistik tidak didapatkan hubungan antara pemakian kerudung dengan ketombe.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis ketombe yang perlu di ketahui&lt;br /&gt;§ Ketombe yang umum ( pitiriasis sicca ).Karena peningkatan hormon androgen pada masa remaja dan dewasa muda. Gejalanya: serpihan-serpihan kecil putih/keabu-abuan,jatuh bila kulit kepala digaruk terasa gatal.&lt;br /&gt;§ Eksim kulit kepala ( dermatitis seborrhoic ). Hanya terjadi pada orang yang mempunyai bakat eksim dan aktifitas kelenjar minyaknya berlebjhan. Gejalanya : lembaran-jembaran kecil kekuningan agak tebal, terasa berminyak. djsertaj kemerahan kulit, terasa gatal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggulangan :&lt;br /&gt;§ Untuk ketombe umum bisa diobati dengan shampoo anti ketombe yang dijual bebas.&lt;br /&gt;§ Eksim kulit kepala dapat diobati dengan obat dokter, tetapi penyakit ini biasanya sering kambuh.&lt;br /&gt;§ Pemakaian kerudung yang baik seperti disebutkan pada masalah kerontokan rambut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mencuci rambut secara teratur, dan buka rambut tiap hari di lingkungan mahram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. KULIT WAJAH&lt;br /&gt;Masalah timbul karena merupakan bagian yang terkena sinar matahari langsung dan ada bagian berbatasan dengan kulit yang tertutup jilbab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Jerawat&lt;br /&gt;Bisanya pada jenis kulit berminyak dan pubertas. Pada muslimah berjilbBb sering terdapBt pada daerah yang tertutup dalaman jilbab. karena jarang diganti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penanggulangan :&lt;br /&gt;§ Teratur membersihkan kulit wajah.&lt;br /&gt;§ Kalau kulit wajah terasa sangat kotor dan berminyak dapat juga dibersihkan dengan susu pembersih.&lt;br /&gt;Caranya : mula-mula wajah diberi susu pembersih, diangkat dengan kapas, kemudian dicuci dengan sabun dan air. Kemudian wajah dikeringkan dengan handuk dengan cara ditepuk-tepuk, baru terakhir dibubuhkan penyegar dengan kapas. Kalau tidak demikian, susu pembersih yang terdiri dari lemak malah akan membuat jerawat baru dan jerawat batu.&lt;br /&gt;§ Jangan memencet jerawat yang sedang merah I. Akan menimbulkan lubang-Iubang bekas jerawat yang tidak bisa dihilangkan lagi.&lt;br /&gt;§ Kulit berminyak tidak usah memakai pelembab, dan produk yang dipilih sebaiknya lotion atau gel.&lt;br /&gt;§ Bedak : bedak bubukltabur, jangan bedak padatlcompact ( walaupun jenis bedak bayi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-Eg29R9jGyWY/TiFYPBXL3yI/AAAAAAAAAPU/sgt2pyEbrSI/s1600/26490_1334627497255_1578092914_778180_5253380_n.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="320" width="214" src="http://3.bp.blogspot.com/-Eg29R9jGyWY/TiFYPBXL3yI/AAAAAAAAAPU/sgt2pyEbrSI/s320/26490_1334627497255_1578092914_778180_5253380_n.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Terbakar matahari / bercak-bercak hitam (flek)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencegahan dan penaggulangan :&lt;br /&gt;§ Memakai payung kalau harus terkena sinar matahari dalam waktu lama ,antara pukul 09.00-16.00.&lt;br /&gt;§ Kalau tidak mungkin memakai payung. bjsa memakai krim/lotion tabir surya seperti telah diseutkan di atas&lt;br /&gt;§ Untuk flek di wajah yang berbintik-bintik (freckles) atau lebar (melasma) dapat dicoba dulu dengan bahan pemutih yang diizinkan beredar di pasaran ( asam kojik. likoris. hidrokinon 2%. bengkuang, lihat tabeI1). Bila dalam 3-6 bulan tidak ada perubahan , sebaiknya berobat ke dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. BAU BADAN&lt;br /&gt;Masalah ini yang paling tidak menyenangkan. karena dapat mengganggu orang lain. Pakaian yangtertutup rapat di udara yang panas dan lembab. menimbulkan banyak keringat. Bau badan bersumber dari keringat asal kelenjar apokrin yang terdapat di ketiak. puting susu. kelamin luar, liang telinga. Keringat tersebut dengan bakteri Coryne bacterium di permukaan kulit yang akan menguraikan keringat menjadi asam organik yang berbau khas. Adanya rambut dan pakaian membuat kerjngat terperangkap , sehjngga memperburuk bau.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencegahan dan penanggulangan :&lt;br /&gt;§ Obat bau badan tradisional : tawas, air kapur sirih yang diendapkan, lalap daun beluntas, lalap daun kemangi dan lalap kunyit.&lt;br /&gt;§ Obat bau badan bubuk yang banyak di jual .contoh MBK&lt;br /&gt;§ Deodoran yaitu untuk menyerap keringat dan ,mengurangi bau badan , biasanya dengan pewangi, hati-hati malah berbau menyengat. Bahan aktifnya :a.1 : TCC, Triclosan.&lt;br /&gt;§ Antiprespiran fungsinya mempersempit pori sehingga mengurangi keringat. Bahan aktifnya a.1 : garam aluminium&lt;br /&gt;§ Teratur mencukur bulu ketiak dan kemaluan. minimal 40 hari sekali. seperti sabda Rasulullah SAW. Jangan dicabut. karena bisa menimbulkan infeksi.&lt;br /&gt;§ Untuk bau kaki , jangan lupa sering berganti sepatu, mengeringkan sepatu dan bila perlu memakai bedak.&lt;br /&gt;§ Hindari memakan makanan berbau tajam seperti : petai, bawang putih, daging kambing, daun bawang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. KEPUTIHAN&lt;br /&gt;Keputihan ialah keluarnya cairan dari vagina yang bukan darah haid, terbagi 2 yaitu :&lt;br /&gt;§ Keputihan fisiologis/normal. Cairan/duh yang keluar biasanya bening atau kadang putih, jumlahnya sedikit, tidak berbau dan tidak menimbulkan keluhan, serta muncul pada sebelum dan pertengahan siklus haid.&lt;br /&gt;§ Keputihan patologis I tidak normal yang sebaiknya diperiksakan ke dokter ialah ; jumlahnya menjadi banyak, gatal/nyeri, warnanya berubah ( kehijauan, seperti nanah, seperti susu ), berbau tidak enak(busuk,amis).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara perawatan alat kelamin luar:&lt;br /&gt;§ Membasuh I mencuci (istinja) alat kelamin luar yang baik yaitu menggunakan air bersih dengan arah dari depan ke belakang. Kemudian dikeringkan dengan handuk I tissu sampai kering benar.&lt;br /&gt;§ Sabun yang dipakai untuk mencuci alat kelamin luar sebaiknya sabun yang lembut (sabun bayi) atau sabun pH seimbang (3,5 : sesuai pH vagina). Tidak usah memakai sabun antiseptik tanpa indikasi, malah mengganggu flora mikroorganisme setempat.&lt;br /&gt;§ Membawa persediaan air sendiri untuk membasuh (air kemasan), bila harus memakai WC umum. Atau ambil air langsung dari keran yang mengalir. Mengeringkan daerah kemaluan sampai kering benar.&lt;br /&gt;§ Bila memakai toilet umum siram dulu sekali sebelum dipergunakan. Bila kloset duduk I jangan duduk,jongkok saja di atasnya.&lt;br /&gt;§ Panty liner sebaiknya yang tidak memakai pewangi untuk menghindari reaksi iritasi f alergi. Mengganti panty linerf pembalut wanita bila telah terdapat gumpalan di permukaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENUTUP&lt;br /&gt;Dari semua uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dengan memenuhi syariat Islam, muslimah dapat menjadi lebih sehat dan cantik .Dengan memakai busana muslimah,Insya Allah akan didapatkan perlindungan terhadap pengaruh lingkungan yang merusak, dan merupakan perawatan kulit berkesinambungan yang paling efektif dan efisien , yang dianugrahkan Allah yang Maha Rahim untuk para wanita shalehah, perhiasan dunia yang paling indah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepustakaan:&lt;br /&gt;1. Dawber r., Van Nesle D., Hair and scalp disordcr, United Kingdom Martin Dunitz. Ltd 1995; 191-201.&lt;br /&gt;2. Tranggono RIS. Perawatan kulit kepala dan rambut untuk mencegah kcrontokan rambut. Dalam Simposium PADVI Jaya 1987 &lt;br /&gt;3. Inong DI. Prevalensi kerontokan rambut serta hubungannya dengan pemakaian kerudung pada mahasiswa FKUI (tesis), Jakarta Universitas Indonesia; 2001&lt;br /&gt;4. Detty DK, Prevalensi ketombe serta hubungannya dengan pemakaian kerudung dan kadar sebum pada mahasiswa PKUI (tesis) Jakarta: Universitas 2001&lt;br /&gt;5. Geogouras KE, Stanford DG, Paithorpe MT, Sun Protective clothing in Australia/New Zealand standard; An overview.Aust J Dermatol 1997;38(supl I): S79-S85&lt;br /&gt;6. Susmeiati HS. Kosmetik untuk penataan rambut (referat).Jakarta: SMF L.P. Kulit dan Kelamin Universitas Indonesia; 1995.&lt;br /&gt;7. Kurniati S.C. Patofisiologi kulit menua dan faktor2 yang mempengaruhinya. Dalam: symposium berbagai masalah penuaan kulit,Jakarta 1996&lt;br /&gt;8. Antawidjaya D. Deodorant dan anti prespiran(referant).Jakarta:SMF I.P. Kulit dan Kelamin Universitas Indonesia;1995.&lt;br /&gt;9. Yulianti L. Perawatan kuli dan pemakaian kosmetika untuk kulit berjerawat (referat).Jakarta:SMF I.P. Kulit dan Kelamin, Universitas Indonesia;1995&lt;br /&gt;10. LPOM. Daftar bahan yang sering mcnjadi pintu zat haram dalam produk kosmetik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.&lt;br /&gt;Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-6540006492043755904?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/6540006492043755904/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/tampil-cantik-sesuai-syariah-part-3.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6540006492043755904'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6540006492043755904'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/tampil-cantik-sesuai-syariah-part-3.html' title='Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 3)'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/-Eg29R9jGyWY/TiFYPBXL3yI/AAAAAAAAAPU/sgt2pyEbrSI/s72-c/26490_1334627497255_1578092914_778180_5253380_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-8523571240898868721</id><published>2011-07-15T21:18:00.000-07:00</published><updated>2011-07-16T02:12:37.210-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips n Trick'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Girls Only'/><title type='text'>Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 2)</title><content type='html'>PERAWATAN KULIT DAN RAMBUT SECARA UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Melindungi kulit terhadap pajanan sinar matahari&lt;br /&gt;§ Busana muslimah&lt;br /&gt;Busana muslimah yang menutupi seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan merupakan perintah Allah (QS 24:31,33:59 dan hadits Rasulullah SAW). Seharusnya kita taati tanpa harus mencari makna atau hikmahnya, karena Allah pasti bermaksud baik pada hambaNya, yang belum tentu dapat terjangkau akal manusia. Secara ilmiah ternyata bahan baju mempunyai nilai SPF 15 sld 30 sehingga melindungi kulit tubuh terhadap sinar UV dan efek buruknya (penuaan dini, kanker kulit, alergi sinar matahari). Selain itu ternyata kulit wanita lebih tipis dan lebih sedikit pigmennya dibandingkan laki-Iaki sehingga memerlukan perlindungan ekstra terhadap efek merugikan sinar matahari. Pemakaian busana yang menutupi seluruh tubuh saat ini sangat dianjllrkan oleh kalangan medis di luar negri, untuk pencegahan kanker kulit yang jumlah penderitanya makin lama makin meningkat ( 1% pertahun di Australia, untuk kanker kuljt non melanoma).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Tabir surya&lt;br /&gt;Ialah zat yang mengandung bahan pelindung sehingga sinar UV tidak dapat memasuki kulit. Perhatikan nilai SPF, yaitu nilai pelindung terhadap UV yang dapat menyebabkan kulit terbakar sinar matahari(orang Indonesia sekitar 20 menit). Bila nilai SPF 15, maka kulit akan terlindung dari matahari selama 15 x 20 menit Untuk orang Indonesia dianjurkan pemakaian tabir surya dengan SPF 15-20, dan bila banyak berkeringat sebaiknya diulang tiap 2 Jam. Dipakai pada wajah dan tangan yang tidak tertutup busana muslimah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Perawatan kulit dan penggunaan kosmetik yang baik dan benar&lt;br /&gt;§ Sesuaikan kosmetika dengan jenis kulit anda Untuk kulit berminyak sebaiknya dipilih jenis kosmetikayang berbahan dasar lotion atau gel, bedak sebaiknya bedak tabur. Untuk kulit sensitif pergunakan produk hipoalergenik yang tidak mengandung pewarna dan pewangi dengan keasaman produk (pH) = pH kulit yaitu sekitar 5,5. Untuk penderita alergi pilih produk yang tidak mengandung bahan yang sering menyebabkan reaksi kontak alergi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-n8x_NT17beI/TiFVzgjCdyI/AAAAAAAAAPM/ZkE2kOMyZVA/s1600/32501_1372113234375_1578092914_858475_2875991_n.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="320" width="226" src="http://4.bp.blogspot.com/-n8x_NT17beI/TiFVzgjCdyI/AAAAAAAAAPM/ZkE2kOMyZVA/s320/32501_1372113234375_1578092914_858475_2875991_n.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Bila mencoba kosmetika baru sebaiknya lakukan uji pakai ( terutama pada penderita alergi / kulit sensitif ), dengan cara mengoleskan di lengan bawah sisi telapak tangan atau dibelakang telinga,biarkan 24- 48 jam, bila tidak ada reaksi gatal dan lainnya, maka lnsya Allah aman digunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Pakai kosmetika seperlunya saja, jangan berlebihan atau melebihi aturan pakai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Waktu mengoleskan pada kulit, jangan menggosok secara keras dan mengoles terlalu tebal. Hati-hati di daerah kulit yang tipis : seputar mata, lipatan kulit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Ingat bahwa kulit usia muda I remaja dan lansia lebih peka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Bila ada luka I penyakit kulit sebaiknya hindari penggunaan kosmetika penipis (scrub). Facial scrub atau masker sebaikinya dipakai 2 kali seminggu saja .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Yang sebajknya djlakukan ialah perawatan kulit sehari-hari dengan prinsip : pembersjhan ( dengan susu pembersih kemudian langsung djbersihkan dengan air dan sabun), penyegaran, dan pemupukan (pelembab), serta pelindung (tabir surya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Pembersihan kulit mati dengan facial, cukup sebulan sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Air wudhu yang suci dan bersih akan memberikan manfaat yang tak temilai. Bila berada di luar rumah,sebaiknya pemakaian tabir surya diulangi setelah wudhu untuk shalat Zhuhur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Memilih sampo sesuai dengan jenis rambut dan kulit kepala, dengan frekuensi pemakaian sekitar 3 kaliseminggu. Untuk rambut berminyak sebaiknya tidak memakai sampo 2 in one.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Bila ada reaksi yan9 tidak dikehendaki pada pemakaian kosmetika, segera hentikan penggunaan dan bila reaksi berlanjut sebaiknya cari pertolongan dokter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Memilih kosmetika dengan benar, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o Lihat dan perhatikan isi kandungan kosmetika tersebut apakah mengandung bahan yang dilarang (lihat lampiran ), tidak halall makruh (terbaik yang bertanda halal) , sering menyebabkan iritasi danefek samping (kemerahan, gatal, terkelupas, perih)&lt;br /&gt;o Hatj-hati kemungkinan tidak halal (karena mungkjn dibuat dari hewan yang tidak halal) pada kosmetika yang mengandung : lemak (sabun,krim, lotion), kolagen, elastin, plasenta, amnion,asam laktat, alantoin, hormon (estrogen, timus, melatonin), penstabil (pada poduk yang mengandung vitamin, omega 3 dan omega 6).&lt;br /&gt;o Lihat tanggal kadaluwarsa produk&lt;br /&gt;o Perhatikan adakah nomor izin Depkes RI&lt;br /&gt;o Pilih merek yang sudah dikenal luas&lt;br /&gt;o Jangan memilih suatu produk kosmetika karena ikut-ikutan. Reaksi pada tiap orang bisa berbeda.&lt;br /&gt;o Jangan tergoda oleh iklan promosi dan atau kemasan suatu produk, penuhi kriteria diatas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Perbaiki gizi dan gaya hidup seperti yang telah disebutkan di atas. Ikhlas dan istiqomah merupakan perawatan kulit dari dalam yang paling baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK&lt;br /&gt;Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-8523571240898868721?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/8523571240898868721/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/tampil-cantik-sesuai-syariah-part-2.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8523571240898868721'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8523571240898868721'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/tampil-cantik-sesuai-syariah-part-2.html' title='Tampil Cantik Sesuai Syariah (Part 2)'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-n8x_NT17beI/TiFVzgjCdyI/AAAAAAAAAPM/ZkE2kOMyZVA/s72-c/32501_1372113234375_1578092914_858475_2875991_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-8858102974027865066</id><published>2011-07-15T21:12:00.000-07:00</published><updated>2011-07-16T02:01:38.087-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Tips n Trick'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Girls Only'/><title type='text'>Tampil Cantik Sesuai Syariah ^-^  (part 1)</title><content type='html'>Kulit dan rambut merupakan karunia Allah yang mempunyai berbagai manfaat, baik yang kita ketahui maupun tidak. Untuk itu kita harus berusaha memelihara kesehatan kulit dan rambut, untuk mensyukuri nikmat yang tidak ternilai tersebut dengan cara yang benar sesuai syariat, dan thayib yang tidak merugikan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi sehat ialah tidak berpenyakit secara jasmani, rohani dan sosial { WHO ). Oleh karena itu sebenarnya kita sulit membatasi kata sehat hanya semata mata dari segi jasmani. Dan kriteria cantik dari segi kesehatan mengacu pada ketiga unsur sehat di atas yang sulit dipisahkan satu dengan lainnya. Mungkin bisa dikatakan bahwa cantik secara rohani sering disebut sebagai "inner beauty" yang memancar dari dalam karena iman dan keikhlasan, serta cantik secara sosial berupa akhlakul karimah yang menyebabkan seseorang diterima dan disenangi oleh lingkungannya. &lt;br /&gt;Bahasan kali ini kita batasi pada unsur jasmani yang dipersempit lagi pada segi kesehatan kulit dan rambut,sebagai bagian terluar dari tubuh yang paling mudah terlihat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi kulit yang sehat ialah kulit yang mempunyai fungsi normal, tanpa kelainan dan penyakit. Secara klinis kulit halus kencang, cerah, bebas penyakit { medis dan lingkungan ), berfungsi baik, mempunyai toleransi optimal, dan lembab. Dalam penampakannya kulit tidak pucat, bersinar, cerah, halus bila diraba { seperti sutra ), kencang, lembab dan tampak bersih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/-CyT4uRVtjf0/TiFSElzeBdI/AAAAAAAAAPE/qR-tHCIWvU8/s1600/31051_1352549905304_1578092914_814808_1460331_n.jpg" imageanchor="1" style="margin-left:1em; margin-right:1em"&gt;&lt;img border="0" height="241" width="320" src="http://4.bp.blogspot.com/-CyT4uRVtjf0/TiFSElzeBdI/AAAAAAAAAPE/qR-tHCIWvU8/s320/31051_1352549905304_1578092914_814808_1460331_n.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANATOMI KULIT&lt;br /&gt;Kulit manusia terdiri dari lapisan epidermis (kulit ari), dermis dan lapisan lemak kulit. Sel-sel kulit tumbuh secara terus menerus dan berganti tiap sekitar 28 hari sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada lapisan epidermis terdapat komponen yang mengatur kadar air I kelembaban kulit, serta sel-sel melanosit yang menghasilkan warna kulit Pada proses menua, epidermis menipis, kadar air berkurang, kulit menjadi kering dan kusam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada lapisan dermis terdapat serat kolagen dan elastin yang menentukan kekencangan kulit, sel saraf perasa, pembuluh darah kelenjar minyak, kelenjar keringat, dan akar rambut Pada proses menua, seluruh komponen ini berkurang dan mengalami perubahan, kulit menjadi kendur dan berkerut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN KULIT DAN RAMBUT&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTOR DARI DALAM&lt;br /&gt;1. Ras&lt;br /&gt;Warna kulit serta kepekaan terhadap matahari tergantung pada hal ini, contohnya kulit orang Indonesia berwarna coklat dan tidak mudah terbakar sinar matahari, berlawanan dengan kulit terang yang dimiliki ras ng yang dimiliki ras opa. Juga kecenderungan kulit berminyak, serta warna dan struktur rambut dipengaruhi oleh faktor ini. 2. Genetik&lt;br /&gt;Mempengaruhi jenis klit dan rambut Dalam satu keluarga bjasanya terdapat kecenderungan sifat kulit dan rambut menurun dari ayah/ibu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hormon&lt;br /&gt;Keseimbangan hormonal wanita, estrogen dan progesteron {dihasilkan oleh indung telur) berbanding dengan androgen {dihasilkan oleh kelenjar anak ginjal), mempengaruhi keadaan kulit. Pada masa remaja, harmon androgen lebih banyak dihasilkan sehingga kulit menjadi berminyak. Sedangkan pada waktu henti haid {menopause), indung telur tidak lagi menghasilkan hormon, maka kulit akan menjadi tipis kering dan berkerut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Stres&lt;br /&gt;Tekanan fisik maupun emosi mempengaruhi keseimbangan hormonal, peredaran oksigen, serta bahan kimia tubuh, menyebabkan menurunnya kesehatan kulit dan rambut &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Penyakit&lt;br /&gt;Umumnya penyakit dalam mempengaruhi kesehatan kulit Contohnya penyakit gagal ginjal kronis, kulit akan menjadi kering dan kusam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FAKTOR DARI LUAR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Lingkungan&lt;br /&gt;§ Sinar matahari Paling berperan pada proses penuaan dini.&lt;br /&gt;Terdiri dari sinar ultra violet (UV) : UVB, UVA, dan UVC. Sinar UVB merusak serat kolagen danelastin, membakar kulit, meningkatkan risiko terjadinya kanker kulit Sinar UVA menghitamkan warna kulit dan juga meningkatkan risiko kanker kulit Sinar UVC,paling berbahaya karena bersifat karsinogenik ( menyebabkan kanker), seharusnya tidak dapat sampai ke bumi karena disaring oleh lapisan ozon.. Puncak radiasi sinar UV yang harus dihindari antara jam 09.00-16.00. Sinar UV bermanfaat untuk pembentukan vitamin D, sebelum jam 09.00.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Iklim&lt;br /&gt;Udara panas dan kelembaban tinggi (Indonesia 70-80%) mengaktifkan kelenjar keringat dan kelenjar minyak, serta memudahkan penyerapan sinar matahari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;§ Polusi&lt;br /&gt;Polusi udara dan asap rokok mempengaruhi kesehatan kulit, menyebabkan penuaan dini. Pada kulit berminyak akan mengiritasi kelenjar minyak kulit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Gizi / diet&lt;br /&gt;Paling baik 4 sehat 5 sempurna, dengan memperbanyak sayuran dan buah, serta minum air putih minimal 8 gelas sehari semalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Gaya hidup&lt;br /&gt;Olah raga, tidur cukup dan ikhlas, mencegah penuaan dini. Olah raqa akan memperbaiki sirkulasi darah sehingga kulit dan rambut menjadi sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Hidup untuk Mempersembahkan Yang Terbaik, yaitu Bermakna bagi Dunia dan Berarti &lt;br /&gt;bagi Akhirat. (Aa Gym) " &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembicara: Dr. Dewi Inong Irana Sp.KK&lt;br /&gt;Disampaikan pada acara Kajian Seputar Muslimah, Ahad 31 Maret 2002, di Sekretariat Daarut Tauhid, Cipaku - Jakarta Selatan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-8858102974027865066?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/8858102974027865066/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/cantik-dengan-kulit-rambut-sehat-sesuai.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8858102974027865066'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8858102974027865066'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/07/cantik-dengan-kulit-rambut-sehat-sesuai.html' title='Tampil Cantik Sesuai Syariah ^-^  (part 1)'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/-CyT4uRVtjf0/TiFSElzeBdI/AAAAAAAAAPE/qR-tHCIWvU8/s72-c/31051_1352549905304_1578092914_814808_1460331_n.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-4542273385386682515</id><published>2011-07-15T07:44:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T06:18:20.838-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen'/><title type='text'>Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam</title><content type='html'>Pendahuluan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis kelihatan secara nyata pada era modern. Bersamaan dengan booming-nya semangat revolusi industri dikalangan masyarakat Barat, banyak tuntutan untuk mengadakan sebuah langkah proteksi terhadap kegiatan atau aktivitas ekonomi. Buruh pabrik misalnya, yang menjadi instrument dalam pertumbuhan industri merasa bahwa aktivitas di pabrik tidak hanya sekedar untuk kepentingan ekonomi tanpa risiko. Tetapi, sebaliknya mereka merasakan bahwa selama melakukan aktivitas di pabrik, keselamatan jiwanya benar-benar membutuhkan sebuah lembaga yang bisa memberikan proteksi terhadap jiwanya. Sehingga secara psikologi, ketenangan dan ketentraman dapat dinikmati selama melakukan aktivitas ekonominya, disamping risiko yang selama ini dikhawatirkan dapat dihindari atau paling tidak diminimalisir menjadi sesuatu yang tidak memberatkan jika suatu hari nantinya mendapatkan kerugian dalam aktivitas ekonomi. Maka pilihan yang tepat terdapat pada institusi yang bernama asuransi.&lt;br /&gt;Fungsi asuransi dewasa ini tidak dibatasi sebagai instrument untuk melindungi harta (sektor usaha) dan keluarga (jiwa), melainkan juga mengandung investasi (asuransi dwiguna). Selama ini asuransi konvensional meninvestasikan dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan etika halal-haram, sehingga uang hasil investasi yang diterima nasabah juga tidak terjaga kehalalannya. Ketidakhalalan tersebut mencakup unsur-unsur maysir (perjudian, untung-untungan), gharar (ketidakjelasan, ketidakpastian) dan riba (bunga) baik pada akad maupun operasionalnya. Kehadiran asuransi syari’ah yang di desain untuk menghapuskan unsur maysir, gharar dan riba tersebut diharapkan menjadi salah satu alternative yang cukup menarik bagi umat muslim khususnya dan umat manusia seluruhnya dalam menginvestasikan dananya dan melindungi harta dan keluarganya secara aman dan halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Definisi dan Unsur Asuransi&lt;br /&gt;Asuransi adalah serapan dari jkata “assurantie” (Belanda), atau assurance/insurance (Inggris). Paling tidak menurut sebagian ahli, kata istilah assurantie itu sendiri sesungguhnya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda, melainkan berasal dari bahasa Latin yang kemudian diserap ke dalam bahasa Belanda yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang.” Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance. &lt;br /&gt;Lepas dari perbedaan pegerian harfiah kata assurance dan insurance di ataas, secara sederhana, asuransi berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkann kerugian. &lt;br /&gt;Istilah asuransi, menurut pengertian riilnya adalah iurn bersama untuk meringankan beban individu, kalau-kalau beban tersebut menghancurkannya. Konsep asuransi yang paling sederhana dan umum adalah suatu peersediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang bisa tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok. &lt;br /&gt;Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992, Tentang Usaha Perasuransian, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantiankepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungann yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untukmemberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. &lt;br /&gt;Menurut Ketentuan Pasal 246 KUHD, Asuransi atau Pertanggungan adalah Perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen (peristiwa tidak pasti).&lt;br /&gt;Sementara definisi asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau taba’ru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengertian Asuransi Syariah&lt;br /&gt;Asuransi syariah memiliki beberapa padanan kata dalam bahasa Arab, diantaranya, yaitu takaful ta’min, dan tadhamun.  Ketiga kata ini merupakan padanan dari pengertian asuransi syariah yang mempunyai makna saling menanggung, saling menolong.&lt;br /&gt;1. Takaful&lt;br /&gt;Secara bahasa, takaful berarti menolong, mengasuh, memelihara, memberi nafkah, dan mengambil alih perkara, seseorang. Takaful dalam pengertian fiqh muamalah  adalah saling memikul resiko di antara sesama muslim sehingga satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko yang dimaksud adalah dilakukan atas dasar saling menolong dalam kebaikan dengan cara seorang mengelularkan dana kebajikan yang ditujukan untk menanggung resiko tersebut.&lt;br /&gt;Takaful dalam pengertian yang dimaksud, sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah: 2&lt;br /&gt;Dan tolong mrnolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong memnolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah.. sesunggguhnya siksa Allah amat pedih.&lt;br /&gt;2. At-Ta’min&lt;br /&gt;At-Ta’min, berasal dari kata amana yang mempunyai makna memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Tujuan pelaksanaan kesepakatan ta’min yag dimaksud adalah menghilangkan rasa takut atau was-was dari sesuatu kejadian yang tidak dikehendaki yang akan menimpanya, sehingga dari adanya jaminan yang dimaksud, maka rasa takutnya hilang dan merasa terlindungi. &lt;br /&gt;3. At-Tadhamun&lt;br /&gt;At-Tadhamun berasal dari ikata dhamana yang berarti saling menanggung. Hal ini bertujuan untuk menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang dialami oleh seseorang. Hal ini dilakukan oleh seseorang yang menanggng untuk memberikan sesuatu kepada orang yag ditanggung berupa pengganti (sejumlah uang atau barang) karena adanya musibah yang menimpa tertanggung.&lt;br /&gt;Dari beberapa arti padanan kata asuransi syariah, maka dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah dilaksanakan oleh seorang atau lebih untuk memperkuat ikatan solidaritas dan tanggung jawab sosial bagi kaum muslimin melalui mekanisme sa;ing menolong untuk menciptakan keharmonisan dan stabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar Hukum Asuransi Syariah&lt;br /&gt;Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktek asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum Islam&lt;br /&gt;QS Al Maidah 5 : 2&lt;br /&gt;"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"&lt;br /&gt;QS Al Hasyr 59 : 18&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok. Bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan"&lt;br /&gt;QS An Nisaa 4 : 9&lt;br /&gt;"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar"&lt;br /&gt;QS An Nisaa 4 : 29&lt;br /&gt;"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"&lt;br /&gt;QS Al Baqarah 2 : 261&lt;br /&gt;Perumpamaan derma orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah serupa dengan benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ada seratus biji, Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas KaruniaNya lagi Maha Mengetahui"&lt;br /&gt;Lebih baik kamui meninggalkan keturunanmu kekayaan daripada meninggalkan mereka miskin memohon pertolongan orang lain.( HR. Bukhari)&lt;br /&gt;Sesungguhnya orang yang beriman ialah siapa yang memberikan keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.( HR. Ibnu Majah)&lt;br /&gt;Hadist Rasulullah SAW.&lt;br /&gt;Orang yang meringankan kebutuhan hidup saudaranya akan diringankan kebutuhannya oleh Allah. Allah akan menolong hambaNya selagi ia menolong saudaranya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejarah Asuransi Syariah&lt;br /&gt;Praktek asuransi syariah sekarang berasal dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah, menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary Of Islam, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama pembunuh. Praktek aqilah pada zaman Rasulullah tetap diterima dan menjadi bagian dari Hukum Islam, hal tersebut dapat dilihat dari hadist Nabi Muhammad SAW: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)&lt;br /&gt;Selain hadist diatas, ada pasal khusus dalam konstitusi Madinah yang memuat semangat untuk saling menanggung bersama, yaitu pasal 3 yang isinya sebagai berikut: Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka. Aqilah merupakan praktik yang biasa terjadi pada suku Arab kuno. Jika seorang anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi oleh penutupan keluarga pembunuh. Penutupan yang dilakukan oleh keluarga pembunuh itulah yang disebut sebagai aqilah.&lt;br /&gt;Pada tahap selanjutnya, perkembangan asuransi syariah selain mengembangkan praktik tolong menolong melalui dana tabarru’ juga memasukan unsur investasi (khususnya pada asuransi jiwa) baik denga akad bagi hasil (mudharabah) maupun fee (wakalah). &lt;br /&gt;Sedangkan di Indonesia, sejarah asuransi jiwa mengalami tiga masa yang dikenal sebagai masa pendudukan Belanda, masa pendudukan jepang, dan masa Indonesia merdeka. Pada masa pendudukan Belanda (sampai Maret 1942). Maskapai-maskapai yang tercatat dalam riwayat sejarah asuransi jiwa di Indonesia pada waktu itu mencapai 36 buah. Pada masa pendudukan Jepang (sampai 17 Agustus 1945). Pada zaman pendudukan Jepang, selama tiga setengah tahun banyak maskapai-maskapai asuransi yang ditutup dan gulung tikar. Ketika Indonesia telah merdeka (17 Agustus 1945 sampai saat ini). Dalam masa ini tercatat pula mulai bermunculannya beberapa perusahaan swasta nasional. Pada masa ini juga tercatat dalam sejarah, peleburan persahaan-perusahaan asuransi jiwa milik Belanda ke dalam perusahaan negara yang dikuasai pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip Dasar dan Operasionalisasi Konsep Asuransi Syariah&lt;br /&gt;Prinsip dasar yang ada dalam asuransi syariah tidaklah jauh berbeda dengan prinsip dasar yang berlaku pada konsep ekonomika islami secara komprehensif dan bersifat major. Hal ini disebabkan karena kajian asuransi syariah meruppakan turunan (minor) dari konsep ekonomika islami. Asuransi harus dibangun atas dasar pondasi dan prinsip dasar yang kuat serta kokoh. Dalam hal ini prinsip dasar asuransi syariah ada sembilan macam, yaitu: &lt;br /&gt;1. Tauhid (Unity)&lt;br /&gt;2. Keadilan (Justice)&lt;br /&gt;3. Tolong Menolong (Ta’awun)&lt;br /&gt;4. Kerja Sama (Cooperation)&lt;br /&gt;5. Amananh (Trustworthy)&lt;br /&gt;6. Kerelaan (al-Ridha)&lt;br /&gt;7. Larangan Riba&lt;br /&gt;8. Larangan Maysir&lt;br /&gt;9. Larangan gharar (ketidakpastian)&lt;br /&gt;Prinsip dasar asuransi syariah adalah harus terbebas dari unsur maysir, gharar, dan riba. Untuk mengatasi masalah gharar dalam asuransi konvensional maka sistem yang ditawarkan asuransi syariah adalah dengan menukar akad tadabbuli (jual beli) dengan bentuk akad takafuli (tolong menolong) atau akad tabarru (dana kebajikan ) dan akad mudharabah (bagi hasil). Dengan akad takafuli atau tabarru maka sebagian dana premi dicadangkan untuk membantu para peserta asuransi. Dana yang lainnya diinvestasikan oleh perusahaan pada kegiatan usaha yang produktif atas nama atau sebagai wakil dari peserta atau anggota asuransi. Keuntungan dari investasi tersebut akan didistribusikan kepada para peserta dan perusahaan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. &lt;br /&gt;Sementara itu untuk mengatasi terjadinya unsur maysir pada asuransi konvensional dapat dilakukan dengan cara reserving period sejak awal akad sehingga tidak ada uang anggota asuransi yang hangus. Artinya semua anggota asuransi syariah berhak memperoleh kembali seluruh dana premi yang telah disetor atau cash value kapan saja diperlukan,, kecuali dana tabarru yang telah diniatkan dan diikhlaskan untuk membantu sesama anggota lain yang terkena musibah. Pembayaran klaim pengambilan uang nasabah dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi bersumber dari dana tabarru, hasil kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan dengan skim mudharabah, atau musyarakah atau skim syariah lainnya. Dengan demikian bagi peserta ataupun nasabah maupun perusahaan baik sumber, pemanfaatan maupun hasil yang diperoleh kedua belah pihak  menjadi serba jelas  dan transparan.  &lt;br /&gt;Adapun cara menghilangkan unsur riba dilakukan dengan tidak memasukkan unsur perhitungan teknik dalam perhitungan besaran premi. Demikian pula investasi yang dilakukan perusahaan tidak dengan cara menerapkan unsur bunga melainkan dengan cara mudharabah, musyarakah, mutanaqisah, tijarah, murabahah, atau dengan skim syariah lainnya. &lt;br /&gt;Mekanisme Operasional Asuransi Syariah (Aliran Dana)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-Jenis Asuransi Syariah&lt;br /&gt;Secara garis besar ada tiga jenis asuransi syariah dan beberapa produk turunannya , yakni:&lt;br /&gt;1. Takaful Individu yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu produk-produk tabungan (takaful dana investasi, takaful dana haji, takaful dana siswa, dan takaful jabatan) dan produk-produk non tabungan (takaful al-khairat individu, takaful kecelakaan diri individu, dan takaful kesehatan individu).&lt;br /&gt;Pada takaful ini ditunjukkan bagi individu atau perorangan yang ingin mengumpulkan dana, baik dalam bentuk rupiah mauoun dollar AS sebagai dana investasi untuk bekal hari tuanya atau ahli warisnya jika yang bersangkutan meninggal dunia lebih awal.&lt;br /&gt;2. Takaful group atau kelompok, yaitu: takaful al-khairat dan tabungan haji; takaful kecelakaan siswa; takaful wisata dan perjalanan; takaful kecelakaan diri kumpulan; takaful majelis ta’lim dan takaful pembiayaan.&lt;br /&gt;3. Takaful Umum terdiri dari takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful rekayasa, takaful pengangkutan, takaful rangka kapal, dan asuransi takaful aneka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jenis-Jenis Akad pada Asuransi Syariah&lt;br /&gt;Akad dalam asuransi syariah takaful menurut Ahmad Salim &lt;br /&gt;1. Asuransi konvensional (ta’min taqlidi atau tijari). Hal seperti ini mempunyai akad muawwadah yang mengandung unsur gharar. Gharar yang dimaksud termasuk fahisy. Ta’min tijari ini mengandung unsur riba nasi’ah dan fadhl, ia juga mengandung maysir dan memakan harta manusia dengan cara yang bathil.&lt;br /&gt;2. Ta’min ta’awuni al-basit. Ta’min dimaksud, dihalalkan oleh ketentuan syariah islam. Sebab ia bersifat tolong menolong, yaitu peserta memberikan hartanya tanpa ditentukan jmlahnya untuk kepentingan orang yang menjadi peserta atau bukan peserta dan sifatnya bukan dalm jumlah yang besar, hal ini bias diatur dengan manajemen yang rapi dan boleh juga dilaksanakan tanpa manajemen yang baik. Prinsip yang dijalankannya adalah ta’awun atau tabarru’ dengan awad hibah atau shodaqoh.&lt;br /&gt;3. Ta’min ta’wuni murakkab, secara prinsip hampir sama dengan ta’min jenis kedua; tetapi jumlahnya yang banyak dan dikendalikan oleh perusahaan dengan manajemen yang rapi dan berbadan hukum. &lt;br /&gt;Akad asuransi syariah yang diatur dalam fatwa DSN-MUI  adalah meliputi hal-hal berikut:&lt;br /&gt;1. Jenis akad&lt;br /&gt;(1) Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan atau akad tabarru;&lt;br /&gt;(2) Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1)adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah;&lt;br /&gt;(3) Dalam akad , sekurang-kurangnya harus disebutkan :&lt;br /&gt;a. Hak dak kewajiban peserta dan perusahaan&lt;br /&gt;b. Cara dan waktu pembayaran premi&lt;br /&gt;c. Jenis akad tijarah dan atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perbedaan Fundamental antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional&lt;br /&gt;Perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional dapat dilihat dari tabel berikut ini: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asuransi Syariah di Indonesia dalam Perspektif SWOT&lt;br /&gt;Agus Haryadi menyebutkan ada beberapa aspek yang dapat menjadi peluang , ancaman (tantangan), kekuatan, dan kelemahan dalam memperluas jaringan bisnis asuransi syariah di Indonesia. &lt;br /&gt;a. Peluang&lt;br /&gt;Beberapa faktor yang merupakan peluang dan mendukung prospek asuransi syariah adalah:&lt;br /&gt;1. Keunggulan konsep asuransi syariah dapat memenuhi peningkatan tuntutan “fairness”/ rasa keadilan dari masyarakat.&lt;br /&gt;2. Jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta orang.&lt;br /&gt;3. Meningkatnya kesadaran untuk bermuamalah sesuai syariah, tumbuh subur khususnya pada masyarakat golongan menengah.&lt;br /&gt;4. Meningkatnya kebutuhan jasa asuransi karena perkembangan ekonomi umat.&lt;br /&gt;5. Tumbuhnya LKS lainnya seperti bank dan reksadana&lt;br /&gt;6. Kompetitor dalam bisnis asuransi syariah ini masih sedikit.&lt;br /&gt;7. Berlakunya undang-undang otonomi daerah yang akan memacu perkembangan ekonomi daerah.&lt;br /&gt;8. Kebutuhan meningkatkan pendidikan (anak).&lt;br /&gt;9. Meningkatnya risiko kehidupan.&lt;br /&gt;10. Meningkatnya bea-bea kesehatan.&lt;br /&gt;11. Menurunnya rasa tolong menolong di masyarakat (tidak membudaya lagi).&lt;br /&gt;12. Globalisasi (teknologi sebagai penunjang bisnis).&lt;br /&gt;13. Adanya UU Dana pensiun.&lt;br /&gt;14. Employee Benefits sebagai bagian dari paket perusahaan dalam rekruitmen karyawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Ancaman/ Tantangan.&lt;br /&gt;1. Globalisasi, masuknya asurans luar negeri yang memiliki kapital besar dan teknologi yang lebih tinggi sehingga membuat premi asuransi yang lebih murah.&lt;br /&gt;2. Asuransi konvensional dan lembag keuangan lainnya yang lebih efisien.&lt;br /&gt;3. Langkanya ketersediaan SDM yang qualified dan memiliki semangant syariah.&lt;br /&gt;4. Citra lembaga keuangan syariah belum mapan di mata masyarakat, padahal ekspektasi masyarakat terhadap LKS sangat tinggi&lt;br /&gt;5. Sarana investasi syariah yang ada sekarang belum mendukung secara optimal ntuk perkembangan asuransi syariah.&lt;br /&gt;6. Belum ada UU dan PP yang secara khusus mengatur asuransi syariah.&lt;br /&gt;7. Budaya suap dan kolusi dalam asuransi kumpulan (group insurance) masih kental.&lt;br /&gt;8. Alokasi pengeluaran masyarakat untuk aasuransi masih sangat terbatas, hal ini tampaknya berkaitan dengan masalah sosialisasi asuransi dan pengalaman berasuransi.&lt;br /&gt;c. Kekuatan&lt;br /&gt;1. Tenaga kerja profesional dan sumber daya manusia inti yag kompeten dan memiliki integritas moral dan ghiroh Islam yang berada dalam sebuah teamwork yang solid.&lt;br /&gt;2. Pemegang saham yang memliliki visi dan misi syariah yang jelas.&lt;br /&gt;3. Kelompok pemegang saham yang mampu mengusahakan captive market awal&lt;br /&gt;4. Kelompok pemegang saham diharapkan memiliki potensi network yang bisa diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki professional teamwork&lt;br /&gt;5. Dalam aspek legal, sifat perjanjian yang memenuhi syarat syariah mamou memberi rasa aman kepada peserta asuransi syariah selain unsur duniawi semata.&lt;br /&gt;6. Adanya unsur dakwah&lt;br /&gt;7. Produk asuransi bersifat transparan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. Kelemahan&lt;br /&gt;1. SDM pendukung (lapisan kedua, dst) belum banyak memahami bisnis syariah.&lt;br /&gt;2. Dalam hal pemasaran, alternatif distribusi relatif masih terbatas dibanding pola konvensional&lt;br /&gt;3. Kompleksitas dalam administrasi syariah.&lt;br /&gt;4. Permodalan yang terbatas&lt;br /&gt;5. Apabila pemegang saham kurang menghargai pentingnya investasi di bidang IT sebagai modeling tools dan administrasi tools.&lt;br /&gt;6. Pengalaman langsung/penerapan model terhadap bisnis riil belum cukup (baru pada tahap teoritis)&lt;br /&gt;7. Lemahnya public relations untuk mengomunikasikan keunggulan LKS&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia&lt;br /&gt;Perkembangan industri asuransi di Indonesia memang belum sepesat di negara-negara berkembang lainnya, walaupun pertumbuhan premi bruto cukup baik. Pada tahun 2002 mencapai Rp 30,2 triliun, meningkat 29% dari angka tahun sebelumnya Rp 23,3 triliun. Sementara itu perkembanga market share asuransi syariah di Indonesia walaupun telah memasuki tahun ke 20, pada tahun 2002 baru sekitar 1% dan meningkat menjadi 2% pada tahun 2004.&lt;br /&gt;Dalam upaya untuk mendorong perkembangan asuransi syariah, pemerintah telah mengeluarkan KMK No: 426/ KMK. 06/ 2003 yang di dalamnya antara lain mengatur ketentuan-ketentuan tentang asuransu syariah, baik menyangkut persyaratan untuk mendirikan maupun konversi ke syariah, membuka cabang syariah, ketentuan tentang ahli asuransi syariah, pengaturan tentang investasi syariah, dan sebagainya. &lt;br /&gt;Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia diawali dengan berdirinya PT Syarikat Takaful Indonesia sebagai holding company pada tahun 1994 dan dua anak perusahaannya yakni PT Asuransi Takaful Indonesia (Asuransi Jiwa) dan PT Asuransi Takaful Umum (Asuransi kerugian), dewasa ini sudah beroperasi 3 perusahaan asuransi syariah murni yakni: 1. Asuransi Takaful Keluarga, 2. Asuransi Takaful Umum, 3. Asuransi al-Mubarakah. Sementara itu ada 13 perusahaan asuransi konvensional yangn mempunyai cabang khusus syariah. Dari 16 perusahaan asuransi syariah tersebut, jumlah cabangnya mengalami peningkatan dari 96 pada tahun 2001 menjadi 161 pada tahun 2003. &lt;br /&gt;Sejak krisis ekonomi 1997 perkembangan jumlah perusahaan asuransi jiwa konvwnsional maupun syariah mengalami stagnasi, tetapi sejak 2001 terjadi pola perkembangan yang cukup menarik antara kedua jenis tersebut. Pada satu sisi, jumlah perusahaan asuransi jiwa konvensional terus berkurang, pada sisi yang lain jumlah perusahaan asuransi jiwa syariah terus bertambah. Hal ini terjadi karena beberapa perusahaan asuransi konvensional telah berhijrah atau mengkonversikan diri secara bertahap menjadi asuransi syariah. Di antara 12 perusahaan asuransi jiwa syariah tersebut hanya satu perusahaan saja yang sejak awal berdirinya menerapkan prinsip-prinsip syariah, yaitu Asuransi Takaful keluarga, selebihnya adalah konversi dari Asuransi Konvensional. &lt;br /&gt;Secara keseluruhan jumlah asuransi jiwa konvensional yang telah dirintis berdirinya di Indonesia oleh Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra pada tahun 1912, maka jumlahnya terys bertambah menjadi 157 perusahaan pada tahun 2005. Sedangkan asuransi syariah yang dirintis pertama kalinya oleh PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994, jumlahnya telah bertambah menjadi 34 perusahaan pada tahun 2006 (Asosiasi Asuransi SyariahIndonesia, 28 Februari 2006). Hal ini mengindikasikan bahwa perkembangan jumlah perusahaan asuransi syariah lebih cepat dibandingkan dengan asuransi konvensional dan sekaligus mengindikasikan bahwa prospek perkembangan asuransi syariah cukup cerah pada masa mendatang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;End note:&lt;br /&gt;Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, 1995 (Jakarta: Intermedia), hlm. 274&lt;br /&gt;Amin Suma, Asuransi Syariah da Asuransi Konvensional, 2006, (Tangerang: Kholam), hlm 39&lt;br /&gt;Muhammad Muslehuddin, Menggugat Asuransi Modern, 1999 (Jakarta : Lentera), hlm 3&lt;br /&gt;Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 1992, Pasal 1 ayat (1)&lt;br /&gt;sainuddin ali, hukum asuransi syariah, sinar grafika, hlm 3&lt;br /&gt;Ibid, hal 5&lt;br /&gt;http://agenasuransiku.wordpress.com/2009/07/13/sejarah-asuransi-syariah/&lt;br /&gt;Sejarah Asuransi Syariah&lt;br /&gt;Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm 74-75&lt;br /&gt;Ibid, hal 125-134&lt;br /&gt;Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 390&lt;br /&gt;Ibid, hal 391&lt;br /&gt;Ibid, hal 393&lt;br /&gt;hukum asuransi syariah, prof dr h sainuddin ali, ma, sinar grafika, hlm 38-39&lt;br /&gt;Dewan Syariah Nasional, Himpunan Fatwa Dewan Syariah NAsional, 2003 (Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesiadan Bank Indonesia), hlm 129&lt;br /&gt;Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 398-400&lt;br /&gt;Hasan Ali, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, 2004 (Jakarta: Kencana),hlm179-183&lt;br /&gt;Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah, 2004 (Depok: Gema Insani), hlm xvi&lt;br /&gt;Thoha Muhammad, Investasi Syariah, Implementasi Kompleks pada kenyataan empirik, 2008, (Yogyakarta: Kreasi Wacana), hlm 403&lt;br /&gt;Ibid, Hal 404&lt;br /&gt;Ibid, hal 405-406&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-4542273385386682515?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/4542273385386682515/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/05/asuransi-syariah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/4542273385386682515'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/4542273385386682515'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/05/asuransi-syariah.html' title='Asuransi Syariah, Manajemen Resiko dalam Islam'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-3504245967043423863</id><published>2011-03-31T02:33:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T06:22:02.562-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemenm'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><title type='text'>Ekonomi Pembangunan, Masalah Utang Negara</title><content type='html'>A. Pengertian ekonomi Pembangunan&lt;br /&gt;Ekonomi pembangunan adalah Suatu cabang ilmu ekonomi yang menganalisis masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara sedang berkembang dan mendapatkan cara-cara untuk mengatasi masalah-masalah tersebut supaya negara-negara berkembang dapat membangun ekonominya dengan lebih cepat lagi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikator berhasil tidaknya pembangunan semata-mata dilihat dari meningkatnya pendapatan nasional (GNP) per kapita riel, dalam arti tingkat pertumbuhan pendapatan nasional harus lebih tinggi dibanding tingkat pertumbuhan penduduk. Kecenderungan di atas terlihat dari pemikiran-pemikiran awal mengenai pembangunan, seperti teori Harrod Domar, Arthur Lewis, WW Rostow, Hirschman, Rosenstein Rodan, Nurkse, Leibenstein.&lt;br /&gt;Perkembangan selanjutnya, banyak NSB mulai menyadari bahwa “pertumbuhan” (growth) tidak identik dengan “pembangunan” (development). Pertumbuhan ekonomi yang tinggi, setidaknya melampaui negara-negara maju pada tahap awal pembangunan mereka, memang dapat dicapai, namun dibarengi dengan masalah-masalah, seperti pengangguran, kemiskinan di pedesaan, distribusi pendapatan yang timpang, dan ketidakseimbangan struktural.&lt;br /&gt;Tujuan Analisis Ekonomi Pembangunan :&lt;br /&gt;1. Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan  ketiadaan pembangunan.&lt;br /&gt;2. Menelaah faktor-faktor yang menimbulkan  keterlambatan pembangunan.&lt;br /&gt;3. Mengemukakan cara-cara pendekatan yang  dapat ditempuh untuk mengatasi masalah- masalah yang dihadapi sehingga mempercepat   jalannya pembangunan.&lt;br /&gt;Bidang-bidang penting yang dianalisis dalam Ekonomi Pembangunan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Masalah pembentukan modal (investasi)&lt;br /&gt;2. Masalah perdagangan luar negeri  (Ekspor &amp; Impor)&lt;br /&gt;3. Masalah pengerahan tabungan (Saving)&lt;br /&gt;4. Masalah bantuan luar negeri&lt;br /&gt;5. Masalah dalam sektor pertanian atau industri&lt;br /&gt;6. Masalah pendidikan dan peranannya dalam  menciptakan pembangunan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Indikator Pembangunan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indikator pembangunan diperlukan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pembangunan yang dilakukan berdasarkan ukuran-ukuran tertentu. Indikator-indikator kunci pembangunan secara garis besar pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :&lt;br /&gt;(1) Indikator ekonomi&lt;br /&gt;GNP  per kapita&lt;br /&gt;Laju pertumbuhan ekonomi&lt;br /&gt;GDP per kapita dengan Purchasing Power Parity&lt;br /&gt;(2) Indikator sosial&lt;br /&gt;Human Development Index (HDI)&lt;br /&gt;PQLI (Physical Quality Life Index) atau Indeks Mutu Hidup &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Posisi dan Kondisi Hutang Dunia&lt;br /&gt;Utang menjadi fenomena umum bagi negara-negara berkembang. Namun demikian, dalam kenyataannya negara-negara maju pun juga mempunyai utang luar negeri yang tidak kalah banyaknya dengan negara dunia ketiga. Salah satu faktor yang membedakan antara keduanya adalah sering kali negara berkembang tidak mampu mengelola utang secara profesional. Hal ini menyebabkan utang yang semula digunakan untuk membiayai pembangunan beralih menjadi beban pembangunan. &lt;br /&gt;Secara umum, alasan mengapa negara berkembang harus berutang adalah tingkat tabungan dalam negeri yang rendah sehingga harus mencari dana lain untuk membiayai investasi dan minimnya persediaan devisa untuk mengimpor barang-barang, seperti mesin-mesin pabrik atau bahan baku. Hal tersebut berkaitan erat dengan Likuiditas Nasional, yaitu ketersediaan baik mata uang lokal maupun asing untuk kebutuhan pembayaran impor ataupun membayar utang. Atas dasar inilah muncul konsep Guidotti Rule bahwa setidaknya negara dapat dikatakan “aman” apabila mempunyai persediaan devisa yang cukup untuk kebutuhan pembiayaan satu tahun ke depan.&lt;br /&gt;D. Jumlah Utang dan Cicilan Utang di Indonesia&lt;br /&gt;Menurut Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, jumlah seluruh utang pemerintah mencapai US$ 185,3 milyar. Bila dirupiahkan dengan kurs Rp 9000/ US dollar, maka utang negara kita mencapai Rp 1.667,70 trilyun. Jika dibagi jumlah penduduk Indonesia 237,556 juta jiwa berdasarkan hasil sensus penduduk 2010, maka setiap penduduk Indonesia memikul utang negara sebesar Rp 7 juta.&lt;br /&gt;Utang pemerintah tersebut terdiri atas utang luar negeri dan utang dalam negeri. Utang dalam negeri merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pinjaman pemerintah dalam bentuk surat utang atau obligasi. &lt;br /&gt;Meningkatnya utang pemerintah, terutama sejak masuknya IMF pada era reformasi. Peningkatan tersebut didorong oleh biaya BLBI dan paket rekapitalisasi perbankan yang menelan biaya pokok Rp 650 trilyun. Biaya ini atas perintah IMF diaktuaisasikan pemerintah dalam bentuk Surat Utang Negara atau disebut juga obligasi rekap. &lt;br /&gt;Selanjutnya, pemerintah menjadikan instrumen surat utang untuk mendanai APBN. Sehingga jika sebelumnya pemerintah hanya mengandalkan utang luar negeri sebagai sumber pembiayaan APBN, maka penjualan surat utang negara pun menjadi andalan utama pemerintah dalam berutang. &lt;br /&gt;Lalu, berapakah cicilan utang Indonesia? Berdasarkan data dari Buku Saku Perkembangan Utang Negara Edisi Oktober 2010, dalam APBN-P 2010 jumlah keseluruhan cicilan utang pemerintah mencapai angka Rp230,33 trilyun. Cicilan tersebut terdiri atas cicilan pokok sebesar Rp124,68 trilyun dan cicilan bunga Rp105,65 trilyun. Proporsi anggaran pembayaran utang mencapai 23,21% dari Rp992,4 trilyun penerimaan APBN dimana hampir setengahnya atau 45,87% adalah pembayaran bunga utang pemerintah. Akibat besarnya jumlah cicilan utang, APBN pun mengalami defisit sangat besar, yakni Rp133,75 trilyun. &lt;br /&gt;Selama 11 tahun terakhir, negara telah membayar utang sebesar Rp1.596,1 trilyun dan 54% di antaranya atau sekitar Rp864,67 trilyun adalah untuk membayar bunga utang yang jatuh tempo. Jumlah keseluruhan pembayaran utang pemerintah tersebut lebih dari 7,8 kali penerimaan APBN 2000, 4,7 kali penerimaan APBN 2003, 2,5 kali penerimaan APBN 2006, dan 1,6 kali penerimaan APBN 2010. Jumlah ini juga hampir menyamai jumlah utang negara tahun ini Rp1.667,7 trilyun. Sedangkan total pembayaran bunga utang pemerintah lebih besar dari anggaran penerimaan pajak tahun ini Rp743,3 trilyun. &lt;br /&gt;Meski Indonesia telah membayar utang sebesar Rp1.667,7 trilyun selama 11 tahun terakhir, utang Indonesia tidak turun justru membengkak dari jumlah utang pada tahun 2000 yakni Rp1.235 trilyun. Bahkan jika dibandingkan jumlah utang pemerintah tahun 1998 sebesar Rp553 trilyun, jumlah utang pemerintah Indonesia tahun ini bertambah 3 kali lipat sejak krisis moneter.&lt;br /&gt;E. Utang dalam Perspektif Islam&lt;br /&gt;Dalam penyelengaraan utang, syara’ telah menetapkan bagaimana berutang yang menimbulkan kebaikan bagi masyarakat. Dari Rafi’ berkata, Nabi saw meminjam lembu muda, kemudian Nabi saw menerima unta yang bagus, lalu beliau menyuruhku melunasi  utang lembu mudanya  kepada orang itu. Aku berkata “Aku tidak mendapati pada unta  itu selain  unta yang ke empat  kakinya bagus-bagus. Beliau  bersabda berikan saja ia kepadanya, sebab sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling baik  ketika melunasi utangnnya. &lt;br /&gt;Hadist ini menunjukkan bahwa siapa saja boleh berutang asal mendatangkan kebaikan, tidak mengakibatkan kerusakan. Menurut Abdurahman  al-Maliki dalam bukunya  as-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mustla yang di diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul Politik Ekonomi Islam mengatakan bahwa utang bagi individu hukumnya mubah, artinya utang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan oleh seorang muslim. Sebab dalil masalah utang bersifat  umum tidak terdapat dalil yang mengkhususkan sehingga tetap pada keumumannya. Apabila menimbulkan kerusakkan maka hukumnya haram sesuai dengan kaidah fikih idzaa hashala  dzararun min fardi min afraadil mubai yumnaghu dzalika fardhu, yang maknanya apabila terjadi  bahaya  (kerusahan) akibat bagian di antara satu satuan  yang mubah, maka satu itu  saja yang dilarang)&lt;br /&gt;Berbeda untuk utang negara, dalam terminologi  Islam utang luar negeri termasuk perkara mubah dalam hal-hal khusus. Jika negara mengalami masalah berhubungan dengan kewajiban yang  dikeluarkan tidak dapat ditangguhkan akibat untuk memenuhi pengeluaran rutin, misalnya  gaji untuk pegawai negeri dan militer, dan masalah-masalah darurat, seperti adanya bencana alam atau kecelakaan  maka wajib bagi negara untuk menyediakan dana, bila dana tidak ada maka hukumnya mubah untuk utang kepada negara lain. Hal ini atas pertimbangan tidak terpenuhinya hak pegawai negeri dan militer, penanganan korban  bencana dengan baik dan lain sebagainya akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah bagi masyarakat dan negara.&lt;br /&gt;Selain karena faktor pengeluaran rutin dan pengeluaran darurat, negara tidak boleh berutang dari pihak kedua, hukumnya tidak mubah lagi . Pengadaan proyek-proyek  infrastruktur, seperti, jalan, jembatan, pembangunan sekolah atau rumah sakit dan seterusnya. Bila memang negara tidak mempunyai dana  untuk menyediakan fasilias tersebut, pedanaan sepenuhnya dapat ditarik dari rakyat melalui pajak, tetapi jika fasilitas tersebut memang sudah tersedia maka tidak wajib negara menarik pajak dari rakyat. Dan kewajiban untuk menyediakan faslitas tersebut bisa bersifat sementara dan penarikannya pun didasarkan atas kemampuan masyarakat perindividu.&lt;br /&gt;Dalam konsep Islam tidak diperbolehkan negara berutang karena alasan untuk menyediakan infrastruktur, akan mempengaruhi, satu meningkatnya tanggung jawab rakyat terhadap negara, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat, sebab persediaan infrastruktur tergantung dari besar prosentasi pajak yang dikeluarkan rakyat.  Mengakibatkan kontrol  antara negara dan rakyat dalam mengelola dana sesuai dengan spesifikasi kebutuhan yang harus di penuhi oleh keduanya. Kedua, menimbulkan kemandirian, bila tidak ada campur tangan pihak asing  maka negara tersebut bertanggung jawab penuh atas masa depan rakyat. Sehingga negara akan lebih baik dalam menentukan kebijakan-kebijakan jangka panjang dimana  lebih banyak ditentukan oleh fenomena  kehidupan negara di saat  ini. Ketiga, kebijakan lebih integratif, negara yang tidak punya utang akan mempengaruhi kebebasan negara tersebut dalam mengelola negara, kepentingan rakyat di negara akan banyak terakomodir oleh kebijakan pemerintah., Keempat, menghindari kerugian negara akibat karena kebijakan yang dikeluarkan secara sepihak oleh negara kreditur, ataupun kebocoran utang karena korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat pemerintah&lt;br /&gt;Bila suatu negara  melegitimasi keberadaan utang menjadi bagian yang terpisahkan dalam pembangunan—sehingga kesan yang terjadi tanpa utang negara bangkrut. Negara seperti ini lebih banyak di pengaruhi paradigma pembangunan yang mengandaikan  kapital sebagai satu-satunya menyangga mekanisme pasar. Hal ini menjadikan perhatian utama pemerintah lebih banyak berkaitan dengan unsur-unsur yang mempengaruhi konsistensi produksi, tanpa memperhitungkan besarnya biaya sosial (social cost) yang dikeluarkan atas semua itu. Yang jelas saat ini, dampak utang bagi negara kita adalah semakin turunnya pengaruh pemerintah dalam menentukan kesejahteraan rakyat dan yang jelas korupsi tidak semakin turun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Dampak Utang Luar Negeri&lt;br /&gt;Utang negara dapat berasal dari utang dalam negeri dan utang luar negeri. Kebutuhan akan utang yang demikian besar timbul karena fungsi utang bukan lagi sebagai financial bridging untuk memenuhi liquidity mismatch, namun utang telah menjadi alat fiskal pemerintah untuk menstimulasi perekonomian. Bahkan lebih buruk lagi utang telah menjadi alat pemuas keinginan pemerintah untuk membangun proyek-proyek mercusuar.&lt;br /&gt;Ketika suatu negara sedang dilanda krisis, dalam kepanikan sesaat, utang yang asalnya P to P (private to private) dengan cerdik dapat diubah menjadi G to G (government to government). Lihat saja bagaimana utang dari sebuah perusahaan swasta kepada swasta lainnya di luar negeri, yang dengan alasan krisis ekonomi, mengalami gagal-bayar, diambil alih oleh pemerintah yang dana pengambilalihan itu didanai oleh pemerintah-pemerintah negara lain dengan dikomandoi oleh Dana Moneter Internasional (IMF). &lt;br /&gt;Utang yang asalnya merupakan utang sebuah bank kepada pihak swasta di luar negeri, berubah menjadi utang negara kepada IMF. Lebih celaka lagi, bila kemudian ternyata pemilik perusahaan yang memberi utang di luar negeri itu adalah juga pemilik perusahaan yang gagal-bayar di dalam negeri.  Yang paling celaka adalah bila utang P to P diubah menjadi G to G, pemilik perusahaan P to P adalah orang yang sama. Melalui program MSAA (Master Settlement Acquisition Agreement) utang swasta dalam negeri dianggap lunas setelah asetnya disita pemerintah meskipun jumlah nilai aset itu kurang dari utangnya. Bukan saja di antara P to P terbuka kemungkinan untuk melakukan transfer pricing, juga pembayaran bunga yang tinggi.&lt;br /&gt;Utang negara dapat dihitung dari selisih investasi dengan saving (Saving Investment Gap). Semakin kecil saving semakin besar gap ini, sehingga memerlukan utang yang semakin besar. Namun kecenderungan saat ini utang melalui defisit anggaran sudah tidak disukai. The European Community membatasi defisit anggaran tiga persen saja dari GDP. &lt;br /&gt;Cara lain melihat masalah ini adalah dengan meningkatkan jumlah saving, sehingga jumlah utang dapat ditekan pada jumlah minimal. Secara teori ekonomi, semakin besar saving semakin cepat pertumbuhan ekonomi (Mankiw, Rommer, Weil, Quarterly Journal of Economics: 407-37, 1992). Data IMF juga menunjukkan hal yang sama (IMF, World Economic Outlook: 67-89, 1995). &lt;br /&gt;Pertanyaannya adalah mengapa suatu negara mempunyai tingkat saving yang lebih tinggi dibandingkan negara lain? Apakah tingkat bunga yang tinggi akan mendorong saving yang tinggi pula? Ternyata tidak. Malahan semakin kecil tingkat kredit konsumtif semakin besar tingkat saving. &lt;br /&gt;Kontrol terhadap tingat kredit konsumtif bukan dilakukan melalui mekanisme bunga, namun dilakukan melalui mekanisme kebijakan fiskal. Negara dengan tingkat saving tinggi seperti Jepang dan Jerman ternyata mempunyai sistem pajak yang menurunkan minat untuk melakukan kredit konsumtif (Poterba, Public Policies and Household Saving, 1994).&lt;br /&gt;Bila suku bunga yang tinggi dapat meningkatkan saving, maka seharusnya tingkat bunga yang tinggi sejak awal 1980-an (Siegel &amp; Thaler, Journal of Economic Perspectives: 194, 1997) akan mendorong saving yang lebih tinggi. Padahal kenyataannya tidak, bahkan tingkat saving menurun. Rasio saving terhadap GDP menurun dari 26,6 persen (1971) menjadi 22,6 persen (1991) secara keseluruhan, sedangkan untuk negara berkembang dari 34,2 persen (1971) menjadi 26,1 persen (1991). Dan untuk negara industri dari 23,6 persen (1971) menjadi 20,2 persen (1971) (IMF, International Financial Statistics 1998: 166-7). &lt;br /&gt;Jelaslah suku bunga bukan merupakan instrumen yang efektif untuk mempengaruhi tingkat saving. Dalam teori Keynesian saving merupakan fungsi dari pendapatan yaitu S = f (Y). Variabel suku bunga tidak masuk dalam fungsi saving. Menurut Keynes, money demand for speculation-lah yang dipengaruhi oleh tingkat bunga yaitu Md (sp) = f (I), dan menurut Tobin &amp; Boumol, money demand for precautionary juga dipengaruhi oleh suku bunga yaitu Md (pre) = f (Y,i). Tidak satupun dari kedua teori itu yang mengatakan bahwa suku bunga mempengaruhi tingkat saving. &lt;br /&gt;Cara melihat yang berikutnya adalah mengecilkan Saving Investment Gap dengan sistem bagi hasil yaitu dengan mengubah penabung menjadi investor. Hal ini menjadi penting karena bila saving tidak diikuti dengan investasi, maka akan tersedia sejumlah besar dana yang menganggur yang akan mendorong orang untuk melakukan kegiatan transaksi finansial yang tidak terkait dengan sektor ekonomi riil seperti spekulasi valas, spekulasi di pasar uang dan di pasar modal. &lt;br /&gt;Sejumlah penelitian menunjukan bahwa sistem bagi hasil akan mendorong tingkat investasi (Zarqa, Journal of Economics and Administration:98-106, 1982; Chapra, Towards a Just Monetary System: 107-17, 1985; Preslley &amp; Sessions, The Economic Journal: 584-96, 1994). &lt;br /&gt;Utang negara baik yang berasal dari utang dalam negeri maupun utang luar negeri merupakan hal yang kurang disukai dalam ekonomi syariah. Terbukti dengan kenyataan bahwa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin (khalifah yang empat) hanya sekali melakukan anggaran defisit. Dalam ilmu ekonomi hal ini akan mencegah ekspansi moneter yang selanjutnya mengontrol inflasi dan kestabilan nilai tukar uang. &lt;br /&gt;Utang yang dilakukan dalam jangka waktu yang panjang menunjukkan ketidakefektifan fungsi utang itu sendiri karena hal itu berarti melanggengkan saving investment gap. Untuk mengatasi saving investment gap dalam jangka waktu pendek dapat diatasi dengan utang sebagaimana pernah dilakukan oleh Rasulullah ketika jatuhnya kota Makkah, yang dilunasi sebelum satu tahun yaitu setelah perang Hunayn. &lt;br /&gt;Namun bila saving investment gap berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, maka solusinya adalah dengan meningkatkan saving, antara lain dengan mengontrol kredit konsumtif melalui kebijakan fiskal. Instrumen bunga bukan merupakan instrumen yang efektif untuk mempengaruhi tingkat saving. Cara kedua adalah dengan sistem bagi hasil yaitu merubah penabung menjadi investor, sehingga saving ditransformasikan menjadi sumber dana untuk pembangunan ekonomi sektor riil.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-3504245967043423863?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/3504245967043423863/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/03/ekonomi-pembangnan-masalah-utang-negara.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3504245967043423863'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3504245967043423863'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/03/ekonomi-pembangnan-masalah-utang-negara.html' title='Ekonomi Pembangunan, Masalah Utang Negara'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-8799898761324119022</id><published>2011-02-09T05:49:00.000-08:00</published><updated>2012-01-22T06:45:59.886-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Lounge'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Renungan'/><title type='text'>Urgensi Dakwah Lewat Berpolitik</title><content type='html'>Pendahuluan&lt;br /&gt;" Kalian adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah "(Ali Imran : 110).&lt;br /&gt;Allah SWT telah menetapkan bahwa kaum muslimin adalah umat yang terbaik diantara manusia. Status ini diberikan kepada kaum mulimin agar mereka menjadi pemimpin dan penuntun bagi umat-umat lain. Sayyid Qutb dalam Fii Zhilalil Qur’an menafsirkan bahwa yang layak menjadi pemimpin umat manusia hanyalah "orang-orang yang berpredikat terbaik".&lt;br /&gt;Namun saat ini umat Islam berada dalam kondisi dan situasi yang lemah serta paling rendah dalam memahami Islam. Kondisi ini telah terbukti menyebabkan segala bentuk pemikiran-pemikiran yang merusak menyusup kedalam tubuh umat Islam. Hal inilah yang mengakibatkan munculnya berbagai gangguan dan keresahan. Umat Islam cenderung mudah mengabaikan hukum-hukum Islam. Akhirnya kehidupan mereka merosot sampai ke taraf rendah. Dalam kondisi ini, umat Islam tidak memiliki peranan lagi dalam percaturan politik internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Urgensi Berpolitik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam sebagai agama yang juga dianut oleh mayoritas umat di Indonesia selain sebagai aqidah ruhiyah (yang mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya), juga merupakan aqidah siyasiyah (yang mengatur hubungan antara sesama manusia dan dirinya sendiri). Oleh karena itu Islam tidak bisa dilepaskan dari aturan yang mengatur urusan masyarakat dan negara. Islam bukanlah agama yang mengurusi ibadah mahdloh individu saja.&lt;br /&gt;Berpolitik adalah hal yang sangat penting bagi kaum muslimin. Ini kalau kita memahami betapa pentingnya mengurusi urusan umat agar tetap berjalan sesuai dengan syari’at Islam. Terlebih lagi ‘memikirkan/memperhatikan urusan umat Islam’ hukumnya fardlu (wajib)sebagaimana Rasulullah bersabda :&lt;br /&gt;"Barangsiapa di pagi hari perhatiannya kepada selain Allah, maka Allah akan berlepas dari orang itu. Dan barangsiapa di pagi hari tidak memperhatikan kepentingan kaum muslimin maka ia tidak termasuk golongan mereka (kaum muslimin)".&lt;br /&gt;Oleh karena itu setiap saat kaum muslimin harus senantiasa memikirkan urusan umat, termasuk menjaga agar seluruh urusan ini terlaksana sesuai dengan hukum syari’at Islam. Sebab umat Islam telah diperintahkan untuk berhukum (dalam urusan apapun) kepada apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya, yakni Risalah Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.&lt;br /&gt;Terlaksananya urusan umat sesuai dengan hukum syari’at Islam tidak hanya meliputi urusan dalam negerinya saja, melainkan juga urusan luar negeri. Hal ini karena kaum muslimin juga melakukan interaksi dengan negara-negara lain, yang dalam setiap pelaksanaannya harus selalu terikat dengan syari’at Islam.&lt;br /&gt;Bentuk kepedulian kaum muslimin dengan segala urusan umat ini bisa berarti mengurusi kepentingan dan kemaslahatan mereka, mengetahui apa yang diberlakukan penguasa terhadap rakyat, mengingkari kejahatan dan kezholiman penguasa, peduli terhadap kepentingan dan persoalan umat, menasehati pemimpin yang lalim, mendongkrak otoritas penguasa yang melanggar syari’at Islam, serta membeberkan makar-makar jahat negara-negara musuh serta hal-hal lain yang berkenaan dengan urusan umat.&lt;br /&gt;Banyak urusan rakyat yang harus diperhatikan oleh kaum muslimin. Baik urusan pelaksanaan syariat Islam di dalam negeri ataupun yang menyangkut urusan luar negeri.&lt;br /&gt;Di dalam negeri, kaum muslimin harus memperhatikan, apakah urusan umat dapat terpelihara dengan baik oleh negara. Mulai dari penerapan hukum pemerintahan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, keamanan, aturan interaksi antar individu pria dan wanita serta seluruh kepentingan umat lainnya. Dengan demikian memperhatikan politik dalam negeri ini berarti menyibukkan diri dengan urusan-urusan kaum muslimin secara umum. Yaitu memperhatikan kondisi kaum muslimin dari segi peranan pemerintah dan penguasa terhadap mereka. Sudahkah pemimpin kaum muslimin (penguasa) melaksanakan langsung tanggung jawab terhadap rakyatnya, yang telah dibebankan Allah? Apakah seluruh urusan rakyat telah terpenuhi sesuai dengan hukum syara?&lt;br /&gt;Aktivitas-aktivitas ini merupakan persoalan yang penting dan telah diwajibkan Allah SWT kepada umat Islam. Dengan demikian haram hukumnya bila kaum muslimun meninggalkannya.&lt;br /&gt;Selain dari aktivitas politik dalam negeri, umat Islam juga harus menyibukkan diri dalam politik luar negeri. Hal ini dilakukan dalam rangka mengetahui strategi makar (tipu daya) negara-negara kafir terhadap kaum muslimin. Tindakan selanjutnya adalah membeberkan makar tersebut agar kaum muslimin waspada dan mampu menolak ancamannya. Di samping itu politik luar negeri ditegakkan dalam rangka menyebarkan da’wah Islam kepada seluruh umat manusia di bumi ini. Ini sudah menjadi kewajiban kaum muslimin. Sebab Islam diturunkan untuk seluruh manusia.&lt;br /&gt;Oleh karena itu kewajiban berpolitik bersifat mutlak, baik berupa politik dalam negeri ataupun luar negeri. Pentingnya politik luar negeri ini karena aktivitas penguasa bersama negar-negara lain adalah bagian dari politik. Maka salah satu aktivitas politik luar negeri adalah mengoreksi aktivitas penguasa yang berkaitan dengan negara-negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Da’wah dan Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila kemudian kita kembalikan kepada tanggung jawab umat yang harus mengemban da’wah Islam keseluruh dunia, maka aktivitas da’wah ini tidak akan bisa dilakukan dengan mudah kecuali bila umat memahami politik pemerintahan negeri-negeri tersebut, yaitu politik pemerintahan negara yang berkuasa (yang rakyatnya mereka da’wahi). Mengemban da’wah adalah fardlu. Dalam hal ini seseorang tidak akan berhasil kecuali dengan memahami masalah politik secara keseluruhan (dalam dan luar negeri), maka memahami masalah politik adalah fardlu pula bagi kaum muslimin. Sebagaimana kaidah sya’ra menyebutkan :&lt;br /&gt;"apabila suatu kewajiban tidak terlaksana dengan sempurna kecuali dengan suatu perbuatan, maka perbuatan tersebut hukumnya adalah wajib"&lt;br /&gt;Dengan demikian ketika kaum muslimin mendapat tanggung jawab mengemban da’wah Islam kepada seluruh manusia, maka menjadi kewajiban bagi kaum muslimin untuk selalu mengikuti perkembangan dunia dengan kesadaran penuh, memahami masalah-masalah dan berbagai kondisinya, mengenali kecenderungan negara dan rakyatnya, mengikuti aktivitas perpolitikan yang terjadi di dunia (internasional), memperhatikan rencana politik negara-negara mengenai strategi penerapan politik dan tata car hubungan antara sebagian negara dengan negara lainnya, termasuk manuver-manuver politik yang akan dilakukan suatu negara. Mereka (kaum muslimin) harus memahami percaturan politik dunia Islam dalam konstalasi percaturan politik internasional. &lt;br /&gt;Semua ini dilakukan agar kaum muslimin mudah untuk menetapkan cara-cara menegakkan, memapankan dan mempertahankan eksistensi negara mereka di tengah-tengah posisi internasional di dunia ini. Dengan demikian kaum muslimin akan dapat mengemban da’wah keseluruh penjuru bumi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;disusun dari berbagai sumber&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-8799898761324119022?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/8799898761324119022/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/02/urgensi-dakwah-lewat-berpolitik.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8799898761324119022'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8799898761324119022'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/02/urgensi-dakwah-lewat-berpolitik.html' title='Urgensi Dakwah Lewat Berpolitik'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-514425426661305609</id><published>2011-01-16T02:55:00.000-08:00</published><updated>2012-01-22T06:47:35.617-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Keuangan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Manajemen'/><title type='text'>Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/TTLPj45v6hI/AAAAAAAAAEk/W9GYxMwL7Sg/s1600/bank_indonesia.jpg"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/TTLPj45v6hI/AAAAAAAAAEk/W9GYxMwL7Sg/s320/bank_indonesia.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5562736705232955922" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Industri Perbankan merupakan sektor yang paling banyak diatur dan diawasi (highly regulated  and supervised industry). Ini tentu saja masuk akal, karena dana-dana yang dihimpun dari masyarakat yang dikembangkan melalui berbagai bentuk pembiayaan dan investasi harus dapat dipertanggngjawabkan. Dana pihak ketiga jauh lebih besar dari modal, oleh karenanya, tingkat laverage bank lebih besar daripada jenis perusahaan lainnya. Dengan demikian, penting bagi bank untuk meyakinkan deposan dan melindunginya dari kerugian yang seharusnya tidak perlu terjadi  dengan mencegah tindakan curang, kesalahan manajemen, pinjaman berlebih, konsentrasi kredit dan eksploitasi sumber-sumber keuangan bank untuk memperkaya sebagian kecil pihak.&lt;br /&gt;Penting juga bagi bank menciptakan efisiensi operasi pasar modal beserta instrumen penunjangnya untuk mempercepat pembangunan. Dengan demikian, regulasi dan penegaknya, harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang efektif. Regulasi yang dibuat seharusnya tidak terlalu kaku dan memberatkan, yang justru akan membatasi kreativitas dan inovasi bank.&lt;br /&gt;Sistem regulasi global yang berlaku sekarang ini secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kataegori: tradisional (traditional), campuran (hybrid), dan kesatuan sistem (unitary system) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.1  Sistem Regulasi dan Pengawasan Global&lt;br /&gt;Pada dasarnya, aktivitas dari bank komersial, bank inestasi, perusahaan asuransi, dan reksadana, berbeda satu sama lain. Untuk melindungi stabilitas dan peran positif  masing-masing sector dalam peningkatan kesehatan system keuangan, maka tidak diperbolehkan adanya inter-sektor. Dengan demikian, tiap sector diatur diawasi oleh otoritas yang berbeda.&lt;br /&gt;Negara Indonesia masih menganut sistem pengwasan tradisional, yaitu berada di bawah bank sentral. Sebagian besar negar-negara berkembang menganut sistem ini, dan hingga sekarang, Amerika Seirkat juga menganut rezim ini berdasarkan ketentuan Glass-Steagall Act. &lt;br /&gt;Sebagai kebalikan dari bentk tradisional, bank dan perusahaan sekuritas yang melakukan aktivitas lintas sektor di sebagian besar Negara eropa berada dalam kerangka universal banking, dari yang sebelumnya menggabungkan kecuupan modal, menjadi pemisahan kecukupan modal. Di sebagian Negara Eropa, bank dan perusahaan asuransi diperbolehkan untuk memiliki link-link bisnis yang saling berhubungan, sementara di sebagian Negara lainnya, perusahaan asuransi dan dan perusahaan sekuritas, saling memasuki domain area bisnis satu sama lain. &lt;br /&gt;Di Amerika Serikat,terdapat tren pertumbuhan merger lintas sektor. Bahkan, sebagian regulator di Negara Eropa semakin berminat dengan konsep bank campuran (bank dan aktivitas sekuritas) dan bisnis asuransi. Di perancis, konsep camouran ini disebut dengan bancassurance. Oleh karena itulah standar regulasi bagiaktivitas konglomerasi keuangna di seluruh dunia perlu diadopsi. Sebagai hasilnya, perkembangan selanjutnya akan ditentukan di arena regulasi dan pengawasan, yang meliputi berikut ini: &lt;br /&gt;1. Pada tataran perundang-undangan nasional, sebagian Negara terpaksa memerger infrastruktur regulasinya ke dalam satu lembaga, misalnya Financial Service Authority (FSA) di  Inggris, begitu juga di Scandinavia dan Jepang, telah berinisiatif membentuk otoritas regulasi yang dapat mendukung aktivitas dari pihak regulator dan meningkatkan kerjasama di antara mereka.&lt;br /&gt;2. Pada tataran internasional, koordinasi dalam hal pengawasan lintas sektor antara aktivitas Basel Committee of Banking  Supervision (BCBS), International Organizations of Securities Commissioner (IOSCO), dan International Association of Insurance Supervisor (IAIS) telah diupayakan dalam kerangka Joint Forum on Financial conglomerates (JFFC).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2 Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan di Indonesia&lt;br /&gt;a. Perudang-undangan tentang Pengawasan Perbankan di Indonesia&lt;br /&gt;Tugas Mengatur dan mengawasi Bank (UU NO 23 THN 1999) &lt;br /&gt;• Pasal 24&lt;br /&gt;Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, Bank Indonesia menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;• Pasal 27&lt;br /&gt;Pengawasan Bank oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 adalah pengawasan langsung dan tidak langsung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;• Pasal 29 &lt;br /&gt;Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.&lt;br /&gt;• Pasal 34 &lt;br /&gt;Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sector jasa keuangan yang independen, dan dibentuk oleh undang-undang.&lt;br /&gt;• Pasal 35&lt;br /&gt;Sepanjang lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) belum dibentuk, tugas pengaturan dan pengawasan Bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3 Bank Indonesia&lt;br /&gt;1.3.1 Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara &lt;br /&gt;Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien. Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK, Pemerintah dan pihak lainnya.&lt;br /&gt;Dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan &lt;br /&gt;Dalam hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. &lt;br /&gt;Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia. &lt;br /&gt;Namun demikian, agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank Indonesia. &lt;br /&gt;:: Hubungan BI dengan Pemerintah : Independensi dalam Interdependensi&lt;br /&gt;Meskipun Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. &lt;br /&gt;Koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat meminta pendapat Bank Indonesia. &lt;br /&gt;Selain itu, Bank Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya. &lt;br /&gt;Di lain pihak, Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3.2 Misi, Visi, dan  Sasaran Strategis Bank Indonesia &lt;br /&gt;:: Misi &lt;br /&gt;Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.&lt;br /&gt;:: Visi &lt;br /&gt;Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.&lt;br /&gt;:: Nilai-Nilai Strategis&lt;br /&gt;Kompetensi - Integritas - Transparansi - Akuntabilitas - Kebersamaan (KITA - Kompak)&lt;br /&gt;:: Sasaran Strategis &lt;br /&gt;Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :&lt;br /&gt;1. Terpeliharanya Kestabilan Moneter&lt;br /&gt;2. Terpeliharanya Stabilitas Sistem Keuangan&lt;br /&gt;3. Terpeliharanya kondisi keuangan Bank Indonesia yang sehat dan akuntabel&lt;br /&gt;4. Meningkatkan efektifitas dan efisiensi manajemen moneter&lt;br /&gt;5. Memelihara SSK : (i) melalui efektifitas pengaturan dan pengawasan bank, surveillance sektor keuangan, dan manajemen krisis serta (ii) mendorong fungsi intermediasi&lt;br /&gt;6. Memelihara keamanan dan efisiensi sistem pembayaran&lt;br /&gt;7. Meningkatkan kapabilitas organisasi, SDM dan sistem informasi&lt;br /&gt;8. Memperkuat institusi melalui good governance, efektivitas komunikasi dan kerangka hukum&lt;br /&gt;9. Mengoptimalkan pencapaian dan manfaat inisiatif Bank Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3.3 Tujuan dan Tugas Bank Indonesia &lt;br /&gt;:: Tujuan Tunggal&lt;br /&gt;Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. &lt;br /&gt;Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. &lt;br /&gt;:: Tiga Pilar Utama&lt;br /&gt;Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien&lt;br /&gt;1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter&lt;br /&gt;2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran&lt;br /&gt;3. Mengatur dan mengawasi bank&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.3.4 Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank &lt;br /&gt;Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai:&lt;br /&gt;1. Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana&lt;br /&gt;2. Pelaksana kebijakan moneter;&lt;br /&gt;3. Lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:&lt;br /&gt;1 Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi);&lt;br /&gt;2 Kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking); dan&lt;br /&gt;3 Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;:: Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank&lt;br /&gt;Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.&lt;br /&gt;2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.&lt;br /&gt;3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.&lt;br /&gt;4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber (Daftar Pustaka)&lt;br /&gt;1. Sumaryo Budi, Undang-Undang Republik Indonesia tentang Keuangan Negara dan Perbankan, 2007, Jakarta: CV Citra Utama&lt;br /&gt;2. Chapra, M. Umer &amp; Tariqullah Khan, Regulasi dan Pengawasan Bank Syariah, 2008, Jakarta, Bumi Aksara&lt;br /&gt;Sumber Internet:&lt;br /&gt;1. Bank Indonesia,&lt;br /&gt;http://www.bi.go.i&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-514425426661305609?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/514425426661305609/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/01/sistem-regulasi-dan-pengawasan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/514425426661305609'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/514425426661305609'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/01/sistem-regulasi-dan-pengawasan.html' title='Sistem Regulasi dan Pengawasan Perbankan'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/TTLPj45v6hI/AAAAAAAAAEk/W9GYxMwL7Sg/s72-c/bank_indonesia.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-7819925543487955795</id><published>2011-01-07T18:52:00.001-08:00</published><updated>2011-07-15T08:02:10.152-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><title type='text'>Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam</title><content type='html'>1. Jual Beli Barang yang Mengandung Najis dengan Tujuan Memanfaatkan &lt;br /&gt;Jual Beli Barang yang  mengandung najis hukumnya haram kecuali dengan tujuan memanfaatkannya, bukan memakannya. &lt;br /&gt;Mazhab Hanafi  dan Mazhab Zhahiri : Diperbolehkan seseorang untuk menjual kotoran-kotoran/ tinjadan sampah-sampah yang mengandung najis oleh karena sangat dibutuhkan guna untuk keperluan perkebunan&lt;br /&gt;Demikian pula diperbolehkan menjual setiap barang najis yang dapat dimanfaatkan bukam untuk dimakan atau diminum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Jual Beli Anjing yang terdidik&lt;br /&gt;Menurut An-Nakha’i: yang diperbolehkan hanya memperjualbelikan anjing untuk berburu&lt;br /&gt;Dalil: Hadits Rasul yang melarang memperjualbelikan anjing kecuali anjing untuk berburu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Jual Beli alat Musik&lt;br /&gt;Pada dasarnya, memperjualbelikan alat music itu bole selama yang dimaksudkan mendapatkan keuntungan yang boleh dan halal dan mendengarkannya pun halal.&lt;br /&gt;Jika music ditampilkan dalam lingkungan yang dapat mengeluarkan dari daerah halal seperti untuk membangkitkan syahwat, membawa pada perbuatan dosa, menggugah kea rah kebobrokan atau menimbulkn kelalaian berbuat taat, maka music menjadi tidak halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Jual Beli dengan Perantara&lt;br /&gt;Perantara (broker) dalam jual beli disebut pula simsar. Yaitu seseorang yang menjualkan barang orang  lain atas dasa bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya brang sesuai usahanya.&lt;br /&gt;Dalil: Rasulullah Bersabda: “ dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa. Kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan itu untuk engkau” (HR Bukhari)&lt;br /&gt;Kelebihan yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah&lt;br /&gt;a. Harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan oleh penjual barang  itu&lt;br /&gt;b. Kelebihan barang setelah dijual menurt harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Jual beli di Masjid&lt;br /&gt;Abu Hanifah : dibolehkan berjual beli di masjid dan dimakruhkan membawa barang waktu jual beli untuk menghormati kesucian masjid&lt;br /&gt;Imam Malik&amp; Asy-Syafi’I membolehkan tetapi makruh&lt;br /&gt;Imam Ahmad: mengharamkannya dengan dalil Hadits Rasul&lt;br /&gt;“Jika kamu melihat orang yang berjual beli di masjid, maka katakanlah semoga Allah tidak akan memberikan untung dari perdagangannya” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Jual Beli Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah&lt;br /&gt;Tauliyah, Wadhi’ah, dan Murabahah dibolehkan dengan syarat pihak pembeli dan pejual mengetahui harga beli barang&lt;br /&gt;Tauliyah : menjual dengan harga modal, tidak oebih dan tidak kurang&lt;br /&gt;Murabahah: penjualan dengan harga pembelian barang berikut untung yang diketahui&lt;br /&gt;Wadhi’ah: penjualan dengan dibawah harga pembelian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Jual Beli Mushaf&lt;br /&gt;Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membeli mushaf tetapi berbeda pendapat dalam menjualnya.&lt;br /&gt;Syafi’I, Hanafi, Maliki: Boleh&lt;br /&gt;Hanbali : Haram&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Jual Beli Air&lt;br /&gt;Jika seseorang mengambil dan mengumpulkan air, dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan eperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Jual Beli gandum di tangkainya&lt;br /&gt;Diboleh memperjualbelikan gandum di tangkainya, baqila (sejenis kacang-kacangan) dalam kulitnya, demikian juga beras, juuz (semacam kelapa) dan luuz (kacang sejenis buncis) dan simsim yang masih berkulit.&lt;br /&gt;Nabi SAW melarang jual beli hasil pertanian yang masih ada di tangkai sebelum ia memutih (tua) dan bebas penyakit. Karena demikianlah tuntutan kebutuhan. Sehingga jual beli terbebaskan dari ghoror. Demkian menurut mazhab hanafi dan maliki&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Jual Beli dengan DP (Dawn Payment)&lt;br /&gt;Tanda jual beli panjar (DP) bahwa pembeli membeli barang dan dia membayar sebagian pembayarannya kepada si penjual. Jika jual beli dilaksanakan, panjar dihiung sebagai pembayaran. Dan jika tidak, panjar diambil si penjual dengan dasar sebagai penghibahab dari pembeli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Salam&lt;br /&gt;Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari. Dengan demikian dalam transaksi Salam, pembeli pemesan memiliki piutang barang terhadap penjual, dan sebaliknya penjual mempunyai utang barang kepada pembeli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Istishna&lt;br /&gt;Akad jual-beli (Mashnu’) antara pemesan (Mustashni’)dengan penerima pesanan (Shani). Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad dengan pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan. Apabila bank bertindak sebagai Shani kemudian menunjuk pihak lain untuk membuat barang (Mashnu’) maka hal ini disebut Istishna Paralel.&lt;br /&gt;Rukun Istishna‘:&lt;br /&gt;* Produsen (Shani`)&lt;br /&gt;* Pemesan (Mustashni`)&lt;br /&gt;* Barang (Mashnu`)&lt;br /&gt;* Harga (Tsaman)&lt;br /&gt;* Ijab qabul (Sighat)&lt;br /&gt;Landasan syariah Istishna’:&lt;br /&gt;Ijma’ : Istishna’ dibolehkan atas dasar Istihsan (maslahat) karena banyak orang yang menggunakannya dan membolehkannya. Hal ini didasarkan atas hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani: “Ummatku tidak mungkin bersepakat atas kesesatan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Pelelangan (Muzayyadah)&lt;br /&gt;Dari Anas RA, Rasulullah menjual sebuah pelana dan mangkok air, dan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok air ini? Seorang laki-laki menyahut “aku bersedia membelinya dengan harga satu dirham.” Lalu Nabi berkata lagi, “siapa yang berani menambahkan?” maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau. Lalu dijuallah kedua benda itu  kepada lelaki tersebut. (HR Tirmidzi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Jual Beli Wafa&lt;br /&gt;Jual Beli wafa adalah orang yang butuh menjual suatu barang dengan janji  bila pembayaran telah dipenuhi, barang dikembalikan lagi. Hukum jual beli semacam ini seperti gadai menurut pendapat yang paling rajih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Referensi: &lt;br /&gt;Fiqih Muamalah, Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si.&lt;br /&gt;Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq Muhammad Attihami&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-7819925543487955795?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/7819925543487955795/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/01/jual-beli-yang-diperbolehkan-dalam.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7819925543487955795'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7819925543487955795'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2011/01/jual-beli-yang-diperbolehkan-dalam.html' title='Jual Beli yang diperbolehkan dalam Islam'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-3140772355317682987</id><published>2010-12-03T19:18:00.000-08:00</published><updated>2011-07-15T08:02:27.444-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Ekonomi Syariah'/><title type='text'>Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/TPm1ca0J_oI/AAAAAAAAAEY/aL1wON1zyX4/s1600/dinar-dirham_nusantara.jpg"&gt;&lt;img style="float:right; margin:0 0 10px 10px;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 214px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/TPm1ca0J_oI/AAAAAAAAAEY/aL1wON1zyX4/s320/dinar-dirham_nusantara.jpg" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5546663915922521730" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Penggunaan uang kertas telah menjadi kenyataan hidup sehari-hari masyarakat dunia, termasuk kita di Indonesia. Betapa tidak, uang yang kita bawa, yang kita simpan, yang kita bayarkan untuk membeli barang atau membayar karyawan, dan yang kita terima sebagai gaji maupun honor, adalah uang kertas yang dicetak oleh pemerintah dengan nilai nominal tertentu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tapi tidak banyak yang menyadari bahwa uang kertas, di mana nilai nominalnya tidak ditopang oleh nilai intrinsik (zatnya), nilai intrinsiknya hanyalah sehelai kertas biasa, sama dengan kertas-kertas lainnya. Sebab, pemerintah tidak menjaminnya dengan menyediakan cadangan uang berupa emas dan perak di dalam cadangan devisanya yang disimpan di bank sentral, inilah sebenarnya yang menjadi faktor pendukung utama jatuhnya nilai rupiah terhadap dolar yang berdampak pada krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi seperti saat sekarang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uang kertas sangat rentan terhadap tekanan inflasi dan gejolak kurs. Ketika terjadi kenaikan harga-harga, maka tanpa dapat dicegah nilai tukar (purchasing power) dari mata uang itu merosot tajam sebanyak jumlah inflasi yang terjadi. Dengan kata lain, kendati secara nominal nilai uang kita tetap, tapi sesungguhnya kita tidaklah sekaya sebelumnya. Jadi dengan uang kertas, kita tanpa sadar mudah sekali mengalami proses pemiskinan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Begitu pula ketika terjadi gejolak kurs, kestabilan ekonomi suatu negara dengan sangat mudah mengalami gangguan. Kita telah membuktikan hal ini secara langsung. Depresiasi rupiah terhadap dolar hingga mencapai 300 persen kembali terulang dalam dua bulan terakhir sebagaimana yang terjadi pada pertengahan Juni 1997, tak pelak lagi telah menggoncang sendi-sendi perekonomian masyarakat. Harga barang-barang yang mengandung komponen impor apalagi barang jadi, melonjak tajam, industri macet, harga BBM semakin melangit, ditambah lagi dengan ancaman beberapa perusahaan akan melakukan PHK terhadap karyawannya, penggangguran membengkak, dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenyataan tersebut di atas, tentu saja sangat memprihatinkan kita semua. Sebagai bagian dari masyarakat yang secara langsung terkena dampak negatif krisis ekonomi, kita mesti memikirkan dengan sungguh-sungguh, tidak adakah cara lain yang lebih baik untuk mengatur persoalan mata uang dan perihal keuangan agar kita bisa terhindar dari situasi buruk yang telah dan sedang kita alami ini? Dan sebagai seorang muslim kita juga patut bertanya, adakah agama kita, Islam yang telah ditegaskan oleh Allah sebagai Rahmat sekalian alam, memberikan tuntunan dalam masalah ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, dalam diskursus wacana ekonomi dalam Islam, ternyata diterangkan secara gamblang tentang wajibnya kita menggunakan mata uang sistem dua logam, yaitu dinar emas dan dirham perak. Rasulullah SAW sendiri telah menjadikan jenis emas dan perak tersebut sebagai uang, baik yang dicetak ataupun tidak. Beliau tidak pernah mencetak uang tertentu dengan ciri khas tertentu dan tidak berbeda-beda. Namun satuan emas dan perak tersebut merupakan kumpulan dari model uang Persia dan Romawi, dari segi besar dan kecilnya. Beliau juga memotong perak yang tidak dicetak, tidak diukir dan terpercaya, yang semuanya beliau pergunakan dalam melakukan transaksi ekonomi. Akan tetapi satuan tersebut dinilai menurut beratnya, bukan jumlahnya, bukan pula dengan ukiran ataupun tidaknya. Potongan emas tersebut kadang-kadang ditentukan menurut berat dan besarnya telur. Kemudian beliau pergunakan dalam melakukan transaksi. (Taqyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif, hal. 301) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi semacam ini berlangsung sepanjang hayat Nabi Muhammad SAW, masa khulafaur Rasyidin, awal masa Bani Umayyah hingga masa Abdul Malik bin Marwan. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik Ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H) 1 dinar emas nilainya setara dengan 4,25 gram emas dan 1 dirham perak setara dengan 2,975 gram perak. (Abu Fuad, al-wa?ie No. 25 Tahun III, 2002, hal. 17)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan standardisasi pada sistem dua logam seperti ini, berarti Islam telah menjadikan mata uang sebagai alat tukar dan pada saat yang sama, Islam melarang secara tegas difungsikannya uang sebagai komoditi (misalnya dengan memungut riba baik riba nashi?a dalam sistem perbankan konvensional maupun riba fadl dalam bursa valas). Rasululllah SAW bersabda ?(Boleh ditukar) Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam yang setara (sama nilai dan kualitasnya) dan diserahterimakan secara langsung (dari tangan ke tangan). Siapa saja yang menambahkan suatu nilai (atau meminta tambahan) sesungguhnya ia telah berbuat riba (HR. Al-Bukhari dan Ahmad). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mata uang dinar emas dan dirham perak memiliki nilai nominal yang senantiasa ditopang oleh nilai intrinsiknya atau nilai uang itu sebagai barang. Dalam hal ini, tentu saja tidak lain adalah emas dan perak itu sendiri. Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar secara riil dijamin dengan zat uang tersebut (nilai instrinsiknya); bukan ?uang-uangan? di mana masyarakat dipaksa dengan undang-undang supaya menganggap bahwa mata uangnya sebagai mata uang ?betulan? sebagaimana yang terjadi saat ini. Dengan cara ini, mata uang dinar dan dirham akan terjaga nilai tukarnya oleh karena ketika terjadi inflasi maupun depresiasi, nilai emas juga cenderung ikut naik, seperti yang dibuktikan saat ini. Sebelum krisis harga 1 gram emas sekitar Rp25 ribu, setelah krisis bergerak naik hingga pernah mencapai Rp125 ribu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kestabilan nilai mata uang tentu saja akan memberikan ketahanan ekonomi pada masyarakat, karena nilainya yang relatif terjaga, baik terhadap gejala inflasi maupun terhadap gejolak kurs (apresiasi dan depresiasi). Dan ketahanan ekonomi pada gilirannya akan memberikan kesejahteraan ekonomi dan kestabilan politik. Faktanya, ketika interaksi keuangan (moneter) dunia berjalan berdasar sistem mata uang emas, dunia hidup dalam tahapan yang mapan; perekonomian dan keuangan stabil hingga Perang Dunia I. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, tidak adanya tekanan luar negeri dalam aktivitas pertukaran mata uang yang dapat mempengaruhi harga-harga barang dan gaji para pekerja, karena adanya kebebasan pertukaran emas, mengimpor dan mengekspornya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, tetapnya kurs pertukaran mata uang antar-negara yang menyebabkan meningkatnya perdagangan internasional. Sebab, para pelaku bisnis dalam perdagangan luar negeri tidak takut bersaing. Ketiga, bank-bank pusat dan pemerintah tidak memperluas peredaran uang kertas, karena selain dapat dipertukarkan menjadi emas dengan nilai tertentu, juga dapat menambah jumlah permintaan emas yang tidak sanggup dipenuhi oleh pemerintah. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, setiap negara menjaga kekayaan emas, sehingga tidak akan terjadi pelarian emas dari satu negara ke negara lain, begitu pula negara tidak memerlukan kontrol sekecil-kecilnya untuk melindungi kekayaannya. Sebab, kekayaan tersebut tidak akan ditransfer dari negara tersebut kecuali karena adanya alasan yang sah menurut syara?, yakni ada kalanya untuk membayar barang atau gaji para pekerja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada akhirnya, di tengah pergerakan mata uang dunia yang tidak menentu dan mudah dipermainkan oleh negara super power seperti Amerika, dan lebih khusus lagi rupiah terhadap dolar, dorongan untuk disepakatinya dinar dan dirham sebagai mata uang di negara-negara ASEAN sebagaimana dikemukakan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sugiharto, saat membuka Konferensi Pencetak Logam ASEAN ke-12, Senin (19/9), di Jakarta, mestinya direspon dengan cepat oleh semua kalangan, terutama pemerintah sebagai satu-satunya jalan keluar dari krisis moneter yang tidak menentu kapan akan berakhir dengan satu semboyan ?Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham?. Di sinilah urgensinya perjuangan untuk menghadirkan kembali syariat Islam yang diterapkan oleh Khilafah Islamiyah. Hanya dengan cara inilah bangsa yang dikenal sebagai zamrud khatulistiwa ini akan mampu mengakhiri berbagai kesengsaraannya.&lt;br /&gt;Wallahu a'lam bi ash shawab&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-3140772355317682987?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/3140772355317682987/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2010/12/saatnya-kembali-ke-dinar-dan-dirham.html#comment-form' title='2 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3140772355317682987'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3140772355317682987'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2010/12/saatnya-kembali-ke-dinar-dan-dirham.html' title='Saatnya Kembali ke Dinar dan Dirham'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/TPm1ca0J_oI/AAAAAAAAAEY/aL1wON1zyX4/s72-c/dinar-dirham_nusantara.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-6254782301129628603</id><published>2010-04-07T03:17:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:03:00.938-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bisnis'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><title type='text'>Kesaksian "Sembuh dari STRoke" Berkat Melia Propolis</title><content type='html'>Sembuh Dari Stroke&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Adang dan Bu Arum member bergabung tanggal 23 FebruariPak Adang dan Bu Arum (isteri) bergabung menjadi member Melia Nature&lt;br /&gt;Indonesia, dengan meminjam satu paket propolis. Pak Adang bergabung&lt;br /&gt;pada hari Kamis, 21 Feburari 2008. Dengan modal produk pinjaman itu&lt;br /&gt;bersama Isterinya langsung memasarkan eceran. “Pasien” pertama yang&lt;br /&gt;diberi adalah uwaknya sendiri, Ibu Marsi yang menderita stroke berat.&lt;br /&gt;Tidak bisa berjalan dan tidak bisa bicara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu Marsi Uwak Bapak Adang peenderita Stroke yang sembuhIbu Marsi mengonsumsinya dengan teratur 3 kali sehari 5 tetes,&lt;br /&gt;sesuai petunjuk di brosur. Setelah mengonsumsi 4 hari, berarti baru 60&lt;br /&gt;tetes (setengah botol), telah menunjukkan kesembuhan yang menakjubkan.&lt;br /&gt;Ibu Marsi sekarang sudah bisa berjalan dan berbicara jelas. Suatu&lt;br /&gt;penyembuhan yang sangat cepat dan murah untuk penderita stroke. Selain&lt;br /&gt;sembuh dari ‘kelumpuhan’ dan ‘kebisuan’ Ibu Marsi juga mengalami&lt;br /&gt;peningkatan nafsu makan. Hasilnya, Ibu Marsi semakin terlihat cerah dan&lt;br /&gt;segar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ibu Etih Penderita Stroke yang semakin membaik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain kepada Ibu Marsi – uwaknya – Ibu Arum juga menawarkan kepada&lt;br /&gt;tetangganya yang penderitaan Stroke-nya lebih parah. Beliau adalah Ibu&lt;br /&gt;Etih. Ibu Etih, selain tidak bisa bicara, kelumpuhannya lebih parah&lt;br /&gt;dibanding Ibu Marsi… Maka selain diberi Propolis, Ibu Etih dianjurkan&lt;br /&gt;untuk mengonsumsi Biyang Spray… Hasilnya juga luar biasa. Dalam 3 hari&lt;br /&gt;mengunsumsi kedua produk PT MNI itu, sekarang Ibu Etih sudah merasa&lt;br /&gt;semakin “lemas” pipinya, meskipun suaranya belum pulih, beliau sudah&lt;br /&gt;merasa sangat senang. Ketika kami menengoknya, berkali-kali beliau&lt;br /&gt;menepuk-nepuk pipinya dan “mulut” seakan mengucap “hatur nuhun Bu… hatur nuhum“. Nafsu makan Ibu Etih juga meningkat tajam, sehari makan 4 kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lekas bertambah baik, Ya Bu Etih.. Bu Marsi…. dan selamat serta&lt;br /&gt;sukses kepada Pak Adang dan Bu Arum… bahagia rassanya dapat menyaksikan&lt;br /&gt;orang lain sembuh atau berkurang penderitaannya dari penyakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua kesaksian diatas menunjukkan khasiat Propolis sebagai&lt;br /&gt;penyembuh yang luar biasa. Barangkali benar apa yang sering disampaikan&lt;br /&gt;oleh para member senior PT MNI, bahwa propolis mengandung bioflavonoids, asam&lt;br /&gt;amino, mineral dan vitamin. Kandungan bioflavonoids propolis setara&lt;br /&gt;dengan kandungan bioflavonoids dalam 500 butir jeruk. Khasiatnya mampu&lt;br /&gt;mengikis endapan-endapan dalam pembuluh darah kapiler, juga memperbaiki&lt;br /&gt;(melemaskan) sel-sel jaringan pembuluh itu. Semakin yakin dengan&lt;br /&gt;isyarah yang disampaikan dalam Surah An-Nahl (QS 16) ayat 69….&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang ingin berkomunikasi langsung dengan Bapak Adang dan Ibu Arum:&lt;br /&gt;alamat: KP Cibeureum Tengah RT 02 RW 02 Sinarsari, Dramaga – Bogor 16680&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-6254782301129628603?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/6254782301129628603/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2010/04/kesaksian-sembuh-dari-stroke-berkat.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6254782301129628603'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6254782301129628603'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2010/04/kesaksian-sembuh-dari-stroke-berkat.html' title='Kesaksian &quot;Sembuh dari STRoke&quot; Berkat Melia Propolis'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-3377741833815330367</id><published>2010-04-07T03:08:00.001-07:00</published><updated>2011-07-15T08:06:37.986-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Bisnis'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><title type='text'>Bisnis yang bisa mengubah HIDUP Anda menjadi LEBIH BAIK</title><content type='html'>PT.MELIA NATURE INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" PT. MELIA NATURE INDONESIA BERSAMA MENUJU SUKSES "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem bisnis yang hebat tentunya akan lebih menguntungkan anda jika didukung oleh profil perusahaan yang kuat. Sebab tentunya anda tidak ingin mempertaruhkan harapan dan usaha untuk sukses dengan sebuah perusahaan yang tidak jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut ini adalah Profil dan Sejarah Perusahaan dalam uraian singkat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT. Melia Nature Indonesia adalah sebuah perusahaan network marketing yang menjual produk makanan kesehatan dengan legalitas terjamin karena memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dari Dirjen Perdangan Dalam Negeri - Departemen Perdagangan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awalnya PT. Melia Nature Indonesia bernama PT. Melia Summit Indonesia yang berkantor pusat di Malaysia dan didirikan di Indonesia pada tahun 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka memperkuat manajemen dan permodalan pada pertengahan tahun 2005, kepemilikan PT. Melia Summit Indonesia diambil alih oleh sebuah perusahaan besar yang memiliki pabrik Propolis dari Sidney, Australia yaitu "Mother Nature Health Product"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Maret 2006 PT. Melia Summit Indonesia secara resmi berganti nama menjadi PT Melia Nature Indonesia dengan produk dan sistem yang sama serta aturan yang sama seperti sebelumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Maret 2006 Herbal Science dari Malaysia yang menyuplai produk Melia Biyang membeli sebagian saham kepemilikan PT Melia Nature Indonesia dari Mother Nature Health Product. Sehingga kini PT. Melia Nature Indonesia dimiliki secara bersama oleh Mother Nature Health Produk dari Australia dan Herbal Science dari Malaysia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Direktur Operasional PT Melia Nature Indonesia adalah Ibu Rumintang Agustina, SE&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT. Melia Nature Indonesia memiliki website resmi perusahaan yang diupdate setiap hari dan dapat diakses oleh setiap member 24 jam setiap hari di http://www.melianature.com/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produk–produk PT. Melia Nature Indonesia adalah produk makanan kesehatan yang berkualitas tinggi yang diproses di pabrik yang memiliki standar produksi yang tinggi dengan proses Good Manufacturer Preactice (GMP) di Australia dan Malaysia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Produk–produk PT. Melia Nature Indonesia adalah produk yang legal dan aman dikonsumsi dan mempunyai izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Indonesia dan juga dari TGA (Theurapetic Goods Administration) Australia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT. Melia Nature Indonesia memiliki Izin Usaha Penjualan Berjenjang (IUPB) yang dikeluarkan oleh Direktorat Perdagangan Dalam Negeri - Departemen Perdagangan Republik Indonesia No. 61/PDN/IUPB/XII/2003 yang kemudian diperbaharui dengan IUPB no. 01/PDN/IUPB–PB/1/2006. Dan sesuai dengan peraturan perundangan, IUPB tersebut kemudian diperbaharui menjadi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) dengan nomor registrasi : 62/PDN-2/SIUPL/PP/10/2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang Perusahaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Melia Nature Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memasarkan produk -produk makanan kesehatan milik "Mother Nature Health Products Pty. Ltd." sebuah perusahaan besar di Sydney, Australia yang khusus memproduksi produk-produk berkualitas tinggi yang berasal dari propolis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pemasaran produk mempergunakan sistem pemasaran jaringan atau multilevel marketing .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang Marketing Plan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT Melia Nature Indonesia adalah sebuah perusahaan multilevel marketing di Indonesia yang pertama sekali membuat terobosan terbaru di sistem marketing plan yang berpihak kepada anggota, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Sistem pembayaran bonus harian tanpa syarat&lt;br /&gt;2. Jenis dan perhitungan bonus yang sederhana&lt;br /&gt;3. Pembayaran bonus yang terbesar&lt;br /&gt;4. Website pribadi yang selalui diperbaharui setiap hari dan mampu diakses setiap saat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan kelebihan pada sistem marketing plan akan memudahkan peluang seluruh anggotanya untuk memperoleh kesuksesan, mengatasi kesulitan keuangan, mengembangkan jaringan dengan kecepatan pembayaran serta mampu mengatasi trauma masyarakat pada sistem multilevel marketing yang mempergunakan tutup poin. PT. Melia Nature Indonesia memberlakukan belanja ulang cicilan otomatis, belanja ulang terjadi jika seorang anggota memperoleh bonus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang Produk&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;PT. Melia Nature Indonesia menyadari produk adalah modal dasar anggota untuk berkembang menjadi pelaku bisnis jaringan yang sukses.&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;PT. Melia Nature Indonesia memiliki produk yang mampu menjaga kesehatan masyarakat dari serangan berbagai penyakit serta mampu membantu penyembuhan terutama pada penyakit yang diakibatkan oleh virus, bakteri dan jamur, juga mampu meningkatkan kekebalan tubuh dengan produk propolis.&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;PT. Melia Nature juga memiliki produk "awet muda" Melia Biyang yang mampu meningkatkan sistem metabolisme tubuh, stamina, mental dan fisik, serta mampu menunda penuaan. Rahasia awet muda ada dalam genggaman anda.&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;Produk-produk yang berkualitas akan memudahkan anggota untuk mempromosikan produk kepada calon prospekan. Semua produk-produk PT. Melia Nature Indonesia diproduksi di pabrik yang memiliki standar tinggi dan GMP yaitu propolis diproduksi di Mother Nature Health Products Pty. Ltd., Sydney, Australia dan Melia Biyang diproduksi di Herbal Science Sdn. Bhd., Malaysia.&lt;br /&gt;*&lt;br /&gt;Produk-produk PT. Melia Nature Indonesia telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan telah diberikannya Surat Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPPOM RI ).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;imageimage&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelebihan produk-produk PT. Melia Nature Indonesia adalah :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Konsumeable, sangat dibutuhkan masyarakat luas tanpa ada efek samping serta dapat dipakai berulang dengan segmen pasar yang tidak terbatas serta tidak mengenal batasan umur dan jenis kelamin.&lt;br /&gt;2. Harga sangat realistis dan murah dibandingkan dengan produk sejenis di perusahaan MLM lain atau di pasar bebas, yang mampu dijangkau masyarakat Indonesia .&lt;br /&gt;3. Produk PT. Melia Nature Indonesia memiliki reaksi yang sangat cepat terutama untuk membantu menyembuhan berbagai penyakit yang disebabkan oleh virus, bakteri dan jamur serta untuk meningkatkan stamina anda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" ANDA AKAN SENANTIASA SEHAT DI DUNIA YANG TIDAK SEHAT DENGAN PERLINDUNGAN MAKSIMAL DARI PRODUK-PRODUK KAMI YAITU MELIA PROPOLIS DAN MELIA BIYANG "&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alamat Kantor Pusat Perusahaan adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PT MELIA NATURE INDONESIA&lt;br /&gt;Perkantoran Crown Palace&lt;br /&gt;Blok A No. 7&lt;br /&gt;Jl. Prof. Dr. Soepomo S.H. No. 231&lt;br /&gt;Menteng Dalam, Tebet&lt;br /&gt;Jakarta Selatan&lt;br /&gt;Telp: 021 837 87348&lt;br /&gt;Fax: 021 837 87386&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Visi Dan Misi Perusahan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENYEHATKAN MASYARAKAT INDONESIA DENGAN PRODUK PRODUK YANG ALAMI, BERKUALITAS SERTA MEMILIKI REAKSI EFEK YANG CEPAT&lt;br /&gt;SOLUSI KEUANGAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA DENGAN MENCIPTAKAN PELUANG SISTEM PENJUALAN BERJENJANG YANG REVOLUSIONER DAN BERPIHAK KEPADA MEMBER YANG DITUANGKAN DIDALAM MARKETING PLAN YANG SEDERHANA, TANPA JANJI MULUK, BONUS DIBAYAR CEPAT, BONUS DIBAYAR BESAR, BONUS DIBAYAR TANPA SYARAT TUTUP POINT SERTA BELANJA OTOMATIS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi ANda yang berminat untuk bergabung dan Mengubah Hidup Anda menjadi LEBIH BAIK,&lt;br /&gt;hubungi :&lt;br /&gt;email    : azzini.uchiha@gmail.com&lt;br /&gt;telp/SMS : 02180370414 (Addini Urwah Hanifah)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-3377741833815330367?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/3377741833815330367/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2010/04/bisnis-yang-bisa-mengubah-hidup-anda.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3377741833815330367'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3377741833815330367'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2010/04/bisnis-yang-bisa-mengubah-hidup-anda.html' title='Bisnis yang bisa mengubah HIDUP Anda menjadi LEBIH BAIK'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-6170884448057219394</id><published>2009-09-26T01:06:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T06:58:27.615-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My Gallery'/><title type='text'></title><content type='html'>blocked. Artikel ini dalam masa perbaikan. maaf ya :)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-6170884448057219394?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/6170884448057219394/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_9356.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6170884448057219394'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6170884448057219394'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_9356.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-8799155862837758929</id><published>2009-09-26T00:54:00.001-07:00</published><updated>2012-01-22T07:00:00.768-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My Gallery'/><title type='text'></title><content type='html'>Artikel ini sedang dalam masa perbaikan nih sob. maaf atas ketidaknyamanannya&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-8799155862837758929?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/8799155862837758929/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_26.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8799155862837758929'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8799155862837758929'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_26.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-1620376864619729463</id><published>2009-09-24T05:29:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:07:19.579-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My Gallery'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/SrtmnEhe1dI/AAAAAAAAADA/BYXGlmdrHnE/s1600-h/IMAG0270.JPG"&gt;&lt;img style="display:block; margin:0px auto 10px; text-align:center;cursor:pointer; cursor:hand;width: 254px; height: 320px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/SrtmnEhe1dI/AAAAAAAAADA/BYXGlmdrHnE/s320/IMAG0270.JPG" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5385010600866665938" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-1620376864619729463?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/1620376864619729463/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_3921.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1620376864619729463'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1620376864619729463'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_3921.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/SrtmnEhe1dI/AAAAAAAAADA/BYXGlmdrHnE/s72-c/IMAG0270.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-7314518964771434874</id><published>2009-09-24T05:16:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T07:05:54.383-08:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Mohon maaf, artikel ini sedang dalam masa perbaikan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-7314518964771434874?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/7314518964771434874/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_4444.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7314518964771434874'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7314518964771434874'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_4444.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-6685821989267309950</id><published>2009-09-24T05:08:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T07:12:25.724-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My Gallery'/><title type='text'></title><content type='html'>maaf ya, artikel ini sedang dalam masa perbaikan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-6685821989267309950?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/6685821989267309950/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_24.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6685821989267309950'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6685821989267309950'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post_24.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-3058253898037650579</id><published>2009-09-24T04:58:00.000-07:00</published><updated>2012-01-22T07:13:01.513-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My Gallery'/><title type='text'></title><content type='html'>sedang diperbaiki&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-3058253898037650579?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/3058253898037650579/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3058253898037650579'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3058253898037650579'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/blog-post.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-8108684263971646662</id><published>2009-09-08T22:03:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:12:44.784-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><title type='text'>WinD..</title><content type='html'>Wind&lt;br /&gt;Artist: Akeboshi &lt;br /&gt;Original Soundtrack (OST): Naruto &lt;br /&gt;Song Category: Anime &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cultivate your hunger before you idealize&lt;br /&gt;Motivate your anger to make them all realize&lt;br /&gt;Climbing the mountain, never coming down&lt;br /&gt;Break into the contents, never falling down&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;My knee is still shaking, like I was twelve&lt;br /&gt;Sneaking out of the classroom, by the back door&lt;br /&gt;A man railed at me twice though, but I didn't care&lt;br /&gt;Waiting is wasting for people like me&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Don't try to live so wise&lt;br /&gt;Don't cry 'cause you're so right&lt;br /&gt;Don't dry with fakes or fears&lt;br /&gt;'Cause you will hate yourself in the end&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;You say, "Dreams are dreams&lt;br /&gt;"I ain't gonna play the fool anymore"&lt;br /&gt;You say, "'Cause I still got my soul"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Take your time, baby, your blood needs slowing down&lt;br /&gt;Breach your soul to reach yourself before you gloom&lt;br /&gt;Reflection of fear makes shadows of nothing, shadows of nothing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;You still are blind, if you see a winding road&lt;br /&gt;'Cause there's always a straight way to the point you see&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Don't try to live so wise&lt;br /&gt;Don't cry 'cause you're so right&lt;br /&gt;Don't dry with fakes or fears&lt;br /&gt;'Cause you will hate yourself in the end&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-8108684263971646662?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/8108684263971646662/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/wind.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8108684263971646662'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/8108684263971646662'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/09/wind.html' title='WinD..'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-6873019240105216753</id><published>2009-08-02T04:55:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:30:01.099-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'>Yang terbaik dari-MU</title><content type='html'>Aku tahu ini yang terbaik dariMu,,&lt;br /&gt;Aku sadar ini yang Kau berikan untukku..&lt;br /&gt;Aku yakin bahawa Kau punya rencana lain di balik ini smua,,,&lt;br /&gt;Allah..&lt;br /&gt;Buat aku bisa menerima semuanya..&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-6873019240105216753?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/6873019240105216753/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/08/aku-tahu-ini-yang-terbaik-darimu-aku.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6873019240105216753'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6873019240105216753'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/08/aku-tahu-ini-yang-terbaik-darimu-aku.html' title='Yang terbaik dari-MU'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-6102167181008288731</id><published>2009-07-31T23:16:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:14:06.969-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='My Gallery'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;script src="http://www.clocklink.com/embed.js"&gt;&lt;/script&gt;&lt;script type="text/javascript" language="JavaScript"&gt;obj=new Object;obj.clockfile="8006-gray.swf";obj.TimeZone="Indonesia_Jakarta";obj.width=150;obj.height=150;obj.wmode="transparent";showClock(obj);&lt;/script&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-6102167181008288731?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/6102167181008288731/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/objnew-objectobj.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6102167181008288731'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6102167181008288731'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/objnew-objectobj.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-6438938695251486873</id><published>2009-07-13T09:45:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:31:50.160-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/Sltppz3ihtI/AAAAAAAAACQ/nGOu8cZpOLU/s1600-h/air+mata.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5357992348706047698" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 107px; CURSOR: hand; HEIGHT: 104px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/Sltppz3ihtI/AAAAAAAAACQ/nGOu8cZpOLU/s320/air+mata.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:courier new;"&gt;Salah kah aku jika aku tak mampu mencintaimu?&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:courier new;"&gt;Kelirukah aku jika aku tak dapat mencintaimu??&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:courier new;"&gt;Berdosakah aku jika aku tak bisa menerima dirimu??&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-family:courier new;"&gt;hiks,,,,&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-6438938695251486873?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/6438938695251486873/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/salah-kah-aku-jika-aku-tak-mampu.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6438938695251486873'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/6438938695251486873'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/salah-kah-aku-jika-aku-tak-mampu.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/Sltppz3ihtI/AAAAAAAAACQ/nGOu8cZpOLU/s72-c/air+mata.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-4248667180826047581</id><published>2009-07-13T09:28:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:31:56.618-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'></title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/SltkPL3lIvI/AAAAAAAAACI/lWTFKip2M_o/s1600-h/hiks,,,.bmp"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5357986393734062834" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 124px; CURSOR: hand; HEIGHT: 91px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/SltkPL3lIvI/AAAAAAAAACI/lWTFKip2M_o/s320/hiks,,,.bmp" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;MAAFKAN AKU.......&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;AKU TAK BERMAKSUD MENYAKITIMU...&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;KU MOHON,,,&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;LUPAKANLAH AKU...&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;hiks,,,&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:+0;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-4248667180826047581?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/4248667180826047581/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/maafkan-aku.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/4248667180826047581'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/4248667180826047581'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/maafkan-aku.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_FUoZB27nLBU/SltkPL3lIvI/AAAAAAAAACI/lWTFKip2M_o/s72-c/hiks,,,.bmp' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-1979227959895169336</id><published>2009-07-13T08:58:00.000-07:00</published><updated>2012-02-04T22:46:11.358-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'></title><content type='html'>MAAF, ARTIKEL INI SEDANG DALAM MASA PERBAIKAN :)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-1979227959895169336?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/1979227959895169336/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/aku-gak-mau-sakitin-dia-aku-gak-mau.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1979227959895169336'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1979227959895169336'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/aku-gak-mau-sakitin-dia-aku-gak-mau.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-7739813555650628020</id><published>2009-07-04T20:14:00.000-07:00</published><updated>2009-07-04T20:37:37.019-07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>Bukan,,,&lt;br /&gt;Hidup ini bukanlah beban.&lt;br /&gt;Sekedar cobaan,,,&lt;br /&gt;Kuatkan kau bertahan,,,?&lt;br /&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;br /&gt;Bukan,,,&lt;br /&gt;Hidup ini bukan tujuan.&lt;br /&gt;Sekedar perjalanan,,&lt;br /&gt;Sebuah pengharapan&lt;br /&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;br /&gt;Kehidupan yang hakiki,&lt;br /&gt;hanya di akhirat nanti.&lt;br /&gt;Kehidupan yang abadi,,&lt;br /&gt;pasti nanti kau temui.&lt;br /&gt;Bersiaplah,,,&lt;br /&gt;Kehidupan setelah mati.........&lt;br /&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;br /&gt;Nikmat yang manakah lagi yang akan kau dustai???&lt;br /&gt;Setelah begitu banyak nikmat yang Ia beri..&lt;br /&gt;Nikmat yang manakah lagi yang akan kau dustai??&lt;br /&gt;Setelah begitu luas kasih yang Dia beri,,,&lt;br /&gt;Seharusnya itu kau renungi,,,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;from:Jv&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-7739813555650628020?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/7739813555650628020/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/bukan-hidup-ini-bukanlah-beban.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7739813555650628020'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/7739813555650628020'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/bukan-hidup-ini-bukanlah-beban.html' title=''/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-1830615690329663301</id><published>2009-07-03T00:19:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:35:07.093-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Motivasi'/><title type='text'>Peringkat 10 terbawah di SMP Terburuk, Usia 26 Jadi Milyader</title><content type='html'>Cerita tentang seorang anak yang dicap bodoh. Ia orang Singapura. Namanya Adam Khoo.Waktu SD, ia memang hanya senang main play station  dan game-game lain di computer. Selain nonton TV tentunya.&lt;br /&gt;Prestasi di sekolah jeblok. Ia memang tidak senang belajar. Ia pun dikeluarkan dari SD. Ketika melamar ke berbagai SD, ia ditolak.Ia pun masuk ke SD yang buruk. Ketika lulus SD, ia melamar ke SMP-SMP terbaik di Singapura. Tapi enam SMP terbaik menolaknya. Akhirnya ia bisa juga sekolah di SMP. Tapi di SMP terburuk di Singapura. Adam pun mendapat peringakat 10 terburuk di SMP terburuk itu.&lt;br /&gt;Di Usia 13 tahun, Adam mengikuti sebuah pelatihan . Inilah pelatihan yang mengubah hidup Adam untuk selamanya. Inilah titik balik hidupnya. Dari pelatihan ini, Adam mendapt keyakinan baru. Keyakinan bahwa ia bias sukses, bila ia menetapkan apa itu sukses, mempunyai keyakinan untuk meraihnya, dan bertindak dengan benar.&lt;br /&gt;Kembali ke Sekolah, Adam mengumumkan goal-goal hidupnya. Pertama, ia akan mendapat nilai A untuk semua mata pelajran. Kedua, ia akan masuk ke Victoria Junior Colege.SMA terbaik di Singapura. Ketiga, ia akan kuliah di National University of Singapura (NUS). Universitas terbaik di Singapura.&lt;br /&gt;Pengumuman Adam menggegerkan sekolah. Bagaiman tidak, seorang yang berada di peringkakt sepuluh terburuk di SMP terburuk punya target seperti itu.. Semua orang meledeknya. Semua orang menertawakannya. Semua oranag telah menganggap Adam telah gila. Yah, Adam memang telah ‘gila’. Kegilaannhya yang mengantarkannya pada kesuksesan luar biasa.&lt;br /&gt;Adam mulai menggunakan teknik baru dalam belajar. Ia gunakan accelerated learning atau whole brain learning. Ia mencatat dengan cara yang berbeda. Ia mengingat dengan teknik yang berbeda. Ia menghapal dengan metoda yang berbeda.&lt;br /&gt;Adam mulai bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan di kelas. Meski teman dan guru-gurunya heran. Mereka melihat catatan pelajaran Adam penuh dengan gambar. Adam pun cuek saja.&lt;br /&gt;Pada pembagian rapor berikutnya, kata-kata Adam terbukti. Nilainya A semua. Prestasi yang terus diulanginya. Ia pun menjadi lulusan terbaik SMP tersebut. Bayangkan, dari peringkat sepuluh terburuk menjadi peringkat satu terbaik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Target pertama tercapai&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adam pun melamar ke Victoria Junior College. Ia diterima. Hal itu bukan saja jadi prestasi Adam tapi juga jadi sejarah bagi SMP-nya. Adam lah orang pertama dari SMP itu yang berhasil masuk SMA terbaik itu.&lt;br /&gt;Adam mengulangi kisah suksesnya di SMA Victoria. Ia pun berhasil masuk ke National Univerity of Singapore. Bukan itu saja, ia bisa masuk ke program Top 1% Program untuk orang-orang jenius) di NUS&lt;br /&gt;Itulah Adam. Berbagai cemoohan tidak membuatnya mengkerut. Berbagai ketidakpercayaan orang lain tidak membuatnya surut ke belakang. Berbagai tantangan dan masalah yang dating, tidak membuatnya berhenti. Ia justru makin bersemangat dengan adanya banyak tantangan dan masalah itu. Ia tak trhentikan. Ia The Unstopable&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-1830615690329663301?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/1830615690329663301/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/peringkat-10-terbawah-di-smp-terburuk.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1830615690329663301'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/1830615690329663301'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/peringkat-10-terbawah-di-smp-terburuk.html' title='Peringkat 10 terbawah di SMP Terburuk, Usia 26 Jadi Milyader'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-4876933607363019038</id><published>2009-07-02T23:05:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:35:22.145-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'>Met Berjuang ya Temen2ku,,,,,,,,,,</title><content type='html'>Gak terasa yaaaaa&lt;br /&gt;ternyata Qta dah 6 tahun hidup bersama,,,&lt;br /&gt;aq gak akan pernah lupain kalian,,,&lt;br /&gt;aq gak akan pernah menghapus knangan2 yang udah kita buat selama itu dari memori ku...&lt;br /&gt;kalian itu adalah bagian istimewa yang pernah ada di hati dan hidupku,,,&lt;br /&gt;sedih bgt rasanya pisah sama kalian,,,&lt;br /&gt;Fikri,Marwah,Ade, Muna, Esti,,,,&lt;br /&gt;pkoknya kalian my best friend...&lt;br /&gt;I Love U,aLL.......&lt;br /&gt;^_^&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-4876933607363019038?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/4876933607363019038/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/met-berjuang-ya-temen2ku.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/4876933607363019038'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/4876933607363019038'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/met-berjuang-ya-temen2ku.html' title='Met Berjuang ya Temen2ku,,,,,,,,,,'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-5438858171873032956</id><published>2009-07-02T22:43:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:35:33.188-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'>Mungkin ini yang terbaik untukku.....</title><content type='html'>Sedih gak seh ngeliat mereka kecewa..&lt;br /&gt;sedih banget,,,&lt;br /&gt;walaupun mereka tetap memberiku semangat dan menyabarhan diriku,,,tapi tetep aja,,,&lt;br /&gt;aq gak tau gimana caranya membuat mereka bangga punya anak seperti aku,,,&lt;br /&gt;sedih bgt rasany ,,,&lt;br /&gt;Yaa Allaah,,&lt;br /&gt;Aku tau, keputusan Mu ini adalah yang terbaik untukku,,,&lt;br /&gt;jangan Engkau Tinggalkan diriku sendiri dalam menempuh pelikny kehidupan,,,&lt;br /&gt;Aku sangat membutuhkan Engkau,Yaa Allaah,,,,&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-5438858171873032956?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/5438858171873032956/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/mungkin-ini-yang-terbaik-untukku.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5438858171873032956'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/5438858171873032956'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/07/mungkin-ini-yang-terbaik-untukku.html' title='Mungkin ini yang terbaik untukku.....'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-3342930921650748739</id><published>2009-06-22T08:11:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:36:15.508-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Puisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'>Cerita Indonesiaku</title><content type='html'>&lt;div align="left"&gt;Negeriku,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Bak rumah bobrok di ambang kehancurannya.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Seperti makhluk besar nan perkasa,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;yang tidak bisa bertahan dalam badai evolusi dan seleksi alam.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Negeri siapa itu,,,?&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Tanah airku,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Bagai Pinishi agung yang terombang ambing dalam ombak nan dahsyat.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Layaknya Newton yang kebingungan karena konsepnya tentang ruang dan waktu direvisi secara drastis oleh Einstein dengan teori reltivitasnya.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Tanah air siapa itu,,,?&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Bangsaku,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Rakyatnya bak tikus-tikus bodoh yang mati kelaparan di lumbung padi.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Seperti halnya sebuah dongeng yang bercerita tentang&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Romeo dan Juliet, Layla dan Majnun, Sampek dan Engtay.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Para makhluk yang yang binasa akibat satu halyang tak berguna.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Kemudian,menjadi mati.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Tak berarti.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Bangsa siapa itu,,,?&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Indonesiaku,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;negeri yang para pemimpinnya menjelma sebagai serigala pengumbar janji yang ulung.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Seperti sebuah partikel yang mengalami gerak vertikal.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Melambuuung ke langit,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;dan pada titik maksimumnya memiliki kecepatan NOL BESAR...!&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Pada akhirnya,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;hanya omong kosong belaka.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Hingga sampai di titik klimaksnya,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;cerita negeriku ini belum menemukan penyelesaian dari penderitaan yang tiada akhir.&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Mungkinkah balada tanah airku tidak akan pernah berada pada titik antiklimaksnya?&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Dan akan terus bertahan di puncak pnderitaan??&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Indonesiaku,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;Dongeng negeri makmur,&lt;/div&gt;&lt;div align="left"&gt;yang penuh nestapa&lt;/div&gt;&lt;div align="right"&gt;~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~&lt;/div&gt;&lt;div align="right"&gt;detik-detik pergantian antara 12 &amp;amp; 13 Agustus 2008&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-3342930921650748739?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/3342930921650748739/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/06/cerita-indonesiaku.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3342930921650748739'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3342930921650748739'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/06/cerita-indonesiaku.html' title='Cerita Indonesiaku'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-3329911992776067765</id><published>2009-06-22T07:39:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:36:31.362-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Puisi'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'>Cinta itu Makhluk Apa,,,,?</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;Seorang sahabatku pernah bilang,,&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;"Kadangkala orang yang paling mencintaimu adalah orang yang tak pernah menyatakan cintanya padamu kerana orang itu takut kau berpaling dan menjauhinya. Dan bila dia suatu saat dia hilang dari pandanganmu….kau akan menyadari dia adalah cinta yang tidak pernah kau sadari selama ini…."&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;hm,,&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;bener gak sih,,??&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Diakah orang yang paling mencintai diriku?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Bagaimana aku tahu bahwa ia mencintaiku jika dia tidak pernah menyatakannya padaku?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Cinta itu membingungkan...&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;sebenernya, Cinta itu apa?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dia trekspresikan dalam wujud apa?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Seperti apa dia?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dimana aku bisa menemukannya?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kapan aku berjumpa dengannya?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Begitu banyak orang yang mengaku jatuh cinta tapi mereka sendiri tidak tahu apa hakikat Cinta sebenarnya?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Siapa yang harus kita cintai?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Apakah Cinta itu butuh pengorbanan?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pengorbanan apa yang diinginkan oleh Cinta?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Cinta,,&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;begitu misterius,,,&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;aku masih belum mengerti tentang cinta,,&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;tersakiti karena cinta,,&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;terselamatkan karena cinta..&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-3329911992776067765?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/3329911992776067765/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/06/cinta-itu-makhluk-apa.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3329911992776067765'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/3329911992776067765'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/06/cinta-itu-makhluk-apa.html' title='Cinta itu Makhluk Apa,,,,?'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5718675449530558813.post-912663753860600983</id><published>2009-06-21T08:28:00.000-07:00</published><updated>2011-07-15T08:36:44.346-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Artikel bebas'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Me n My Story'/><title type='text'>Ujian itu dari Allah,,,</title><content type='html'>Kenapa kita diuji oleh Allah??&lt;br /&gt;Kenapa kita hidup dalam kesusahan...???&lt;br /&gt;Begitu jahatkah Allah pada kita...&lt;br /&gt;Mungkin itu adalah prtanyaan yang mengalir dalam benak kita yang tanpa kita sadari kita terancam menjadi hamba yang tidak bersyukur,,,&lt;br /&gt;FabiayyiaaLaaiRabbikumaa Tukazzibaan..&lt;br /&gt;Maka nikmat Tuhanmu yang manalagi yang akan ka dustai...&lt;br /&gt;itu kata Allah...&lt;br /&gt;Kita diuji oleh Allah dengan keburukan,musibah, dsb bertujuan untuk memperkuat keyakinan kita...&lt;br /&gt;Yaa Allah,.,.&lt;br /&gt;Yaa Muqollibal Quluub,,Tsabbit Qolbii 'alaa diinika w Thoo'atika...&lt;br /&gt;Aaamiin&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5718675449530558813-912663753860600983?l=www.addini-urwah.co.cc' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://www.addini-urwah.co.cc/feeds/912663753860600983/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/06/ujian-itu-dari-allah.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/912663753860600983'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5718675449530558813/posts/default/912663753860600983'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://www.addini-urwah.co.cc/2009/06/ujian-itu-dari-allah.html' title='Ujian itu dari Allah,,,'/><author><name>Addini Urwah Hanifah</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17199956921516011909</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='22' height='32' src='http://3.bp.blogspot.com/-XqNC2XxQSwo/TtyNaNswAqI/AAAAAAAAAwo/fDFSEKedHDY/s220/Image0161.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
